Selasa, 17 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Ayat Quran

Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah

Dari ayat-ayat ini terlihat jelas bahwa al-Qur’an menanamkan prinsip kesalingan melalui struktur bahasa itu sendiri. Bentuk tafā‘ul seperti ta‘āruf, ta‘āwun, dan tasā’ul mengandung makna dua arah. Relasi sosial dalam Islam dibangun atas interaksi, kolaborasi, dan tanggung jawab bersama.

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
17 Februari 2026
in Ayat Quran
A A
0
Tentang Mubadalah

Tentang Mubadalah

17
SHARES
844
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Mubadalah adalah gagasan tentang kerjasama dan kesalingan dalam sebuah relasi. Dalam konteks gender, relasi kerjasama yang dimaksud terutama adalah antara laki-laki dan perempuan sebagai dua subjek yang sama-sama utuh, sama-sama beriman, dan sama-sama bertanggung jawab membangun kehidupan.

Di dalam al-Qur’an, fondasi bagi gagasan ini dapat ditemukan dalam dua bentuk ayat: ayat-ayat umum (implisit) dan ayat-ayat khusus (eksplisit). Ayat umum adalah ayat-ayat yang menggunakan redaksi kolektif—seperti “wahai manusia” atau “orang-orang beriman”—tanpa menyebut perempuan secara terpisah, tetapi mencakup seluruh manusia tanpa kecuali. Sementara ayat khusus adalah ayat-ayat yang secara tegas dan eksplisit menyebut laki-laki dan perempuan secara berdampingan dalam satu panggilan dan satu tanggung jawab.

Keduanya sama-sama penting. Ayat khusus menunjukkan penegasan eksplisit tentang kesetaraan dan kerjasama laki-laki dan perempuan. Sedangkan ayat umum menunjukkan bahwa sejak awal, al-Qur’an berbicara kepada manusia sebagai subjek kolektif, tanpa membangun batas eksklusif berbasis jenis kelamin. Dengan demikian, relasi kesalingan bukan tambahan tafsir modern, melainkan bagian inheren dari cara al-Qur’an berbicara.

Makna Timbal Balik

Menariknya, dalam banyak ayat umum tersebut, al-Qur’an menggunakan bentuk kata kerja yang secara gramatikal menunjukkan makna timbal balik. Dalam ilmu sharaf, ini dikenal sebagai bentuk mufa‘alah atau tafā‘ul (musyarakah), yaitu pola kata yang mengandung arti saling melakukan suatu tindakan. Bentuk seperti ini tidak mungkin dipahami secara sepihak; ia selalu mengandaikan dua pihak atau lebih yang terlibat dalam interaksi.

Secara kebahasaan saja, al-Qur’an telah menanamkan prinsip kesalingan sebagai fondasi relasi sosial. Ketika al-Qur’an memerintahkan manusia untuk saling mengenal, saling menolong, atau saling menjaga, struktur katanya sendiri sudah mengisyaratkan hubungan dua arah. Relasi yang diidealkan bukan relasi dominasi, melainkan relasi partisipatif. Bukan hubungan satu pihak yang aktif dan pihak lain yang pasif, tetapi keterlibatan bersama dalam membangun kebaikan.

Karena itu, ketika kita membaca ayat-ayat umum tersebut dalam perspektif Mubadalah, kita tidak sedang memaksakan makna baru, melainkan menegaskan makna yang memang sudah terkandung dalam struktur bahasa dan pesan normatifnya. Ayat-ayat ini menjadi fondasi penting untuk memahami bahwa kerjasama, kesalingan, dan tanggung jawab bersama adalah prinsip dasar dalam ajaran al-Qur’an.

Berikut beberapa ayat umum yang relevan menjadi fondasi dari gagasan Mubadalah.

  1. QS. al-Hujurat (49): 13

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah yang paling bertakwa. Sungguh Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”

Kata kunci dalam ayat ini adalah لِتَعَارَفُوا (lita‘ārafū), dari bentuk tafā‘ul yang bermakna saling mengenal. Ini bukan sekadar mengetahui secara sepihak, tetapi interaksi dua arah. Perbedaan suku, bangsa, bahkan jenis kelamin, bukan untuk saling merendahkan, melainkan untuk membangun relasi yang dialogis dan setara. Secara gramatikal saja, ayat ini sudah memuat struktur kesalingan.

  1. QS. al-Ma’idah (5): 2

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah; sungguh Allah sangat keras hukuman-Nya.”

Kata تَعَاوَنُوا (ta‘āwanū) berasal dari bentuk tafā‘ala, yang menunjukkan makna kerjasama timbal balik. Perintah ini bersifat kolektif dan terbuka bagi seluruh orang beriman. Ia tidak membedakan jenis kelamin, status sosial, atau latar belakang. Kerjasama dalam kebajikan adalah kewajiban bersama, bukan tugas satu pihak. Dalam perspektif Mubadalah, ayat ini adalah dasar normatif bahwa relasi ideal adalah relasi kolaboratif.

  1. QS. an-Nisa (4): 1

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

“Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari satu jiwa, dan darinya Dia menciptakan pasangannya, dan dari keduanya Dia mengembangbiakkan banyak laki-laki dan perempuan. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta, dan peliharalah hubungan kekeluargaan. Sungguh Allah selalu mengawasimu.”

Ayat ini menegaskan asal-usul kesatuan manusia (nafs wāḥidah). Struktur penciptaan ini menunjukkan bahwa laki-laki dan perempuan berasal dari sumber yang sama dan berkembang bersama. Frasa تَسَاءَلُونَ بِهِ (tasā’alūna bih) juga dalam bentuk tafā‘ul, yang menunjukkan makna saling meminta atau saling berinteraksi atas nama Allah. Relasi sosial digambarkan sebagai jaringan timbal balik yang sakral dan diawasi oleh Allah.

  1. QS. al-Anfal (8): 72

إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَهَاجَرُوا وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ آوَوْا وَنَصَرُوا أُولَٰئِكَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ وَالَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يُهَاجِرُوا مَا لَكُمْ مِنْ وَلَايَتِهِمْ مِنْ شَيْءٍ حَتَّىٰ يُهَاجِرُوا ۚ وَإِنِ اسْتَنصَرُوكُمْ فِي الدِّينِ فَعَلَيْكُمُ النَّصْرُ إِلَّا عَلَىٰ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, berhijrah, dan berjihad dengan harta dan jiwa mereka di jalan Allah, dan orang-orang yang memberi tempat dan pertolongan, mereka itu sebagian adalah pelindung bagi sebagian yang lain. Adapun orang-orang yang beriman tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikit pun atasmu untuk melindungi mereka sampai mereka berhijrah. Jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam urusan agama, maka kamu wajib menolongnya, kecuali terhadap kaum yang antara kamu dan mereka telah ada perjanjian. Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”

Frasa بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ menunjukkan struktur perlindungan timbal balik. Komunitas iman digambarkan sebagai jaringan solidaritas. Kata awliyā’ mengandung makna kedekatan, dukungan, dan tanggung jawab bersama. Ini adalah bentuk relasi kolektif yang tidak hierarkis, tetapi partisipatif.

Dari ayat-ayat ini terlihat jelas bahwa al-Qur’an menanamkan prinsip kesalingan melalui struktur bahasa itu sendiri. Bentuk tafā‘ul seperti ta‘āruf, ta‘āwun, dan tasā’ul mengandung makna dua arah. Relasi sosial dalam Islam dibangun atas interaksi, kolaborasi, dan tanggung jawab bersama.

Dengan demikian, gagasan Mubadalah bukan sekadar konstruksi etis kontemporer, tetapi berakar pada gramatika wahyu. Bahasa al-Qur’an sendiri telah mengajarkan bahwa kehidupan yang benar adalah kehidupan yang dijalani bersama—saling mengenal, saling menolong, dan saling melindungi. []

 

Tags: Ayat-ayatGagasanMubadalahUmum
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

Next Post

Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Ayat khusus
Ayat Quran

Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah

17 Februari 2026
Strategi Dakwah Mubadalah
Mubapedia

Strategi Dakwah Mubadalah

16 Februari 2026
Dakwah Mubadalah
Mubapedia

Dakwah Mubadalah

16 Februari 2026
Tafsir Mubadalah
Mubapedia

Metode Tafsir Mubadalah

14 Februari 2026
Mubadalah yang
Mubapedia

Makna Mubadalah

13 Februari 2026
SDGs
Rekomendasi

Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

12 Februari 2026
Next Post
Ayat khusus

Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah

No Result
View All Result

TERBARU

  • Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)
  • Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah
  • Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah
  • Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta
  • Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0