Rabu, 22 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

Akses yang terbatas dan stigma sosial membuat disabilitas terus berjuang meraih kesetaraan politik.

Annisa Rendanianti Annisa Rendanianti
22 Oktober 2025
in Publik
0
Hak Politik Penyandang Disabilitas

Hak Politik Penyandang Disabilitas

637
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam sistem demokrasi yang baik, hak politik penyandang disabilitas seperti hak memilih dan dipilih sejatinya adalah hak universal yang tidak boleh terbatas oleh kondisi fisik, indera, maupun kognitif seseorang. Demokrasi kehilangan maknanya jika ada sebagian warga negara yang terpinggirkan hanya karena keterbatasan yang mereka miliki.

Sayangnya, realitas di lapangan sering berkata lain. Akses terbatas, stigma sosial, dan kebijakan yang belum berpihak membuat disabilitas terus berjuang demi partisipasi politik yang setara.

Memahami Hak Politik sebagai Ruang Partisipasi Setara

Hak politik merupakan salah satu hak dasar yang melekat pada setiap warga negara dalam kehidupan bernegara. Para ahli memberikan definisi yang beragam, namun pada dasarnya mengarah pada pemahaman yang sama, yakni hak untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan politik.

Menurut Jimly Asshiddiqie, hak politik adalah bagian dari hak asasi manusia yang berhubungan langsung dengan sistem demokrasi, yaitu hak untuk dipilih dan memilih, serta hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.

Sementara itu, Miriam Budiardjo mendefinisikan hak politik sebagai hak warga negara untuk ikut serta dalam kehidupan politik, termasuk memberikan suara dalam pemilu, membentuk partai politik, hingga menduduki jabatan publik.

Dari pandangan para ahli tersebut, jelas bahwa hak politik bukan hanya sebatas menggunakan hak pilih di bilik suara. Lebih dari itu, hak politik mencakup kesempatan luas untuk memengaruhi arah kebijakan negara, baik secara langsung maupun melalui perwakilan.

Jaminan Konstitusi terhadap Hak Politik Disabilitas

Konstitusi Indonesia memberikan jaminan yang tegas terhadap hak politik warga negara, termasuk hak politik penyandang disabilitas. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.

Kemudian, Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Artinya, penyandang disabilitas pun memiliki hak penuh untuk berpartisipasi dalam politik, baik dengan memilih maupun mencalonkan diri sebagai kandidat.

Tidak berhenti sampai di situ, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga menegaskan jaminan hak politik bagi penyandang disabilitas.

Kedua regulasi ini menegaskan bahwa penyandang disabilitas berhak memilih dan dipilih selama memenuhi syarat yang ditetapkan undang-undang.

Dengan demikian, kita dapat memahami bahwa hak politik penyandang disabilitas menjadi bagian dari jaminan konstitusional yang tidak dapat kita kesampingkan. Negara, melalui konstitusi dan berbagai undang-undang turunannya, menegaskan komitmen untuk menghadirkan kesetaraan bagi semua warga negara tanpa kecuali.

Tantangannya kini adalah memastikan bahwa jaminan hukum tersebut benar-benar diwujudkan dalam praktik, sehingga hak politik penyandang disabilitas tidak hanya diakui secara normatif, tetapi juga difasilitasi aksesibilitasnya agar bisa berpartisipasi secara penuh dalam demokrasi.

Tantangan yang Dihadapi Penyandang Disabilitas

Meskipun telah ada jaminan hukum, realitas di lapangan menunjukkan masih banyak hambatan. Pertama, dari sisi penyandang disabilitas sebagai pemilih, aksesibilitas tempat pemungutan suara (TPS) masih sering tidak ramah disabilitas.

Kedua, dari sisi yang mencalonkan diri, penyandang disabilitas masih menghadapi stigma sosial dan minimnya dukungan politik. Laporan Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas (PPUA Penca) menyebutkan bahwa jumlah caleg penyandang disabilitas sangat sedikit dan jarang yang berhasil lolos ke parlemen.

Faktor penyebabnya antara lain keterbatasan biaya politik, rendahnya kepercayaan partai, serta stereotip masyarakat yang meragukan kapasitas mereka.

Prinsip Keadilan dalam Islam terhadap Hak Politik Disabilitas

Dalam perspektif Islam, setiap manusia memiliki kedudukan yang sama di hadapan Allah SWT. Al-Qur’an dalam Surah Al-Hujurat ayat 13 menegaskan bahwa yang membedakan manusia hanyalah ketakwaannya, bukan kondisi fisik atau kemampuan jasmani.

Dalam konsep Siyasah Dusturiyah atau Hukum Tata Negara Islam, prinsip keadilan (‘adl) dan persamaan (musawah) menjadi dasar penting dalam mengatur kehidupan bernegara.

Imam Al-Mawardi dalam Al-Ahkam al-Sultaniyyah menjelaskan bahwa pemimpin wajib menjamin hak seluruh rakyat tanpa diskriminasi. Dengan demikian, menutup akses atau hak politik bagi penyandang disabilitas bertentangan dengan prinsip keadilan Islam.

Selain itu, Islam juga mengajarkan nilai maslahah (kemaslahatan) yang menekankan bahwa kebijakan negara harus mengakomodasi kepentingan semua pihak, termasuk kelompok rentan. Maka, penyandang disabilitas memiliki hak untuk dilibatkan dalam politik sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial.

Nabi Muhammad SAW juga memberikan teladan nyata tentang penghormatan terhadap penyandang disabilitas. Abdullah bin Ummi Maktum seorang sahabat yang memiliki kekurangan fisik berupa kebutaan (tuna netra), diberi kehormatan untuk menjadi muadzin. Kisah ini menunjukkan bahwa keterbatasan fisik tidak mengurangi kapasitas seseorang untuk memegang peran strategis dalam masyarakat.

Dengan demikian, prinsip keadilan Islam mendorong agar penyandang disabilitas tidak dipandang sebelah mata dalam urusan politik. Mereka memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi, menyampaikan aspirasi, dan menentukan arah kepemimpinan bangsa.

Konstitusi dan undang-undang di Indonesia menjamin hak politik penyandang disabilitas. Namun, mereka masih menghadapi berbagai tantangan berupa hambatan aksesibilitas, stigma, dan minimnya dukungan politik.

Dalam perspektif Islam, prinsip keadilan, persamaan, dan maslahah menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk membatasi hak politik penyandang disabilitas. Karena itu, negara, partai politik, dan masyarakat perlu berkomitmen memastikan penyandang disabilitas dapat berpartisipasi setara dalam politik. []

Tags: AksesibilitasDisabilitashak politikHak Politik Penyandang DisabilitasHak-hak DisabilitasInklusi Sosial
Annisa Rendanianti

Annisa Rendanianti

Terkait Posts

Perempuan Disabilitas
Publik

Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

22 Oktober 2025
Nyai Badriyah
Aktual

Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

21 Oktober 2025
Hak-hak Disabilitas
Aktual

UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

21 Oktober 2025
Disabilitas
Aktual

PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

20 Oktober 2025
Psikologis Disabilitas
Buku

Memahami Psikologis Disabilitas Lewat Buku Perang Tubuh

19 Oktober 2025
Disabilitas intelektual
Publik

Melatih Empati pada Teman Disabilitas Intelektual

14 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional
  • Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial
  • KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas
  • Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam
  • Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID