Mubadalah.id – Apakah pungkasan dari perkawinan hanya sebatas melakukan hubungan seksual? Terlalu sempit dan dangkal kiranya bila kita gampang menyederhanakannya begitu saja. Justru perkawinan, bagi saya, adalah perikatan yang paling rumit dan kompleks. Karena sejatinya ia tak melulu soal kesepakatan hal-hal administratif semata. Berlimpah noktah dan konsensus tak tertulis yang bakal suami-istri temu-jalankan selama perkawinan sampai akhir hayat memisahkan.
Agaknya kita mesti melihat sisi lain dari perkawinan, prosesi, kemeriahan, dan segala yang meliputinya. Ada garis relasi yang terbangun jikala dua insan mengikatkan janji suci kepada Yang Mahakuasa. Relasi teosentris dan antroposentris salah duanya. Menjadi makhluk ciptaan-Nya sekaligus makhluk sosial yang hidup di lipatan lingkungan suatu kelompok masyarakat.
Kedua relasi tadi tertuang dalam Pasal 1 UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pada intinya, perkawinan ialah ikatan lahir batin seorang lelaki dan perempuan dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Ada pertautan antara relasi kemanusiaan dan ketuhanan di dalamnya. Dalam kacamata agama junto UU a quo, perkawinan tidak saja termaknai relasi ketuhanan, tapi mengait juga pada hubungan sesama sebagai makhluk sosial.
Namun, peraturan hanyalah peraturan yang berupa teks belaka, jauh dari perwujudan nyata pemaknaannya. Bila kita bedah, banyak norma terkandung dalam pasal-pasal UU Perkawinan yang belum mencerminkan kerelasian keduanya; baik secara sosial maupun ketuhanan. Maksudnya, ada kontruksi gender yang timpang sehingga memunculkan ketidakadilan, bukan hanya bagi perempuan, tapi juga lelaki.
Kita ambil satu contoh pada Bab VI Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Pasal 31 ayat (3). Ayat berbunyi: “Suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga.” Padahal di ayat (1)-nya tertulis hak dan kedudukan keduanya seimbang dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat. Pasal ini bila kita teropong lewat analisis gendernya Mansour Fakih terlihat sangat timpang sedari permukaan.
Konstruksi Sosial
Pantas bila mendiang dalam Analisis Gender dan Transformasi Sosial (1996) mengatakan konstruksi gender yang timpang bakal memunculkan ketidakadilan. Dan, itu kentara sekali. Mari kita bedah perlahan. Analisis gender Mansour meliputi; subordinasi, beban ganda, stereotipe, marginalisasi, dan korban kekerasan.
Pertama, subordinasi paten termuat dalam ayat a quo. Menyebut istri sebagai “ibu rumah tangga” artinya menempatkan istri sebagai kelas dua setelah suami sebagai “kepala keluarga”. Bagaimana jika dalam faktanya istri turut membantu mencari nafkah demi menopang finansial keluarga? Peran ganda terpaksa istri terima sebagai keputusan terakhir yang amat pelik, inilah indikator yang kedua. Sementara, ketiga, stereotipe terhadap ibu rumah tangga lekat sekali pada perendahan martabat manusia. Seakan istri (perempuan) hanya berkutat pada ranah-ranah domestik. Pelabelan negatif itu berlanjut menilai istri tak punya kemampuan-keahlian lain selain hanya melulu mengurus dapur.
Keempat, upaya marginalisasi terjadi bila ada pihak superior dan inferior. Mereka yang inferior sering menjadi objek peminggiran itu. Suami sebagai pihak superior kerap membatasi hak-hak istri (inferior) dalam mengembangkan skil di ranah luar domestik. Praktik pembatasan itu sering juga menggunakan dalih-dogma dan/atau budaya.
Biasanya, jika keempat indaktor tadi tidak istri patuhi, bukan tidak mungkin kekerasan dalam rumah tangga terjadi. Inilah yang menjadi indikator kelima bahwa pelaku kekerasan acap datang dari orang terdekat. Ialah suami yang melakukan itu kepada istrinya.
Posisi dan Status Minoritas
Senada dengan analisis Mansour, Nasaruddin Umar memiliki pikiran lain ihwal gender dan struktur sosial. Dalam struktur sosial yang berkembang dalam masyarakat, terang Nasarudin, perempuan ditempatkan di dalam posisi minoritas. Dominasi laki-laki dalam masyarakat bukan saja karena mereka “jantan”, lebih dari itu karena mereka mempunyai banyak akses kepada kekuasaan untuk memperoleh status.
