• Login
  • Register
Kamis, 31 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

    Fiqh al-Usrah

    Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    Percaya pada Kesetaraan

    Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    Emansipasi Perempuan

    Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

    Lintas Iman

    Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    S-Line

    S-Line dan Pubertas Digital: Saat Tren Media Sosial Menjadi Cermin Krisis Literasi Seksual

    Politik inklusif

    Mengapa Politik Inklusif bagi Disabilitas Penting? 

    Melawan Lupa

    Perempuan Melawan Lupa terhadap Upaya Penghapusan Sejarah

    Pengalaman Perempuan

    A Letter for 23: Pengalaman Perempuan Menjadi Sehat, Cerdas, dan Berdaya

    Sekolah Rakyat

    Ketika Sekolah Rakyat Menggusur SLB: Potret Pendidikan Inklusi yang Semu

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    Menikah Sunnah

    Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    Pernikahan sebagai

    Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

    Pernikahan Perempuan yang

    Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

    Menikah adalah hak

    Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati

    Keheningan Batin

    Keheningan Batin Menjadi Kunci Dalam Meditasi

    Perkawinan

    Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

    Rumah Tangga

    Membangun Rumah Tangga Ideal: Belajar dari Keseharian Rasulullah Saw

    Relasi Suami Istri

    Pola Relasi Suami dan Istri

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

    Fiqh al-Usrah

    Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    Percaya pada Kesetaraan

    Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    Emansipasi Perempuan

    Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

    Lintas Iman

    Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    S-Line

    S-Line dan Pubertas Digital: Saat Tren Media Sosial Menjadi Cermin Krisis Literasi Seksual

    Politik inklusif

    Mengapa Politik Inklusif bagi Disabilitas Penting? 

    Melawan Lupa

    Perempuan Melawan Lupa terhadap Upaya Penghapusan Sejarah

    Pengalaman Perempuan

    A Letter for 23: Pengalaman Perempuan Menjadi Sehat, Cerdas, dan Berdaya

    Sekolah Rakyat

    Ketika Sekolah Rakyat Menggusur SLB: Potret Pendidikan Inklusi yang Semu

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    Menikah Sunnah

    Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    Pernikahan sebagai

    Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

    Pernikahan Perempuan yang

    Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

    Menikah adalah hak

    Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati

    Keheningan Batin

    Keheningan Batin Menjadi Kunci Dalam Meditasi

    Perkawinan

    Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

    Rumah Tangga

    Membangun Rumah Tangga Ideal: Belajar dari Keseharian Rasulullah Saw

    Relasi Suami Istri

    Pola Relasi Suami dan Istri

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Kisah Nyata Kekerasan Finansial dan Pentingnya Perjanjian Pranikah

Saat perempuan tidak punya kendali atas uang atau akses ke aset, mereka jadi merasa tak berdaya dalam mengambil keputusan penting.

Firda Imah Suryani Firda Imah Suryani
11 Juni 2025
in Keluarga
0
Kekerasan Finansial

Kekerasan Finansial

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kekerasan finansial dalam rumah tangga terjadi saat salah satu pasangan menguasai semua uang, harta, dan penghasilan bersama, sementara pasangannya jadi tergantung secara ekonomi.

Bentuknya bisa bermacam-macam, misalnya tidak diberikan uang untuk kebutuhan, terlarang bekerja, dipaksa menyerahkan semua penghasilannya. Atau saat bercerai, pasangannya terusir dari rumah dan tidak dapat apa-apa meski sudah bertahun-tahun membangun rumah tangga bersama.

Salah satu bentuk kekerasan yang mulai banyak terjadi adalah kekerasan finansial. Banyak perempuan, terutama yang memilih menjadi ibu rumah tangga atau bekerja secara informal seperti konten kreator, seringkali tidak memiliki nama dalam dokumen resmi kepemilikan aset rumah tangga.

Mereka ikut membangun kehidupan dan harta bersama, tapi kontribusi mereka jarang terakui secara hukum. Akibatnya, perempuan dalam posisi ini rentan mengalami ketergantungan ekonomi dan minim perlindungan hukum terhadap hak-hak mereka.

Kondisi ini menunjukkan adanya pola baru kekerasan finansial yang bukan hanya soal penguasaan uang. Tapi juga soal penghilangan hak perempuan dalam pengelolaan aset rumah tangga.

Kekerasan Finansial itu Nyata

Salah satu contoh nyata dari kekerasan finansial dalam rumah tangga bisa kita lihat dari kisah Dilan Janiar. Dia seorang konten kreator perempuan yang terkenal luas di media sosial. Dilan sering membagikan konten tentang keluarga ideal, nilai-nilai kebersamaan, dan perjuangan perempuan dalam rumah tangga.

Namun, di balik citra harmonis yang ia tampilkan, tersimpan cerita yang jauh berbeda. Selama lebih dari sepuluh tahun, Dilan mendampingi suaminya membangun bisnis dan kehidupan bersama. Penghasilan utamanya dari karya kreatif di media sosial sebagian besar ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Sayangnya, beberapa aset ia daftarkan atas nama suaminya saja. Ia memilih percaya bahwa cinta dan kepercayaan tidak perlu ia buktikan dengan hitungan administratif.

