Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

Dalam novel ini, penulis menggambarkan bagaimana kemiskinan tercermin pada prinsip hidup “yang penting bisa makan."

Sofia Ainun Nafis by Sofia Ainun Nafis
19 Februari 2026
in Buku
A A
0
Entrok

Entrok

14
SHARES
697
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sudah tiga malam ini sebelum beranjak tidur saya menyempatkan membaca novel Entrok, karya Okky Madasari. Novel ini menjadi salah satu reading list saya sejak berbulan-bulan lalu. Baru belakangan ini saya baca karena antrean meminjam novel Entrok di aplikasi iPusnas selalu penuh. Selain itu, sejak akhir tahun 2025 hingga awal 2026 kemarin server iPusnas sempat down karena ada perbaikan sistem.

Konon membaca novel atau tulisan fiksi akan menajamkan imajinasi. Saya mengamini itu. Maka, karena kebutuhan menyelesaikan tulisan yang berjenis kualitatif, saya mengasah kemampuan berimajinasi dengan membaca novel Entrok. Namun, saya tidak mengira akan menemukan kepingan puzzle pengetahuan yang berlipat ganda. Bahkan ketika saya baru saja menyelesaikan bacaan pada halaman 33 sudah banyak sekali realitas perempuan di masa lalu yang masih relevan dengan masa kini. Mengapa saya tulis masa lalu, karena latar novel ini dimulai pada tahun 1955.

Sejalan dengan judulnya, novel Entrok diawali dengan kisah tokoh utamanya. Marni, seorang perempuan, yang beranjak remaja. Payudara yang  mringkili (payudara yang mulai tumbuh) menjadi salah satu penandanya. Marni merasa ada dua gumpalan halus yang tumbuh di dadanya. Membuatnya tidak nyaman ketika bermain, lari-larian, maupun melompat karena rasanya terguncang-guncang.

Ketika ia ke kali untuk mandi, ia melihat sepupu perempuan yang seusia dengannya. Marni berpikir bahwa payudara sepupunya juga sedang mringkili. Namun, sepupunya terlihat nyaman saja dengan keadaan itu. Tampak ada sesuatu di dada sepupunya yang dapat mengikat dan menahan payudaranya. Kemudian Marni mengetahui bahwa benda itu namanya entrok, atau dalam bahasa yang kita kenal sekarang adalah bra atau BH.

Kelindan Kemiskinan dan Stigma Gender

Sesampainya di rumah, Marni langsung berkata kepada ibunya bahwa ia menginginkan entrok. Agar ia tetap nyaman dalam menjalani aktivitasnya. Namun jawaban ibunya jauh dari apa yang Marni harapkan. Seumur hidup, ibunya tidak pernah memakai entrok, bahkan tidak tahu apa itu entrok.

”Oalah, Nduk, seumur-umur tidak pernah aku punya entrok. Bentuknya kayak apa aku juga tidak tahu. Tidak pakai entrok juga tidak apa-apa. Susuku tetap bisa diperas to. Sudah, nggak usah neko-neko. Kita bisa makan saja syukur,” kata Simbok. (Hlm. 17). 

Kalimat paling akhir sukses membuat hati saya mencelos. Dalam novel ini, penulis menggambarkan bagaimana kemiskinan tercermin pada prinsip hidup “yang penting bisa makan.” Pada titik ini, entrok bukan lagi dilihat sebagai kebutuhan, namun barang yang terlampau mewah bagi orang-orang yang sedang dalam fase bertahan hidup.

Tragisnya, budaya patriarki turut mendukung lingkaran kemiskinan membentuk kelindan tanpa batas. Ibu Marni bekerja sebagai buruh kupas singkong di pasar. Bukan pekerjaan tetap dengan satu juragan saja. Tetapi siapapun yang membutuhkan tenaganya akan ia terima dengan senang hati. Namun, ada semacam aturan tidak tertulis bahwa buruh perempuan hanya akan mendapat upah berupa ketan, singkong, atau bahan makanan lainnya. Sedangkan buruh laki-laki akan diupah dengan uang. 

Ibu dari Marni misalnya, upahnya sebagai buruh kupas singkong adalah singkong pula. Meski telah bertahun-tahun bekerja, ia tidak pernah sekalipun mendapatkan upah berbentuk uang, hanya karena ia seorang perempuan. Keadaan ini yang membuatnya tidak mengetahui apa itu entrok. Karena ritme hidupnya berkisar pada bertahan hidup. Menjual tenaganya demi sesuap makanan untuk esok hari.

“Merusak” Norma Demi Sebuah Entrok

Keinginan Marni memiliki entrok mendorongnya untuk ikut bekerja mengupas singkong di pasar. Namun, sama dengan ibunya, berhari-hari menjadi buruh kupas ia hanya mendapat upah beberapa buah singkong. Padahal Marni ingin mendapatkan uang untuk membeli entrok. Di pasar ini seperti ada pembagian jenis pekerjaan dan upah yang berbasis gender. Laki-laki umumnya menjadi kuli, sedangkan perempuan menjadi buruh kupas. 

Hingga suatu hari, Marni memutuskan untuk menjadi kuli panggul di pasar. Meski masyarakat memandang bahwa lazimnya kuli adalah pekerjaan untuk laki-laki. Tekad Marni telah bulat demi mendapatkan upah berupa uang. Ia memberanikan diri berada di tengah pangkalan buruh laki-laki. Setelah beberapa waktu menunggu, akhirnya ada seorang pengunjung pasar yang memintanya untuk membawakan barang belanja menuju andong. Itu menjadi momen pertama kali Marni mendapatkan upah berupa uang.

Tentu saja hal tersebut menjadi pengalaman bahagia sekaligus menyedihkan. Bahagia karena Marni akhirnya dapat menghasilkan uang. Sedih karena ada yang melihatnya sebagai perempuan yang menyalahi aturan. Namun Marni tetap gigih pada pendiriannya. Jika ia tunduk pada aturan tidak tertulis itu, dia tidak akan mendapatkan uang. Jika tidak mendapat uang makan tidak bisa membeli entrok.

Perjuangan Kesetaraan

Pada akhirnya, Marni memanen buah dari kegigihannya. Upah menjadi kuli ia kumpulkan dan digunakan untuk membeli entrok. Barang yang telah ia impikan. Namun, perlu perjuangan yang berkali lipat agar ia mendapatkan upah yang setara dengan upah laki-laki. 

Jika kita tarik dalam konteks saat ini, kesenjangan gaji antara laki-laki dan perempuan masih sangat berlaku. Melansir dari CNBC, per 25 Agustus upah buruh laki-laki tercatat naik 0,55%. Hal ini berbanding terbalik dengan upah buruh perempuan yang malah turun sekitar 1,39%. 

Beberapa faktor yang menjadi penyebab disparitas upah ini antara lain segregasi sektor dan posisi. Pola pikir patriarki yang meyakini bahwa pemimpin harus seorang laki-laki membuat perempuan sering kali mendapat posisi yang lebih rendah. Hal ini kemudian termanifestasi dalam diskriminasi yang bersifat struktural.

Kesenjangan upah dipengaruhi oleh perbedaan berbasis gender, bukan berdasar pada pengalaman maupun pendidikan. Kesenjangan upah ini merupakan bentuk ketidakadilan gender yang hingga saat ini masih menjadi tantangan dalam dunia kerja.

Perjuangan mengkampanyekan isu kesetaraan gender memang bukanlah perkara mudah. Penuh dengan tantangan. Namun, di tengah berbagai tantangan itu, justru suatu perjuangan menemukan maknanya. Cita-cita kesetaraan gender bukan hanya wacana moral semata, tetapi sebuah prasyarat demi tercipta masyarakat yang adil. Maka, perjuangan ini tidak hanya berhenti pada kesadaran, melainkan realisasi keberpihakan yang nyata dalam kehidupan. []

Tags: EntrokGenderIndonesiakeadilanKesetaraanOkky MadasariReview NovelSastra
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Next Post

Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

Sofia Ainun Nafis

Sofia Ainun Nafis

Related Posts

Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
SDGs
Rekomendasi

Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

12 Februari 2026
Next Post
Hukum Menikah

Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0