Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Tidak Menikah, Gak Apa-apa, Kan?

Saya ingin setiap kita yang hendak menikah introspeksi dan perbaiki diri sebelum benar-benar ingin mengajak orang terkasih hidup bersama.

M. Baha Uddin by M. Baha Uddin
10 Oktober 2025
in Personal
A A
0
Tidak Menikah

Tidak Menikah

32
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ada sebuah takarir pendek di media sosial, berbunyi: “Sebab kata orang-orang, pernikahan bukan ajang perlombaan”. Takarir itu melengkapi pelbagai foto yang, bagi saya, cukup berani untuk tampil di jagat media sosial. Musabab, bahasannya, bagi sebagian orang mungkin cukup tabu untuk dibahas-persoalkan.

Postingan itu berupa ajuan pertanyaan di sebuah papan tulis kecil yang dialamatkan kepada para khalayak. Pertanyaan berbunyi: “Gak nikah gapapa, kan?”. Lantas kepada setiap orang pertanyaan itu dialamatkan dengan menyembulkan pelbagai jawaban. Mereka yang menjawab pada saat didokumentasikan, identitasnya disembunyikan dengan menutup wajahnya menggunakan kantong plastik hitam.

Satu orang menjawab, “Gapapa, soalnya ibu sakit, nanti dia sama siapa?”. Membaca jawaban ini dengan mengalaskan pada kehadiran sosok ibu membikin saya terenyuh. Bagaimana dia mengorbankan (waktu) pernikahannya demi rasa peduli pada keluarga. Sebuah keputusan yang berat dan legowo yang tak semua bisa menunaikannya.

Orang berbeda menjawab: “Gapapa, soalnya  bayar kos aja masih nunggak”. Siratan ini menjawab berarti ada dari sebagian kita yang masih—dan mungkin akan terus—bergulat dengan persoalan ekonominya. Dia menepikan sejenak sebagian haknya (termasuk menikah), hanya demi memrioritaskan hak asasinya mendapat tempat tinggal, sesuai UUD NRI 1945 Pasal 28H ayat (1).

Poros Kesetaraan

Jawaban berbeda dari seorang perempuan duduk di atas  sepeda motor: “Gapapa, soalnya kapok diselingkuhi lima kali”. Persoalan semakin rumit, justru seseorang enggan menikah karena faktor hubungan percintaan itu sendiri yang berkali-kali terkhianati. Cinta, satu sisi, menjadi fondasi keharmonisan seseorang, tapi di sisi lain, juga menjadi bumerang yang memberi kefatalan.

Masih berasal dari jawaban seorang perempuan: “Gapapa, soalnya susah cari laki-laki yang gak patriarki”. Jawaban semakin mengerucut, artinya bisa jadi penyebab turunnya angka pernikahan ialah karena perempuan lebih berhati-hati memilih pasangannya. Maksudnya, memilih sesuai dengan kesamaan visi dan tujuan hidup. Keduanya tidak berperan sebagai superior-inferior, melain berkedudukan secara egaliter.

Dua orang lelaki di pinggir jalan menjawab: “Gapapa, soalnya gaji masih UMR”. Menandakan bahwa urusan menikah tak melulu soal cinta dan kasih sayang. Memang dua hal tadi perlu, tapi pasangan juga mesti siap menghadapi problema lain yang nyata: ekonomi, umpamanya. Kita tak menafikan bahwa rezeki dan gaji itu berbeda. Namun, di negara ini, apa-apa harus ditebus menggunakan uang. Saya jadi teringat tulisan di bokong truk yang mutakhir tengah ramai: “Legal or illegal, money is money. Di negara ini yang haram hanya babi”.

Datang jawaban dari pedagang keliling mengenai psikologi: “Gapapa, soalnya belum bisa kontrol emosi”. Kadang rasa cinta itu bisa menyakitkan manakala terbaluti rasa ketergesa-gesaan. Saya setuju dengan jawaban ini, jika memang belum cukup bisa mengontrol emosi, sebaiknya tidak (terburu-buru) menikah. Bayangkan, hanya karena egoisme pribadi, pasangan kita mesti tersakiti luapan emosi tanpa batas.

Saya ingin setiap kita yang hendak menikah introspeksi dan perbaiki diri lebih dulu sebelum benar-benar ingin mengajak orang terkasih hidup bersama. Jangan sampai kebersamaan itu menyakiti salah satunya. Ingat, dalam buku Hukum Perkawinan dalam Islam (1956), Mahmud Junus menulis bahwa pernikahan yang banyak kemadaratannya, menyakiti pasangan salah satunya, itu haram.

Terkahir datang membawa atas nama pejuang keluarga: “Gapapa, soalnya masih jadi tulang punggung keluarga”. Dimensi kehidupan setiap orang itu amat berbeda dan beragam. Tak semuanya mulus dan lancar. Kadang kala, di sebelum waktunya, seseorang mesti berperan ganda. Seorang kakak, misalnya, harus menjadi tulang punggung keluarga menghidupi adik-adiknya sebab orang tua mereka sudah tidak ada. Alasan itulah yang, kira-kira, tersirat dalam jawaban terakhir ini.

Di Ambang Renjana

Membaca sampel jawaban-jawaban pertanyaan “Tidak menikah, nggak apa-apa, kan?” di atas membuat saya sadar bahwa betapa berat cobaan hidup setiap orang. Sampai pada taraf privat, urusan menikah, pun segala perkara mengitarinya.

Memang secara normatif (das sollen) dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan aturan fikih, pelaksanaan pernikahan semata menjalankan seperangkat rukun-rukunnya. Padahal dalam kenyataan (das sein) tidak sesederhana dan semudah itu. Banyak bala-rintang inhibisi yang mengganjal.

Pernikahan biasanya memang memberi berjuta impian. Namun, mimpi itu juga mempunyai dua sudut: indah atau buruk. Sesiapapun dari kita tak ingin impian pernikahannya berada di sudut buruk karena terkendala pelbagai hal dan persoalan. Dalam kanon sosial, kita hidup tidak di zaman sempurna yang mengharuskan setiap orang berpasangan. Lain hal manakala meminjam kacamata agama.

Bahwa ternyata pernikahan bagi sebagian orang itu lantas tak menjadi prioritas hidup. Apakah salah? Belum tentu. Mari menormalisasi, bukan menghakimi, dengan maksud menghargai mereka yang belum menikah. Atau, jika ada, yang memutuskan untuk “gak nikah”, harus mesti kita hormati juga.

Kita tidak tahu alasan “pasti” mengapa mereka belum menunaikan jalan ibadah terpanjang itu. Jangan pernah menghakimi sepihak jika tak tahu persoalannya. Kita tak pernah tahu bagaimana keadaan mental, ekonomi, dan hal genting lainnya setiap orang bagaimana.

Barangkali mereka yang tak lekas atau tidak mau menikah menyadari ada hal yang mesti mereka selesaikan terlebih dahulu. Setelah semuanya  membaik semoga jalan suci pernikahan dimudahkan oleh Tuhan. Amin. []

Tags: Akad PernikahanCintaGak NikahJomloMenunda MenikahTidak Menikah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menafsir Ulang Ayat Dua Banding Satu dalam Warisan dan Persaksian

Next Post

Keluarga sebagai Sekolah Pertama Menanamkan Nilai-nilai Kemanusiaan

M. Baha Uddin

M. Baha Uddin

Lahir di Majalengka. Bergiat di Komunitas Serambi Kata. Pernah Nyantri di PP Raudlatul Mubtadiin Rimbo. Penulis Buku Menjadi Laki-Laki Sekutu Feminis (2025).

Related Posts

Valentine Bukan Budaya Kita
Personal

Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

14 Februari 2026
Menjadi Dewasa
Personal

Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

13 Februari 2026
Romantika Asmara
Hikmah

Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

29 November 2025
Gus Dur yang
Publik

Di Balik Cinta dan Kebencian kepada Gus Dur

15 November 2025
Hari Pahlawan
Personal

Refleksi Hari Pahlawan: The Real Three Heroes, Tiga Rahim Penyangga Dunia

10 November 2025
Kekerasan Pada Perempuan
Publik

Menilik Kasus Kekerasan pada Perempuan: Cinta Harusnya Merangkul Bukan Membunuh!

26 September 2025
Next Post
Keluarga sebagai

Keluarga sebagai Sekolah Pertama Menanamkan Nilai-nilai Kemanusiaan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Martabat–Kemuliaan (Martabah–Karamah) dalam Relasi Mubadalah
  • Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful
  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0