Mubadalah.id – Gelaran Pemilu (pemilihan umum) tahun 2024 sangat belum merepresentasikan wajah Pemilu inklusif. Pasalnya, temuan SIGAB, Yakkum, serta Formasi Disabilitas menunjukkan bila 45% Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak memiliki data pemilih difabel.
Angka tersebut menunjukkan rendahnya kepedulian penyelenggara Pemilu terhadap keberadaan pemilih dengan kebutuhan spesial. Akibatnya, tak mengherankan bila banyak TPS tak cukup aksesibel bagi kalangan difabel.
Alhasil, Pemilu inklusif serasa sebagai mimpi belaka. Padahal, sebagai entitas yang nyata ada di masyarakat, pemerintah selaku pihak yang bertanggung jawab atas keterselenggaraan Pemilu tak boleh menutup mata.
Difabel, dengan ragam kebutuhannya, merupakan pemilih dengan suara yang sah nan bernilai. Karenanya, Pemilu inklusif penting untuk mewujud, alih-alih melulu sekadar jadi angin lalu.
Revisi UU Pemilu
Karenanya, Pemilu tahun 2029 perlu mengalami perbaikan. Beruntung, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerbitkan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 perihal perubahan skema Pemilu nasional dan daerah.
Putusan tersebut juga menuntut adanya revisi undang-undang Pemilu sebagai pijakan pelaksanaan Pemilu empat tahun mendatang. Revisi ini juga membuka peluang bagi pelaksanaan pesta demokrasi yang lebih demokratis, inklusif, serta partisipatif.
Hal itu disampaikan oleh Hakim MK, Arsul Sani, lewat paparannya di forum Suara Warga di Yogyakarta beberapa waktu lalu. Dirinya membeberkan beberapa harapan terhadap revisi undang-undang pemilu.
“Saya berharap suara warga memang menjadi meaningful public participation. Partisipasi yang bermakna,” terang Arsul Sani.
Menurutnya, inisiasi tersebut telah didasarkan pada banyak kajian dan penelitian, terutama dengan berkaca pada beberapa negara seperti Amerika, Jepang, dan Jerman. Setidaknya, Arsul menyebut empat perkara pokok yang mendasari pentingnya revisi undang-undang Pemilu itu.
Keempat alasan yang Arsul maksud yakni pentingnya pendidikan pemilih (voters education), kaderisasi parpol, perluasan peran masyarakat sipil, serta peningkatan integritas penyelenggara Pemilu.
Pemisahan penyelenggaraan pemilu tersebut dapat memberi ruang kontrol dan evaluasi kinerja pemerintah di tengah masa jabatannya. Selain itu, Arsul juga menilai pemisahan tersebut dapat meningkatkan kualitas partai politik.
Inklusif juga terhadap lingkungan
Menyambut rencana revisi undang-undang Pemilu tersebut, Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM menyoroti praktik kampanye konvensional dengan menggunakan baliho dan alat peraga kampanye (APK) lain.
PUKAT UGM memandang bahwa praktik kampanye dalam berbagai edisi Pemilu kebelakang masih penuh masalah. Misalnya, dalam hal kampanye politik di ruang media digital, praktik yang muncul sering dipenuhi misinformasi, disinformasi, serta narasi misoginis.
Sementara, dalam aktivitas kampanye konvensional, penggunaan alat peraga kampanye (APK) seringkali tidak sesuai aturan. Akibatnya, pemasangan baliho, spanduk, atau banner kampanye lebih sering ngawur dan membahayakan ruang publik.
Selain itu, material alat peraga kampanye sering menjadi sampah tak terurus yang semestinya menjadi tanggung jawab kontestan pemasang. Selain mengganggu keindahan, materai tersebut juga tidak ramah lingkungan.
Pemilu inklusif sebagai HAM
Tuntutan akan praktik Pemilu inklusif tak lain berangkat dari nilai-nilai hak asasi manusia (HAM). Sebagai bagian integral dan inheren dari hak dasar setiap manusia, hak berpolitik bersifat universal. Artinya, setiap manusia berhak untuk menggunakan hak pilihnya.
Diferensiasi kondisi ketubuhan pada seseorang tak lantas menggerus hak politiknya. Dalam hal ini, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan keterpenuhan hak tersebut pada setiap warga negaranya yang telah memenuhi persyaratan.
Indonesia memiliki dasar hukum tentang hak politik dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Misalnya, pada pasal 27 ayat (1), konstitusi menyebut tentang egalitarianisme setiap warga negara.
Sementara, dalam aturan di bawahnya, kita dapat mencermati UU Nomor 39 Tahun 1999. Di pasal 23 ayat (1), secara eksplisit disebutkan bahwa setiap orang berhak dipilih dan memilih sesuai kehendak nuraninya.
Jadi, Pemilu inklusif bukanlah satu hal yang mengada-ada. Sudah menjadi tanggung jawab bersama untuk mengawal revisi undang-undang Pemilu tahun 2026 mendatang.
Hanya dengan partisipasi aktif publiklah, suara inklusivitas itu bakal mewujud. Slogan kita masih sama: inclusive election, voice for the voiceless person! []








































