Sabtu, 1 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Penambangan Nikel di Raja Ampat: Ancaman Nyata bagi Masyarakat Adat

Tragisnya, masyarakat adat yang telah mendiami hutan selama ratusan bahkan ribuan tahun, sering kali menjadi korban langsung. Mereka diusir secara paksa dari tanah leluhur yang mereka jaga turun-temurun

Sukma Aulia Rohman Sukma Aulia Rohman
12 Juni 2025
in Publik
0
Nikel Raja Ampat

Nikel Raja Ampat

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perayaan Hari Lingkungan Hidup Internasional memang telah usai. Namun, semangat perjuangan untuk mempertahankan ruang hidup dan lahan hijau yang terus terkikis tidak boleh padam. Termasuk dalam mempertahankan hutan dan alam di Raja Ampat, Papua Barat dari penambangan nikel.

Raja Ampat selama ini dikenal sebagai wilayah dengan keindahan alam yang luar biasa dan dengan kekayaan sumber daya alam yang sangat melimpah. Tak heran, jika sejak tahun 1920, tambang nikel milik Belanda sudah mulai beroperasi di wilayah ini. Namun dengan seiring berjalannya waktu, kepemilikan perusahaan tersebut pun berpindah ke tangan Indonesia dan berlanjut hingga kini.

Salah satu perusahaan tambang nikel di Raja Ampat merupakan bagian dari lima perusahaan yang mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada tahun 2017, dan mulai beroperasi setahun kemudian.

Namun, kehadiran tambang ini belakangan kembali memicu kontroversi publik. Kekhawatiran atas dampak buruk lingkungan bukan hanya di Raja Ampat. Tetapi juga di berbagai wilayah lain yang mengalami nasib serupa.

Dampak Penambangan Nikel terhadap Lingkungan

Dengan maraknya industri tambang di Indonesia sama dengan meningkatnya eksploitasi sumber daya alam secara besar-besaran. Salah satu dampak paling nyata terlihat sejak proses awal pembukaan lahan. Ribuan hektare hutan hijau dipugar dan digantikan oleh bangunan industri tambang.

Menurut data dari Kompas.id yang diolah melalui citra satelit, dalam rentang waktu 2001–2023, ada sekitar 700.000 hektare hutan telah berubah menjadi lahan pertambangan. Deforestasi ini membawa berbagai dampak serius seperti rusaknya habitat flora dan fauna, pencemaran air tanah, erosi, kerusakan udara, hingga hilangnya ekosistem yang selama ini menjadi tempat hidup masyarakat adat.

Tragisnya, masyarakat adat yang telah mendiami hutan selama ratusan bahkan ribuan tahun, sering kali menjadi korban langsung. Mereka diusir secara paksa dari tanah leluhur yang mereka jaga turun-temurun. Tak jarang, proses ini disertai konflik dan kekerasan.

Mengutip laporan Amnesty International Indonesia, sebanyak 11 warga masyarakat adat di Halmahera Timur ditangkap karena menolak tambang nikel yang merusak kampung halaman mereka. Mereka hanya berusaha mempertahankan tanah tempat mereka tinggal. Hal ini adalah tindakan yang seharusnya dijamin oleh hukum dan konstitusi.

Nasib Masyarakat Adat: Terpinggirkan di Tanah Sendiri

Konflik akibat pembukaan lahan tambang telah menjamur di berbagai daerah. Bukan hanya karena kerusakan lingkungan, tetapi juga karena masyarakat kehilangan akses terhadap tanah, sumber air, dan mata pencaharian mereka. Yang paling terdampak tentu kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak.

Bayangkan masyarakat adat yang hidup dengan alam, kini mereka kehilangan rumah, hutan, dan seluruh sistem kehidupan yang menopang keberadaan mereka. Dalam situasi seperti ini, mereka menjadi korban dari sistem yang mengutamakan keuntungan ekonomi ketimbang keberlanjutan sosial dan ekologis.

Di balik gemerlap keuntungan yang diperoleh para pemilik tambang, maka di situ tersimpan kisah pilu masyarakat adat yang terpaksa meninggalkan kampung halamannya.

Dengan begitu, saya kira sudah saatnya negara dan semua pemangku kebijakan benar-benar memperhatikan nasib mereka. Hal ini bukan hanya sebagai “korban statistik”, tapi sebagai manusia yang punya hak hidup, hak tinggal, dan hak atas masa depan.

Islam Menghargai Masyarakat Adat

Dalam menghadapi persoalan ini, penting bagi kita untuk tidak diam. Sebagai bagian dari masyarakat, kita bisa ikut menyuarakan keadilan bagi masyarakat adat. Apalagi, dalam Islam sendiri, keberadaan adat istiadat sangat dihargai.

Kaidah al-‘adah muhakkamah dalam hukum Islam menunjukkan bahwa adat bisa menjadi dasar pertimbangan hukum, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat. Artinya, Islam mengakui dan menghormati nilai-nilai lokal, termasuk keberadaan masyarakat adat dan hak atas tanah ulayat mereka.

Islam juga mengajarkan prinsip kesalingan dalam hal kebenaran. Yaitu membela masyarakat adat yang berjuang mempertahankan tanah mereka adalah bagian dari amar ma’ruf nahi munkar, menyuarakan yang benar, dan melawan kezaliman.

Bijak Menyikapi Tambang

Dengan begitu, dunia tambang memang menjanjikan keuntungan besar, namun kita tak boleh buta terhadap kenyataan di lapangan. Ketika masyarakat adat terusir, hutan musnah, dan lingkungan rusak, pertanyaannya, keuntungan ini sebenarnya untuk siapa?

Sudah saatnya pemerintah bersikap tegas dan adil. Keuntungan ekonomi tak seharusnya merusak dan menghancurkan alam. Maka kita perlu berterima kasih kepada masyarakat adat, karena mereka adalah penjaga bumi yang sesungguhnya, yang selama ini merawat alam dengan penuh cinta. []

Tags: AncamanMasyrakat AdatNikelNyataPenambanganRaja Ampat
Sukma Aulia Rohman

Sukma Aulia Rohman

Saya adalah Mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Terkait Posts

Sampah Plastik
Publik

Menyelamatkan Laut dari Ancaman Sampah Plastik

17 Oktober 2025
Makna Kemerdekaan
Publik

Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

8 September 2025
Penyalahgunaan Narkoba
Hikmah

Penyalahgunaan Narkoba: Ancaman Nyata bagi Anak dan Generasi Muda

12 Agustus 2025
Upah Murah
Hikmah

Putus Sekolah, Upah Murah, dan Ancaman Perdagangan Anak

10 Agustus 2025
Wahabi Lingkungan
Publik

Wahabi Lingkungan, Kontroversi yang Mengubah Wajah Perlindungan Alam di Indonesia?

28 Juni 2025
Digital
Publik

Kasus Francisca Christy: Ancaman Kekerasan di Era Digital itu Nyata !!!

24 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Meneroka Harapan dari Balik Jeruji
  • Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan
  • Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan
  • Meneguhkan Tujuan Pernikahan
  • Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID