Senin, 24 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fahmina

    Fahmina: Dari Pergumulan Intelektual Pesantren Menuju Gerakan Sosial yang Membela Kaum Tertindas

    Perempuan Iran

    Dari Jilbab Paksa Hingga Persepolis: Kisah Perempuan Iran yang Tak Pernah Usai

    An-Nisa ayat 34

    Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

    Stigma bagi Penyandang Disabilitas

    Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    mau‘idhah dan pisah ranjang

    Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    Suami Memukul Istri yang

    Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fahmina

    Fahmina: Dari Pergumulan Intelektual Pesantren Menuju Gerakan Sosial yang Membela Kaum Tertindas

    Perempuan Iran

    Dari Jilbab Paksa Hingga Persepolis: Kisah Perempuan Iran yang Tak Pernah Usai

    An-Nisa ayat 34

    Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

    Stigma bagi Penyandang Disabilitas

    Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    mau‘idhah dan pisah ranjang

    Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    Suami Memukul Istri yang

    Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Terminasi : Sebab Minimnya Kelahiran Down Syndrome di Islandia

Di Indonesia, berfokus pada nyawa ibu, sehingga terminasi janin sebab down syndrome berbenturan dengan kode etik dokter.

Shivi Mala Shivi Mala
13 Oktober 2025
in Publik
0
Terminasi

Terminasi

2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Terminasi adalah istilah medis dari aborsi. Meskipun sekilas terlihat sama prosesnya, tetapi terminasi dan aborsi memiliki satu perbedaan yang mendasar yaitu terminasi prosesnya melibatkan tenaga medis.

Pada UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP No. 61 Tahun 2014 mengatur bahwa aborsi adalah tindakan terlarang dan hanya boleh terjadi jika ada kedaruratan medis yang mengancam nyawa ibu, atau kehamilan akibat perkosaan. 

Meskipun ada celah kebolehan terminasi, tindakan pengambilan janin sebab pengecualian ini juga ikut mendapat stigma negatif di Indonesia. Masyarakat menilai bahwa terminasi sama dengan tindakan aborsi yang kejam; sengaja membunuh seorang anak dalam kandungan. Sekarang mari kita lihat bagaimana peraturan terminasi berjalan normal di Islandia. 

Hampir Tidak Ada Kelahiran Down Syndrome di Islandia

Down syndrome adalah kondisi kromosom janin yang tidak berkembang sempurna. Normalnya, janin memiliki 23 kromosom yang kemudian membelah jadi 2 per kromosomnya, menjadi 46. Namun pada janin down syndrome terdapat pembelahan yang tidak sempurna pada kromosom 21, menjadi 3 bagian (trisomi). 

Nah, dari kelainan tersebut, sangat besar potensi kecacatan fisik dan mental pada janin. Di antara resikonya adalah sekitar 40 persen down syndrome mengalami masalah jantung, pencernaan, dan imun sehingga rentan terkena infeksi. 

Dalam perkembangan kognitifnya juga berpotensi memiliki masalah keterlambatan bicara dan keterlambatan perkembangan IQ. Selain itu, tantangan nyata juga terdapat pada stigma sosial yang berpotensi mempengaruhi perkembangan mental. 

Ada satu fakta menarik di beberapa negara di Eropa, yaitu minimnya kelahiran bayi down syndrome. Islandia sendiri mencatatkan nol kelahiran down syndrome pada tahun 2023. Di Islandia, tim medis melakukan terminasi pada hampir semua janin yang terdiagnosis down syndrome sekitar pada minggu ke 11 sampai 13 kehamilan.

Negara lainnya yang sangat minim kelahiran down syndrom adalah Denmark. Tingkat penghentian kehamilan down syndrome juga sangat tinggi hingga lebih dari 90 persen setelah adanya diagnosis. Sedangkan di Australia dan Inggris tingkat penghentian kehamilan down syndrome sekitar 90 persen. Peneliti Amerika Serikat memperkirakan sekitar lebih dari 60 persen terminasi janin down syndrome terjadi. 

Respon Global Tentang Terminasi Janin Down Syndrome

Proses terminasi di Islandia bermula pada proses screening prenatal. Islandia termasuk negara pertama yang mempraktekkan screening prenatal dan pertama kali mulai menawarkannya pada ibu hamil pada tahun 2003. 

Screening prenatal adalah teknologi deteksi dini kondisi janin menggunakan tes darah untuk melihat kadar protein dan hormon tertentu. Tes ini bisa juga menggunakan metode USG nuchal translucency untuk mengukur ketebalan cairan di belakang leher janin.

Bagi pemerintah Islandia, kebijakan terminasi bukanlah bertujuan untuk “menghapus”  kelahiran manusia dengan down syndrome. Alasan utamanya adalah untuk memberikan pilihan kepada orang tua berdasarkan informasi medis yang lengkap. Setelah mendapat penjelasan medis, hampir seluruh orang tua melakukan terminasi.

Saya kira, kalian juga berpikir, “tega banget memilih terminasi daripada melahirkan dan membiarkannya hidup”. Fenomena terminasi di Islandia juga jadi diskusi hangat para tokoh dari berbagai bidang keilmuan di dunia. Diskusinya tidak jauh dari antara hak asasi manusia dan hak ibu menentukan kehamilannya. 

CEO Down Syndrome Australia, berpendapat bahwa tindakan ini perlu refleksi untuk mempertimbangkan susunan masyarakat. Kemudian pada tingkat makro, menentang kelahiran down syndrome sama dengan menyempitkan keberagaman dalam suatu komunitas. 

Bayangkan saja kalau dunia tidak ada keberagaman di dunia ini, tidak ada orang dengan kemampuan dan disabilitas yang berbeda. Akan mengecewakan melihat keragaman dan kekayaan komunitas di dunia ini menghilang. Begitulah tanggapan dari pegiat komunitas difabel. 

Dominic Wilkinson, profesor etika medis di Universitas Oxford mengatakan bahwa tidak pernah menemukan orang tua yang dengan mudah membuat keputusan terminasi. Bukan tidak ada hati nurani, tetapi terlaksananya terminasi adalah kombinasi dari pemerintah yang melegalkan, masyarakat yang terbuka, dan tim medis yang memberikan opsi screening prenatal pada setiap perempuan yang mengandung janin down syndrome. 

Di Indonesia Bagaimana?

Islandia bukan Indonesia. Kultur, agama, dan warisan budaya membentuk karakter masyarakat yang berbeda. Tapi tentu saya sangat miris melihat maraknya aborsi ilegal yang menandakan kurangnya implementasi nilai agama dalam hidup. Ya, aborsi yang legal jadi suatu yang tabu, tapi aborsi ilegal merajalela di mana-mana. 

Meskipun terdapat pengecualian tentang kebolehan terminasi, tetapi pasal tersebut masih tidak spesifik menyebutkan bagaimana kondisi membahayakan yang menyebabkan legalnya terminasi. 

Di Indonesia, berfokus pada nyawa ibu, sehingga terminasi janin sebab down syndrome berbenturan dengan kode etik dokter. Tapi coba deh berpikir bahwa janin bukan hanya memiliki hak untuk hidup, tetapi juga hak untuk hidup layak.

Karena down syndrome di Indonesia bukan sebuah alasan melakukan terminasi, maka seharusnya pemerintah lebih memperhatikan dan memberikan dukungan kepada mereka. Mereka berhak mendapatkan pendidikan, pengakuan, pekerjaan, hak warga negara yang setara dan tidak termarjinalkan. Berat memang, tapi begitulah pilihan.

Fokusnya adalah pada perawatan anak dan dukungan psikologis bagi keluarga dalam membesarkan anak down syndrome. Sejauh ini, terminasi di Indonesia tidak terjadi sebab janin down syndrome, tetapi pertimbangan pada keselamatan ibu. 

Tulisan ini bukan bergerak sebagai ajakan menormalisasi terminasi, ya. Tapi coba deh berpikir bahwa janin bukan hanya memiliki hak untuk hidup, tetapi juga hak untuk hidup layak. Pilihan melahirkan anak down syndrome atau dengan disabilitas lain juga berarti memberikan fasilitas yang menunjang kualitas hidupnya. 

Mereka berhak mendapatkan pendidikan, pengakuan, pekerjaan, hak warga negara yang setara dan tidak termarjinalkan. Berat memang, tapi begitulah pilihan. []

 

Tags: AborsiDifabelDown SyndromeIsu DisabilitaskemanusiaanmanusiaTerminasi
Shivi Mala

Shivi Mala

Islamic Law Enthusiast

Terkait Posts

Stigma bagi Penyandang Disabilitas
Publik

Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

22 November 2025
KUHP
Publik

Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

22 November 2025
Pemberdayaan disabilitas
Publik

Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

22 November 2025
Kesederhanaan
Personal

Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

20 November 2025
Fiqih Al-Murunah
Publik

Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

18 November 2025
Film Coda (2021)
Film

Film CODA (2021): Potret Keluarga Ala Perspektif Mubadalah

18 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Iran

    Dari Jilbab Paksa Hingga Persepolis: Kisah Perempuan Iran yang Tak Pernah Usai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksotisasi Kemiskinan: Mengurai Visualisasi Perempuan Slum dalam Film Pangku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadits 1-5: Prinsip-prinsip Relasi Laki-laki dan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fahmina: Dari Pergumulan Intelektual Pesantren Menuju Gerakan Sosial yang Membela Kaum Tertindas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Fahmina: Dari Pergumulan Intelektual Pesantren Menuju Gerakan Sosial yang Membela Kaum Tertindas
  • Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya
  • Eksotisasi Kemiskinan: Mengurai Visualisasi Perempuan Slum dalam Film Pangku
  • Dari Jilbab Paksa Hingga Persepolis: Kisah Perempuan Iran yang Tak Pernah Usai
  • Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID