Mubadalah.id – Hak untuk hidup setara adalah hak dasar setiap manusia, tanpa kecuali, termasuk bagi penyandang disabilitas. Namun, ketika masyarakat membelah manusia ke dalam kategori “normal” dan “tidak normal”, ketidaksetaraan mulai terlembagakan.
Disabilitas kemudian tidak menjadi bagian dari keragaman manusia, melainkan sebagai penyimpangan yang harus kita sesuaikan dengan standar mayoritas. Cara pandang inilah yang menjadi akar dari berbagai bentuk diskriminasi struktural terhadap difabel.
Misalnya, meskipun seorang tunadaksa sudah mendapatkan rehabilitasi medis berupa kursi roda yang bisa membawanya kemana pun ia pergi, tetapi karena menurut pandangan ‘normal’, konstruksi trotoar yang mereka buat menggunakan standar jalan kaki. Dengan demikian, menggunakan kursi roda di trotoar itu terkesan ‘tidak normal’.
Di sinilah semangat ‘model sosial’ itu menemukan sasaran tembaknya. Agar kesetaraan untuk difabel tercapai, konstruksi trotoar harus diadaptasi untuk pengguna kursi roda (Maftuhin, 2016). Menjadi difabel itu netral dan tidak boleh menjadi dasar stigmatisasi.
Disabilitas bukan Kekurangan
Selama ini, disabilitas kerap kita pahami sebagai kekurangan, ketidakmampuan, atau bahkan musibah. Cara pandang ini tidak hanya keliru, tetapi juga melahirkan berbagai bentuk ketidakadilan mulai dari stigma sosial, pengabaian hak, hingga eksklusi sistemik dalam pendidikan, pekerjaan, dan ruang ibadah.
Padahal, disabilitas bukanlah aib, apalagi kutukan. Mereka adalah bagian dari keragaman cara manusia hadir dan hidup di dunia. Namun, cara pandang yang keliru ini tidak berhenti pada tataran wacana. Hal tersebut telah menjelma dalam praktik keseharian dan kebijakan publik yang abai terhadap keselamatan serta martabat penyandang disabilitas.
Kasus penyandang tunanetra yang terjatuh ke dalam lubang got di dekat halte Transjakarta pada Januari 2026 menjadi potret nyata bagaimana disabilitas kerap mendapat perlakukan bukan sebagai subjek yang harus terpenuhi haknya, melainkan sebagai “beban” yang memiliki asumsi mengatasi risiko sendiri. Peristiwa ini bukan semata soal kelalaian individu petugas, tetapi cermin dari sistem pelayanan publik yang belum sepenuhnya berangkat dari perspektif keadilan dan kesetaraan.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, terlihat seorang perempuan tunanetra terjatuh ke selokan setelah tidak mendapatkan pendampingan hingga titik aman yang telah ia minta. Padahal, rancangan layanan Transjakarta Cares secara khusus memberikan dukungan kepada penumpang berkebutuhan khusus.
Ketika permintaan pendampingan itu tidak terpenuhi, risiko yang seharusnya dapat kita cegah justru menjadi kenyataan pahit: tubuh korban terluka, pakaian dan barangnya kotor, dan martabatnya terancam oleh sistem yang abai.
Peristiwa ini menegaskan satu hal penting. Disabilitas tidak terletak pada tubuh penyandangnya, melainkan pada lingkungan dan sistem yang gagal menyediakan akses aman dan manusiawi.
Trotoar yang tidak rata, lubang got terbuka, serta absennya pendampingan bukanlah “nasib”, melainkan hasil dari kebijakan dan praktik yang tidak sensitif terhadap keragaman kemampuan manusia.
Dalam perspektif mubadalah relasi yang saling memuliakan dan meneguhkan penyandang disabilitas bukan “objek belas kasihan”, melainkan subjek penuh martabat yang memiliki hak, potensi, dan kontribusi setara sebagai manusia.
Cara Pandang Disabilitas
Masalah utama disabilitas sering kali bukan terletak pada kondisi fisik, sensorik, intelektual, atau mental seseorang, melainkan pada lingkungan sosial yang tidak ramah dan tidak adil. Tangga tanpa jalur landai, informasi tanpa akses braille atau bahasa isyarat, kurikulum yang seragam, serta budaya yang mengukur manusia hanya dari standar “normal” versi mayoritas semua itu yang justru melumpuhkan.
Inilah yang dikenal sebagai model sosial disabilitas bahwa disabilitas muncul karena kegagalan masyarakat menyediakan sistem yang inklusif. Dengan kata lain, manusialah yang “membuat” disabilitas menjadi masalah, bukan kondisi itu sendiri.
Cara pandang ini penting untuk terus digaungkan agar kita berhenti bertanya, “Apa yang tidak bisa dilakukan penyandang disabilitas?” dan mulai bertanya, “Apa yang belum kita sediakan agar semua orang bisa berpartisipasi?”
Dalam Islam, kemuliaan manusia tidak diukur dari kesempurnaan fisik atau kemampuan tertentu. Al-Qur’an menegaskan bahwa kemuliaan manusia terletak pada ketakwaannya (QS. Al-Hujurat: 13), bukan pada tubuhnya, indranya, atau kondisi mentalnya.
Bahkan, Al-Qur’an secara tegas mengoreksi sikap Nabi Muhammad saw. ketika tanpa sengaja mengabaikan Abdullah bin Ummi Maktum seorang sahabat tunanetra dalam peristiwa yang terabadikan dalam Surah ‘Abasa. Teguran ini menunjukkan bahwa mengabaikan penyandang disabilitas, apalagi meremehkannya adalah sikap yang tidak dibenarkan, bahkan kepada seorang Nabi sekali pun.
Dalam sejarah Islam, penyandang disabilitas hadir sebagai guru, muazin, ahli fikih, dan pemimpin. Artinya, disabilitas tidak pernah menjadi penghalang untuk berkontribusi, selama ruang dan kesempatan terbuka secara adil.
Relasi Menguatkan
Pendekatan mubadalah mengajak kita membangun relasi sosial yang setara, timbal balik, dan saling memanusiakan. Mubadalah menolak relasi timpang antara “yang normal” dan “yang kita anggap tidak normal”.
Penyandang disabilitas bukan pihak yang selalu menerima bantuan, sementara non-disabilitas selalu menjadi pemberi. Relasi yang adil adalah relasi di mana setiap orang terakui sebagai subjek yang mampu memberi dan menerima, belajar dan mengajar, menolong dan mendapat pertolongan.
Ketika kita menyediakan akses, kita bukan sedang “berbuat baik”, melainkan sedang menunaikan keadilan. Ketika kita mendengarkan suara penyandang disabilitas, kita bukan sedang bersikap toleran, tetapi sedang menghormati hak dasar mereka sebagai manusia.
Menuju Masyarakat Lebih Inklusif
Membangun masyarakat inklusif tidak cukup dengan slogan. Hal ini membutuhkan perubahan cara berpikir, kebijakan, dan praktik sehari-hari. Sekolah harus ramah bagi semua anak, tempat ibadah harus dapat semua jemaat akses, dunia kerja harus membuka peluang tanpa diskriminasi, dan bahasa publik harus bebas dari istilah yang merendahkan.
Lebih dari itu, penyandang disabilitas perlu terlibat dalam setiap proses pengambilan keputusan yang menyangkut hidup mereka. Prinsipnya sederhana: nothing about us without us.
Disabilitas bukan kekurangan kemanusiaan, melainkan bagian dari keragaman ciptaan Tuhan. Ketika kita gagal melihatnya, sesungguhnya yang kurang bukan mereka, tetapi empati dan keadilan kita.
Melalui perspektif mubadalah, kita turut membangun dunia yang tidak hanya ramah bagi sebagian orang, tetapi adil bagi semua. Dunia yang tidak menuntut manusia untuk “menjadi normal”, melainkan berusaha menjadi manusiawi. []
*)Artikel ini merupakan hasil dari Mubadalah goes to Community Surakarta, kerjasama Media Mubadalah dengan UPT Perpustakaan UIN Raden Mas Said Surakarta.


















































