Minggu, 15 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Zawiyah Konsep Kunci Mubadalah

Makna Mubadalah

Mubadalah mengajak kita membaca agama dengan kacamata kesalingan, membangun keluarga dengan semangat kemitraan, dan menata masyarakat dengan prinsip keadilan.

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
23 Februari 2026
in Konsep Kunci Mubadalah, Mubapedia
A A
0
Mubadalah yang

Mubadalah yang

41
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Secara bahasa, mubadalah berasal dari akar kata badala–yubadilu–mubadalatan, yang berarti saling menukar, saling mengganti, atau melakukan sesuatu secara timbal balik. Di dalamnya terkandung makna partisipasi dua pihak yang sama-sama aktif. Ia bukan tindakan satu arah, bukan pula relasi dominasi, melainkan interaksi resiprokal. Dalam istilah Arab, bentuk mufa‘alah memang menunjukkan keterlibatan dua subjek yang setara dalam suatu perbuatan. Jadi sejak akar katanya, mubadalah sudah mengandung makna kesalingan.

Namun dalam kerangka pemikiran Islam kontemporer, mubadalah bukan sekadar istilah bahasa. Ia menjadi cara pandang terhadap relasi manusia, terutama relasi laki-laki dan perempuan, dengan menempatkan keduanya sebagai subjek yang sama-sama bermartabat, berakal, dan bertanggung jawab. Mubadalah lahir dari kesadaran bahwa banyak teks keagamaan dibaca secara satu arah—seolah berbicara hanya kepada laki-laki atau hanya membebani perempuan. Padahal pesan dasar Islam adalah keadilan dan rahmat bagi seluruh manusia.

Dalam perspektif mubadalah, setiap teks yang menyebut salah satu jenis kelamin harus kita baca dalam horizon kesalingan, selama tidak ada dalil tegas yang membatasi secara khusus. Jika suami diperintahkan berbuat baik kepada istri, maka istri pun diperintahkan berbuat baik kepada suami. Jika istri diminta menjaga kehormatan keluarga, maka suami pun memiliki kewajiban yang sama. Bahkan, jika perempuan diminta menahan pandangan, laki-laki pun lebih dulu diperintahkan hal yang sama. Mubadalah mengajak kita melihat bahwa perintah, larangan, nilai, dan etika dalam Islam pada dasarnya berlaku timbal balik, karena keduanya sama-sama mukallaf dan sama-sama hamba Allah.

Fondasi Teologis

Paradigma ini bertumpu pada fondasi teologis yang kuat. Al-Qur’an berulang kali menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan tercipta dari jiwa yang satu, menjadi pasangan yang saling menenteramkan, dan bersama-sama memikul amanah kekhalifahan. Keduanya juga sama-sama dijanjikan pahala dan diancam dosa berdasarkan amal, bukan berdasarkan jenis kelamin. Dengan demikian, tidak ada dasar untuk membangun relasi yang menempatkan satu pihak sebagai subjek utama dan pihak lain sebagai objek semata.

Mubadalah juga merupakan kritik terhadap cara pandang patriarkal yang sering kali membakukan pembagian peran secara kaku dan hierarkis. Dalam banyak praktik sosial, laki-laki masih sebagai pusat otoritas, sementara perempuan mereka pahami sebagai pelengkap atau subordinat. Paradigma mubadalah tidak menafikan perbedaan biologis, tetapi menolak ketimpangan moral dan sosial yang dilegitimasi atas nama agama. Ia tidak bertujuan membalik dominasi—bukan menjadikan perempuan penguasa dan laki-laki tersubordinasi—melainkan menata ulang relasi agar berbasis kerja sama dan tanggung jawab bersama.

Secara metodologis, mubadalah bekerja melalui tiga langkah penting. Pertama, menemukan pesan universal dan nilai dasar dari suatu teks, seperti keadilan, kasih sayang, dan kemaslahatan. Kedua, memastikan bahwa nilai tersebut berlaku bagi kedua belah pihak sebagai subjek yang setara. Ketiga, menerjemahkannya dalam konteks kehidupan nyata sehingga relasi yang terbangun bukan relasi kuasa, tetapi relasi kemitraan. Dengan cara ini, mubadalah bukan hanya teori, melainkan alat baca dan alat kerja untuk membangun praktik sosial yang lebih adil.

Dalam kehidupan keluarga, paradigma ini mengubah relasi dari logika hak dan kewajiban sepihak menuju etika kesalingan. Nafkah tidak lagi semata beban formal suami, tetapi bagian dari kerja sama ekonomi keluarga sesuai kapasitas masing-masing. Pengasuhan anak bukan semata tugas ibu, melainkan tanggung jawab bersama. Ketaatan tidak lagi kita pahami sebagai kepatuhan buta satu pihak kepada pihak lain, melainkan komitmen bersama pada kebaikan yang kita sepakati. Dengan demikian, mubadalah menggeser relasi dari dominasi menuju kolaborasi.

Paradigma Sosial

Lebih luas lagi, mubadalah adalah paradigma sosial. Ia memandang masyarakat sebagai jaringan relasi timbal balik, di mana setiap orang bisa menjadi pelindung dan sekaligus membutuhkan perlindungan. Ia menolak narasi yang membebankan kehormatan kolektif hanya pada tubuh perempuan, atau tanggung jawab moral hanya pada laki-laki. Setiap individu bertanggung jawab atas hidupnya dan sekaligus berperan dalam menjaga yang lain. Di sinilah mubadalah menjadi jembatan antara teks dan realitas, antara norma dan pengalaman hidup.

Pada akhirnya, mubadalah bukan sekadar konsep tentang laki-laki dan perempuan. Ia adalah visi tentang kemanusiaan yang setara dan bermartabat. Ia mengajak kita membaca agama dengan kacamata kesalingan, membangun keluarga dengan semangat kemitraan, dan menata masyarakat dengan prinsip keadilan. Jika Islam adalah rahmat bagi semesta, maka mubadalah adalah salah satu cara menghadirkan rahmat itu dalam relasi nyata manusia—bukan sebagai slogan, tetapi sebagai praktik hidup yang saling memuliakan. []

Tags: maknaMubadalah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

Next Post

Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Akhlak
Pernak-pernik

Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

14 Maret 2026
Idulfitri Bertemu Nyepi
Publik

Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

14 Maret 2026
Maslahah
Pernak-pernik

Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

13 Maret 2026
Kesehatan Mental
Personal

Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

13 Maret 2026
Perspektif Mubadalah
Pernak-pernik

Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

13 Maret 2026
Relasi Mubadalah
Pernak-pernik

Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

13 Maret 2026
Next Post
Menjadi Dewasa

Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

No Result
View All Result

TERBARU

  • Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna
  • Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah
  • Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan
  • Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa
  • Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0