Minggu, 19 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

    Feodalisme di Pesantren

    Membaca Ulang Narasi Feodalisme di Pesantren: Pesan untuk Trans7

    Membaca Buku

    Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling

    Suhu Panas yang Tinggi

    Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

    Sopan Santun

    Sikap Tubuh Merunduk Di Hadapan Kiai: Etika Sopan Santun atau Feodal?

    Aksi Demonstrasi

    Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

    Pembangunan Pesantren

    Arsitek Sunyi Pembangunan Pesantren

    Eko-Psikologi

    Beginilah Ketika Kesalehan Individual dan Sosial Bersatu Dalam Eko-Psikologi

    Sampah Plastik

    Menyelamatkan Laut dari Ancaman Sampah Plastik

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

    mu’asyarah bil ma’ruf

    Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

    Feodalisme di Pesantren

    Membaca Ulang Narasi Feodalisme di Pesantren: Pesan untuk Trans7

    Membaca Buku

    Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling

    Suhu Panas yang Tinggi

    Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

    Sopan Santun

    Sikap Tubuh Merunduk Di Hadapan Kiai: Etika Sopan Santun atau Feodal?

    Aksi Demonstrasi

    Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

    Pembangunan Pesantren

    Arsitek Sunyi Pembangunan Pesantren

    Eko-Psikologi

    Beginilah Ketika Kesalehan Individual dan Sosial Bersatu Dalam Eko-Psikologi

    Sampah Plastik

    Menyelamatkan Laut dari Ancaman Sampah Plastik

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

    mu’asyarah bil ma’ruf

    Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Bolehkah Perempuan Menjadi Saksi dalam Akad Pernikahan?

Apakah adil jika suara saksi perempuan yang melihat langsung diabaikan, hanya karena ia bukan laki-laki?

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
23 September 2025
in Hukum Syariat, Rekomendasi
0
Saksi dalam Akad Pernikahan

Saksi dalam Akad Pernikahan

1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pertanyaan ini salah satu yang mengemuka dalam Tadarus Subuh, yang ke-164 tentang Akhlak Kesaksian dalam Pernikahan, yang aku ampu sejak tahun 2000. Ini terdengar sederhana, tetapi sesungguhnya mengandung perdebatan panjang yang menyinggung fondasi fiqh, tafsir ayat, dan praktik sosial masyarakat Muslim sejak masa klasik hingga sekarang.

Di Indonesia sendiri, jawaban atas pertanyaan ini biasanya tegas: tidak boleh. Hal ini sejalan dengan pandangan mayoritas ulama klasik—khususnya mazhab Syafi‘i, Maliki, dan Hanbali—yang mensyaratkan saksi akad nikah harus dua orang laki-laki muslim yang adil. Pandangan ini kemudian dikukuhkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), sehingga terasa seperti aturan baku yang tidak bisa ditawar.

Namun, perjalanan fiqh Islam sesungguhnya lebih kompleks dan memiliki ragam pandangan yang patut untuk kita refleksikan ulang. Pandangan mayoritas ulama fiqh hanya salah satu saja dari ragam pandangan fiqh klasik Islam. Jika kita menelusuri khazanah turats, ada mazhab dan tokoh yang membuka ruang lebih luas dan lebih inklusif bagi perempuan untuk menjadi saksi nikah.

Pertanyaan “bolehkan perempuan menjasi saksi akad pernikahan” ini, dengan demikian, tidak cukup dijawab dengan “boleh atau tidak boleh,” melainkan menuntut refleksi yang lebih dalam: apa sebenarnya tujuan persaksian itu, dan apa prinsip keadilan yang hendak ditegakkan di balik aturan saksi? Adakah kemungkinan bagi perempuan, secara etika fiqh Islam, untuk menjadi saksi akad pernikahan?

Pandangan Mayoritas Ulama Fiqh Klasik

Mazhab Syafi‘i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa akad nikah tidak sah tanpa dua orang saksi laki-laki. Dalil yang sering dikutip adalah hadis Nabi ﷺ: “لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل” — “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil” (HR. al-Bayhaqi, al-Daraquthni). Kata “syāhiday ‘adl” di sini, sekalipun tidak eksplisit, kita pahami sebagai dua orang laki-laki yang adil, karena kalimatnya menggunakan struktur bahasa laki-laki (mudzakkar).

Menurut mereka, perempuan hanya diperbolehkan menjadi saksi bagi ha-hal yang secara khusus terkait perempuan. Seperti persoalan menstruasi, hamil, melahirkan, dan menyusui. Untuk urusan harta, seperti perdagangan, perempuan boleh menjadi saksi, jika tidak ada laki-laki, dengan kuota: satu laki-laki dan dua perempuan.

Ketentuan ini tersebutkan dalam surat al-Baqarah (QS. 2: 282). Ketentuan saksi perempuan dalam ayat ini hanya berlaku dalam urusan ekonomi-perdagangan dan tidak berlaku dalam urusan pernikahan, maupun perkara pidana.

Dari sini, terbentuklah konsensus mayoritas ulama fiqh bahwa saksi perempuan tidak sah dalam akad nikah. Pandangan inilah yang dominan di dunia Islam, termasuk di Nusantara yang banyak terpengaruhi mazhab Syafi‘i. Walau demikian, mereka membolehkan perempuan menjadi saksi untuk hal-hal khusus, seperti kelahiran dan persusuan, dan tanpa ada batasan. Artinya, satu orang perempuan bisa menjadi saksi.

Pandangan Hanafi Menerima Saksi Perempuan

Berbeda dari mayoritas, mazhab Hanafi menempuh jalan lebih inklusif. Mereka membolehkan susunan saksi akad nikah berupa satu laki-laki dan dua perempuan. Dasar hukumnya adalah ayat 282 dari surat al-Baqarah. Sekalipun ayat ini berbicara mengenai akad hutang piutang, bagi Mazhab Hanafi, ia juga berlaku dalam hal pernikahan, dengan skema satu laki-laki dan dua perempuan.

Memang, bagi Hanafiyah, kesaksian dua perempuan dianggap setara dengan satu laki-laki. Tetapi, yang penting adalah bahwa perempuan tetap mendapat posisi sebagai saksi nikah. Dengan begitu, suara perempuan tidak sepenuhnya terabaikan sebagaimana dalam pandangan mayoritas ulama. Meski dengan kuota separoh dari laki-laki, pendapat Hanafi ini membuka pintu pengakuan terhadap kapasitas perempuan dalam akad pernikahan.

Ibn Hazm Menerima Semua Saksi Nikah adalah Perempuan

Lebih jauh lagi, kita menemukan pandangan unik Ibn Ḥazm al-Ẓāhirī (w. 456 H) dalam al-Muḥallā. Beliau menyatakan bahwa perempuan sah menjadi saksi dalam akad pernikahan, sama seperti laki-laki. Baginya, tidak ada satu pun ayat atau hadis yang secara eksplisit mengecualikan perempuan dari peran saksi secara umum, termasuk dalam urusan nikah.

Dalil utama yang ia gunakan adalah QS. al-Ṭalāq (65): 2: “…wa ashhidū dhaway ‘adlin minkum” — “dan persaksikanlah dengan dua orang yang adil di antara kalian.” Ayat ini umum, tidak membedakan laki-laki atau perempuan. Syaratnya hanya satu: adil atau terpercaya. Maka, baik laki-laki maupun perempuan bisa menjadi saksi selama memenuhi kriteria “keterpercayaan” tersebut.

Namun, mengacu pada ayat al-Baqarah (2: 282), Ibn Hazm juga memberi kuota minimal 4 perempuan untuk saksi nikah, atau 2 perempuan dengan 1 orang laki-laki. Ibn Hazm menolak dasar hukum yang mayoritas ulama fiqh gunakan. Yaitu Hadits al-Baihaqi, untuk melarang saksi perempuan. Jikapun hadits itu kita terima, maknanya juga tidak eksplisit hanya khusus saksi laki-laki, tetapi bisa untuk saksi perempuan, sebagaimana hadits-hadits yang lain.

Analisis Dalil Fiqh Klasik

Sekalipun ada perbedaan, secara substansi fiqh klasik telah membuka kemungkinan perempuan menjadi saksi. Mayoritas ulama dari tiga Mazhab, sekalipun melarang perempuan menjadi saksi dalam pernikahan, tetapi memperbolehkannya dalam urusan yang bisa perempuan kuasai. Bahkan satu perempuan bisa cukup menjadi saksi hal tersebut. Sementara Mazhab Hanafi dan Ibn Hazm, dengan syarat jumlah tertentu, memperbolehkan saksi perempuan dalam segala urusan, termasuk pernikahan.

Dalam pembahasan fiqh, kesaksian (syahadah) bisa bermakna pembuktian untuk pengadilan (itsbat) dan bisa juga pemberitaan atau periwayatan suatu pengetahuan (ikhbar). Pada kesaksian pemberitaan atau penyampaian pengetahuan (syahadah al-ikhbar), semua ulama fiqh klasik memperbolehkan perempuan menjadi saksi untuk meriwayatkan pengetahuan. Seperti Qur’an, hadits, nasab, sejarah, ilmu dan informasi kesehatan, pengetahuan alam, dan lain-lain.

Jika suatu hadits, yang menyangkut hukum Islam untuk semua manusia, bisa diriwayatkan, atau tersampaikan melalui kesaksian seorang perempuan, apalagi isu kejadian perkawinan yang hanya menyangkut dua orang insan, dan sudah terbiasa dikuasai perempuan, seharusnya juga bisa disaksikan perempuan. Artinya, perempuan harusnya bisa menjadi saksi atas kejadian akad pernikahan.

Al-Qur’an juga menggunakan kata syahadah atau kesaksian, mengenai perempuan yang diberi kesempatan untuk menolak kesaksian suaminya yang menuduhnya berzina pada kasus sumpah li’an. Ketika seorang suami bersaksi (sumpah li’an), bahwa istrinya berzina, maka sang istri bisa menolaknya dengan bersaksi hal yang serupa (sumpah li’an). Jumlah ungkapan perskasian itu, baik yang terucapkan laki-laki maupun perempuan, adalah sama, yaitu empat persaksian (QS. An-Nur, 24: 6-9).

Dengan demikian, tujuan persaksian adalah memastikan akurasi pengetahun, kejadian, dan atau suatu pengakuan. Pada kasus nikah, keberadaan saksi adalah untuk menjaga hak dan memastikan kebenaran suatu akad. Dengan kata lain, yang paling penting dari seorang saksi adalah kapasitasnya. Ia melihat, mendengar, dan memahami peristiwa, lalu mampu memberi keterangan yang jujur dan akurat.

Jika itu yang menjadi esensi, maka menolak saksi perempuan hanya karena gender tidak lagi relevan pada konteks kontemporer kita saat ini. Jika perempuan, pada saat ini, telah bisa menjadi saksi dan pelaku pada berbagai praktik kehidupan, baik sosial, politik, ekonomi, dan kasus-kasus hukum, maka membolehkan perempuan menjadi saksi akad pernikahan adalah sesuatu yang relevan, logis, dan sesuai dengan ajaran Islam yang menempatkan perempuan sebagai subjek hukum.

Pengalaman, Kapasitas, dan Kemampuan Perempuan

Dalam praktik sosial, sering kali perempuan justru yang paling tahu detail sebuah akad atau peristiwa pernikahan. Misalnya, seorang ibu yang hadir sejak awal proses lamaran, atau seorang kerabat perempuan yang mendampingi calon mempelai. Mereka menyaksikan langsung jalannya akad, sementara para lelaki kadang justru datang belakangan.

Apakah adil jika suara saksi perempuan yang melihat langsung diabaikan, hanya karena ia bukan laki-laki? Bukankah prinsip keadilan menuntut agar kesaksian yang relevan, akurat, dan jujur diterima, apapun jenis kelamin saksinya pada berbagai isu kehidupan selain akad pernikahan?

Lebih jauh, di dunia modern, perempuan bahkan telah menjadi hakim, jaksa, advokat, notaris, guru, penggerak masyarakat, pedangang, pengusaha, politisi, dan pejabat publik. Mereka memutuskan perkara besar, menandatangani kontrak multimiliar, dan memimpin lembaga negara. Mengapa dalam akad pernikahan—yang notabene ikatan dua insan saja—kesaksian mereka masih diperdebatkan? []

Tags: akad nikahfikih pernikahanFiqh Klasikhukum keluarga IslamKesaksian PerempuanSaksi dalam Akad Pernikahan
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Praktik Nikah
Publik

Praktik Nikah di Sekolah; Resepsi Yes, Realitas No!

3 Oktober 2025
Qobiltu Nikaahaa
Keluarga

Ketika Hidup Berubah dengan Satu Kalimat: Refleksi Qobiltu Nikaahaa

20 September 2025
Anak di Luar Perkawinan
Keluarga

Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

29 Agustus 2025
Aborsi dan Childfree
Buku

Mubadalah dan Dilema Aborsi Childfree

26 Agustus 2025
Najwa Shihab
Publik

Najwa Shihab, ‘Iddah, dan Suara Perempuan yang Menolak “Dirumahkan”

15 Agustus 2025
Nikah Siri
Publik

Mengupas Kognitif Disonansi pada Kasus Nikah Siri di Kalangan ASN

31 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Psikologis Disabilitas

    Memahami Psikologis Disabilitas Lewat Buku Perang Tubuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Media Alternatif sebagai Brave Space dalam Mainstreaming Isu Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki
  • Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki
  • Memahami Psikologis Disabilitas Lewat Buku Perang Tubuh
  • Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California
  • Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID