Kamis, 29 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

Konsep dasar relasi dalam Islam adalah adil dan setara, jika berat sebelah maka harus tegas untuk menolaknya.

Yuyun Nailufar by Yuyun Nailufar
29 Oktober 2025
in Personal
A A
0
Backburner

Backburner

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Fenomena backburner sebagai hubungan ‘abu-abu’ sedang marak saat ini terutama di kalangan gen z. Hubungan backburner memberikan rasa ‘aman’ sebab bebas komitmen sehingga tidak perlu repot dengan  tanggung jawab tertentu.

Backburner atau hubungan tanpa kejelasan menempatkan seseorang sebagai cadangan atau pilihan kedua. Hubungan ini hanyalah hubungan menggantung yang menyebabkan kecemasan karena tidak ada kepastian. Tentu saja, Islam tidak mengenal hubungan menggantung seperti ini. Tujuan relasi dalam Islam adalah sakinah atau ketenangan. Backburner sudah sangat gagal sebagai konsep dasar relasi dalam Islam.

Dalam berelasi, Islam memiliki tiga pilar keadilan

1. Khitbah (kejelasan niat dan komitmen)

Melakukan khitbah (peminangan) yang jelas untuk mengawali hubungan yang serius, menunjukkan kesungguhan dan tanggung jawab. Dalam praktiknya, backburner sudah sangat jelas menghindari khitbah dan lepas tanggung jawab. Penangguhan komitmen yang tidak adil (dharar) membuat pihak yang digantung terperangkap dalam harapan palsu. Padalah, Islam melarang untuk menyakiti hati orang lain apalagi dengan niat mempermainkan.

Diriwayatkan dari Ubadah bin Ash-Shamit bahwa Rasulullah SAW memutuskan “lā dharara wa lā dhirār“. Artinya: Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.

Dalam kasus ini, hubungan backburner menimbulkan kemudaratan (kerugian) bagi salah satu atau kedua belah pihak. Maka dari itu, Islam secara jelas menolak dan melarang segala bentuk hubungan yang tidak bertanggung jawab, tidak komitmen, dan dapat menimbulkan kerugian bagi individu maupun masyarakat.

2. Shidq (kejujuran dan ketulusan)

Kejujuran (shidq) harus ada dalam membangun setiap hubungan. Tidak ada ruang untuk manipulasi atau niat tersembunyi. Tarik-ulur, datang dengan manis, lalu menghilang tiba tiba, datang lagi, lalu menghilang lagi, begitu setersunya.

Sudah jelas, pelaku backburner tidak jujur kepada dirinya sendiri maupun pasangan utamanya (jika ada). Dia masih menjalin hubungan ke orang lain dan menjadikan yang lainnya sebagai cadangan, atau menjalin banyak hubungan tanpa kejelasan.  Padahal, kejujuran adalah inti dari akhlakul karimah sebagai muslim dan muslimah.

“…Tinggalkanlah apa yang meragukanmu menuju apa yang tidak meragukanmu. Sesungguhnya kejujuran itu ketenangan (ṭuma’nīnah), dan kebohongan itu keraguan (rībah).” (HR. Tirmidzi, Hadis Hasan Shahih).

Hadis ini menegaskan bahwa kejujuran (shidq) menghasilkan ketenangan jiwa (ṭuma’nīnah). Membangun hubungan dengan tidak jujur dan komitmen yang tulus hanya akan menghasilkan kegelisahan, bukan ketenangan jiwa.

3. Iffah (menjaga kehormatan dan batasan)

Muslim dan muslimah diperintahkan untuk menjaga iffah (kehormatan) dan batasan interaksi (ghadul bashar) untuk menghindari fitnah. Pada praktik backburner, menjaga kontak intens dengan seseorang yang tidak memiliki komitmen serius dan membuka pintu fitnah dan mengikis iffah, serta menyia-nyiakan waktu dan hati yang seharusnya dijaga untuk hubungan serius yang akan datang kelak.

“Wahai para pemuda, barang siapa yang memiliki ba’ah (kemampuan), maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini memberikan dua solusi jelas untuk relasi yaitu menikah (komitmen sah) atau puasa (menjaga diri / iffah). Tidak ada opsi “memelihara cadangan” atau backburner yang menggantung di tengah-tengah.

Dampak Korban Backburner

Keraguan yang timbul akibat menjalani hubungan backburner adalah kecemasan dan menjadikan hati tidak tenang. Selain itu, terdapat tiga dampak utama ketika kita menjadi korban hubungan backburner, yaitu:

Menurunkan karamah (martabat)

Status menjadi ‘cadangan’ mereduksi nilai seorang laki-laki dan perempuan. Padahal islam sangat menghargai manusia sebagai individu yang memiliki harga diri, bukan sebagai objek yang bisa disimpan atau dijadikan opsi.

Menghancurkan sakinah

Sakinah adalah ketenangan, kedamaian, ketentraman. Menjadi backburner membuat hati tidak tenang karena terus-menerus menunggu dan ragu. Backburner adalah racun dan penghancur sakinah/ ketentraman jiwa.

Sebelum menjalin hubungan backburner, kita begitu produktif menjalani segala aktivias karena tidak dalam perasaan cemas, namun setelah menjalani backburner, produktivitas menurun karena sering overthinking yang timbul akibat terperangkap harapan palsu.

Kosekuensi dharar (kerugian)

Praktik backburner, sangat menguras energi karena banyak menimbulkan kerugian emosional, psikologis, dan potensi kerugian dalam mendapatkan jodoh yang lebih baik.

Maka bagaimana bisa keluar dari lingkaran setan ini?

Terjebak dalam hubungan menggantung memang agak candu. Pada mulanya, kita mendapatkan kata-kata dan janji-janji manisnya, seolah akan terealisasi kelak saat menjalin hubungan yang legal. Lalu, sikap si pelaku mulai berubah, menjadi cuek dan tidak ada manis-manisnya.

Hal ini yang dapat menimbulkan kecemasan dan hilangnya ketenangan hati (selalu overthinking). Hari berikutnya, mendapatkan perlakuan manis, membuat kita mudah memaafkan perilakunya kemarin yang tidak mengenakkan.

Berikutnya, sikapnya berubah lagi bahkan menghilang tanpa kabar, yang membuat kita meragukan diri sendiri “apa yang salah dari aku?”, dan begitu seterusnya. Apabila tidak ada tindakan tegas pada diri kita, maka lingkaran setan ini tidak bisa berhenti. Maka dari itu perlu adanya batasan dan ketegasan dalam diri kita, melalui:

Tawakkal dan Istikhara

Mengubah kecemasan dengan berpegang pada tawakkal (berserah diri sepenuhnya pada Allah) dan menggunakan istikhara (memohon petunjuk) untuk mengambil keputusan yang tegas.

Mengutamakan kualitas diri dan akhlak

Fokus pada pengembangan diri seperti belajar hal baru, melakukan hobi, ikut organisasi atau komunitas, meningkatkan karir, dan juga meningkatkan iman dan taqwa. Nilai sejati seorang muslim dan muslimah ada pada akhlak dan taqwanya, bukan pada status hubungannya.

Membuat Batasan (hifz)

Membuat batasan atau set boundaries adalah keharusan dan menjaga diri (hifzh) adalah kewajiban. Kita harus berani membuat batasan dan tegas untuk memutus kontak yang tidak jelas. Selalu mengingat, jika dia kembali bersikap manis tidak perlu terkecoh, sebab kita adalah manusia yang memiliki value yang berharga, bukan sekedar objek untuk menyenangkan orang-orang yang hanya ingin singgah namun tidak serius.

Backburner adalah praktik yang bertentangan dengan konsep relasi islam. Muslim dan muslimah berhak mendapatkan hubungan yang atas dasar sakinah, mawaddah, dan rahmah. Melepaskan ikatan yang tidak jelas adalah langkah menuju takdir (qadar) yang lebih baik dan lebih berkah. []

Tags: BackburnerkemanusiaanKesalinganKesetaraanRelasi

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Yuyun Nailufar

Yuyun Nailufar

Anggota Puan Menulis

Related Posts

Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

28 Januari 2026
WKRI
Publik

WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

28 Januari 2026
Teologi Tubuh Disabilitas
Publik

Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

28 Januari 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

27 Januari 2026
Dialog Lintas Iman
Publik

Dialog Lintas Iman dan Spiritualitas Kepemimpinan Katolik (Part 2)

23 Januari 2026
Skincare
Keluarga

Skincare, Kewajiban Suami atau Investasi Bersama?

23 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Broken Strings: Bersuara Tak Selalu Menyembuhkan, Tapi Diam-diam Menyakitkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah
  • Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?
  • Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga
  • Broken Strings: Bersuara Tak Selalu Menyembuhkan, Tapi Diam-diam Menyakitkan
  • Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0