Namun kenyataan pahit muncul ketika suaminya melakukan perselingkuhan dan Dilan mengajukan perceraian. Dilan harus menghadapi kenyataan bahwa tanpa nama di dokumen aset, ia tidak memiliki hak hukum atas harta yang selama ini ia bangun bersama. Meski selama ini ia menggambarkan keluarga ideal di depan publik.

Kisah Dilan Janiar menggambarkan realitas yang banyak perempuan alami di rumah tangga. Mereka ikut bekerja, berjuang, bahkan menahan lapar demi keluarga. Tapi tidak tercatat secara resmi dalam dokumen kepemilikan aset. Kekerasan finansial adalah bentuk kontrol dan dominasi yang merampas kebebasan perempuan.

Saat perempuan tidak punya kendali atas uang atau akses ke aset, mereka jadi merasa tak berdaya dalam mengambil keputusan penting. Banyak yang bertahan dalam hubungan yang menyakitkan karena takut tidak bisa hidup mandiri jika ditinggalkan. Bahkan saat berani bercerai, mereka harus mulai dari nol karena semua harta anggapannya milik suami.

Perjanjian Pranikah

Dalam konteks ini, perjanjian pranikah menjadi sangat penting, terutama bagi perempuan yang memiliki penghasilan, bisnis, atau aset kreatif.

Di era digital seperti sekarang, banyak perempuan yang menjadi konten kreator, pekerja lepas, atau pemilik usaha daring. Mereka menghasilkan uang dari karya dan ide sendiri. Tanpa perlindungan hukum yang jelas, aset dan penghasilan ini bisa mudah terambil alih oleh pasangan, baik selama pernikahan maupun setelahnya.

Perjanjian pranikah, seperti aturan dalam Pasal 29 UU Perkawinan dan KUH Perdata, berfungsi untuk melindungi aset, mengatur hak atas penghasilan, dan menyepakati pembagian harta. Ini bukan soal ketidakpercayaan, melainkan kesadaran bahwa cinta dan hukum harus berjalan beriringan.

Seperti penegasan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum APIK Jakarta, “Perempuan perlu paham hukum bukan karena mereka tak percaya pada suami, tapi karena mereka perlu percaya pada diri sendiri bahwa hidupnya layak terlindungi.”

Apa yang Dilan alami menunjukkan kenyataan pahit selama perempuan tidak tercatat secara resmi sebagai pemilik aset, mereka sering kali tidak punya posisi dalam hukum. Mereka berkontribusi, tapi tidak ada yang menganggapnya.

Oleh karena itu, selain bicara soal cinta, pasangan sumasi istri perlu mulai membicarakan soal aset, perlindungan hukum, dan pembagian yang adil. Keadilan tidak datang dengan sendirinya, tapi harus kita jemput melalui literasi hukum, perjanjian pranikah, dan keberanian memperjuangkan hak.

KDRT yang Sistematis

Kekerasan finansial bukan sekadar persoalan penguasaan uang atau harta. Melainkan telah menjadi pola kekerasan baru yang halus namun berdampak besar pada kebebasan dan kemandirian perempuan.

Ketika perempuan tidak memiliki akses atau pengakuan atas aset dan penghasilan yang mereka bangun bersama, mereka terperangkap dalam ketergantungan ekonomi. Di mana kondisi ini menyulitkan mereka untuk mengambil keputusan penting, termasuk keluar dari hubungan yang tidak sehat.

Pola kekerasan ini menutupi wajah kekerasan dalam rumah tangga dengan cara yang lebih sistematis dan terselubung, sehingga sering luput dari perhatian.

Oleh karena itu, kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum, seperti melalui perjanjian pranikah dan pengakuan resmi atas kontribusi perempuan. Ini menjadi kunci untuk memutus siklus kekerasan finansial ini. Tujuannya untuk memastikan perempuan dapat hidup dengan martabat dan kemandirian penuh. []

 

 

Tags: istriKekerasan FinansialkeluargaPerjanjian PranikahperkawinanRelasisuami
Firda Imah Suryani

Firda Imah Suryani

Saya perempuan bukan aib masyarakat, bukan juga orang kriminal.  Pengemar musik indie dan pemakan sayuran.

Terkait Posts

Perkawinan
Hikmah

Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

29 Juli 2025
Relasi Suami Istri
Hikmah

Pola Relasi Suami dan Istri

28 Juli 2025
Menjadi Anak Sulung
Sastra

Beruntungnya Menjadi Anak Sulung

27 Juli 2025
Anak Bukan Milik Orang Tua
Keluarga

Anak Bukan Milik Orang Tua

25 Juli 2025
Perjalanan Penerimaan
Film

Perjalanan Penerimaan dari Film Sore: Istri Masa Depan

24 Juli 2025
Kembang Layu di Atas Ranjang
Keluarga

Para Suami, Jangan Biarkan Kembang Layu di Atas Ranjang

24 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual
  • Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi
  • Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram
  • Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?
  • Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein

© 2025 MUBADALAH.ID