Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Gaji Pejabat vs Kesejahteraan Kaum Alit, Mana yang Lebih Penting?

Tanpa banyak data dan fakta, kita mungkin bisa bersepakat kalau korupsi terjadi bukan soal gaji rendah atau tinggi.

Khairul Anwar by Khairul Anwar
1 Juli 2025
in Publik
A A
0
Gaji Pejabat

Gaji Pejabat

37
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada awal Mei 2025, Presiden Prabowo berencana menaikkan gaji hakim. Salah satu alasan utamanya agar para pengadil tersebut tidak bisa disogok sehingga hukum bisa ditegakkan sebaik-baiknya. Rencana ini lalu berubah jadi kenyataan pada bulan Juni 2025. Kala itu, di Kantor Mahkamah Agung, Prabowo mengumumkan kenaikan gaji hakim 280 persen. Berita ini tentu menjadi angin segar bagi para hakim di Indonesia. 

Setidaknya Prabowo juga telah memenuhi janji kampanye-nya. Saya masih ingat, saat masa kampanye Pemilu 2024 lalu, Capres nomor urut 2 ini pernah mengungkapkan bakal menaikkan gaji pejabat publik jika terpilih menjadi Presiden sebagai upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air. 

Janji itu kini sudah ditepatinya, alias Prabowo tidak omon-omon. Langkah yang saya kira harus kita apresiasi setinggi langit bahkan sampai langit ketujuh. Sebab, kita tahu sendiri, banyak pemimpin yang berkali-kali mengiming-imingi janji manis waktu kampanye, tapi setelah terpilih, eh malah “menghilang” dan tiba-tiba muncul di berita sudah memakai rompi oranye.

Kebijakan menaikkan gaji pejabat adalah di antara janji kampanye Prabowo yang sudah atau perlahan tertunaikan, selain tentu saja program andalan Makan Bergizi Gratis (MBG). Tapi tunggu dulu. Untuk yang saya sebutkan di awal, kita perlu memikirkannya lebih dalam lagi, deh!

Gaji Kecil Rawan Korupsi?

Coba kita pikir dan analisis bersama. Memangnya korupsi terjadi karena gaji pejabat yang kecil? Memangnya pejabat dengan pendapatan setara sultan tidak akan korupsi? Oke deh, kalau begitu kita cek saja rekam jejaknya.

Anda tentu masih ingat Rafael Alun. Pejabat Pajak yang korupsi, yang waktu itu menduduki Kepala Kantor Wilayah DJP. Mengutip Kumparan, Rafael dalam sebulan bisa menerima penghasilan (total gaji dan tunjangan) sebesar Rp 59.953.100 hingga Rp 87.601.700 per bulan. Bayangin, 59 juta koma sekian per bulan. Catat, per bulan bukan per tahun! Banyak, nggak? 

Sudah, contohnya satu saja. Kalau saya kasih banyak contoh, artikel ini bisa sangat panjang seperti penantian mu mengharapkan dia. Eaa.

Tanpa banyak data dan fakta, kita mungkin bisa bersepakat kalau korupsi terjadi bukan soal gaji rendah atau tinggi. Nyatanya, banyak pejabat, baik di lingkungan pusat, maupun daerah, bergaji tinggi tapi masih suka korupsi.

Rafael Alun adalah salah satu bukti. Lalu kita berpikir dan bertanya-tanya, apakah kebijakan Prabowo menaikkan gaji pejabat akan berdampak efektif mengurangi praktik korupsi? Apakah tidak ada cara lain untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya?

Hasil Riset Penyebab Korupsi

Beberapa hasil penelitian, salah satunya temuan Juwita dan Yoserizal (2025) dalam artikel berjudul “Faktor Penyebab Meningkatnya Angka Korupsi” menunjukan faktor-faktor penyebab korupsi yang sering muncul. Yakni lemahnya sistem pengawasan, rendahnya tingkat transparansi dalam pemerintahan, rendahnya integritas individu, rendahnya tingkat kesejahteraan pegawai, serta lemahnya penegakan hukum yang berlaku.

Penelitian lain oleh Syarief dan Prastiyo (2018) faktor korupsi terjadi karena dua hal: individu dan struktural. Faktor struktural adalah faktor pengawasan dan lemahnya penegakan hukum. Sedangkan faktor individu adalah rendahnya tingkat moral dan integritas karyawan dan pemimpin. Hasil-hasil riset tersebut menjadi gambaran bahwa korupsi terjadi bukan saja karena rendahnya tingkat kesejahteraan pegawai, namun juga banyak faktor yang melatarbelakanginya.

Jack Bologne (1993), pencetus teori GONE (Greed, Opportunity, Needs, and Exposure), menyoroti keserakahan (Greed) sebagai salah satu faktor penyebab korupsi. Selain itu, beberapa filsuf, seperti mengutip dari Ensiklopedia Filsafat Stanford, berpendapat bahwa korupsi terjadi ketika penguasa memerintah untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, bukan untuk kebaikan bersama dan sesuai dengan hukum.

Hasil riset yang menyatakan bahwa kecilnya kesejahteraan pegawai menjadi pemicu adanya korupsi, setidaknya sudah terbantahkan dengan fakta di lapangan. Bahwa yang gaji pejabat yang tinggi saja masih banyak yang doyan embat duit rakyat. Artinya, kebijakan pak presiden yang ingin menaikkan gaji demi mencegah terjadinya korupsi saya kira perlu dikaji ulang dan dipikirkan matang-matang. 

Korupsi Biang Masalah Kemiskinan dan Sosial

Pemerintah harus lebih serius dan tegas lagi dalam menumpas praktik korupsi. Korupsi tidak kita pungkiri berdampak pada tingginya angka kemiskinan yang kemudian merembet pada meningkatnya kriminalitas.

Kriminalitas mencakup berbagai tindakan melawan hukum yang merugikan individu atau masyarakat. Dalam keseharian, tak jarang kita melihat aksi pencurian, perampokan, pembunuhan, penganiayaan, penipuan, dan penyalahgunaan narkoba.

Juni Adri Kasma (2024) dalam artikel yang diterbitkan oleh jurnal Media Riset Ekonomi Pembangunan (MedREP) mengungkap bahwa terjadinya kriminalitas di Indonesia disebabkan oleh 1) kemiskinan, 2) pengangguran, dan 3) pendapatan rendah.

Hasil riset ini sangat masuk akal mengingat orang dengan kondisi finansial yang tak memadai, akan lebih nekat melakukan dosa seperti pembegalan, pencurian, hingga yang paling sadis: pembunuhan, demi mendapatkan harta secara instan.

Ketika banyak orang melakukan aksi begal, mencuri uang dan barang berharga milik orang kaya, membunuh teman demi menguasai hartanya, perampokan, dan lain sebagainya, menandakan tidak saja masih lemahnya sistem keamanan di negara ini. Tetapi juga ada banyak faktor yang mempengaruhi, seperti ekonomi, sosial, psikologis, dan pendidikan. Dan ini perlu jadi perhatian banyak stakeholder, terkhusus oleh pemerintah.

Kejahatan Terstruktur, Sistematis dan Masif

Orang mencuri, membegal, merampok, dan segala bentuk pelanggaran hukum lainnya, tentu tak bisa kita benarkan. Akan tetapi rasanya kurang adil jika kita hanya menyalahkan pelaku kejahatan. Ada kelompok yang sebenarnya, secara tidak langsung, ikut andil mempengaruhi terciptanya sistem kejahatan yang “terstruktur, sistematis dan masif”.

Ambil contoh seperti ini. Logikanya, orang yang melakukan aksi begal dan perampokan, adalah kaum alit yang kesulitan ekonomi. Bisa saja mereka sudah putus asa dengan keadaan. Suasana yang tidak berpihak padanya.

