Selasa, 11 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menyusui Anak

    Ketika Menyusui Anak Menjadi Amal Kemanusiaan

    Itsbat Nikah

    Tadarus Subuh: Kelindan Itsbat Nikah, Antara Kemaslahatan dan Kerentanan

    ASI Ibu

    Ketika ASI Menjadi Amanah Bersama: Ibu Memberi Susu, Ayah Memberi Dukungan

    Down Syndrom dan Mubadalah

    Down Syndrom dan Mubadalah: Kopi Kamu Buktikan Martabat Kerja Barista DS

    Penyusuan Anak

    Konsep Penyusuan Anak dalam Islam

    Soeharto

    Pseudo-Pahlawan Nasional: Balutan Dosa (Politik) Soeharto

    Grooming Behavior

    Grooming Behaviour dan Pudarnya Nalar Kritis Para Gawagis

    Inklusi Disabilitas

    Inklusi Disabilitas: Job Fair DKI Jadi Langkah Kecil

    kekerasan penyandang disabilitas

    Sulitnya Perempuan Penyandang Disabilitas dalam Melaporkan Kasus Kekerasan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menyusui Anak

    Ketika Menyusui Anak Menjadi Amal Kemanusiaan

    Itsbat Nikah

    Tadarus Subuh: Kelindan Itsbat Nikah, Antara Kemaslahatan dan Kerentanan

    ASI Ibu

    Ketika ASI Menjadi Amanah Bersama: Ibu Memberi Susu, Ayah Memberi Dukungan

    Down Syndrom dan Mubadalah

    Down Syndrom dan Mubadalah: Kopi Kamu Buktikan Martabat Kerja Barista DS

    Penyusuan Anak

    Konsep Penyusuan Anak dalam Islam

    Soeharto

    Pseudo-Pahlawan Nasional: Balutan Dosa (Politik) Soeharto

    Grooming Behavior

    Grooming Behaviour dan Pudarnya Nalar Kritis Para Gawagis

    Inklusi Disabilitas

    Inklusi Disabilitas: Job Fair DKI Jadi Langkah Kecil

    kekerasan penyandang disabilitas

    Sulitnya Perempuan Penyandang Disabilitas dalam Melaporkan Kasus Kekerasan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Tadarus Subuh: Kelindan Itsbat Nikah, Antara Kemaslahatan dan Kerentanan

Bagi pasangan, itsbat nikah berfungsi sebagai pintu masuk untuk mendapatkan perlindungan hukum negara terhadap berbagai isu perkawinan

Achmad Ma'aly Hikam Mastury Achmad Ma'aly Hikam Mastury
11 November 2025
in Keluarga
0
Itsbat Nikah

Itsbat Nikah

965
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Istsbat nikah menjadi salah satu simpul di mana fiqh, maqashid, keadilan sosial, perlindungan martabat manusia, serta peran pemerintah saling bertemu. Ia memiliki peran signifikan dalam memberikan keabsahan pernikahan dan perlindungan sosial publik yang dapat terakses oleh pasangan, anak, keluarga, dan negara.

Dalam perjalanannya, praktik itsbat nikah berkelindan antara kemaslahatan yang terbawa terhadap keluarga dengan kerentanan interseksionalitas identitas dan relasi kuasa. Untuk mengurai kelindan tersebut, tadarus subuh ke-169 pada Hari Minggu (09/11) mengangkat diskusi dengan tajuk “Itsbat Nikah”.

Pada sesi kali ini, diskusi ditemani oleh dua narasumber, yakni Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dengan Dr. Nyai Iklilah Muzayyanah dari Jaringan Alimat, Pusat Riset Gender – Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (SKSG UI).

Mengenal itsbath nikah

Dalam buku Fiqh al-Usrah, Kang Faqih mendefinisikan itsbat nikah sebagai sebuah pengakuan pasangan suami istri di hadapan petugas pemerintah dan meminta pernikahannya ditetapkan secara sah.

Dari definisi tersebut, ada tiga komponen menarik untuk terulas, yakni: (1) pengakuan, (2) peran petugas pemerintah (3) adanya suami istri.

Oleh karena itu, prasyarat terpenting untuk mewujudkan keberadaan itsbat nikah adalah adanya peran pemerintah. Negara telah memberikan aturan mengenai hal ini dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling PN dan PA/MS dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran, Pasal 1 (3).

Ada beberapa ketentuan yang harus terpenuhi untuk mengajukan itsbat nikah pada pengadilan Agama, sebagaimana yang tertuang dalam website pa-kebumen.go.id.

Jika dirunut ke teks fikih klasik, pengakuan kedua pasangan tidak cukup, masih butuh penyebutan keabsahan dan terpenuhinya syarat oleh wali dan dua saksi yang adil, seperti yang telah termaktub kitab fikih I’anah Thalibin.

Maka, kita ketahui secara jelas bahwa pengakuan pernikahan, sebagaimana dalam kitab klasik, tidak sesederhana pengakuan dari suami dan istri. Dalam konteks itsbat nikah, kita membutuhkan beberapa syarat seperti yang telah saya singgung di atas.

Urgensi dan Kemaslaahatan Itsbath Nikah

Bagi pasangan, itsbat nikah berfungsi sebagai pintu masuk untuk mendapatkan perlindungan hukum negara terhadap berbagai isu perkawinan. Sebab, pada faktanya organisasi keagamaan tidak hadir dalam melindungi perkawianan yang tidak tercatatkan.

Oleh karena itu, harapan masyarakat bertumpu pada peran pemerintah sebagai penyelenggara negara untuk melindungi hak-hak dan kewajiban isbath nikah. Ada banyak yang perlu terlindungi, seperti terkait hal perwalian anak, konflik dan KDRT, poligami, harta gono gini, dan waris.

Sementara bagi anak, itsbat nikah berfungsi untuk melegalkan kepemilikan akta lahir pada anak dengan nama ayah dan ibu. Pengakuan ini penting untuk melegalkan nisbat anak kepada ayah dan ibu biologisnya di mata hukum.

Kerentanan di balik praktik itsbath nikah

Kendati demikian, layanan itsbat nikah masih memberikan celah hukum pada praktik yang melanggengkan perkawinan yang tidak tercatat. Dalam riset yang Bu Nyai Iklilah lakukan, setidaknya ada dua fenomena yang mencerminkan kerentanan tersebut.

Pertama adalah fenomena perkawinan anak. Adanya itsbat nikah menyebabkan banyaknya perkawinan anak yang sengaja untuk tidak diberikan pencatatan. Mereka beralasan karena untuk menghindari prosedur dispensasi kawin yang cenderung menghabiskan banyak sumber daya. Tentu hal ini rentan menimbulkan praktik pidana pada pasangan perkawinan anak dan tidak terpenuhinya hak-hak kenegaraan.

Selain itu, penunda pencatatan perkawinan anak di usia dewasa juga didasari pada alasan keuntungan ekonomi. Masyarakat lebih memilih mengikut itsbat nikah massal yang terselenggara oleh pemerintah, lantaran itu lebih menguntungkan secara ekonomi.

Fenomena kedua adalah perkawinan poligami. Kerentanan itsbat nikah juga berkelindan dengan relasi kuasa. Dalam konteks perkawinan poligami, itsbat nikah menyebabkan penundaan pencatatan perkawinan istri kedua dan seterusnya hingga memperoleh izin istri pertama.

Aturan negara yang terbaru juga tidak berpihak pada pihak yang dirugikan, yakni istri pertama. Regulasi KUHP 2023 tidak lagi mengatur perlindungan istri atas tindakan suami yang melakukan poligami tidak tercatatat, berbeda dengan KUHP lama pasal 279.

Problematika itsbath nikah ini menyadarkan kita betapa banyaknya kasus-kasus kehidupan real di sekitar kita yang luput dari perhatian fikih. Fatwa-fatwa keagamaan cenderung membahas hal-hal umum dan universal, sehingga perlu adanya putusan hukum fikih yang bersifat terperinci dan jelas.

Ada Ide menarik dari Kang Faqih tentang bagaimana fatwa fikih menyasar isu-isu kehidupan real, termasuk perihal itsbath nikah. Menurutnya, Jika melakukan kilas balik ke kumpulan fatwa fikih ulama’ klasik, banyak kita jumpai fatwa-fatwa yang terperinci dan menyasar ke persoalan masyarakat sehari-hari. Untuk itu, kita memeerlukan upaya kolaboratif untuk mewujudkan revitalisasi fatwa-fatwa keagamaan oleh para ahli hukum Islam di Indonesia.

Revitalisasi ini penting untuk menjawab tantangan zaman. Fatwa kontekstual yang responsif dapat menjembatani kesenjangan antara teks klasik dengan realitas kekinian, tanpa harus mengorbankan keadilan yang menjadi ruh syariat Islam. []

 

Tags: akad nikahBuku Fiqh al-Usrahhukum keluarga IslamItsbat NikahperkawinanRelasiTadarus Subuh
Achmad Ma'aly Hikam Mastury

Achmad Ma'aly Hikam Mastury

Hanya seorang pemula dalam penulis, bisa disupport melalui akun instagramnya @am_hikam

Terkait Posts

Hari Pahlawan
Personal

Refleksi Hari Pahlawan: The Real Three Heroes, Tiga Rahim Penyangga Dunia

10 November 2025
Apa itu Sempurna
Publik

Apa Itu Sempurna? Disabilitas dan Tafsir Ulang tentang Normalitas

10 November 2025
Pesta Pernikahan
Publik

Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

8 November 2025
Budaya Bullying
Publik

Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

8 November 2025
Menikah
Personal

Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

6 November 2025
Digital Parent
Keluarga

Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

6 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Grooming Behavior

    Grooming Behaviour dan Pudarnya Nalar Kritis Para Gawagis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pseudo-Pahlawan Nasional: Balutan Dosa (Politik) Soeharto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Hari Pahlawan: The Real Three Heroes, Tiga Rahim Penyangga Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Menyusui Anak Menjadi Amal Kemanusiaan
  • Tadarus Subuh: Kelindan Itsbat Nikah, Antara Kemaslahatan dan Kerentanan
  • Ketika ASI Menjadi Amanah Bersama: Ibu Memberi Susu, Ayah Memberi Dukungan
  • Down Syndrom dan Mubadalah: Kopi Kamu Buktikan Martabat Kerja Barista DS
  • Konsep Penyusuan Anak dalam Islam

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID