Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Demo dan Kemerdekaan: Luka di Balik 80 Tahun Kemerdekaan

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi bangsa Indonesia untuk menjadi bangsa yang dewasa dalam berdemokrasi.

Laurensius Rio Laurensius Rio
2 September 2025
in Publik
0
Demo dan Kemerdekaan

Demo dan Kemerdekaan

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id –  Dalam tradisi, perayaan kemerdekaan biasanya masih terasa hingga akhir bulan Agustus dengan berbagai macam kegiatan. Namun sepertinya tahun ini sepertinya tidak ada tradisi tersebut. Seminggu setelah upacara HUT RI ke- 80 tahun, ada peristiwa besar yang terjadi dalam sejarah bangsa Indonesia, yaitu demo besar-besaran di berbagai daerah.

Dari kota hingga desa, massa memenuhi jalan-jalan. Mereka membawa spanduk, berteriak, menangis, dan marah. Pemicu awalnya adalah keputusan DPR yang menaikkan tunjangan hingga puluhan juta rupiah per bulan.

Namun, jangkauan protes jauh lebih dalam daripada sekadar soal uang. Yang menjadi aspirasi adalah adanya simbol ketidakadilan, ketidakpekaan, dan renggangnya jarak antara wakil rakyat dan rakyat yang diwakili.

Peristiwa ini terjadi hanya satu setelah Indonesia merayakan 80 tahun kemerdekaan. Merdeka dari penjajahan, tetapi rupanya belum sepenuhnya merdeka dari kesenjangan, ketidakadilan, dan jarak antara pemimpin dan rakyat. Maka muncul pertanyaan yang mengguncang hati “Apakah inikah hadiah 80 tahun kemerdekaan Indonesia?”

Dari Protes ke Luka

Seperti yang diketahui, unjuk rasa ini terjadi selang beberapa hari setelah DPR mengumumkan kenaikan gaji para anggotanya. Masyarakat menilai bahwa tindakan DPR ini sangat menyakiti masyrakat di saat ekonomi sedang tidak baik-baik saja.

Kekecewaan masyarakat bertambah ketika ada beberapa dewan yang menyampaikan argumen kurang empati. Hal ini tentu membuat masyarakat sakit hati. Akhirnya sejumlah mahasiswa dan elemen masyarakat menggelar aksi demo, dengan tuntutan awal reformasi DPR dan pembatalan kenaikan tunjangan.

Naasnya ketika massa mulai turun ke jalan dan bentrok dengan aparat, ada satu peristiwa yang semakin membuat masyarakat sakit hati dan marah. Affan Kurniawan, seorang ojol berusia 21 tahun menjadi korban dalam demo tersebut.

Affan tewas setelah terlindas mobil rantis miliknya brimob. Sebenarnya Affan bukanlah peserta demo, ia hanya mengantarkan pesanan kepada costumer ketika demo terjadi.  Peristiwa ini tentu menciptakan luka baru bagi masyarakat. Aparat yang seharusnya menjaga masyarakatnya, tetapi malah sebaliknya.

Dari Aksi Damai Berubah Anarkis

Peristiwa yang menewaskan Affan ini semakin membuat kecewa, lebih-lebih kepada pihak kepolisian. Satu hari setelah peristiwa itu, unjuk rasa kembali berlangsung. Kali ini tuntutan massa tidak hanya reformasi DPR, tetapi juga meminta keadilan atas meninggalnya Affandi. Maka dari itu, demo tidak hanya terjadi di kantor DPR, tetapi juga Polda dan Markas Brimob.

Dalam demo kali ini, massa yang ikut berunjuk rasa tidak hanya berasal dari kalangan mahasiswa, tetapi juga dari pengendara ojek online. Mereka mengungkapkan kesedihan atas tewasnya rekan kerja mereka. Selain itu mereka juga menuntut adanya hukum yang transapran terhadap pelaku yang menabrak Affandi hingga tewas.