Semisal, ketika mereka sudah berusaha mencari pekerjaan kesana kemari, meminjam uang sana sini untuk bertahan hidup, namun tak ada perusahaan atau orang yang mau menerimanya. Alhasil, dengan kondisi yang diperparah dengan stres misalnya, mereka akhirnya terpaksa melakukan perbuatan keji tersebut.

Dengan cara-cara instan seperti itulah mereka bisa mendapatkan uang untuk bekal makan, meskipun berisiko bakal mendekam di balik jeruji besi. Bagi mereka, tak ada pilihan lain selain merampok, mencuri dan membegal, karena hasilnya lumayan, daripada cuma jadi pengamen yang keuntungannya sedikit.

Maka, pemerintah dalam hal ini perlu menyelamatkan mereka dari lubang-lubang kemelaratan. Tidak mudah, tapi usaha terus menerus harus dilakukan. Ikhtiar mensejahterakan rakyat, bahasa sederhananya. 

Kesejahteraan untuk Alit

Janji 19 juta lapangan kerja untuk anak-anak muda harus diwujudkan segera. Akses modal usaha bagi para pemuda juga perlu dibuka selebar-lebarnya, tanpa adanya diskriminasi. Pun, juga akses ke bidang pendidikan.

Biaya sekolah dan pendidikan tinggi yang murah, dan bila perlu gratis, tentu menjadi dambaan masyarakat kelas menengah ke bawah. Sebab, orang yang berpendidikan (tinggi) memiliki potensi besar untuk memajukan ekonomi. Tidak saja bagi dirinya, tetapi juga mengangkat derajat keluarganya.

Kini, pemerintah jangan hanya memikirkan soal gaji pejabat agar tidak korupsi. Fokus juga pada penanganan akar masalah sosial dan tindak kejahatan. Jika boleh ngasih saran, operasional yang akan dipakai untuk menaikkan gaji pejabat, dialihkan saja untuk meningkatkan kesejahteraan bagi para pekerja dengan gaji yang masih di bawah standar UMR, seperti guru TPQ, guru honorer, dosen honorer, dan lain-lain. 

Saya yakin pejabat di tingkat elite sudah lebih dari cukup untuk memenuhi kehidupannya. Tinggal bagaimana di level alit. Golongan alit yang gajinya masih di bawah rata-rata dan hanya cukup untuk makan minum, juga ingin diberi kasih sayang. Bukan hanya kaum elite saja yang butuh diperhatikan. Jika banyak masyarakatnya makmur, sejahtera, dan sentosa, maka perlahan angka kemiskinan bisa terpangkas. 

Bagaimana pun, kemiskinan, sebagai salah satu akar masalah sosial dan kejahatan, harus kita perangi. Bukan hanya oleh orang yang mengalaminya, tetapi juga oleh orang yang berada di luar kemiskinan itu. Memerangi kemiskinan merupakan tanggung jawab semua orang, tanggung jawab sebagai umat beragama, sebagai anggota masyarakat sosial, sebagai pemimpin, ilmuwan, dan tentu saja pemerintah. []

Tags: gaji pejabatkaum eliteKemiskinankesejahteraanKorupsiPrabowo
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

Next Post

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

Khairul Anwar

Khairul Anwar

Dosen, penulis, dan aktivis media tinggal di Pekalongan. Saat ini aktif di ISNU, LTNNU Kab. Pekalongan, GP Ansor, Gusdurian serta kontributor NU Online Jateng. Bisa diajak ngopi via ig @anwarkhairul17

Related Posts

Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Kemiskinan
Publik

Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

20 Februari 2026
Kemiskinan
Publik

Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

8 Februari 2026
Anak NTT
Publik

Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

6 Februari 2026
Mimi Monalisa
Sastra

Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

30 November 2025
Film Pangku
Film

Eksotisasi Kemiskinan: Mengurai Visualisasi Perempuan Slum dalam Film Pangku

23 November 2025
Next Post
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0