Rabu, 18 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

Fenomena Drumas mempertegas inklusifitas rumah ibadah bukan hanya soal infrastruktur, tapi juga perspektif.

Muhammad Taufik Ismail by Muhammad Taufik Ismail
18 Februari 2026
in Disabilitas
A A
0
Masjid

Masjid

21
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id –  Drumas (20) selama lima belas tahun selalu melaksanakan salat Jumat di dalam masjid. Namun pada Jumat, empat Juni 2023, pengurus Masjid Al Muslimin Jakarta Selatan melarangnya masuk ke ruang utama masjid. Pengurus beralasan ingin menjaga kesucian masjid dari kemungkinan najis yang berasal dari kursi roda Drumas. Akibat larangan itu, Drumas dan ayahnya melaksanakan salat Jumat di pelataran masjid.

Peristiwa ini kemudian viral di TikTok dan memicu banyak komentar negatif dari warganet. Setelah penelusuran lebih lanjut, terungkap bahwa larangan itu muncul dari komentar jemaah. Ada jemaah yang mempertanyakan kebersihan roda dan kemungkinan adanya najis. Menanggapi pertanyaan itu, pengurus masjid mengubah kebijakan. Mereka awalnya memperbolehkan Drumas masuk ke ruang utama salat, kemudian membatasi aksesnya hanya sampai selasar masjid.

Masjid dan Pembatasan bagi Difabel

Fenomena pembatasan difabel, khususnya pada kasus Drumas memperlihatkan cara masyarakat memaknai tubuh difabel. Maftuhin dalam: Mengikat Makna Diskriminasi Penyandang Cacat, Difabel, dan Penyandang Disabilitas (2016) menjelaskan bagaimana diskriminasi bekerja melalui bahasa dan definisi.

Maftuhin menunjukkan bahwa diskriminasi tidak selalu hadir dalam bentuk larangan kasar atau kekerasan terbuka. Diskriminasi sering muncul melalui cara masyarakat memberi nama dan makna pada seseorang. Ketika masyarakat menyebut seseorang “cacat”, “tidak normal”, atau “bermasalah”, masyarakat pada dasarnya sedang membangun jarak sosial. Bahasa membentuk cara pandang, dan cara pandang membentuk tindakan.

Dalam kasus Drumas, pengurus masjid tidak menyebut dirinya sebagai pelaku diskriminasi. Mereka menggunakan alasan menjaga kesucian masjid. Namun alasan itu berangkat dari asumsi bahwa kursi roda membawa potensi najis. Asumsi tersebut tidak netral, ia lahir dari cara masyarakat memandang tubuh difabel sebagai berbeda dan berisiko.

Maftuhin menjelaskan bahwa diskriminasi sering bekerja melalui proses pelabelan. Masyarakat menempelkan identitas tertentu pada tubuh difabel. Setelah itu, masyarakat menganggap pembatasan sebagai tindakan wajar. Dalam situasi ini, larangan masuk ruang utama masjid tampak seperti keputusan administratif biasa. Padahal keputusan itu membatasi hak seseorang untuk beribadah dengan setara.

Lebih jauh Maftuhin menekankan bahwa perubahan istilah dari “penyandang cacat” menjadi “difabel” atau “penyandang disabilitas” bukan sekadar soal bahasa. Perubahan istilah mencerminkan perubahan cara pandang. Ketika masyarakat tetap memelihara cara pandang lama, maka diskriminasi tetap terjadi meskipun istilah sudah berubah.

Kasus Drumas memperlihatkan bahwa masalah utama bukan hanya pada aturan masjid. Masalahnya terletak pada makna yang terlabeli pada tubuh difabel. Selama masyarakat masih melihat tubuh difabel sebagai ancaman terhadap norma kesucian, maka pembatasan akan terus muncul dalam berbagai bentuk.

Perspektif Sosial pada Disabilitas

Fenomena Drumas mempertegas inklusifitas rumah ibadah bukan hanya soal infrastruktur, tapi juga perspektif. Aspek perspektif ini yang dikritik oleh disabilitas model sosial.

Model sosial tidak menempatkan masalah disabilitas pada tubuh difabel. Ia justru menempatkan masalah difabel ada pada lingkungan dan sistem sosial. Dengan kata lain, masyarakatlah yang menciptakan ketidakmampuan, bukan tubuh difabel.

Dalam kasus Drumas terlihat masalah utamanya ada pada perspektif dan cara berpikir pada disabilitas. Dalam pandangan non-difabel melihat kursi roda bukan sebagai alat bantu mobilitas, melainkan barang asing, di luar tubuh difabel.

Padahal, dalam pandangan difabel, banyak anggapan bahwa kursi roda adalah bagian dari tubuh mereka. Pandangan difabel ini menjelaskan kenapa difabel daksa tidak mau lepas dari kursi roda, karena tanpanya mereka “tidak berdaya”.

Cara Pandang terhadap Penyandang Difabel Perspektif Sosial

Cara pandang difabel kontras dengan orang-orang non-difabel yang menganggap kursi roda sebagai barang asing. Karena non-difabel pada kasus Drumas adalah pengelola, mereka punya kuasa, jadi mudah saja mengatur: boleh dan tidak. Sedangkan Drumas yang minoritas harus tunduk, karena ia minoritas, sekaligus tidak punya kuasa.

Cara pandang non-difabel, mayoritas-minoritas dan relasi kuasa, ini yang dikritik oleh model disabilitas sosial. Model ini tidak bertanya apa kekurangan Drumas, tapi bertanya hambatan apa yang masjid ciptakan pada Drumas. Ketika pengurus melarang akses ke ruang salat utama, mereka menciptakan hambatan sosial. Hambatan itu tidak berasal dari tubuh Drumas, tapi dari keputusan institusional.

Selain itu, model sosial menekankan bahwa ruang ibadah termasuk ruang publik sosial. Ruang publik harus melayani semua warga tanpa kecuali. Jika pengurus membatasi akses karena asumsi tertentu, maka mereka mengurangi partisipasi warga. Dalam konteks ini, pembatasan tersebut menjadi bentuk eksklusi sosial.

Lebih jauh lagi, model sosial mendorong perubahan pada sistem, bukan pada tubuh difabel. Karena pada dasarnya model sosial adalah kritik sosial atas eksklusi yang lahir dari tatanan sosial yang telah mapan. Tatanan sosial ini sering memarginalkan minoritas, dan solusinya adalah mendekonstruksi dan mengonstruksi ulang tatan sosial yang lebih inklusif.

Kasus Drumas juga memperlihatkan bagaimana opini mayoritas dapat membentuk kebijakan. Ketika beberapa jemaah menyampaikan kekhawatiran, pengurus segera menyesuaikan aturan. Mereka tidak menguji asumsi tersebut secara kritis, tidak mempertimbangkan dampaknya terhadap hak difabel. Dinamika ini menunjukkan bahwa tekanan sosial sering lebih kuat daripada prinsip inklusi.

Karena itu, perspektif sosial mengajak kita memindahkan fokus dari belas kasihan ke keadilan. Difabel tidak membutuhkan izin untuk hadir. Difabel memiliki hak yang sama untuk beribadah di ruang utama salat. Jika masyarakat ingin membangun rumah ibadah yang inklusif, masyarakat harus mengubah cara pandang dan cara mengatur ruang bersama. Dengan perubahan itu, inklusivitas tidak berhenti pada slogan, tetapi hadir dalam praktik nyata. []

 

*)Artikel ini merupakan hasil dari Mubadalah goes to Community Surakarta, kerjasama Media Mubadalah dengan UPT Perpustakaan UIN Raden Mas Said Surakarta.

Tags: Aksesibilitascara pandangDifabelkeadilankebijakanmasjidMasjid Ramah Disabilitasperspektif sosial
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

Next Post

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

Muhammad Taufik Ismail

Muhammad Taufik Ismail

Related Posts

Post-Disabilitas
Disabilitas

Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

18 Februari 2026
Ramadan yang Inklusif
Publik

Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

16 Februari 2026
Jalan Raya
Publik

Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

16 Februari 2026
Perda Inklusi
Disabilitas

Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

13 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Pembangunan
Publik

Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

12 Februari 2026
Next Post
Dalam Amal Salih

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

No Result
View All Result

TERBARU

  • Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih
  • Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi
  • Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih
  • Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan
  • Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0