Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

Hijrah dan jihad, dalam seluruh spektrum maknanya, adalah panggilan bersama. Laki-laki dan perempuan berdiri berdampingan sebagai subjek sejarah dan subjek ibadah.

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
20 Februari 2026
in Ayat Quran
A A
0
Hijrah dan jihad

Hijrah dan jihad

10
SHARES
521
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hijrah dan jihad sering dipahami secara sempit, seolah hanya terkait perang atau ruang maskulin. Padahal dalam makna yang luas, keduanya adalah simbol perjuangan sungguh-sungguh untuk kebenaran: meninggalkan keburukan menuju kebaikan, dan mengerahkan seluruh daya demi terwujudnya keadilan, kedamaian, dan kehidupan yang bermartabat. Dalam seluruh makna ini, al-Qur’an tidak pernah membatasi panggilan hanya kepada laki-laki. Bahkan ketika konteksnya adalah risiko besar—pengusiran, pengorbanan, hingga peperangan—al-Qur’an tetap menyebut laki-laki dan perempuan secara berdampingan.

Salah satu ayat yang sering dirujuk adalah QS. al-Anfal (8): 72:

إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَهَاجَرُوا وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ آوَوْا وَنَصَرُوا أُولَٰئِكَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ…

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, berhijrah, dan berjihad dengan harta dan jiwa mereka di jalan Allah, dan orang-orang yang memberi tempat kediaman dan pertolongan, mereka itu sebagian adalah pelindung bagi sebagian yang lain…”

Ayat ini menggambarkan solidaritas iman: iman, hijrah, jihad, perlindungan, dan pertolongan membentuk satu jaringan kesalingan. Walaupun bentuk redaksinya menggunakan struktur umum yang pada masa itu sering dipahami merujuk pada laki-laki, sejarah Nabi menunjukkan bahwa perempuan juga berhijrah, menanggung risiko pengusiran, kehilangan keluarga, bahkan terlibat dalam dukungan logistik dan medis dalam peperangan. Secara faktual, perempuan tidak absen dari sejarah hijrah dan jihad.

Secara Eksplisit

Namun al-Qur’an tidak berhenti pada bentuk umum itu. Ia menegaskan secara eksplisit dalam QS. Ali ‘Imran (3): 195:

فَاسْتَجَابَ لَهُمْ رَبُّهُمْ أَنِّي لَا أُضِيعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِنْكُمْ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىٰ ۖ بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ ۖ فَالَّذِينَ هَاجَرُوا وَأُخْرِجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ وَأُوذُوا فِي سَبِيلِي وَقَاتَلُوا وَقُتِلُوا لَأُكَفِّرَنَّ عَنْهُمْ سَيِّئَاتِهِمْ وَلَأُدْخِلَنَّهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ…

“Maka Tuhan mereka memperkenankan doa mereka (dengan berfirman): Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki maupun perempuan; sebagian kamu adalah dari sebagian yang lain. Maka orang-orang yang berhijrah, yang diusir dari kampung halamannya, yang disakiti di jalan-Ku, yang berperang dan yang terbunuh, sungguh akan Aku hapus kesalahan-kesalahan mereka dan Aku masukkan mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai…”

Ayat ini sangat kuat dan tidak menyisakan ruang tafsir yang diskriminatif. Pertama, ditegaskan prinsip umum: “lā uḍī‘u ‘amala ‘āmilin minkum min dzakarin aw untsā”—Aku tidak menyia-nyiakan amal siapa pun, baik laki-laki maupun perempuan. Ini adalah deklarasi keadilan ilahi. Kedua, ditegaskan pula: “ba‘ḍukum min ba‘ḍ”—sebagian kamu berasal dari sebagian yang lain. Frasa ini mengandung makna kedekatan, kesalingterkaitan, dan kesatuan asal-usul. Laki-laki dan perempuan bukan dua dunia yang terpisah, tetapi satu komunitas perjuangan.

Yang lebih menarik, konteksnya sangat berat: hijrah, pengusiran, penyiksaan, peperangan, bahkan kematian. Semua risiko tertinggi itu dalam satu rangkaian, dan perempuan tidak keluar dari panggilan tersebut. Artinya, dalam perjuangan paling serius sekalipun, al-Qur’an tidak membangun hierarki gender, tetapi solidaritas iman.

Menuju Tatanan Lebih Adil

Dalam makna luas, hijrah adalah keberanian meninggalkan sistem yang zalim menuju tatanan yang lebih adil. Ia bisa berarti berpindah secara fisik, tetapi juga berpindah secara moral dan intelektual: meninggalkan cara pandang yang merendahkan martabat manusia menuju cara pandang yang memuliakan. Jihad, dalam pengertian dasarnya, adalah pengerahan daya dan kesungguhan untuk menegakkan kebenaran dan menolak kerusakan. Ia mencakup kerja pendidikan, advokasi sosial, penguatan ekonomi, pelayanan kemanusiaan, hingga diplomasi perdamaian.

Jika demikian, maka setiap upaya serius membangun kehidupan yang lebih adil—menghapus kekerasan, memberdayakan yang lemah, membela yang tertindas—adalah bagian dari jihad dalam makna luas. Dan ayat 3:195 menegaskan bahwa semua amal ini, ketika dilakukan dengan iman, bernilai sama di sisi Allah, baik oleh laki-laki maupun perempuan.

Bahkan dalam makna khusus jihad sebagai pertahanan diri melalui peperangan, al-Qur’an tetap membangun kerangka kesalingan. Perang dalam Islam bukan agresi, melainkan respons terhadap penindasan dan ancaman nyata. Dalam situasi itu pun, perempuan hadir dalam sejarah sebagai pendukung, perawat, bahkan dalam beberapa riwayat ikut terlibat langsung dalam perlindungan komunitas. Panggilan al-Qur’an yang eksplisit memastikan bahwa kontribusi mereka tidak bernilai.

Dengan menyandingkan hijrah dan jihad bersama janji pengampunan dan surga, al-Qur’an menegaskan bahwa perjuangan untuk kebenaran adalah ibadah tertinggi. Ia bukan monopoli satu jenis kelamin. Ia adalah tanggung jawab kolektif umat beriman. Kerjasama dan kesalingan menjadi fondasi perjuangan itu. Tanpa kemitraan laki-laki dan perempuan, proyek keadilan akan timpang.

Laki-laki dan Perempuan

Karena itu, ketika al-Qur’an secara eksplisit memanggil laki-laki dan perempuan dalam konteks paling berat—pengusiran, penyiksaan, peperangan. Hal ini menunjukkan bahwa kesetaraan partisipasi adalah prinsip paradigmatik, bukan pengecualian. Relasi iman dalam Islam adalah relasi timbal balik: saling menguatkan dalam risiko dan saling menopang dalam pengorbanan. Serta saling berbagi kemuliaan dalam pahala.

Hijrah dan jihad, dalam seluruh spektrum maknanya, adalah panggilan bersama. Laki-laki dan perempuan berdiri berdampingan sebagai subjek sejarah dan subjek ibadah. Dari ruang keluarga hingga panggung peradaban, dari kerja sunyi hingga pengorbanan besar, al-Qur’an menegaskan: sebagian kamu adalah bagian dari sebagian yang lain. []

Tags: al-quranHijrahJihadlaki-lakiMemanggilperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

Next Post

Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
Ayat laki-laki dan perempuan
Ayat Quran

Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

18 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Next Post
Refleksi Puasa

Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

No Result
View All Result

TERBARU

  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam
  • Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam
  • Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan
  • Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong
  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0