Mubadalah.id — Ketika istilah ulama disebut, pemikiran sebagian orang hampir selalu mengarah pada sosok laki-laki. Menurut KH. Marzuki Wahid, Rektor Institut Studi Islam Fahmina (ISIF), konstruksi tersebut bukan realitas keilmuan Islam, melainkan hasil pembakuan sosial yang berlangsung lama.
Dalam tulisannya di Kupipedia.id, Kiai Marzuki menjelaskan bahwa dalam sumber-sumber Islam, kata ulama sama sekali tidak dibatasi oleh jenis kelamin. Al-Qur’an menyebut ulama sebagai orang-orang, baik laki-laki dan perempuan yang berilmu dan rasa takut kepada Allah.
Namun dalam praktik sosial dan kelembagaan, terutama di Indonesia, keulamaan lebih sering lekat pada laki-laki. Struktur lembaga keagamaan seperti MUI, NU, dan Muhammadiyah, menurutnya, masih sangat maskulin. Perempuan jarang muncul sebagai figur utama ulama, dan jika hadir pun sering pada posisi kelas dua.
“Ini bukan karena perempuan tidak memiliki kapasitas keulamaan, tetapi karena pengakuan sosial dan institusional terhadap mereka sangat terbatas,” tulisnya.
Padahal, realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya. Di pesantren-pesantren, ulama perempuan setiap hari mengajar al-Qur’an, kitab kuning, memberi nasihat keagamaan, bahkan memimpin majelis taklim. Di perguruan tinggi Islam, jumlah dosen dan profesor perempuan terus meningkat dan nyaris seimbang dengan laki-laki.
Kiai Marzuki menilai ketimpangan ini terjadi karena definisi ulama yang menyempit: bukan pada kerja keilmuan dan pengabdian, melainkan pada simbol, jabatan, dan pengakuan formal. Akibatnya, keberadaan ulama perempuan seolah langka, padahal sebenarnya melimpah.
Melalui perspektif KUPI, ia menegaskan bahwa persoalan utama bukan absennya ulama perempuan, melainkan absennya keadilan dalam cara kita mengenali dan mengakui otoritas keagamaan. []

















































