Rabu, 19 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fiqih Al-Murunah

    Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    beragama dan berkeyakinan

    Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    Ruang Bioskop

    Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?

    Perkawinan Katolik

    Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

    Perempuan dan Alam

    Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

    Kampus Menjadi Ruang

    Bersama Melawan Bullying: Kampus Harus Menjadi Ruang Aman

    Tinder

    Kelindan Teror dalam Aplikasi Tinder

    CBB

    Cewek Bike-Bike (CBB): Bukan Sekadar Kayuhan, Tapi tentang Merayakan Tubuh Perempuan

    Al-Ummu Madrasatul Ula

    Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fiqih Al-Murunah

    Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    beragama dan berkeyakinan

    Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    Ruang Bioskop

    Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?

    Perkawinan Katolik

    Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

    Perempuan dan Alam

    Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

    Kampus Menjadi Ruang

    Bersama Melawan Bullying: Kampus Harus Menjadi Ruang Aman

    Tinder

    Kelindan Teror dalam Aplikasi Tinder

    CBB

    Cewek Bike-Bike (CBB): Bukan Sekadar Kayuhan, Tapi tentang Merayakan Tubuh Perempuan

    Al-Ummu Madrasatul Ula

    Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Mengkritisi Qurrah al-Uyûn dengan Nalar Mubadalah

Tia Isti'anah Tia Isti'anah
28 Desember 2022
in Kolom
0
Qurrah al-Uyûn

Qurrah al-Uyûn

90
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Qurrah al-Uyûn fî al-Nikâh al-Syar‟î karya Abû Muhammad al-Tihâmî menjadi rujukan penting dalam masalah seksualitas di Pondok Pesantren. Hampir seluruh Pesantren Salaf di Indonesia menggunakan kitab ini sebagai bahan ajar bagi santri yang sudah dewasa.

Setelah mengaji, semua pelajaran itu akan diulang dalam keseharian. Santriwati yang memakai wewangian akan dicibir oleh yang lainnya “Kan ga boleh pakai minyak wangi selain didepan suami”.

Dan setelah itu akan muncul obrolan-obrolan yang lebih panjang lagi tentang kewajiban istri terhadap suaminya. Mereka tidak mengkritiknya. Karena itu seperti menjadi bagian dari tauhid. Tidak dapat diubah. Ghairu qabilin li at-taghyir wa al-niqas.

Baca juga: Meluruskan Logika Bias Gender dengan Mubadalah

Padahal, larangan-larangan tersebut sangat tidak manusiawi di zaman sekarang juga tidak diimbangi dengan kewajiban dan larangan bagi suami. Contohnya dalam kitab tersebut disebutkan bahwa istri harus tunduk patuh terhadap suaminya, istri tidak boleh mengganti baju selain di rumah suaminya.

Lalu, istri  tidak boleh mengambil makanan suami, istri tidak boleh menolak permintaan suami apapun permintaan tersebut, istri tidak boleh mengobrol dengan orang lain tanpa didampingi suaminya, istri dilarang berdandan dan bersolek kecuali untuk suaminya.

Bahkan dalam Kitab Uqd al-Lijain, Ibn Umar Nawawî merekomendasikan suami melakukan kekerasan jika istri tidak mau bersolek di hadapan suaminya. Tapi apakah ada juga perintah yang serupa dan kewajiban yang serupa untuk suami dalam kitab tersebut?

Baca juga: Ketika Perempuan Selalu Salah

Lalu apa relevansinya dengan kehidupan saat ini? Pernah mendengar cerita Istri yang kekurangan uang karena hanya diberi uang 50 ribu sehari untuk satu keluarga, kemudian dianggap tidak menjaga harta suami dan diceraikan oleh suaminya?

Atau pada kisah istri yang bekerja dalam ranah domestik dan publik sekaligus, sementara suami enak-enakan selonjor lalu minta dilayani di malam hari dan istri tidak boleh menolak?

Kalau demikian, kebenaran agama macam apa yang membolehkan ketidakeadilan diterapkan dalam hubungan suami istri seperti itu?

Baca juga: Suami (Juga) Dilaknat Jika Meninggalkan Tempat Tidur Istri

Benar saja menurut Buya Syafii Maarif dan Gus Dur bahwa dalam mempelajari agama kita kurang memiliki landasan filosofis. Jika kita mau sedikit saja berfikir bahwa semua agama adil, maka kepercayaan akan hal-hal yang di zaman ini sudah tidak selaras pasti akan ditolak.

Umpamanya, Kitab Qurrah al-Uyûn ini mungkin dianggap benar pada zamannya. Karena bagaimanapun, kitab atau tulisan hadir dipengaruhi oleh zaman dan keadaannya. Kitab ini lahir di abad sebelum 15 M, di mana perempuan di zaman tersebut memang tidak sama seperti sekarang.

Perempuan belum menginjak sekolah satu gedung dengan laki-laki, perempuan masih sulit untuk ikut bekerja di luar, Perempuan belum ada yang menjadi menteri, bahkan pemimpin negara.

Baca juga: Menghindari KdRT dengan Perspektif Kesalingan

Namun, di zaman sekarang, tidak sedikit perempuan yang menjadi menteri, perempuan bisa duduk belajar bersama dalam satu gedung dengan laki-laki, perempuan sudah bisa ikut berpendapat dan bisa bekerja di luar tanpa lagi ditemani suami.

Apakah kewajiban istri untuk bersolek hanya di depan suaminya masih berlaku? Apakah kewajiban untuk selalu meminta izin ketika keluar rumah dan boleh dipukul ketika tidak izin masih bisa diterima?

Memang teks  agama sangat mungkin tidak menyeleweng apalagi jika ditulis oleh para alim ulama yang sebelum menulisnya mengucapkan basmallah, shalat sunnah berkali-kali, meluruskan niat dan ritual-ritual lainnya.

Namun, itu mungkin sangat menjadi masalah besar jika hanya dipahami sebagai teks yang ghairu qabilin li at-taghyir wa al-niqas, bersifat produk jadi dan tidak perlu dikritisi atau diselaraskan dengan zaman yang ada dan terus berkembang.

Apalagi, kata Kang Rosyid dalam Workshop Penulis Perempuan menyatakan bahwa dalam sebuah teks mungkin saja objeknya seperti ditujukan hanya untuk laki-laki saja atau perempuan saja. Padahal sangat mungkin itu sebenarnya ditujukan untuk semua jenis kelamin.

Untuk itu, hari ini kajian teks tak bisa hanya dipahami tanpa melihat konteksnya. Bagaimana pun teks lahir karena dipengaruhi konteks yang terjadi. Kajian socio-temporal juga harus tetap dilakukan demi terhindarnya kekerasan dalam rumah tangga atas nama agama.

Lalu, jika ternyata tidak ada perubahan zaman yang berarti dalam suatu teks namun mencederai pesan moral, semangat atau illat dari agama itu sendiri, apa yang harus dilihat?

Karena yang benar barangkali adalah yang sejalan dengan hati nurani dan rasio yang diciptakan oleh Allah untuk kita. Bukankah Allah menciptakan agama bukan untuk Nya tapi untuk kita? Lalu, dengan alasan apa agama bisa membuat kita merendahkan antara yang satu dan yang lain?

Dan, jika mengutip Bu Nur Rofiah, bukankah kita bertauhid? Allah menciptakan dunia ini untuk menTauhidkanNya, kan? Bukan mengTauhidkan Tuhan lain bernama laki-laki.[]

Tags: domestikistriKesetaraankitabkontekslaki-lakiMubadalahperempuanpesantrenpoligamipublikQuroatul Uyunsuami
Tia Isti'anah

Tia Isti'anah

Tia Isti'anah, kadang membaca, menulis dan meneliti.  Saat ini menjadi asisten peneliti di DASPR dan membuat konten di Mubadalah. Tia juga mendirikan @umah_ayu, sebuah akun yang fokus pada isu gender, keberagaman dan psikologi.

Terkait Posts

Al-Ummu Madrasatul Ula
Keluarga

Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

17 November 2025
Publik tentang Pesantren
Publik

Krisis Pemahaman Publik tentang Pesantren

17 November 2025
Pesantren sebagai Tempat
Publik

Pesantren: Tempat Pembentukan Peradaban

16 November 2025
10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

16 November 2025
Pendidikan Perempuan Rahmah el-Yunusiyah
Publik

Strategi Rahmah El-Yunusiyah Memajukan Pendidikan Perempuan

15 November 2025
Rahmah el-Yunusiyah sudah
Publik

Jika Rahmah el-Yunusiyah Sudah Memulai Sejak 1900, Mengapa Kita Masih Berdebat Soal Pendidikan Perempuan?

15 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?
  • Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
  • Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?
  • KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025
  • Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID