Selasa, 10 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Tadarus Subuh: Kelindan Itsbat Nikah, Antara Kemaslahatan dan Kerentanan

Bagi pasangan, itsbat nikah berfungsi sebagai pintu masuk untuk mendapatkan perlindungan hukum negara terhadap berbagai isu perkawinan

Achmad Ma'aly Hikam Mastury by Achmad Ma'aly Hikam Mastury
11 November 2025
in Keluarga
A A
0
Itsbat Nikah

Itsbat Nikah

21
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Istsbat nikah menjadi salah satu simpul di mana fiqh, maqashid, keadilan sosial, perlindungan martabat manusia, serta peran pemerintah saling bertemu. Ia memiliki peran signifikan dalam memberikan keabsahan pernikahan dan perlindungan sosial publik yang dapat terakses oleh pasangan, anak, keluarga, dan negara.

Dalam perjalanannya, praktik itsbat nikah berkelindan antara kemaslahatan yang terbawa terhadap keluarga dengan kerentanan interseksionalitas identitas dan relasi kuasa. Untuk mengurai kelindan tersebut, tadarus subuh ke-169 pada Hari Minggu (09/11) mengangkat diskusi dengan tajuk “Itsbat Nikah”.

Pada sesi kali ini, diskusi ditemani oleh dua narasumber, yakni Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dengan Dr. Nyai Iklilah Muzayyanah dari Jaringan Alimat, Pusat Riset Gender – Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (SKSG UI).

Mengenal itsbath nikah

Dalam buku Fiqh al-Usrah, Kang Faqih mendefinisikan itsbat nikah sebagai sebuah pengakuan pasangan suami istri di hadapan petugas pemerintah dan meminta pernikahannya ditetapkan secara sah.

Dari definisi tersebut, ada tiga komponen menarik untuk terulas, yakni: (1) pengakuan, (2) peran petugas pemerintah (3) adanya suami istri.

Oleh karena itu, prasyarat terpenting untuk mewujudkan keberadaan itsbat nikah adalah adanya peran pemerintah. Negara telah memberikan aturan mengenai hal ini dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling PN dan PA/MS dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran, Pasal 1 (3).

Ada beberapa ketentuan yang harus terpenuhi untuk mengajukan itsbat nikah pada pengadilan Agama, sebagaimana yang tertuang dalam website pa-kebumen.go.id.

Jika dirunut ke teks fikih klasik, pengakuan kedua pasangan tidak cukup, masih butuh penyebutan keabsahan dan terpenuhinya syarat oleh wali dan dua saksi yang adil, seperti yang telah termaktub kitab fikih I’anah Thalibin.

Maka, kita ketahui secara jelas bahwa pengakuan pernikahan, sebagaimana dalam kitab klasik, tidak sesederhana pengakuan dari suami dan istri. Dalam konteks itsbat nikah, kita membutuhkan beberapa syarat seperti yang telah saya singgung di atas.

Urgensi dan Kemaslaahatan Itsbath Nikah

Bagi pasangan, itsbat nikah berfungsi sebagai pintu masuk untuk mendapatkan perlindungan hukum negara terhadap berbagai isu perkawinan. Sebab, pada faktanya organisasi keagamaan tidak hadir dalam melindungi perkawianan yang tidak tercatatkan.

Oleh karena itu, harapan masyarakat bertumpu pada peran pemerintah sebagai penyelenggara negara untuk melindungi hak-hak dan kewajiban isbath nikah. Ada banyak yang perlu terlindungi, seperti terkait hal perwalian anak, konflik dan KDRT, poligami, harta gono gini, dan waris.

Sementara bagi anak, itsbat nikah berfungsi untuk melegalkan kepemilikan akta lahir pada anak dengan nama ayah dan ibu. Pengakuan ini penting untuk melegalkan nisbat anak kepada ayah dan ibu biologisnya di mata hukum.

Kerentanan di balik praktik itsbath nikah

Kendati demikian, layanan itsbat nikah masih memberikan celah hukum pada praktik yang melanggengkan perkawinan yang tidak tercatat. Dalam riset yang Bu Nyai Iklilah lakukan, setidaknya ada dua fenomena yang mencerminkan kerentanan tersebut.

Pertama adalah fenomena perkawinan anak. Adanya itsbat nikah menyebabkan banyaknya perkawinan anak yang sengaja untuk tidak diberikan pencatatan. Mereka beralasan karena untuk menghindari prosedur dispensasi kawin yang cenderung menghabiskan banyak sumber daya. Tentu hal ini rentan menimbulkan praktik pidana pada pasangan perkawinan anak dan tidak terpenuhinya hak-hak kenegaraan.

Selain itu, penunda pencatatan perkawinan anak di usia dewasa juga didasari pada alasan keuntungan ekonomi. Masyarakat lebih memilih mengikut itsbat nikah massal yang terselenggara oleh pemerintah, lantaran itu lebih menguntungkan secara ekonomi.

Fenomena kedua adalah perkawinan poligami. Kerentanan itsbat nikah juga berkelindan dengan relasi kuasa. Dalam konteks perkawinan poligami, itsbat nikah menyebabkan penundaan pencatatan perkawinan istri kedua dan seterusnya hingga memperoleh izin istri pertama.

Aturan negara yang terbaru juga tidak berpihak pada pihak yang dirugikan, yakni istri pertama. Regulasi KUHP 2023 tidak lagi mengatur perlindungan istri atas tindakan suami yang melakukan poligami tidak tercatatat, berbeda dengan KUHP lama pasal 279.

Problematika itsbath nikah ini menyadarkan kita betapa banyaknya kasus-kasus kehidupan real di sekitar kita yang luput dari perhatian fikih. Fatwa-fatwa keagamaan cenderung membahas hal-hal umum dan universal, sehingga perlu adanya putusan hukum fikih yang bersifat terperinci dan jelas.

Ada Ide menarik dari Kang Faqih tentang bagaimana fatwa fikih menyasar isu-isu kehidupan real, termasuk perihal itsbath nikah. Menurutnya, Jika melakukan kilas balik ke kumpulan fatwa fikih ulama’ klasik, banyak kita jumpai fatwa-fatwa yang terperinci dan menyasar ke persoalan masyarakat sehari-hari. Untuk itu, kita memeerlukan upaya kolaboratif untuk mewujudkan revitalisasi fatwa-fatwa keagamaan oleh para ahli hukum Islam di Indonesia.

Revitalisasi ini penting untuk menjawab tantangan zaman. Fatwa kontekstual yang responsif dapat menjembatani kesenjangan antara teks klasik dengan realitas kekinian, tanpa harus mengorbankan keadilan yang menjadi ruh syariat Islam. []

 

Tags: akad nikahBuku Fiqh al-Usrahhukum keluarga IslamItsbat NikahperkawinanRelasiTadarus Subuh
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ketika ASI Menjadi Amanah Bersama: Ibu Memberi Susu, Ayah Memberi Dukungan

Next Post

Ketika Menyusui Anak Menjadi Amal Kemanusiaan

Achmad Ma'aly Hikam Mastury

Achmad Ma'aly Hikam Mastury

Hanya seorang pemula dalam penulis, bisa disupport melalui akun instagramnya @am_hikam

Related Posts

Relasi dalam Al-Qur'an
Pernak-pernik

Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

9 Februari 2026
Keluarga Disfungsional
Keluarga

Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

9 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Pernikahan sebagai
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

6 Februari 2026
Laki-laki Provider
Personal

Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

5 Februari 2026
Difabel dalam Sejarah Yunani
Disabilitas

Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

5 Februari 2026
Next Post
Menyusui Anak

Ketika Menyusui Anak Menjadi Amal Kemanusiaan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak
  • Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?
  • Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi
  • Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan
  • Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0