Minggu, 7 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Perempuan

    16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

    Muliakan Perempuan

    Kampanye 16 HAKTP dengan Mengingat Pesan Nabi Saw: Muliakan Perempuan, Hentikan Kekerasan

    16 HAKTP di

    Fitri Nurajizah di 16 HAKTP: Kekerasan terhadap Perempuan adalah Pelanggaran Martabat Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Perkuat Kampanye 16 HAKTP di Majalengka

    META Indonesia

    Pelatihan Digital Literasi bersama META Indonesia agar Aman Berekspresi di Media Sosial

    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hukum Perkawinan Beda Agama

    Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

    Seyyed Hossein Nasr

    Jejak Islam Wasathiyah dan Kearifan Seyyed Hossein Nasr di Amerika

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Beban yang Tak Setara

    16 HAKTP

    16 HAKTP di Tengah Bencana: Perempuan dan Anak Jadi Korban Ganda Kerusakan Alam

    Hutan Indonesia

    Ekosida: Jejak Kejahatan terhadap Hutan Indonesia

    Citizen Journalism

    Citizen Journalism Berbeda dengan Ummu Jamil

    Lautan Indonesia

    Lautan Indonesia di Ambang Kehancuran

    Menjaga Hutan

    Guru Diminta Mengajarkan Kesadaran Menjaga Hutan. Hutan yang Mana, Pak?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Perempuan

    16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

    Muliakan Perempuan

    Kampanye 16 HAKTP dengan Mengingat Pesan Nabi Saw: Muliakan Perempuan, Hentikan Kekerasan

    16 HAKTP di

    Fitri Nurajizah di 16 HAKTP: Kekerasan terhadap Perempuan adalah Pelanggaran Martabat Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Perkuat Kampanye 16 HAKTP di Majalengka

    META Indonesia

    Pelatihan Digital Literasi bersama META Indonesia agar Aman Berekspresi di Media Sosial

    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hukum Perkawinan Beda Agama

    Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

    Seyyed Hossein Nasr

    Jejak Islam Wasathiyah dan Kearifan Seyyed Hossein Nasr di Amerika

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Beban yang Tak Setara

    16 HAKTP

    16 HAKTP di Tengah Bencana: Perempuan dan Anak Jadi Korban Ganda Kerusakan Alam

    Hutan Indonesia

    Ekosida: Jejak Kejahatan terhadap Hutan Indonesia

    Citizen Journalism

    Citizen Journalism Berbeda dengan Ummu Jamil

    Lautan Indonesia

    Lautan Indonesia di Ambang Kehancuran

    Menjaga Hutan

    Guru Diminta Mengajarkan Kesadaran Menjaga Hutan. Hutan yang Mana, Pak?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

Akses yang terbatas dan stigma sosial membuat disabilitas terus berjuang meraih kesetaraan politik.

Annisa Rendanianti Annisa Rendanianti
22 Oktober 2025
in Publik
0
Hak Politik Penyandang Disabilitas

Hak Politik Penyandang Disabilitas

1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam sistem demokrasi yang baik, hak politik penyandang disabilitas seperti hak memilih dan dipilih sejatinya adalah hak universal yang tidak boleh terbatas oleh kondisi fisik, indera, maupun kognitif seseorang. Demokrasi kehilangan maknanya jika ada sebagian warga negara yang terpinggirkan hanya karena keterbatasan yang mereka miliki.

Sayangnya, realitas di lapangan sering berkata lain. Akses terbatas, stigma sosial, dan kebijakan yang belum berpihak membuat disabilitas terus berjuang demi partisipasi politik yang setara.

Memahami Hak Politik sebagai Ruang Partisipasi Setara

Hak politik merupakan salah satu hak dasar yang melekat pada setiap warga negara dalam kehidupan bernegara. Para ahli memberikan definisi yang beragam, namun pada dasarnya mengarah pada pemahaman yang sama, yakni hak untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan politik.

Menurut Jimly Asshiddiqie, hak politik adalah bagian dari hak asasi manusia yang berhubungan langsung dengan sistem demokrasi, yaitu hak untuk dipilih dan memilih, serta hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.

Sementara itu, Miriam Budiardjo mendefinisikan hak politik sebagai hak warga negara untuk ikut serta dalam kehidupan politik, termasuk memberikan suara dalam pemilu, membentuk partai politik, hingga menduduki jabatan publik.

Dari pandangan para ahli tersebut, jelas bahwa hak politik bukan hanya sebatas menggunakan hak pilih di bilik suara. Lebih dari itu, hak politik mencakup kesempatan luas untuk memengaruhi arah kebijakan negara, baik secara langsung maupun melalui perwakilan.

Jaminan Konstitusi terhadap Hak Politik Disabilitas

Konstitusi Indonesia memberikan jaminan yang tegas terhadap hak politik warga negara, termasuk hak politik penyandang disabilitas. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.

Kemudian, Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Artinya, penyandang disabilitas pun memiliki hak penuh untuk berpartisipasi dalam politik, baik dengan memilih maupun mencalonkan diri sebagai kandidat.

Tidak berhenti sampai di situ, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga menegaskan jaminan hak politik bagi penyandang disabilitas.

Kedua regulasi ini menegaskan bahwa penyandang disabilitas berhak memilih dan dipilih selama memenuhi syarat yang ditetapkan undang-undang.

Dengan demikian, kita dapat memahami bahwa hak politik penyandang disabilitas menjadi bagian dari jaminan konstitusional yang tidak dapat kita kesampingkan. Negara, melalui konstitusi dan berbagai undang-undang turunannya, menegaskan komitmen untuk menghadirkan kesetaraan bagi semua warga negara tanpa kecuali.

Tantangannya kini adalah memastikan bahwa jaminan hukum tersebut benar-benar diwujudkan dalam praktik, sehingga hak politik penyandang disabilitas tidak hanya diakui secara normatif, tetapi juga difasilitasi aksesibilitasnya agar bisa berpartisipasi secara penuh dalam demokrasi.

Tantangan yang Dihadapi Penyandang Disabilitas

Meskipun telah ada jaminan hukum, realitas di lapangan menunjukkan masih banyak hambatan. Pertama, dari sisi penyandang disabilitas sebagai pemilih, aksesibilitas tempat pemungutan suara (TPS) masih sering tidak ramah disabilitas.

Kedua, dari sisi yang mencalonkan diri, penyandang disabilitas masih menghadapi stigma sosial dan minimnya dukungan politik. Laporan Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas (PPUA Penca) menyebutkan bahwa jumlah caleg penyandang disabilitas sangat sedikit dan jarang yang berhasil lolos ke parlemen.

Faktor penyebabnya antara lain keterbatasan biaya politik, rendahnya kepercayaan partai, serta stereotip masyarakat yang meragukan kapasitas mereka.

Prinsip Keadilan dalam Islam terhadap Hak Politik Disabilitas

Dalam perspektif Islam, setiap manusia memiliki kedudukan yang sama di hadapan Allah SWT. Al-Qur’an dalam Surah Al-Hujurat ayat 13 menegaskan bahwa yang membedakan manusia hanyalah ketakwaannya, bukan kondisi fisik atau kemampuan jasmani.

Dalam konsep Siyasah Dusturiyah atau Hukum Tata Negara Islam, prinsip keadilan (‘adl) dan persamaan (musawah) menjadi dasar penting dalam mengatur kehidupan bernegara.

Imam Al-Mawardi dalam Al-Ahkam al-Sultaniyyah menjelaskan bahwa pemimpin wajib menjamin hak seluruh rakyat tanpa diskriminasi. Dengan demikian, menutup akses atau hak politik bagi penyandang disabilitas bertentangan dengan prinsip keadilan Islam.

Selain itu, Islam juga mengajarkan nilai maslahah (kemaslahatan) yang menekankan bahwa kebijakan negara harus mengakomodasi kepentingan semua pihak, termasuk kelompok rentan. Maka, penyandang disabilitas memiliki hak untuk dilibatkan dalam politik sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial.

Nabi Muhammad SAW juga memberikan teladan nyata tentang penghormatan terhadap penyandang disabilitas. Abdullah bin Ummi Maktum seorang sahabat yang memiliki kekurangan fisik berupa kebutaan (tuna netra), diberi kehormatan untuk menjadi muadzin. Kisah ini menunjukkan bahwa keterbatasan fisik tidak mengurangi kapasitas seseorang untuk memegang peran strategis dalam masyarakat.

Dengan demikian, prinsip keadilan Islam mendorong agar penyandang disabilitas tidak dipandang sebelah mata dalam urusan politik. Mereka memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi, menyampaikan aspirasi, dan menentukan arah kepemimpinan bangsa.

Konstitusi dan undang-undang di Indonesia menjamin hak politik penyandang disabilitas. Namun, mereka masih menghadapi berbagai tantangan berupa hambatan aksesibilitas, stigma, dan minimnya dukungan politik.

Dalam perspektif Islam, prinsip keadilan, persamaan, dan maslahah menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk membatasi hak politik penyandang disabilitas. Karena itu, negara, partai politik, dan masyarakat perlu berkomitmen memastikan penyandang disabilitas dapat berpartisipasi setara dalam politik. []

Tags: AksesibilitasDisabilitashak politikHak Politik Penyandang DisabilitasHak-hak DisabilitasInklusi Sosial
Annisa Rendanianti

Annisa Rendanianti

Terkait Posts

Keadilan Tuhan bagi Disabilitas
Publik

Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

6 Desember 2025
Jurnalisme Inklusi
Publik

Menghapus Stigma, Menguatkan Suara: Pentingnya Jurnalisme Inklusi bagi Difabel

3 Desember 2025
Jurnalisme Empati  
Publik

Disabilitas, Bencana Alam, dan Jurnalisme Empati  

1 Desember 2025
Kisah Disabilitas
Publik

Cara Media Membangun Jarak: Kesalahan Kita Mengangkat Kisah Disabilitas

29 November 2025
Fiqh al-Murunah
Publik

Disabilitas sebagai Subaltern: Menimbang Fiqh al-Murūnah

28 November 2025
Difabel
Publik

Mereka (Difabel) Hanya Ingin “Diterima”

27 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hukum Perkawinan Beda Agama

    Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Derita Kolektif Perempuan dalam Novel Namaku Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Islam Wasathiyah dan Kearifan Seyyed Hossein Nasr di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampanye 16 HAKTP dengan Mengingat Pesan Nabi Saw: Muliakan Perempuan, Hentikan Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Derita Kolektif Perempuan dalam Novel Namaku Alam
  • Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia
  • Jejak Islam Wasathiyah dan Kearifan Seyyed Hossein Nasr di Amerika
  • 16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik
  • Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID