Sabtu, 14 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

Pemilu inklusif bukanlah satu hal yang mengada-ada. Sudah menjadi tanggung jawab bersama untuk mengawal revisi UU Pemilu tahun 2026 mendatang

M. Khoirul Imamil M by M. Khoirul Imamil M
2 Februari 2026
in Disabilitas, Publik
A A
0
Pemilu inklusif

Pemilu inklusif

23
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Gelaran Pemilu (pemilihan umum) tahun 2024 sangat belum merepresentasikan wajah Pemilu inklusif. Pasalnya, temuan SIGAB, Yakkum, serta Formasi Disabilitas menunjukkan bila 45% Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak memiliki data pemilih difabel.

Angka tersebut menunjukkan rendahnya kepedulian penyelenggara Pemilu terhadap keberadaan pemilih dengan kebutuhan spesial. Akibatnya, tak mengherankan bila banyak TPS tak cukup aksesibel bagi kalangan difabel.

Alhasil, Pemilu inklusif serasa sebagai mimpi belaka. Padahal, sebagai entitas yang nyata ada di masyarakat, pemerintah selaku pihak yang bertanggung jawab atas keterselenggaraan Pemilu tak boleh menutup mata.

Difabel, dengan ragam kebutuhannya, merupakan pemilih dengan suara yang sah nan bernilai. Karenanya, Pemilu inklusif penting untuk mewujud, alih-alih melulu sekadar jadi angin lalu.

Revisi UU Pemilu

Karenanya, Pemilu tahun 2029 perlu mengalami perbaikan. Beruntung, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerbitkan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 perihal perubahan skema Pemilu nasional dan daerah.

Putusan tersebut juga menuntut adanya revisi undang-undang Pemilu sebagai pijakan pelaksanaan Pemilu empat tahun mendatang. Revisi ini juga membuka peluang bagi pelaksanaan pesta demokrasi yang lebih demokratis, inklusif, serta partisipatif.

Hal itu disampaikan oleh Hakim MK, Arsul Sani, lewat paparannya di forum Suara Warga di Yogyakarta beberapa waktu lalu. Dirinya membeberkan beberapa harapan terhadap revisi undang-undang pemilu.

“Saya berharap suara warga memang menjadi meaningful public participation. Partisipasi yang bermakna,” terang Arsul Sani.

Menurutnya, inisiasi tersebut telah didasarkan pada banyak kajian dan penelitian, terutama dengan berkaca pada  beberapa negara seperti Amerika, Jepang, dan Jerman. Setidaknya, Arsul menyebut empat perkara pokok yang mendasari pentingnya revisi undang-undang Pemilu itu.

Keempat alasan yang Arsul maksud yakni pentingnya pendidikan pemilih (voters education), kaderisasi parpol, perluasan peran masyarakat sipil, serta peningkatan integritas penyelenggara Pemilu.

Pemisahan penyelenggaraan pemilu tersebut dapat memberi ruang kontrol dan evaluasi kinerja pemerintah di tengah masa jabatannya. Selain itu, Arsul juga menilai pemisahan tersebut dapat meningkatkan kualitas partai politik.

Inklusif juga terhadap lingkungan

Menyambut rencana revisi undang-undang Pemilu tersebut, Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM menyoroti praktik kampanye konvensional dengan menggunakan baliho dan alat peraga kampanye (APK) lain.

PUKAT UGM memandang bahwa praktik kampanye dalam berbagai edisi Pemilu kebelakang masih penuh masalah. Misalnya, dalam hal kampanye politik di ruang media digital, praktik yang muncul sering dipenuhi misinformasi, disinformasi, serta narasi misoginis.

Sementara, dalam aktivitas kampanye konvensional, penggunaan alat peraga kampanye (APK) seringkali tidak sesuai aturan. Akibatnya, pemasangan baliho, spanduk, atau banner kampanye lebih sering ngawur dan membahayakan ruang publik.

Selain itu, material alat peraga kampanye sering menjadi sampah tak terurus yang semestinya menjadi tanggung jawab kontestan pemasang. Selain mengganggu keindahan, materai tersebut juga tidak ramah lingkungan.

Pemilu inklusif sebagai HAM

Tuntutan akan praktik Pemilu inklusif tak lain berangkat dari nilai-nilai hak asasi manusia (HAM). Sebagai bagian integral dan inheren dari hak dasar setiap manusia, hak berpolitik bersifat universal. Artinya, setiap manusia berhak untuk menggunakan hak pilihnya.

Diferensiasi kondisi ketubuhan pada seseorang tak lantas menggerus hak politiknya. Dalam hal ini, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan keterpenuhan hak tersebut pada setiap warga negaranya yang telah memenuhi persyaratan.

Indonesia memiliki dasar hukum tentang hak politik dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Misalnya, pada pasal 27 ayat (1), konstitusi menyebut tentang egalitarianisme setiap warga negara.

Sementara, dalam aturan di bawahnya, kita dapat mencermati UU Nomor 39 Tahun 1999. Di pasal 23 ayat (1), secara eksplisit disebutkan bahwa setiap orang berhak dipilih dan memilih sesuai kehendak nuraninya.

Jadi, Pemilu inklusif bukanlah satu hal yang mengada-ada. Sudah menjadi tanggung jawab bersama untuk mengawal revisi undang-undang Pemilu tahun 2026 mendatang.

Hanya dengan partisipasi aktif publiklah, suara inklusivitas itu bakal mewujud. Slogan kita masih sama: inclusive election, voice for the voiceless person! []

Tags: demokrasihukumIndonesiaInklusifPemiluPemilu inklusifpolitikVoice For The Voiceless
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

Next Post

Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

M. Khoirul Imamil M

M. Khoirul Imamil M

Pernah nekat menggelandang sepanjang Olomouc-Bratislava-Wina-Trier-Luksemburg.

Related Posts

Imlek
Personal

Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

13 Maret 2026
Board of Peace
Publik

Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

11 Maret 2026
Vidi Aldiano
Aktual

Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

9 Maret 2026
Dimensi Difabelitas
Disabilitas

Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

7 Maret 2026
Habitus Hedonisme
Publik

Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

6 Maret 2026
Program KB
Pernak-pernik

Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

6 Maret 2026
Next Post
Sunat Perempuan

Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya
  • Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan
  • Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat
  • Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara
  • Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0