Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

Alih-alih membilang "istri mesti tunduk pada suami", perspektif Mubadalah melihat ketundukan bersifat netral, dan mutlak hanya kepada Allah

M. Khoirul Imamil M by M. Khoirul Imamil M
23 Februari 2026
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Perspektif Mubadalah

Perspektif Mubadalah

10
SHARES
508
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saya tertarik menelaah ngaji pasan (kilatan Ramadan) tahun ini di Pondok Pesantren Inayatullah dengan perspektif Mubadalah. Kebetulan, Ramadan tahun 1447 H /2026 M ini, pesantren mahasiswa itu membuka kitab anyar.

Sebuah kitab tipis susunan ulama lokal dengan judul menarik. Tajuknya Risalah Al Haidl wa Al Nifas wa Al Istihadhah. Membaca sampulnya saja, benderang sudah segala “isi dapurnya”. Orang bisa menebak pokok bahasannya.

Kitab kumpulan dalil perihal urusan kewanitaan ini merupakan buah nukilan KH Abu Al Falah Al Dzimawiy. Menariknya, di bagian sampul, tampak sebuah tulisan berbahasa Arab yang maknanya begini: ” Akan menyusul (kitab) Zaujuki Jannatuki wa Naruki“.

Frasa Zaujuki Jannatuki wa Naruki berarti pesan untuk para perempuan (utamanya istri) bahwa suami dapat menjadi figur yang membawa ke surga maupun ke neraka. Seorang suami dapat mengantarkan bebana atau petaka.

Jika berhenti pada pemaknaan tajuknya saja, yang mengarah pada indoktrinasi perempuan, frasa semacam itu jelas jauh dari perspektif Mubadalah. Sementara Mubadalah mengedepankan kesalingan, tajuk di atas kedengarannya timpang.

Seakan, perempuan atau istri mesti tunduk patuh kepada suaminya. Sebab, melalui ketundukan itulah dirinya dapat beroleh rido suami yang berarti tiket jalan tol menuju surga. Sebaliknya, sekali ia melawan, nerakalah wisma abadinya.

Memahami dalam dua sisi

Perspektif Mubadalah menekankan perlunya kesalingan, kerja sama, serta kesetaraan di dalam relasi marital suami dan istri. Artinya, tak boleh muncul dominasi sepihak, termasuk indoktrinasi ajaran penghormatan.

Alih-alih membilang “istri mesti tunduk pada suami”, perspektif Mubadalah melihat ketundukan bersifat netral (tidak pada seseorangpun) dan mutlak hanya kepada Allah. Istri dan suami merupakan mitra sepadan yang berelasi dalam bingkai taqwallah.

Jika paradigma seperti ini bekerja, kita akan juga bisa mengatakan dengan ringan bahwa di samping doktrin Zaujuki Jannatuki wa Naruki, mengada pula doktrin serupa: Zaujatuka Jannatuka wa Naruka. Tentu, ini kedengaran sekadar pemindahan subjek dan objek saja.

Namun, intensi utama dari transisi subjek-objek seperti tamsil di atas bukanlah sekadar peralihan tanggung jawab atau beban doktriner. Transisi itu mengadung seruan logis akan perlunya kesalingan, ke-musyarakah-an, sekaligus keberimbangan.

Baik istri maupun suami, keduanya sama-sama berpotensi untuk mengantarkan pasangannya menuju surga kebahagiaan maupun jurang pesakitan neraka. Tanpa harus diminta untuk memilih pun, jelas surga lah tujuan kembali dari pasangan manapun.

Tentunya, guna meraih surga itu, sudah seyogianya jika sepasang suami istri saling ber-ta’awun (tolong-menolong) untuk menunaikan kebaikan dan kepatuhan kepada Allah semata. Setali dengan misi tersebut, keduanya juga bersama-sama menghindarkan diri dan pasangannya dari berlaku dosa dan kemungkaran.

Apalagi, status pasangan suami istri satu sama lain serupa selimut pakaian (libas) yang saling melindungi. Keduanya mesti bekerja sama untuk saling memampukan, menguatkan, dan menyelamatkan, alih-alih sekadar menuntaskan syahwat badaniah semata.

Surga dunia akhirat, intisari pasangan harmonis

Sejatinya, adagium Zaujuki Jannatuki wa Naruki maupun Zaujatuka Jannatuka wa Naruka tak melulu harus bermakna beban atau malah ancaman yang berasa memberatkan. Namun, dua adagium “kembar” itu hakikatnya mengandung visi keluarga harmonis dalam perspektif jangka panjang (sa’adah abadiyyah).

Maksudnya, visi keluarga harmonis dalam masyarakat Islam tak sekadar membuahkan kebahagiaan di dunia sahaja. Namun, Islam menghendaki agar keluarga kaum Muslimin juga menjadikan kebahagiaan surgawi sebagai bagian dari cita-cita pernikahan.

Itulah mengapa, dalam Risalatu Masail Al Nisa’ karangan KH Misbah Mustofa Rembang, tersebutkan bahwasanya pondasi rumah tangga yang harmonis berangkat dari kualitas masing-masing pasangan. Idealnya, setiap lelaki dan perempuan yang akan hidup bebrayan sadar untuk memperbaiki diri sebelum berkeluarga.

Pada prinsipnya, Alquran sendiri telah mengisyaratkan dalam Surat Annur ayat 26 ihwal kualitas (calon) pasangan. Yakni, seorang yang buruk perangai (khabits / khabitsah) selayaknya beroleh pasangan sesamanya. Pun, mereka yang berbudi luhur (thayyib / thayyibah) secocoknya pula akan memperoleh pasangan yang baik.

Pungkasannya, kini kita menyadari bahwa surga atau neraka yang timbul dari hubungan pernikahan sejatinya sangatlah bisa dimitigasi. Siapapun yang menghendaki surga, sudah sepatutnya jika ia mengusahakannya dari dirinya sendiri, alih-alih membebankannya kepada pasangan. Bukan begitu? []

Tags: istrikeluargaMaritalperkawinanperspektif mubadalahRelasisuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

(Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

M. Khoirul Imamil M

M. Khoirul Imamil M

Pernah nekat menggelandang sepanjang Olomouc-Bratislava-Wina-Trier-Luksemburg.

Related Posts

Ayat-ayat Mubadalah
Ayat Quran

Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga

23 Februari 2026
Child Protection
Keluarga

Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

22 Februari 2026
Puasa dan Ekologi Spiritual
Hikmah

Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

21 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Mawaddah dan Rahmah
Pernak-pernik

Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

15 Februari 2026
No Result
View All Result

TERBARU

  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah
  • Akhlak Karimah dalam Paradigma Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0