Rabu, 22 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Bolehkah Perempuan Menjadi Saksi dalam Akad Pernikahan?

Apakah adil jika suara saksi perempuan yang melihat langsung diabaikan, hanya karena ia bukan laki-laki?

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
23 September 2025
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
Saksi dalam Akad Pernikahan

Saksi dalam Akad Pernikahan

37
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pertanyaan ini salah satu yang mengemuka dalam Tadarus Subuh, yang ke-164 tentang Akhlak Kesaksian dalam Pernikahan, yang aku ampu sejak tahun 2000. Ini terdengar sederhana, tetapi sesungguhnya mengandung perdebatan panjang yang menyinggung fondasi fiqh, tafsir ayat, dan praktik sosial masyarakat Muslim sejak masa klasik hingga sekarang.

Di Indonesia sendiri, jawaban atas pertanyaan ini biasanya tegas: tidak boleh. Hal ini sejalan dengan pandangan mayoritas ulama klasik—khususnya mazhab Syafi‘i, Maliki, dan Hanbali—yang mensyaratkan saksi akad nikah harus dua orang laki-laki muslim yang adil. Pandangan ini kemudian dikukuhkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), sehingga terasa seperti aturan baku yang tidak bisa ditawar.

Namun, perjalanan fiqh Islam sesungguhnya lebih kompleks dan memiliki ragam pandangan yang patut untuk kita refleksikan ulang. Pandangan mayoritas ulama fiqh hanya salah satu saja dari ragam pandangan fiqh klasik Islam. Jika kita menelusuri khazanah turats, ada mazhab dan tokoh yang membuka ruang lebih luas dan lebih inklusif bagi perempuan untuk menjadi saksi nikah.

Pertanyaan “bolehkan perempuan menjasi saksi akad pernikahan” ini, dengan demikian, tidak cukup dijawab dengan “boleh atau tidak boleh,” melainkan menuntut refleksi yang lebih dalam: apa sebenarnya tujuan persaksian itu, dan apa prinsip keadilan yang hendak ditegakkan di balik aturan saksi? Adakah kemungkinan bagi perempuan, secara etika fiqh Islam, untuk menjadi saksi akad pernikahan?

Pandangan Mayoritas Ulama Fiqh Klasik

Mazhab Syafi‘i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa akad nikah tidak sah tanpa dua orang saksi laki-laki. Dalil yang sering dikutip adalah hadis Nabi ﷺ: “لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل” — “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil” (HR. al-Bayhaqi, al-Daraquthni). Kata “syāhiday ‘adl” di sini, sekalipun tidak eksplisit, kita pahami sebagai dua orang laki-laki yang adil, karena kalimatnya menggunakan struktur bahasa laki-laki (mudzakkar).

Menurut mereka, perempuan hanya diperbolehkan menjadi saksi bagi ha-hal yang secara khusus terkait perempuan. Seperti persoalan menstruasi, hamil, melahirkan, dan menyusui. Untuk urusan harta, seperti perdagangan, perempuan boleh menjadi saksi, jika tidak ada laki-laki, dengan kuota: satu laki-laki dan dua perempuan.

Ketentuan ini tersebutkan dalam surat al-Baqarah (QS. 2: 282). Ketentuan saksi perempuan dalam ayat ini hanya berlaku dalam urusan ekonomi-perdagangan dan tidak berlaku dalam urusan pernikahan, maupun perkara pidana.

Dari sini, terbentuklah konsensus mayoritas ulama fiqh bahwa saksi perempuan tidak sah dalam akad nikah. Pandangan inilah yang dominan di dunia Islam, termasuk di Nusantara yang banyak terpengaruhi mazhab Syafi‘i. Walau demikian, mereka membolehkan perempuan menjadi saksi untuk hal-hal khusus, seperti kelahiran dan persusuan, dan tanpa ada batasan. Artinya, satu orang perempuan bisa menjadi saksi.

Pandangan Hanafi Menerima Saksi Perempuan

Berbeda dari mayoritas, mazhab Hanafi menempuh jalan lebih inklusif. Mereka membolehkan susunan saksi akad nikah berupa satu laki-laki dan dua perempuan. Dasar hukumnya adalah ayat 282 dari surat al-Baqarah. Sekalipun ayat ini berbicara mengenai akad hutang piutang, bagi Mazhab Hanafi, ia juga berlaku dalam hal pernikahan, dengan skema satu laki-laki dan dua perempuan.

Memang, bagi Hanafiyah, kesaksian dua perempuan dianggap setara dengan satu laki-laki. Tetapi, yang penting adalah bahwa perempuan tetap mendapat posisi sebagai saksi nikah. Dengan begitu, suara perempuan tidak sepenuhnya terabaikan sebagaimana dalam pandangan mayoritas ulama. Meski dengan kuota separoh dari laki-laki, pendapat Hanafi ini membuka pintu pengakuan terhadap kapasitas perempuan dalam akad pernikahan.

Ibn Hazm Menerima Semua Saksi Nikah adalah Perempuan

Lebih jauh lagi, kita menemukan pandangan unik Ibn Ḥazm al-Ẓāhirī (w. 456 H) dalam al-Muḥallā. Beliau menyatakan bahwa perempuan sah menjadi saksi dalam akad pernikahan, sama seperti laki-laki. Baginya, tidak ada satu pun ayat atau hadis yang secara eksplisit mengecualikan perempuan dari peran saksi secara umum, termasuk dalam urusan nikah.

Dalil utama yang ia gunakan adalah QS. al-Ṭalāq (65): 2: “…wa ashhidū dhaway ‘adlin minkum” — “dan persaksikanlah dengan dua orang yang adil di antara kalian.” Ayat ini umum, tidak membedakan laki-laki atau perempuan. Syaratnya hanya satu: adil atau terpercaya. Maka, baik laki-laki maupun perempuan bisa menjadi saksi selama memenuhi kriteria “keterpercayaan” tersebut.

Namun, mengacu pada ayat al-Baqarah (2: 282), Ibn Hazm juga memberi kuota minimal 4 perempuan untuk saksi nikah, atau 2 perempuan dengan 1 orang laki-laki. Ibn Hazm menolak dasar hukum yang mayoritas ulama fiqh gunakan. Yaitu Hadits al-Baihaqi, untuk melarang saksi perempuan. Jikapun hadits itu kita terima, maknanya juga tidak eksplisit hanya khusus saksi laki-laki, tetapi bisa untuk saksi perempuan, sebagaimana hadits-hadits yang lain.

Analisis Dalil Fiqh Klasik

Sekalipun ada perbedaan, secara substansi fiqh klasik telah membuka kemungkinan perempuan menjadi saksi. Mayoritas ulama dari tiga Mazhab, sekalipun melarang perempuan menjadi saksi dalam pernikahan, tetapi memperbolehkannya dalam urusan yang bisa perempuan kuasai. Bahkan satu perempuan bisa cukup menjadi saksi hal tersebut. Sementara Mazhab Hanafi dan Ibn Hazm, dengan syarat jumlah tertentu, memperbolehkan saksi perempuan dalam segala urusan, termasuk pernikahan.

Dalam pembahasan fiqh, kesaksian (syahadah) bisa bermakna pembuktian untuk pengadilan (itsbat) dan bisa juga pemberitaan atau periwayatan suatu pengetahuan (ikhbar). Pada kesaksian pemberitaan atau penyampaian pengetahuan (syahadah al-ikhbar), semua ulama fiqh klasik memperbolehkan perempuan menjadi saksi untuk meriwayatkan pengetahuan. Seperti Qur’an, hadits, nasab, sejarah, ilmu dan informasi kesehatan, pengetahuan alam, dan lain-lain.

Jika suatu hadits, yang menyangkut hukum Islam untuk semua manusia, bisa diriwayatkan, atau tersampaikan melalui kesaksian seorang perempuan, apalagi isu kejadian perkawinan yang hanya menyangkut dua orang insan, dan sudah terbiasa dikuasai perempuan, seharusnya juga bisa disaksikan perempuan. Artinya, perempuan harusnya bisa menjadi saksi atas kejadian akad pernikahan.

Al-Qur’an juga menggunakan kata syahadah atau kesaksian, mengenai perempuan yang diberi kesempatan untuk menolak kesaksian suaminya yang menuduhnya berzina pada kasus sumpah li’an. Ketika seorang suami bersaksi (sumpah li’an), bahwa istrinya berzina, maka sang istri bisa menolaknya dengan bersaksi hal yang serupa (sumpah li’an). Jumlah ungkapan perskasian itu, baik yang terucapkan laki-laki maupun perempuan, adalah sama, yaitu empat persaksian (QS. An-Nur, 24: 6-9).

Dengan demikian, tujuan persaksian adalah memastikan akurasi pengetahun, kejadian, dan atau suatu pengakuan. Pada kasus nikah, keberadaan saksi adalah untuk menjaga hak dan memastikan kebenaran suatu akad. Dengan kata lain, yang paling penting dari seorang saksi adalah kapasitasnya. Ia melihat, mendengar, dan memahami peristiwa, lalu mampu memberi keterangan yang jujur dan akurat.

Jika itu yang menjadi esensi, maka menolak saksi perempuan hanya karena gender tidak lagi relevan pada konteks kontemporer kita saat ini. Jika perempuan, pada saat ini, telah bisa menjadi saksi dan pelaku pada berbagai praktik kehidupan, baik sosial, politik, ekonomi, dan kasus-kasus hukum, maka membolehkan perempuan menjadi saksi akad pernikahan adalah sesuatu yang relevan, logis, dan sesuai dengan ajaran Islam yang menempatkan perempuan sebagai subjek hukum.

Pengalaman, Kapasitas, dan Kemampuan Perempuan

Dalam praktik sosial, sering kali perempuan justru yang paling tahu detail sebuah akad atau peristiwa pernikahan. Misalnya, seorang ibu yang hadir sejak awal proses lamaran, atau seorang kerabat perempuan yang mendampingi calon mempelai. Mereka menyaksikan langsung jalannya akad, sementara para lelaki kadang justru datang belakangan.

Apakah adil jika suara saksi perempuan yang melihat langsung diabaikan, hanya karena ia bukan laki-laki? Bukankah prinsip keadilan menuntut agar kesaksian yang relevan, akurat, dan jujur diterima, apapun jenis kelamin saksinya pada berbagai isu kehidupan selain akad pernikahan?

Lebih jauh, di dunia modern, perempuan bahkan telah menjadi hakim, jaksa, advokat, notaris, guru, penggerak masyarakat, pedangang, pengusaha, politisi, dan pejabat publik. Mereka memutuskan perkara besar, menandatangani kontrak multimiliar, dan memimpin lembaga negara. Mengapa dalam akad pernikahan—yang notabene ikatan dua insan saja—kesaksian mereka masih diperdebatkan? []

Tags: akad nikahfikih pernikahanFiqh Klasikhukum keluarga IslamKesaksian PerempuanSaksi dalam Akad Pernikahan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

5 Tuntutan Jaringan WPS Indonesia atas Penangkapan Perempuan Pasca Demonstrasi

Next Post

Apakah Ibu Wajib Menyusui Anaknya?

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Memaknai Mahar
Keluarga

Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

2 Juli 2026
Pelayanan Perkawinan yang Inklusif
Disabilitas

Pelayanan Perkawinan yang Inklusif di Kantor Urusan Agama

10 Juni 2026
Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Poligami Siri
Keluarga

KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

26 Januari 2026
Ketaatan Istri pada Suami
Keluarga

Tiga Logika Ketaatan Istri pada Suami

20 Januari 2026
Akad Nikah
Kolom

Tadarus Subuh ke 170: Menuju Akad Nikah yang Efektif

24 November 2025
Next Post
Menyusui Anaknya

Apakah Ibu Wajib Menyusui Anaknya?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0