Kamis, 30 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Sustainable Living

    Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

    Sunat Perempuan

    Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Sustainable Living

    Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

    Sunat Perempuan

    Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

Konsep dasar relasi dalam Islam adalah adil dan setara, jika berat sebelah maka harus tegas untuk menolaknya.

Yuyun Nailufar Yuyun Nailufar
29 Oktober 2025
in Personal
0
Backburner

Backburner

44
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Fenomena backburner sebagai hubungan ‘abu-abu’ sedang marak saat ini terutama di kalangan gen z. Hubungan backburner memberikan rasa ‘aman’ sebab bebas komitmen sehingga tidak perlu repot dengan  tanggung jawab tertentu.

Backburner atau hubungan tanpa kejelasan menempatkan seseorang sebagai cadangan atau pilihan kedua. Hubungan ini hanyalah hubungan menggantung yang menyebabkan kecemasan karena tidak ada kepastian. Tentu saja, Islam tidak mengenal hubungan menggantung seperti ini. Tujuan relasi dalam Islam adalah sakinah atau ketenangan. Backburner sudah sangat gagal sebagai konsep dasar relasi dalam Islam.

Dalam berelasi, Islam memiliki tiga pilar keadilan

1. Khitbah (kejelasan niat dan komitmen)

Melakukan khitbah (peminangan) yang jelas untuk mengawali hubungan yang serius, menunjukkan kesungguhan dan tanggung jawab. Dalam praktiknya, backburner sudah sangat jelas menghindari khitbah dan lepas tanggung jawab. Penangguhan komitmen yang tidak adil (dharar) membuat pihak yang digantung terperangkap dalam harapan palsu. Padalah, Islam melarang untuk menyakiti hati orang lain apalagi dengan niat mempermainkan.

Diriwayatkan dari Ubadah bin Ash-Shamit bahwa Rasulullah SAW memutuskan “lā dharara wa lā dhirār“. Artinya: Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.

Dalam kasus ini, hubungan backburner menimbulkan kemudaratan (kerugian) bagi salah satu atau kedua belah pihak. Maka dari itu, Islam secara jelas menolak dan melarang segala bentuk hubungan yang tidak bertanggung jawab, tidak komitmen, dan dapat menimbulkan kerugian bagi individu maupun masyarakat.

2. Shidq (kejujuran dan ketulusan)

Kejujuran (shidq) harus ada dalam membangun setiap hubungan. Tidak ada ruang untuk manipulasi atau niat tersembunyi. Tarik-ulur, datang dengan manis, lalu menghilang tiba tiba, datang lagi, lalu menghilang lagi, begitu setersunya.

Sudah jelas, pelaku backburner tidak jujur kepada dirinya sendiri maupun pasangan utamanya (jika ada). Dia masih menjalin hubungan ke orang lain dan menjadikan yang lainnya sebagai cadangan, atau menjalin banyak hubungan tanpa kejelasan.  Padahal, kejujuran adalah inti dari akhlakul karimah sebagai muslim dan muslimah.

“…Tinggalkanlah apa yang meragukanmu menuju apa yang tidak meragukanmu. Sesungguhnya kejujuran itu ketenangan (ṭuma’nīnah), dan kebohongan itu keraguan (rībah).” (HR. Tirmidzi, Hadis Hasan Shahih).

Hadis ini menegaskan bahwa kejujuran (shidq) menghasilkan ketenangan jiwa (ṭuma’nīnah). Membangun hubungan dengan tidak jujur dan komitmen yang tulus hanya akan menghasilkan kegelisahan, bukan ketenangan jiwa.

3. Iffah (menjaga kehormatan dan batasan)

Muslim dan muslimah diperintahkan untuk menjaga iffah (kehormatan) dan batasan interaksi (ghadul bashar) untuk menghindari fitnah. Pada praktik backburner, menjaga kontak intens dengan seseorang yang tidak memiliki komitmen serius dan membuka pintu fitnah dan mengikis iffah, serta menyia-nyiakan waktu dan hati yang seharusnya dijaga untuk hubungan serius yang akan datang kelak.

“Wahai para pemuda, barang siapa yang memiliki ba’ah (kemampuan), maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini memberikan dua solusi jelas untuk relasi yaitu menikah (komitmen sah) atau puasa (menjaga diri / iffah). Tidak ada opsi “memelihara cadangan” atau backburner yang menggantung di tengah-tengah.

Dampak Korban Backburner

Keraguan yang timbul akibat menjalani hubungan backburner adalah kecemasan dan menjadikan hati tidak tenang. Selain itu, terdapat tiga dampak utama ketika kita menjadi korban hubungan backburner, yaitu:

Menurunkan karamah (martabat)

Status menjadi ‘cadangan’ mereduksi nilai seorang laki-laki dan perempuan. Padahal islam sangat menghargai manusia sebagai individu yang memiliki harga diri, bukan sebagai objek yang bisa disimpan atau dijadikan opsi.

Menghancurkan sakinah

Sakinah adalah ketenangan, kedamaian, ketentraman. Menjadi backburner membuat hati tidak tenang karena terus-menerus menunggu dan ragu. Backburner adalah racun dan penghancur sakinah/ ketentraman jiwa.

Sebelum menjalin hubungan backburner, kita begitu produktif menjalani segala aktivias karena tidak dalam perasaan cemas, namun setelah menjalani backburner, produktivitas menurun karena sering overthinking yang timbul akibat terperangkap harapan palsu.

Kosekuensi dharar (kerugian)

Praktik backburner, sangat menguras energi karena banyak menimbulkan kerugian emosional, psikologis, dan potensi kerugian dalam mendapatkan jodoh yang lebih baik.

Maka bagaimana bisa keluar dari lingkaran setan ini?

Terjebak dalam hubungan menggantung memang agak candu. Pada mulanya, kita mendapatkan kata-kata dan janji-janji manisnya, seolah akan terealisasi kelak saat menjalin hubungan yang legal. Lalu, sikap si pelaku mulai berubah, menjadi cuek dan tidak ada manis-manisnya.

Hal ini yang dapat menimbulkan kecemasan dan hilangnya ketenangan hati (selalu overthinking). Hari berikutnya, mendapatkan perlakuan manis, membuat kita mudah memaafkan perilakunya kemarin yang tidak mengenakkan.

Berikutnya, sikapnya berubah lagi bahkan menghilang tanpa kabar, yang membuat kita meragukan diri sendiri “apa yang salah dari aku?”, dan begitu seterusnya. Apabila tidak ada tindakan tegas pada diri kita, maka lingkaran setan ini tidak bisa berhenti. Maka dari itu perlu adanya batasan dan ketegasan dalam diri kita, melalui:

Tawakkal dan Istikhara

Mengubah kecemasan dengan berpegang pada tawakkal (berserah diri sepenuhnya pada Allah) dan menggunakan istikhara (memohon petunjuk) untuk mengambil keputusan yang tegas.

Mengutamakan kualitas diri dan akhlak

Fokus pada pengembangan diri seperti belajar hal baru, melakukan hobi, ikut organisasi atau komunitas, meningkatkan karir, dan juga meningkatkan iman dan taqwa. Nilai sejati seorang muslim dan muslimah ada pada akhlak dan taqwanya, bukan pada status hubungannya.

Membuat Batasan (hifz)

Membuat batasan atau set boundaries adalah keharusan dan menjaga diri (hifzh) adalah kewajiban. Kita harus berani membuat batasan dan tegas untuk memutus kontak yang tidak jelas. Selalu mengingat, jika dia kembali bersikap manis tidak perlu terkecoh, sebab kita adalah manusia yang memiliki value yang berharga, bukan sekedar objek untuk menyenangkan orang-orang yang hanya ingin singgah namun tidak serius.

Backburner adalah praktik yang bertentangan dengan konsep relasi islam. Muslim dan muslimah berhak mendapatkan hubungan yang atas dasar sakinah, mawaddah, dan rahmah. Melepaskan ikatan yang tidak jelas adalah langkah menuju takdir (qadar) yang lebih baik dan lebih berkah. []

Tags: BackburnerkemanusiaanKesalinganKesetaraanRelasi
Yuyun Nailufar

Yuyun Nailufar

Anggota Puan Menulis

Terkait Posts

Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

29 Oktober 2025
Kesalingan dalam Pendidikan
Publik

Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

28 Oktober 2025
Madrasatul Ula
Keluarga

Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

27 Oktober 2025
Pendekatan Holistik Disabilitas
Publik

Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

26 Oktober 2025
Perundungan
Publik

Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

23 Oktober 2025
Moral Solidarity
Publik

Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

21 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyebab dan Cara Mengatasi Intoleransi Di Indonesia yang Perlu Diketahui

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam
  • Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
  • Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi
  • Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis
  • Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID