• Login
  • Register
Kamis, 31 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

    Fiqh al-Usrah

    Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    Percaya pada Kesetaraan

    Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    Emansipasi Perempuan

    Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

    Lintas Iman

    Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    S-Line

    S-Line dan Pubertas Digital: Saat Tren Media Sosial Menjadi Cermin Krisis Literasi Seksual

    Politik inklusif

    Mengapa Politik Inklusif bagi Disabilitas Penting? 

    Melawan Lupa

    Perempuan Melawan Lupa terhadap Upaya Penghapusan Sejarah

    Pengalaman Perempuan

    A Letter for 23: Pengalaman Perempuan Menjadi Sehat, Cerdas, dan Berdaya

    Sekolah Rakyat

    Ketika Sekolah Rakyat Menggusur SLB: Potret Pendidikan Inklusi yang Semu

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    Menikah Sunnah

    Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    Pernikahan sebagai

    Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

    Pernikahan Perempuan yang

    Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

    Menikah adalah hak

    Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati

    Keheningan Batin

    Keheningan Batin Menjadi Kunci Dalam Meditasi

    Perkawinan

    Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

    Rumah Tangga

    Membangun Rumah Tangga Ideal: Belajar dari Keseharian Rasulullah Saw

    Relasi Suami Istri

    Pola Relasi Suami dan Istri

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

    Fiqh al-Usrah

    Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    Percaya pada Kesetaraan

    Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    Emansipasi Perempuan

    Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

    Lintas Iman

    Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    S-Line

    S-Line dan Pubertas Digital: Saat Tren Media Sosial Menjadi Cermin Krisis Literasi Seksual

    Politik inklusif

    Mengapa Politik Inklusif bagi Disabilitas Penting? 

    Melawan Lupa

    Perempuan Melawan Lupa terhadap Upaya Penghapusan Sejarah

    Pengalaman Perempuan

    A Letter for 23: Pengalaman Perempuan Menjadi Sehat, Cerdas, dan Berdaya

    Sekolah Rakyat

    Ketika Sekolah Rakyat Menggusur SLB: Potret Pendidikan Inklusi yang Semu

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    Menikah Sunnah

    Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    Pernikahan sebagai

    Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

    Pernikahan Perempuan yang

    Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

    Menikah adalah hak

    Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati

    Keheningan Batin

    Keheningan Batin Menjadi Kunci Dalam Meditasi

    Perkawinan

    Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

    Rumah Tangga

    Membangun Rumah Tangga Ideal: Belajar dari Keseharian Rasulullah Saw

    Relasi Suami Istri

    Pola Relasi Suami dan Istri

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Seolah-olah Tidak Resmi: Sejarah Perempuan dan Rezim yang Ingin Menulis Ulang Sejarah Indonesia

Kita bisa memilih untuk terus menuliskan sejarah perempuan Indonesia. Membuat suara-suara masa silam perempuan terus bergema.

Moh. Rivaldi Abdul Moh. Rivaldi Abdul
12 Juni 2025
in Publik
0
Sejarah Perempuan

Sejarah Perempuan

1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Istilah sejarah resmi (official history) muncul dalam proyek penulisan ulang sejarah Indonesia. Pasalnya, proyek historiografi (penulisan sejarah), yang akan pemerintah garap melalui program Kementerian Budaya, ini untuk menghasilkan buku Sejarah Nasional Indonesia (SNI), yang merupakan sejarah resmi.

“Tujuan penulisan ini untuk menghasilkan buku yang merupakan ‘sejarah resmi’ (official history) dengan orientasi dan kepentingan nasional, untuk meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air.” Demikian kutipan dari draf Kerangka Konsep Penulisan Sejarah Indonesia, sebagaimana dilansir dari Tempo.co; “Menyoal Penggunaan Istilah Resmi dalam Revisi Naskah Sejarah” (28/05/2025).

Sejarah Perempuan yang Menjadi Tidak Resmi, “Seolah-olah”

Penggunaan istilah sejarah resmi dalam historiografi Indonesia bukan tanpa soal. Apa yang pemerintah maksud dengan sejarah resmi itu? Jika maksudnya adalah sejarah yang ditulis dalam SNI, atau buku Sejarah Nasional Indonesia, kita sudah mengenal istilah sejarah nasional yang, sebagaimana Taufik Abdullah dalam Sejarah Lokal di Indonesia, merujuk pada sejarah dari wilayah yang kini kita sebut Republik Indonesia.

Dalam penggunaan term sejarah nasional itu muncul juga istilah sejarah lokal, yang merujuk pada sejarah di level daerah atau tingkat lokal. Efek biner istilah seperti itu dapat pula terjadi pada penggunaan istilah sejarah resmi. Kalau ada sejarah resmi, maka seakan-akan ada sejarah tidak resmi (unofficial history).

Dan, sebab kita tidak dapat mengakomodasi semua sejarah dalam satu proyek historiografi, akan ada banyak sejarah Indonesia yang tidak tertulis dalam buku sejarah resmi pemerintah. Absennya sejarah-sejarah itu bukan karena tidak cukup penting. Tapi, sebagaimana John Arnold dalam Sejarah, seperangkat minat dan gagasan dapat memerangkap sejarawan, dalam kasus ini minat dan gagasan rezim selaku pemilik proyek akan sangat memengaruhi penulisan ulang sejarah Indonesia.

Dalam kondisi ini, kita akan menyaksikan banyak sejarah perempuan Indonesia yang tidak masuk dalam buku sejarah resmi pemerintah. Sebab, berdasarkan minat dan gagasan rezim selaku pemiliki proyek serta sejarawan terlibat sebagai penulis proyek, itu tidak cukup penting (bagi mereka) untuk masuk dalam jilid-jilid buku sejarah resmi.

Maka, sejarah-sejarah perempuan, yang menurut mereka tidak sejalan dengan “…orientasi dan kepentingan nasional, untuk meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air,” sebuah penghalusan bahasa untuk tidak menyebut kepentingan penguasa, menjadi seolah-olah sejarah yang tidak resmi.

Dilema Sejarah dalam Tafsir Sejarah Resmi oleh Rezim

Tentu kita dapat, dan perlu, mempersoalkan urgensi penggunaan istilah sejarah resmi. Dan, tidak ada salahnya juga untuk, kita mencurigai penggunaan istilah sejarah resmi dapat menjebak pada tafsir tunggal atas sejarah yang boleh dan tidak boleh.

Ketika penggunaan istilah ini bermuara pada penafsiran rezim terhadap mana sejarah yang resmi dan tidak resmi, yang nantinya bakal menjadi mana yang boleh dan tidak boleh, itu masalah. Sebab, sebagaimana Arnold, sejarah itu perdebatan. Ada begitu banyak celah, masalah, kontradiksi, dan ketidakpastian yang dapat membuat para sejarawan berdebat.

Perdebatan itu menjadi makin rumit, ketika rezim dengan kepentingannya masuk menghegemoni sejarah. Menjadi bukan tidak mungkin, di hari depan akan ada pembatasan atas penyebaran narasi sejarah yang boleh dan tidak boleh. Sebab, rezim memiliki penafsiran sejarah yang mereka sebut resmi.

Selain itu, masih sebagaimana Arnold, sejarah adalah sebuah proses. Sebagai hasil dari historiografi, sejarah tidak pernah benar-benar berakhir. Mengambil contoh SNI, misalnya. Setelah edisi sampul hijau cetakan pertama tahun 1975, terbit edisi sampul biru untuk cetak ulang tahun 1981-1983. Pada tahun 2008, terbit edisi pemutakhiran SNI. Dan, pada tahun 2012, terbit Indonesia dalam Arus Sejarah yang merupakan buku sejarah nasional 9 jilid terpisah dari SNI 6 jilid. Sekarang, pemerintah ingin menulis ulang sejarah Indonesia.

Dalam proses-proses penulisan sejarah yang tidak pernah benar-benar berakhir itu, ada sejarah yang sebelumnya tidak masuk SNI, kemudian masuk. Seperti, SNI edisi 2008 menambahkan pembahasan sejarah gerakan perempuan dan pemuda, yang tidak ada dalam SNI edisi sebelumnya.

Nasib Sejarah Perempuan dalam Proyek Penulisan Ulang Sejarah

Kondisi ini juga berlaku pada proyek penulisan ulang sejarah Indonesia. Sejarah yang rezim hari ini pandang sebagai sejarah resmi, besok lusa boleh jadi direvisi sebagai sejarah tidak resmi. Pun, sebaliknya.

Namun soalnya bukan hanya pada proses perkembangan studi sejarah, melainkan pada upaya rezim ingin menafsirkan mana sejarah yang resmi. Support negara memang harus kita akui dapat membantu perkembangan studi sejarah. Akan tetapi, sejarah juga dapat menjadi rumit, ketika penguasa punya kepentingan ingin menghegemoni kerja penulisan sejarah.

Mengatakan penulisan ulang sejarah Indonesia tidak akan memberi sumbangan terhadap perkembangan studi sejarah perempuan, itu kesimpulan yang terlalu buru-buru. Sebab, ya, proyek ini masih dalam rancangan. Namun, terlalu berharap banyak juga tidak usah.

Saya kira, masih akan banyak suara-suara perempuan dari masa lalu yang tetap sulit terdengar. Terlebih, ketika sejarah perempuan, yang tidak masuk dalam sejarah resmi pemerintah, seolah-olah menjadi sejarah tidak resmi.

Itu juga bukan berarti kemunduran bagi her-storiography (penulisan sejarah perempuan) di Indonesia. Penguasa boleh saja menulis sejarah yang menurut kepentingan mereka adalah resmi.

Namun, saya kira, itu tidak akan memerangkap mereka yang ingin menyuarakan sejarah perempuan pada kondisi, yang Abdullah bahasakan, “pokoknya kita setuju saja”. Kita bisa memilih untuk terus menuliskan sejarah perempuan Indonesia. Membuat suara-suara masa silam perempuan terus bergema, meski dalam nada seolah-olah itu sejarah tidak resmi. []

Tags: Her-story NusantaraPenulisan Ulang Sejarah IndonesiaSejarah NasionalSejarah PerempuanSejarah Resmi
Moh. Rivaldi Abdul

Moh. Rivaldi Abdul

S1 PAI IAIN Sultan Amai Gorontalo pada tahun 2019. S2 Prodi Interdisciplinary Islamic Studies Konsentrasi Islam Nusantara di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sekarang, menempuh pendidikan Doktoral (S3) Prodi Studi Islam Konsentrasi Sejarah Kebudayaan Islam di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Terkait Posts

Melawan Lupa
Publik

Perempuan Melawan Lupa terhadap Upaya Penghapusan Sejarah

29 Juli 2025
Sejarah Indonesia
Publik

Dari Androsentris ke Bisentris Histori: Membicarakan Sejarah Perempuan dalam Penulisan Ulang Sejarah Indonesia

27 Juni 2025
Revisi Sejarah
Publik

Ibnu Khaldun sebagai Kritik atas Revisi Sejarah dan Pengingkaran Perempuan

19 Juni 2025
Penulisan Ulang Sejarah Indonesia
Publik

Dari Indonesia-sentris, Tone Positif, hingga Bisentris Histori dalam Penulisan Ulang Sejarah Indonesia

18 Juni 2025
Sejarah Perempuan
Publik

Penulisan Ulang Sejarah Indonesia: Peminggiran Sejarah Perempuan

16 Juni 2025
Tragedi Pemerkosaan
Publik

Negara Amnesia, Korban Masih Terjaga: Kami Menolak Lupa atas Tragedi Pemerkosaan 98

15 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual
  • Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi
  • Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram
  • Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?
  • Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein

© 2025 MUBADALAH.ID