Mubadalah.id — Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prof. Dr. H. Machasin, menilai bahwa eksistensi ulama perempuan di Indonesia sesungguhnya telah lama hadir dalam kehidupan keagamaan masyarakat. Namun, peran kepemimpinannya di ruang publik masih didominasi oleh ulama laki-laki.
Dalam tulisannya di website Kupipedia.id, Machasin menjelaskan bahwa budaya lokal selama ini memberikan tanggung jawab aktivitas publik kepada laki-laki, sementara perempuan diposisikan di ruang domestik. Akibatnya, kiprah perempuan dalam kepemimpinan keagamaan kerap tidak terlihat meskipun mereka memiliki kapasitas keilmuan dan peran nyata di masyarakat.
Machasin mencatat bahwa perubahan sosial dan peningkatan akses pendidikan telah mulai menggeser konfigurasi tersebut.
Ia menilai kehadiran kongres ulama perempuan dengan peserta lebih dari lima ratus orang sebagai tonggak sejarah penting dalam perjalanan Islam Indonesia. “Sepuluh hingga lima belas tahun lalu, peristiwa seperti ini sulit kita bayangkan,” tulis Machasin.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kemunculan ulama perempuan dengan kekhasan kepemimpinan keperempuanan.
Menurut Machasin, selama ini banyak ulama perempuan menjalankan peran kepemimpinan secara nyata di tingkat akar rumput. Mereka memimpin pendidikan keagamaan di pondok pesantren, majelis taklim, serta pengajian-pengajian kecil di lingkungan masyarakat.
Ulama perempuan, kata Machasin, telah lama mengajarkan anak-anak perempuan tentang bagaimana menjalani kehidupan sebagai Muslimah yang baik.
Ia juga menekankan bahwa terdapat persoalan keagamaan khas perempuan yang hanya dapat guru perempuan ajarkan. Ketidakhadiran pendidik perempuan dalam wilayah ini berpotensi melahirkan kesalahpahaman dalam pendidikan moral dan keagamaan.
Machasin menilai, pengakuan terhadap peran ulama perempuan masih menjadi pekerjaan rumah besar dalam kehidupan keagamaan Indonesia.
Banyak perempuan yang telah menjalankan fungsi keulamaan secara substansial, tetapi tidak pernah disebut ulama karena perannya tertutupi oleh dominasi laki-laki atau oleh peran sosial lainnya. []















































