Rabu, 22 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Tadarus Subuh: Kelindan Itsbat Nikah, Antara Kemaslahatan dan Kerentanan

Bagi pasangan, itsbat nikah berfungsi sebagai pintu masuk untuk mendapatkan perlindungan hukum negara terhadap berbagai isu perkawinan

Achmad Ma'aly Hikam Mastury by Achmad Ma'aly Hikam Mastury
11 November 2025
in Keluarga
A A
0
Itsbat Nikah

Itsbat Nikah

21
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Istsbat nikah menjadi salah satu simpul di mana fiqh, maqashid, keadilan sosial, perlindungan martabat manusia, serta peran pemerintah saling bertemu. Ia memiliki peran signifikan dalam memberikan keabsahan pernikahan dan perlindungan sosial publik yang dapat terakses oleh pasangan, anak, keluarga, dan negara.

Dalam perjalanannya, praktik itsbat nikah berkelindan antara kemaslahatan yang terbawa terhadap keluarga dengan kerentanan interseksionalitas identitas dan relasi kuasa. Untuk mengurai kelindan tersebut, tadarus subuh ke-169 pada Hari Minggu (09/11) mengangkat diskusi dengan tajuk “Itsbat Nikah”.

Pada sesi kali ini, diskusi ditemani oleh dua narasumber, yakni Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dengan Dr. Nyai Iklilah Muzayyanah dari Jaringan Alimat, Pusat Riset Gender – Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (SKSG UI).

Mengenal itsbath nikah

Dalam buku Fiqh al-Usrah, Kang Faqih mendefinisikan itsbat nikah sebagai sebuah pengakuan pasangan suami istri di hadapan petugas pemerintah dan meminta pernikahannya ditetapkan secara sah.

Dari definisi tersebut, ada tiga komponen menarik untuk terulas, yakni: (1) pengakuan, (2) peran petugas pemerintah (3) adanya suami istri.

Oleh karena itu, prasyarat terpenting untuk mewujudkan keberadaan itsbat nikah adalah adanya peran pemerintah. Negara telah memberikan aturan mengenai hal ini dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling PN dan PA/MS dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran, Pasal 1 (3).

Ada beberapa ketentuan yang harus terpenuhi untuk mengajukan itsbat nikah pada pengadilan Agama, sebagaimana yang tertuang dalam website pa-kebumen.go.id.

Jika dirunut ke teks fikih klasik, pengakuan kedua pasangan tidak cukup, masih butuh penyebutan keabsahan dan terpenuhinya syarat oleh wali dan dua saksi yang adil, seperti yang telah termaktub kitab fikih I’anah Thalibin.

Maka, kita ketahui secara jelas bahwa pengakuan pernikahan, sebagaimana dalam kitab klasik, tidak sesederhana pengakuan dari suami dan istri. Dalam konteks itsbat nikah, kita membutuhkan beberapa syarat seperti yang telah saya singgung di atas.

Urgensi dan Kemaslaahatan Itsbath Nikah

Bagi pasangan, itsbat nikah berfungsi sebagai pintu masuk untuk mendapatkan perlindungan hukum negara terhadap berbagai isu perkawinan. Sebab, pada faktanya organisasi keagamaan tidak hadir dalam melindungi perkawianan yang tidak tercatatkan.

Oleh karena itu, harapan masyarakat bertumpu pada peran pemerintah sebagai penyelenggara negara untuk melindungi hak-hak dan kewajiban isbath nikah. Ada banyak yang perlu terlindungi, seperti terkait hal perwalian anak, konflik dan KDRT, poligami, harta gono gini, dan waris.

Sementara bagi anak, itsbat nikah berfungsi untuk melegalkan kepemilikan akta lahir pada anak dengan nama ayah dan ibu. Pengakuan ini penting untuk melegalkan nisbat anak kepada ayah dan ibu biologisnya di mata hukum.

Kerentanan di balik praktik itsbath nikah

Kendati demikian, layanan itsbat nikah masih memberikan celah hukum pada praktik yang melanggengkan perkawinan yang tidak tercatat. Dalam riset yang Bu Nyai Iklilah lakukan, setidaknya ada dua fenomena yang mencerminkan kerentanan tersebut.

Pertama adalah fenomena perkawinan anak. Adanya itsbat nikah menyebabkan banyaknya perkawinan anak yang sengaja untuk tidak diberikan pencatatan. Mereka beralasan karena untuk menghindari prosedur dispensasi kawin yang cenderung menghabiskan banyak sumber daya. Tentu hal ini rentan menimbulkan praktik pidana pada pasangan perkawinan anak dan tidak terpenuhinya hak-hak kenegaraan.

Selain itu, penunda pencatatan perkawinan anak di usia dewasa juga didasari pada alasan keuntungan ekonomi. Masyarakat lebih memilih mengikut itsbat nikah massal yang terselenggara oleh pemerintah, lantaran itu lebih menguntungkan secara ekonomi.

Fenomena kedua adalah perkawinan poligami. Kerentanan itsbat nikah juga berkelindan dengan relasi kuasa. Dalam konteks perkawinan poligami, itsbat nikah menyebabkan penundaan pencatatan perkawinan istri kedua dan seterusnya hingga memperoleh izin istri pertama.

Aturan negara yang terbaru juga tidak berpihak pada pihak yang dirugikan, yakni istri pertama. Regulasi KUHP 2023 tidak lagi mengatur perlindungan istri atas tindakan suami yang melakukan poligami tidak tercatatat, berbeda dengan KUHP lama pasal 279.

Problematika itsbath nikah ini menyadarkan kita betapa banyaknya kasus-kasus kehidupan real di sekitar kita yang luput dari perhatian fikih. Fatwa-fatwa keagamaan cenderung membahas hal-hal umum dan universal, sehingga perlu adanya putusan hukum fikih yang bersifat terperinci dan jelas.

Ada Ide menarik dari Kang Faqih tentang bagaimana fatwa fikih menyasar isu-isu kehidupan real, termasuk perihal itsbath nikah. Menurutnya, Jika melakukan kilas balik ke kumpulan fatwa fikih ulama’ klasik, banyak kita jumpai fatwa-fatwa yang terperinci dan menyasar ke persoalan masyarakat sehari-hari. Untuk itu, kita memeerlukan upaya kolaboratif untuk mewujudkan revitalisasi fatwa-fatwa keagamaan oleh para ahli hukum Islam di Indonesia.

Revitalisasi ini penting untuk menjawab tantangan zaman. Fatwa kontekstual yang responsif dapat menjembatani kesenjangan antara teks klasik dengan realitas kekinian, tanpa harus mengorbankan keadilan yang menjadi ruh syariat Islam. []

 

Tags: akad nikahBuku Fiqh al-Usrahhukum keluarga IslamItsbat NikahperkawinanRelasiTadarus Subuh
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ketika ASI Menjadi Amanah Bersama: Ibu Memberi Susu, Ayah Memberi Dukungan

Next Post

Ketika Menyusui Anak Menjadi Amal Kemanusiaan

Achmad Ma'aly Hikam Mastury

Achmad Ma'aly Hikam Mastury

Hanya seorang pemula dalam penulis, bisa disupport melalui akun instagramnya @am_hikam

Related Posts

Nafkah Skincare
Keluarga

Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

21 Juli 2026
Anak dengan Down Syndrome
Disabilitas

Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

21 Juli 2026
Kehamilan
Keluarga

Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

21 Juli 2026
Dimensi Akhlak dalam Talak
Keluarga

Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

20 Juli 2026
Nikah Sirri
Keluarga

Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

16 Juli 2026
Milik Suami
Keluarga

Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

16 Juli 2026
Next Post
Menyusui Anak

Ketika Menyusui Anak Menjadi Amal Kemanusiaan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0