Mubadalah.id – Saya tertarik menelaah ngaji pasan (kilatan Ramadan) tahun ini di Pondok Pesantren Inayatullah dengan perspektif Mubadalah. Kebetulan, Ramadan tahun 1447 H /2026 M ini, pesantren mahasiswa itu membuka kitab anyar.
Sebuah kitab tipis susunan ulama lokal dengan judul menarik. Tajuknya Risalah Al Haidl wa Al Nifas wa Al Istihadhah. Membaca sampulnya saja, benderang sudah segala “isi dapurnya”. Orang bisa menebak pokok bahasannya.
Kitab kumpulan dalil perihal urusan kewanitaan ini merupakan buah nukilan KH Abu Al Falah Al Dzimawiy. Menariknya, di bagian sampul, tampak sebuah tulisan berbahasa Arab yang maknanya begini: ” Akan menyusul (kitab) Zaujuki Jannatuki wa Naruki“.
Frasa Zaujuki Jannatuki wa Naruki berarti pesan untuk para perempuan (utamanya istri) bahwa suami dapat menjadi figur yang membawa ke surga maupun ke neraka. Seorang suami dapat mengantarkan bebana atau petaka.
Jika berhenti pada pemaknaan tajuknya saja, yang mengarah pada indoktrinasi perempuan, frasa semacam itu jelas jauh dari perspektif Mubadalah. Sementara Mubadalah mengedepankan kesalingan, tajuk di atas kedengarannya timpang.
Seakan, perempuan atau istri mesti tunduk patuh kepada suaminya. Sebab, melalui ketundukan itulah dirinya dapat beroleh rido suami yang berarti tiket jalan tol menuju surga. Sebaliknya, sekali ia melawan, nerakalah wisma abadinya.
Memahami dalam dua sisi
Perspektif Mubadalah menekankan perlunya kesalingan, kerja sama, serta kesetaraan di dalam relasi marital suami dan istri. Artinya, tak boleh muncul dominasi sepihak, termasuk indoktrinasi ajaran penghormatan.
Alih-alih membilang “istri mesti tunduk pada suami”, perspektif Mubadalah melihat ketundukan bersifat netral (tidak pada seseorangpun) dan mutlak hanya kepada Allah. Istri dan suami merupakan mitra sepadan yang berelasi dalam bingkai taqwallah.
Jika paradigma seperti ini bekerja, kita akan juga bisa mengatakan dengan ringan bahwa di samping doktrin Zaujuki Jannatuki wa Naruki, mengada pula doktrin serupa: Zaujatuka Jannatuka wa Naruka. Tentu, ini kedengaran sekadar pemindahan subjek dan objek saja.
Namun, intensi utama dari transisi subjek-objek seperti tamsil di atas bukanlah sekadar peralihan tanggung jawab atau beban doktriner. Transisi itu mengadung seruan logis akan perlunya kesalingan, ke-musyarakah-an, sekaligus keberimbangan.
Baik istri maupun suami, keduanya sama-sama berpotensi untuk mengantarkan pasangannya menuju surga kebahagiaan maupun jurang pesakitan neraka. Tanpa harus diminta untuk memilih pun, jelas surga lah tujuan kembali dari pasangan manapun.
Tentunya, guna meraih surga itu, sudah seyogianya jika sepasang suami istri saling ber-ta’awun (tolong-menolong) untuk menunaikan kebaikan dan kepatuhan kepada Allah semata. Setali dengan misi tersebut, keduanya juga bersama-sama menghindarkan diri dan pasangannya dari berlaku dosa dan kemungkaran.
Apalagi, status pasangan suami istri satu sama lain serupa selimut pakaian (libas) yang saling melindungi. Keduanya mesti bekerja sama untuk saling memampukan, menguatkan, dan menyelamatkan, alih-alih sekadar menuntaskan syahwat badaniah semata.
Surga dunia akhirat, intisari pasangan harmonis
Sejatinya, adagium Zaujuki Jannatuki wa Naruki maupun Zaujatuka Jannatuka wa Naruka tak melulu harus bermakna beban atau malah ancaman yang berasa memberatkan. Namun, dua adagium “kembar” itu hakikatnya mengandung visi keluarga harmonis dalam perspektif jangka panjang (sa’adah abadiyyah).
Maksudnya, visi keluarga harmonis dalam masyarakat Islam tak sekadar membuahkan kebahagiaan di dunia sahaja. Namun, Islam menghendaki agar keluarga kaum Muslimin juga menjadikan kebahagiaan surgawi sebagai bagian dari cita-cita pernikahan.
Itulah mengapa, dalam Risalatu Masail Al Nisa’ karangan KH Misbah Mustofa Rembang, tersebutkan bahwasanya pondasi rumah tangga yang harmonis berangkat dari kualitas masing-masing pasangan. Idealnya, setiap lelaki dan perempuan yang akan hidup bebrayan sadar untuk memperbaiki diri sebelum berkeluarga.
Pada prinsipnya, Alquran sendiri telah mengisyaratkan dalam Surat Annur ayat 26 ihwal kualitas (calon) pasangan. Yakni, seorang yang buruk perangai (khabits / khabitsah) selayaknya beroleh pasangan sesamanya. Pun, mereka yang berbudi luhur (thayyib / thayyibah) secocoknya pula akan memperoleh pasangan yang baik.
Pungkasannya, kini kita menyadari bahwa surga atau neraka yang timbul dari hubungan pernikahan sejatinya sangatlah bisa dimitigasi. Siapapun yang menghendaki surga, sudah sepatutnya jika ia mengusahakannya dari dirinya sendiri, alih-alih membebankannya kepada pasangan. Bukan begitu? []







