Sementara perempuan, lanjut Nasaruddin, ditempatkan pada posisi inferior sehingga peran mereka terbatas untuk mendapat akses sama seperti laki-laki. Walhasil, korelasi perbedaan peran gender dan status sosial memiliki korelasi mendalam. Semakin besar perbedaan itu semakin timpang pula status sosial. Begitu pun sebaliknya, meskipun hal itu bukan satu-satunya variabel penentu ketimpangan atau keadilan. Gagasan Nasaruddin tersebut terbaca dalam bukunya Argumen Kesetaraan Jender (1999).
Dari dua gagasan tokoh tersebut tarikan persoalan mengacu pada perbedaan gender. Kita tahu, gender adalah kontruksi sosial dan budaya terhadap peran, perilaku, atribut, dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan. Pasal 31 ayat (3) barang kali telah menaruh perbedaan—yang melahirkan ketidakdilan dan ketimpangan status sosial—di dalam substansi normanya. Adapun jika penyusunnya bermaksud lain, tapi secara harfiah jelas terbaca sebagai diskursus gap.
Memang betul, kesetaraan dalam rumah tangga tidak bisa secara simplistis hanya terukur lewat perbedaan gender. Dalam kasus berbeda, tawaran kesetaraan kadang terukur lewat kualitas hubungan suami-istri, terlepas keduanya memiliki perbedaan gender. Konsep idealnya memang harus dan mesti begitu, tapi apakah kebanyakan pasangan (terutama suami) sadar dan konsen akan hal itu? Kan, tidak juga.
Komunikasi, keterbukaan, konsep mubadalah (kesaliangan), dan lainnya sudah semestinya menjadi instrumen dasar membangun jalinan hubungan suami-istri. Yang esai ini gugat adalah soal relasi antarkeduanya. Apakah “setara” secara harfiah maupun metaforis benar-benar setangkup-sepadan? Apalagi konsep relasi itu tertuang dalam sebuah peraturan lembaran negara yang terkesan dibuat secara main-main junto sembrono. Kan, tidak boleh didiamkan.
Karena itu, jika mengintegrasikan persoalan ini dengan pandangan logis, justru relasi yang tercipta dari perbedaan gender sebenarnya bakal juga merugikan laki-laki. Terkhusus dalam bahasan ini kandungan di Pasal 31 ayat (3). Jika konstruksi sosial berkata suami sebagai kepala keluarga sementara fakta empiris, umpamanya mengatakan, ia tak kuasa memenuhi kewajibannya, bagaimana pertaruhan martabatnya sebagai suami di mata keluarga?
Perkawinan Egaliter
Akhirnya, konstruksi itu sendiri yang sejatinya bakal juga membebani suami. Bak bumerang yang tidak jadi membidik musuh malah berbalik menyerang pelemparnya. Karena itulah, mari ciptakan kesetaraan gender dan tepikan segala konstruksi sosial yang timpang dan merugikan terhadap lelaki dan perempuan.
Perdebatan dalam diskursus kesetaraan gender ini perlu terkembalikan pada muasalnya: pada ranah universal. Pembagian kerja domestik antara suami-istri tidak lagi didasarkan pada relasi kuasa superior-inferior, apalagi dogma agama. Perdebatan akan selesai jika keduanya bersepakat berbagi peran dan tugas.
Keputusan sebuah pasangan suami-istri itu memang sama sekali bukan urusan kita sebagai orang luar. Karena itu, di zaman sekarang, menyerahkan satu urusan kepada satu pihak atas dalih konstruksi sosial adalah sebuah kemunduran relasi perkawinan. Bisa jadi, dan memang begitu, relasi kesetaraan sebuah keluarga yang sehat bisa menjadi penyebab terciptanya keluarga bahagia sesuai amanat Pasal 1 UU Perkawinan.
Kita boleh mencap Pasal 31 ayat (3) UU a quo sebagai desain egoisme yuridis yang negara pertontonkan terhadap upaya-upaya kesetaraan perkawinan yang tengah kita perjuangkan. Pembagian peran yang elitis dan kaku ini sudah mencederai guliran perubahan zaman yang semakin maju. Itulah yang buku Sebelum Janji Terucap (2011) gubahan Adriana S. Ginajar ungkapkan. Zaman sudah berkembang, perkawinan yang egaliter potensial menghargai posisi, keduduka, dan peran keduanya. Begitu. []










