Selain di Jakarta, aksi unjuk rasa juga terjadi di beberapa daerah di Indonesia, mulai dari Jogjakarta, Solo, Bandung, hingga Sumatera Barat. Tuntutan mereka sama, keadilan untuk Affandi. Namun yang disayangkan, unjuk rasa yang awalnya berjalan damai, seketika berubah menjadi kericuhan.

Terpantau di beberapa daerah massa membakar sejumlah kendaraan dan fasilitas umum. Polisi dan pengunjuk rasa saling menyerang. Massa yang semakin bertambah dan semakin bringas membuat polisi mengambil tindakan dengan menembakkan gas air mata kepada massa.

Saling Menghargai Menjadi Kunci Damai

Kerusuhan dan sikap anarkis yang terjadi pada akhir Agustus 2025 ini memperlihatkan betapa dangkalnya relasi antara rakyat dan penguasa. Ketika rasa saling menghargai terkikis, maka yang terjadi hanyalah saling menyerang satu sama lain.

Pemerintah yang tidak peka pada suara rakyat dianggap mengkhianati tanggung jawab, sementara rakyat yang marah kadang terjebak dalam provokasi buta. Dalam titik inilah, saling menghargai menjadi kunci bagi terciptanya damai. Seandainya dalam demo kemarin ada kesadaran ini, maka tidak akan ada korban yang berjatuhan.

Menghargai bukan sekadar sopan santun, melainkan pengakuan atas martabat manusia. Rakyat berhak mendapat perlindungan dalam berorasi karena merekalah pemilik kedaulatan. Sementara itu pemerintah pun berhak dihormati dalam posisinya, selama mereka sungguh menjalankan tanggung jawab sebagai wakil rakyat. Tanpa penghargaan timbal balik, relasi mudah berubah menjadi konflik yang tak kunjung selesai.

Dalam perspektif Mubadalah, saling menghargai berarti menghadirkan ruang dialog, mendengar dengan tulus, dan mencari solusi yang adil bagi semua. Dalam Gereja Katolik pun menekankan hal yang sama, perdamaian hanya lahir dari keadilan dan kasih. Artinya, rakyat dan pemerintah harus belajar saling memahami dan menghargai demi kebaikan bersama.

Merawat Kesadaran Bersama

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi bangsa Indonesia untuk menjadi bangsa yang dewasa dalam berdemokrasi. Kemerdekaan sejati hanya lahir ketika semua elemen mau saling mendengar, menghargai, dan merawat satu sama lain. Baik rakyat maupun pemerintah harus memiliki kesadaran untuk membangun negeri yang lebih baik lagi. Maka, demo harus sungguh menjadi kesempatan untuk saling mengingatkan, bukan saling menyerang.

Dalam ajaran agama atau kepercayaan apapun damai adalah buah dari keadilan. Maka, jika ingin damai, keadilan harus menjadi yang utama. Jika kita ingin merdeka sungguh-sungguh, maka harus menjaga martabat manusia. Seperti yang saya tuliskan dalam tulisan sebelumnya bahwa delapan puluh tahun Indonesia merdeka harus membawa kesejahteraan bagi semua warga. []

Tags: Affan KurniawananarkisdemoDPRIndonesiaMerdeka
Laurensius Rio

Laurensius Rio

Seorang biarawan dan calon Imam  Kongregasi Imam-imam Hati Kudus Yesus (SCJ), yang saat ini menjalani formatio calon imam dan hidup membiara di Jogjakarta. Saat ini menempuh pendidikan dengan Program Studi Filsafat Keilahian di Fakultas Teologi Wedhabakti, Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta.

Terkait Posts

Harapan
Personal

Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

31 Oktober 2025
Sumpah Pemuda
Publik

Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

31 Oktober 2025
Praktik Sunat Perempuan
Keluarga

Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

30 Oktober 2025
Sunat Perempuan di Indonesia
Keluarga

Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

30 Oktober 2025
Pemilu inklusif
Publik

Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

28 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

27 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID