Minggu, 2 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Karhutla di Riau: Mengancam Keberlangsungan Hidup Manusia dan Keberlanjutan Alam

Bukan hanya kesehatan manusia yang terdampak. Ekosistem pun ikut rusak. Flora dan fauna kehilangan habitat alaminya.

Adillah Halim Adillah Halim
11 Juni 2025
in Publik
0
Karhutla Riau

Karhutla Riau

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Asap Karhutla yang pernah aku hirup di Riau menjadi simbol dari rusaknya hubungan manusia dengan alam. Kita tidak bisa terus-menerus mengorbankan generasi mendatang hanya demi keuntungan sesaat.

Mubadalah.id – Aku masih ingat betul bagaimana pagi itu terasa berat. Bukan karena beban hidup atau tugas sekolah, tapi karena kabut asap yang menyelimuti seluruh kampung. Langit tampak abu-abu dan udara dipenuhi bau terbakar dari lahan gambut.

Sekolah di kampungku seringkali diliburkan, bukan karena hujan deras atau bencana banjir, melainkan karena udara yang tidak bisa lagi kami hirup dengan tenang. Ini terjadi di Desa Banjar Seminai, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau, tempatku tumbuh dan menyaksikan pembakaran hutan yang mengakibatkan kami sulit bernafas dengan bebas.

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) bukanlah kejadian langka di tempatku tinggal dulu. Kejadian tersebut hampir setiap tahun terjadi. Kabar Karhutla selalu muncul, dan kami harus tetap bertahan dalam keadaan asap menyelimuti rumah kami selama berminggu-minggu, atau bahkan berbulan-bulan.

Dulu aku tidak merasa ini sebagai sesuatu yang mengancam, karena sebagian besar warga di kampungku juga begitu. Tetapi saat ini, setelah kuliah di Cirebon dan jauh dari pengalaman tersebut, rasanya Karhutla itu ternyata bukan sesuatu yang wajar.

Ini termasuk pada kondisi kerusakan alam, yang bisa mengancam kesehatan, pendidikan ekonomi bahkan psikologis manusia. Hal ini bisa aku rasakan dan juga lihat sendiri, ketika rumah kami diselimuti asap akibat kebakaran hutan, warga sekitar akan mengalami batuk berkepanjangan, sesak napas, dan iritasi mata.

Tidak Sekolah Berbulan-bulan

Di sisi lain, kegiatan belajar di sekolah juga akan tiba-tiba diliburkan, dan hanya bisa kembali aktif ketika asap tersebut sudah hilang. Bayangkan saja, jika dalam satu tahun ada 2 atau 3 kasus Karhutla di Kabupaten Siak, sudah pasti selama beberapa bulan anak-anak tidak bersekolah.

Tentu dampak-dampak ini sangat merugikan sekaligus membahayakan keberlangsungan hidup warga di kampungku.

Bahkan melansir dari Greenpeace.org.id kebakaran di lahan gambut juga melepaskan karbon dalam jumlah besar yang selama ribuan tahun tersimpan di bawah permukaan. Dampaknya bukan hanya lokal, tetapi juga berkontribusi besar terhadap krisis iklim global.

Di sisi lain, kebakaran bukan juga bukan hanya merusak lingkungan fisik, tetapi juga menghancurkan tatanan sosial dan budaya masyarakat. Di Sumatera Selatan, misalnya, kabut asap menyebabkan terganggunya proses pembuatan gulo puan, yaitu makanan warisan budaya lokal dan memaksa warga kehilangan mata pencaharian.

Dalam jangka panjang, hal ini mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat dan komunitas lokal.

Penyebab Karhutla di Riau

Penyebab utama kebakaran lahan gambut di banyak wilayah Indonesia, termasuk di Riau, tidak lain adalah ulah manusia. Praktik membuka lahan dengan cara membakar masih sering dilakukan karena dianggap cepat dan murah.

Padahal, metode ini justru meninggalkan dampak jangka panjang yang merusak. Lahan gambut yang kering sangat mudah terbakar dan sulit dipadamkan. Api bisa menyala hingga ke dalam tanah dan terus merambat secara perlahan. Jika sudah begini, pemadaman menjadi sangat sulit, dan kerusakan pun tak terhindarkan.

Bukan hanya kesehatan manusia yang terdampak. Ekosistem pun ikut rusak. Flora dan fauna kehilangan habitat alaminya. Bahkan, tanah gambut yang menyimpan cadangan karbon dalam jumlah besar akan melepaskan karbon tersebut ke atmosfer saat terbakar, memperparah pemanasan global.

Di tengah krisis iklim yang semakin nyata, kebakaran lahan gambut adalah ancaman serius yang seharusnya tidak lagi kita anggap sepele.

Lebih dari itu, kebakaran ini juga berdampak pada kehidupan ekonomi masyarakat. Banyak petani yang kehilangan hasil panennya. Infrastruktur desa rusak, dan biaya pemulihan pascakebakaran sangat tinggi.

Upaya Pencegahan Karhutla

Melihat dampak Karhutla yang tidak main-main tersebut, sudah saatnya kita bergerak bersama untuk melakukan upaya pencegahan kebakaran lahan dan gambut. Upaya tersebut bisa dimulai dengan melakukan pemantauan tinggi muka air tanah (TMAT). Pemantauan ini sangat penting, supaya masayarakat lokal bisa memantau dan menjaga kelembaban tanah gambut.

Selain itu, restorasi lahan gambut, patroli rutin di titik-titik rawan, serta pelibatan aktif masyarakat lokal juga menjadi hal yang sangat urgent.

Senada dengan itu, aktivis Greenpeace juga mendorong masayarakat yang hendak membuka lahan untuk menghentikan praktik tebas bakar dan mulai membangun sistem pertanian yang ramah lingkungan.

Kebakaran lahan gambut adalah krisis yang tidak boleh lagi kita anggap sebagai peristiwa biasa. Karena ia bisa merusak lingkungan, kesehatan, ekonomi, budaya dan  mengancam keberlangsungan hidup manusia dan ekosistem di dalamnya.

Asap Karhutla yang pernah aku hirup di Riau menjadi simbol dari rusaknya hubungan manusia dengan alam. Kita tidak bisa terus-menerus mengorbankan generasi mendatang hanya demi keuntungan sesaat.

Menjaga lahan gambut bukan hanya soal konservasi, tapi soal keadilan ekologis dan hak untuk hidup dalam lingkungan yang sehat dan aman. Karena jika alam terus rusak, maka kita pun akan kehilangan peradaban yang menopang kehidupan bersama. []

Tags: alamHidup ManusiaKarhultaKeberlangsunganKeberlanjutanMengancamRiau
Adillah Halim

Adillah Halim

Terkait Posts

P2GP
Keluarga

P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

28 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

27 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

26 Oktober 2025
Alam
Personal

Menjaga Alam, Menyelamatkan Ekosistem

14 Oktober 2025
Ensiklik Laudato Si
Publik

Bumiku Semakin Membaik: Refleksi 10 Tahun Ensiklik Laudato Si

24 September 2025
Bersaudara dengan Alam
Aktual

GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam

2 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?
  • Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas
  • Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal
  • Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID