Mubadalah.id – Pada Desember 2006, Komnas Perempuan lewat Sub Komisi Pengembangan Sistem Pemulihan Bagi Korban Kekerasan, sempat merilis sebuah dokumen berjudul ‘Advokasi Anti Kekerasan terhadap Perempuan; Pengalaman Forum Belajar Bersama Komnas Perempuan’. Dokumen dengan tebal 52 halaman itu ditulis oleh Eko Bambang Subiyantoro dengan beberapa pembaca kritis. Apa saja advokasi bagi perempuan penyintas kekerasan?
Ada tiga bab yang disampaikan dalam dokumen resmi ini. Pada bab pertama membahas tentang perbedaan konsep advokasi bagi perempuan korban kekerasan, peran advokasi dan prinsip-prinsip kerja advokasi anti kekerasan terhadap perempuan, serta penyempurnaan advokasi sebagai ruang pemulihan korban. Setidaknya ada tiga aspek yang membuat advokasi anti kekerasan terhadap perempuan menjadi khas dan berbeda dari advokasi yang dipahami secara umum.
Letak perbedaan tersebut ada pada aspek pelaku, yang tidak sekadar aktor negara, akan tetapi juga bisa dari orang terdekat seperti ayah, paman, kakak laki-laki maupun saudara lainnya. Selain itu, kekerasan terhadap perempuan tidak mengenal lokus. Ruang yang dianggap paling aman seperti rumah, pun bisa menjadi tempat terjadinya kekerasan. Kemudian dalam advokasi anti kekerasan terhadap perempuan juga mempertimbangkan adanya diskriminasi sistemik yang mengakar di masyarakat atau institusi kultural, sehingga kerja advokasi dalam hal ini lebih kompleks.
Dalam menjalankan advokasi anti kekerasan terhadap perempuan, ada enam prinsip ketat yang juga mesti dipahami, yakni advokasi harus bisa menjadi alat transformasi sosial, melakukan penguatan jaringan untuk mendukung kerja organisasi, mengutamakan hak atas kebenaran, keadilan sampai pada pemulihan fisik dan psikis korban, menjalankan advokasi dengan prinsip demokrasi dan dilaksanakan secara transparan, menyelenggarakan proses pasca-advokasi seperti pemulihan pada korban dan yang terakhir memberi perlindungan kepada perempuan yang mendampingi korban kekerasan (Subiyantoro, 2006, 8).
Kemudian di bab dua, penulis memaparkan strategi dan pengalaman dari tiga lembaga yang aktif menyelenggarakan advokasi bagi perempuan korban kekerasan. Tiga organisasi tersebut adalah Kelompok Perempuan Pro-Demokrasi (KPPD) yang ada di Surabaya, Women Crisis Center (WCC) Cahaya Bengkulu dan Lembaga Pemberdayaan Perempuan (LPP) yang ada di Bone. Dari ketiga forum belajar bersama tersebut diketahui bahwa proses advokasi bagi perempuan korban kekerasan menemui lebih banyak kendala persoalan dan sangat berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
Meski sama-sama getol memperjuangkan hak perempuan korban kekerasan, akan tetapi budaya masyarakat yang berbeda membuat langkah atau cara yang ditempuh untuk bisa memenuhi prinsip-prinsip advokasi anti kekerasan terhadap perempuan juga berbeda. Perbedaan ini bisa dilihat dari proses yang terjadi di KPPD Surabaya dengan proses yang dilalui LPP Bone.
Ketika KPPD Surabaya sudah bisa mendorong disahkannya Perda No. 9/2005 mengenai Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, LPP di Bone masih perlu melakukan pendekatan kultural terlebih dahulu dengan tokoh adat dan tokoh agama setempat guna merealisasikan bentuk-bentuk penanganan bagi perempuan korban kekerasan.
Tapi meski memiliki perbedaan dalam prosesnya, ada lima aspek yang bisa ditangkap dari adanya forum belajar besama yang disampaikan oleh tiga lembaga tersebut, bahwa dalam proses advokasi, aspek utama yang dibutuhkan adalah persamaan persepsi antara korban, pendamping dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses advokasi.
Kemudian proses advokasi juga membutuhkan dukungan dari luar, sehingga penting kiranya merawat jaringan atau membangun aliansi. Kapasitas kelembagaan juga menjadi aspek yang perlu diperhatikan, agar dalam menjalankan advokasi bagi korban kekerasan, prosesnya tidak berhenti di tengah jalan dan rawan ditunggangi kepentingan lainnya.
Kemudian di bab ketiga, penulis secara khusus menguraikan lebih lanjut tentang langkah-langkah yang bisa ditempuh guna membangun kapasitas kelembagaan. Pertama, membangun budaya organisasi yang kritis dan terbuka. Kedua, memperjelas mekanisme organisasi.
Ketiga. Memastikan tiap individu yang tergabung di dalam organisasi atau lembaga advokasi memiliki penguasaan dan keterampilan strategis dalam berorganisasi. Keempat, memastikan terpenuhinya sumber daya manusia yang berkualitas, memiliki kompetensi untuk menjalankan proses-proses advokasi.
Meski dokumen ini diterbitkan 2006 silam, akan tetapi masih cukup relevan dipelajari untuk konteks saat ini. Naskah ini penting dibaca oleh lembaga yang baru terjun untuk menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, tapi belum sepenuhnya memahami hak-hak korban dan perempuan pendamping korban.
Kerja advokasi adalah untuk kepentingan korban, memberdayakan dan memulihkan korban, bukan menyebabkan korban mengalami kekerasan untuk kedua kalinya. Maka dalam memahami kerja-kerja advokasi bagi perempuan korban kekerasan, perlu juga kiranya memiliki kepekaan pada kondisi korban, memahami hak kebenaran, keadilan dan pemulihan korban serta sadar terhadap hukum, baik dalam institusi formal maupun kultural. []