• Login
  • Register
Minggu, 6 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

Dengan demikian berdasarkan riwayat ini maka azl dilarang. Selain itu, menurut pendapat beberapa ahli hadits, Ali dan Abdullah Ibnu Mas'ud juga melarang azl. Alasannya karena azl sama dengan penguburan bayi.

Redaksi Redaksi
21/05/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Azl dilarang

Azl dilarang

619
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam bahasa modern, azl, sama dengan “coitus interruptus” yang artinya persenggamaan yang terputus. Namun secara harfiyah pengertian azl adalah pelepasan hormon seks laki-laki dari tubuh perempuan sebelum orgasme. Pertanyaannya adalah apakah azl dibolehkan atau dilarang?

Sebenarnya hadits-hadits yang menyinggung persoalan azl ini tidak hanya bersifat monolitik artinya hanya menolak saja, akan tetapi terdapat pula hadits-hadits lain yang mendukung pelaksanaa azl.

Dengan demikian di sini terdapat dua kelompok hadits yang saling kontradiktif; pertama, yang mendukung dan kedua yang menolak azl. Adapun hadits-hadits yang tidak membolehkan azl antara lain adalah sebagai berikut:

Pertama, hadits yang diriwayatkan oleh imam Ahmad dan Muslim yang dicatat dari Aisyah berkaitan dengan sahabat perempuan yang bernama Jundamah binti Wahb. Ia pernah mendengar pertanyaan seputar azl yang diajukan kepada Rasulullah.

Menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, nabi berpendapat bahwa azl sama dengan sebuah tindakan tersembunyi penguburan bayi-bayi baru. Oleh kalangan yang menolak azl, hadits ini menjadi pedoman pengharaman tindakan tersebut.

Selanjutnya kelompok ini berkata bahwa “segala hal pada dasarnya dibolehkan sebelum ada keputusan hukum”. Karena jelas azl sudah dilarang oleh Rasulullah, maka hukum azl juga tidak diperbolehkan.

Kedua, hadits lain yang melarang azl datang dari Ubaidillah bin Umar yang mengutip Nafih. Menjelaskan bahwa Ibnu Umar tidak mempraktikkan azl dan ia mengatakan, “kalau tahu bahwa salah seorang anak saya mempraktikkan azl, maka akan aku hukum”. Sedangkan Ibnu Umar tidak akan memberikan hukuman atas semua tindakan yang telah agama izinkan.

Baca Juga:

Ihdâd: Pengertian dan Dasar Hukum

KB dalam Pandangan Fiqh

Hadits-hadits yang Membolehkan Azl

KB dalam Hadits

Dengan demikian berdasarkan riwayat ini maka azl dilarang. Selain itu, menurut pendapat beberapa ahli hadits, Ali dan Abdullah Ibnu Mas’ud juga melarang azl. Alasannya karena azl sama dengan penguburan bayi. Said Ibn Musayyab juga meriwayatkan bahwa sahabat Umar bin Khattab dan Utsman bin Affan melarang azl. []

Tags: 'azlHaditslaranganPengertian
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bekerja adalah bagian dari Ibadah

Bekerja itu Ibadah

5 Juli 2025
Bekerja

Jangan Malu Bekerja

5 Juli 2025
Bekerja dalam islam

Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

5 Juli 2025
Kholidin

Kholidin, Disabilitas, dan Emas : Satu Tangan Seribu Panah

5 Juli 2025
Sekolah Tumbuh

Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

4 Juli 2025
Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Gerakan KUPI

    Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ISIF akan Gelar Halaqoh Nasional, Bongkar Ulang Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kholidin, Disabilitas, dan Emas : Satu Tangan Seribu Panah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Film Rahasia Rasa Kelindan Sejarah, Politik dan Kuliner Nusantara
  • Bekerja itu Ibadah
  • Menemukan Wajah Sejati Islam di Tengah Ancaman Intoleransi dan Diskriminasi
  • Jangan Malu Bekerja
  • Yang Benar-benar Seram Itu Bukan Hidup Tanpa Nikah, Tapi Hidup Tanpa Diri Sendiri

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID