Minggu, 15 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

Nyai Badriyah menyoroti pentingnya perubahan strategi ke depan yaitu KUPI harus dilibatkan sejak awal dalam setiap kebijakan negara yang menyentuh tubuh, martabat, dan keselamatan perempuan.

Redaksi by Redaksi
21 November 2025
in Aktual
A A
0
P2GP

P2GP

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam forum peluncuran buku dan dialog publik mengenai penghentian praktik pemotongan atau perlukaan genital perempuan (P2GP) yang digelar Alimat, Ketua Majelis Musyawarah Keagamaan KUPI, Nyai Hj. Badriyah Fayumi, kembali menegaskan posisi KUPI sebagai salah satu kekuatan keagamaan yang konsisten memperjuangkan kemaslahatan tubuh perempuan.

Tetapi kali ini, ia tidak hanya bicara tentang dasar teologis atau hasil fatwa. Ia menyoroti pentingnya perubahan strategi ke depan yaitu KUPI harus dilibatkan sejak awal dalam setiap kebijakan negara yang menyentuh tubuh, martabat, dan keselamatan perempuan.

Ia menggarisbawahi bahwa sejumlah kebijakan publik masih berjalan tanpa konsultasi dini dengan lembaga-lembaga keagamaan yang memiliki kepakaran dalam fikih perempuan.

“Kemenkes itu punya Majelis Syariah. Idealnya, sebelum kebijakan keluar, kita sudah duduk bersama. Bukan setelah aturan terbit, baru kita dipanggil,” ujarnya.

Meski KUPI selalu siap hadir kapan pun diminta, pola keterlibatan hanya di tahap akhir membuat tantangan semakin besa. Terutama ketika harus berhadapan dengan otoritas keagamaan lain yang memiliki pengaruh luas.

Namun Nyai Badriyah mengakui satu hal penting yaitu sikap teologis KUPI berbeda dengan sebagian kelompok Islam arus utama, hubungan KUPI dengan institusi-institusi besar Islam di Indonesia tetap terjaga dengan baik. Termasuk silaturahmi intelektual (silatul fikri) juga menjadi jembatan yang membuat dinamika perbedaan tetap dalam batas kewajaran.

“Ada hal-hal yang berbeda, iya. Tetapi itu bagian dari implikasi perjuangan. Perbedaan tidak harus berujung pada permusuhan,” tegasnya.

Karena itu, ia menilai pendekatan naratif yang digunakan buku Menghentikan Praktik Sunat Perempuan di Indonesia sudah berada di jalur yang benar. Buku itu tidak hanya mengemukakan data medis atau pandangan fikih, tetapi menyuarakan prinsip kemaslahatan dengan cara-cara yang tetap beradab.

Ia menyebutnya sebagai bentuk komunikasi moral KUPI yaitu menyuarakan hal yang makruf dengan cara yang makruf.

Trilogi KUPI

Dalam penjelasannya, Nyai Badriyah kembali mengingatkan bahwa keseluruhan sikap KUPI terhadap P2GP berdiri di atas “Trilogi KUPI” tiga landasan metodologis yang menuntun ijtihad keagamaan mereka.

Trilogi itu mencakup cara pandang pada kemaslahatan, pengalaman perempuan sebagai sumber pengetahuan keagamaan, serta keterlibatan laki-laki dan perempuan secara setara dalam proses keilmuan.

Ia menegaskan bahwa tujuan utamanya adalah mewujudkan keadilan hakiki. Keadilan itu hanya mungkin tercapai bila tubuh perempuan dipahami sebagai ayat Tuhan—ayat kauniyah—yang harus dibaca dengan jujur, ilmiah, dan penuh penghormatan.

P2GP, lanjutnya, merupakan praktik berbahaya yang tidak memiliki dasar dalil yang dapat dipertanggungjawabkan. “Hal yang maksiat harus disampaikan dengan jelas dan tegas. Tetapi tidak perlu kasar,” katanya.

Metodologi ini pula yang membuat fatwa KUPI tentang P2GP menjadi salah satu fatwa yang paling kuat secara epistemologis di Indonesia. Ia telah melewati diskusi panjang sejak 2015, perdebatan intens, dan berbagai resistensi.

Tetapi konsistensi itu terbayar ketika fatwa resmi dikeluarkan pada Kongres KUPI II tahun 2022 dan menjadi rujukan penting dalam penyusunan regulasi nasional.

“P2GP adalah contoh bahwa sekalipun berhadapan dengan tembok besar, metodologi yang kuat membuat kita tetap bisa bergerak. Kita memilih narasi yang makruf, bukan narasi yang memecah,” ungkapnya.

Perjuangan Struktural Berhasil, Kini Saatnya Menyelesaikan Perjuangan Kultural

Nyai Badriyah mengakui bahwa lahirnya Peraturan Pemerintah terkait pelarangan P2GP adalah tonggak besar. Ia menyebutnya sebagai capaian struktural yang paling mendasar dalam perjuangan ini.

Namun ia memperingatkan bahwa PP tidak otomatis mengubah budaya. Perlawanan kultural justru masih panjang. Dari desa ke desa, dari forum keagamaan ke tenaga kesehatan, dari ruang keluarga hingga ruang kebijakan.

Karena itulah, kolaborasi harus semakin kita perkuat. Bukan hanya antara KUPI dan pemerintah, tetapi antara ulama perempuan, akademisi, aktivis, dan komunitas lokal. Ia mengapresiasi penuh para penulis buku dan jaringan yang terus bekerja di akar rumput.

“Kita berhasil sampai titik ini, tetapi angin dari kanan kiri semakin kencang. Maka kolaborasi harus semakin solid. Kita menyasar simpul-simpul strategi percepatan, tetapi tetap dengan cara yang ma’ruf,” ujarnya.

Peran ulama perempuan, menurutnya, menjadi krusial pada fase ini. Mereka dihormati di komunitasnya, dipercaya jamaahnya, dan mampu menjembatani bahasa fikih dengan bahasa keseharian masyarakat. Melalui mereka, perjuangan kultural dapat digerakkan dengan lebih halus, lebih dekat, dan lebih efektif.

Bergerak Menuju Peradaban yang Berkeadilan

Nyai Badriyah menegaskan bahwa KUPI tidak akan berhenti sampai P2GP benar-benar hilang dari budaya keagamaan dan sosial Indonesia. Perjuangan ini, katanya, bukan hanya tentang tubuh perempuan, tetapi tentang masa depan peradaban.

“Kita memilih cara yang makruf, metode yang ilmiah, dan argumentasi yang dapat kita pertanggungjawabkan. Dengan itu, insya Allah kita terus melangkah menuju cita-cita bersama yaitu peradaban yang berkeadilan dan keberkahan,” jelasnya.

Ia menutup dengan penghormatan penuh kepada para penulis, peneliti, dan penggerak lapangan yang bekerja tanpa lelah. Mereka adalah garda depan yang memastikan amanat kemaslahatan ini tidak berhenti di ruang seminar, tetapi hidup dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. []

Tags: kebijakanKupiMelibatkanmintaNegaraP2GPSeriussetiapulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Gembar-gembor AI dan Persimpangan Kemanusiaan

Next Post

Film Kopi Pangku: Memberi Kehidupan di Tengah Lapisan Kerentanan

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Menstruasi
Pernak-pernik

Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

12 Maret 2026
Menstruasi
Pernak-pernik

Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

12 Maret 2026
Hak Perempuan
Pernak-pernik

Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

5 Maret 2026
Membaca MBG
Publik

Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

2 Maret 2026
Negara dan Zakat
Featured

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

12 Maret 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

27 Februari 2026
Next Post
Film Kopi Pangku

Film Kopi Pangku: Memberi Kehidupan di Tengah Lapisan Kerentanan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan
  • Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa
  • Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah
  • Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi
  • Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0