Mubadalah.id – Setiap Haul Gus Dur diperingati, selalu ada kenangan demi kenangan yang singgah pada diri tiap-tiap orang, baik yang pernah bertemu langsung dengan Gus Dur maupun tidak. Pelajaran hidup dan prinsip-prinsip yang selalu dipegang teguh oleh Gus Dur juga semacam tidak habis dipetik dan disuarakan oleh generasi-generasi selepas wafatnya beliau. Pun oleh anak-anak ideologis dari Gus Dur, yang terus bertumbuh menyebarluaskan Sembilan nilai utama Gus Dur. Termasuk diantaranya adalah keadilan ekologis.
Meski demikian, nyatanya dalam penyelenggaraan pemerintahan, rezim pasca Gus Dur tidak bisa memberikan sumbangsih sebagaimana yang pernah bapak kemanusiaan itu lakukan. Tidak ada yang secara utuh memberikan tenaga dan pikirannya untuk kemaslahatan masyarakat Indonesia. Selain tidak berpihak kepada rakyat, salah satu upaya yang menurut saya gagal dilanjutkan oleh rezim-rezim pasca kepemimpinan Gus Dur adalah persoalan keadilan ekologis.
Jika pada masa pemerintahan Gus Dur berhasil melahirkan Tap MPR IX/2001 mengenai Pengelolaan Sumber Daya Alam serta Pembaruan Agraria sebagai upaya mendorong keadilan ekologis, maka alih-alih meneruskan apa yang dilakukan Gus Dur, pemerintah selanjutnya justru lebih banyak mengambil kebijakan pembangunan yang tidak ramah lingkungan.
Tata kelola sumber daya alam diselenggarakan dengan mengesampingkan hak-hak rakyat, cenderung merusak dan justru lebih banyak fokus pada kepentingan-kepentingan politik dan ekonomi pemilik modal.
Mengupaya Keadilan Ekologis
Pada Januari 2010, Walhi memberi gelar kehormatan kepada Guru Bangsa, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sebagai pejuang lingkungan hidup dan menegakkan keadilan ekologis. Gelar tersebut disematkan berkat kebijakan moratorium penebangan hutan, yang berhasil disuarakan oleh Gus Dur pada saat-saat terakhirnya, sebelum wafat 30 Desember 2009. Bagi Gus Dur, hutan membutuhkan waktu untuk melakukan restorasi, jeda untuk bernapas sebagaimana manusia yang membutuhkan istirahat setelah beraktivitas.
Pemulihan kondisi hutan tentu membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Dalam moratorium yang disuarakan Gus Dur diketahui waktu yang ditetapkan antara 10 hingga 20 tahun sampai siap untuk dilakukan penebangan kembali.
Restorasi atau pemulihan menjadi penting, selain mewujudkan keadilan ekologis, juga agar hutan di Indonesia bisa tetap lestari dan tidak berkurang kebermanfaatannya. Pun dalam kebijakan itu, Gus Dur mendorong ditegakkannya regulasi dan menindak tegas kebijakan-kebijakan yang justru merusak ekologi.
Selang 10 tahun, saya masih menyaksikan, mendengar dan meyakini sendiri bahwa memang hanya Gus Dur yang tidak sekadar berteori ketika memperjuangkan keadilan ekologis dan lingkungan. Ada aksi nyata yang dilakukan oleh Gus Dur, sehingga namanya masih lekat dalam ingatan masyarakat Indonesia, dari beragam suku, ras dan agama. Selain moratorium penebangan hutan, Gus Dur juga sempat mengeluarkan beberapa kebijakan terkait lingkungan, pada masa kepemimpinannya.
Mengutip Mongabay, dalam rangka mendorong tercapainya kedaulatan agraria sekaligus menciptakan keadilan ekologis bagi para petani, Gus Dur juga menginisiasi kebijakan land reform. Kebijakan itu bisa memberi napas bagi masyarakat kecil, utamanya petani dan memberi mereka hak dan kuasa penuh atas lahan yang dimiliki. Gus Dur juga begitu gigih mengupayakan pembangunan berbasis maritim dan menggagas penyelenggaraan green movement di dalam lingkungan pemerintahan dan partai politik.
Pengaruh dan upaya Gus Dur juga tidak terbatas pada lingkungan partai politik. Masyarakat dan gerakan keadilan ekologis yang berada di akar rumput, pun mendapat dukungan penuh dari Gus Dur. Hal ini pula yang membuat Gus Dur dikenal baik oleh seluruh lapis masyarakat. Upaya melestarikan lingkungan dan mencapai keadilan ekologis dilakukan di semua lini, dengan mensinergikan kebijakan-kebijakan dalam bidang politik, sosial sampai ekonomi.
Saya sepakat ketika Gus Dur juga disebut sebagai sosok multidimensi. Gus Dur bisa masuk pada berbagai ranah kehidupan. Tidak sekadar budaya, politik dan agama, tetapi juga bisa merangkul seluruh elemen untuk memiliki kesadaran ekologis. Solidaritas yang digaungkan Gus Dur tidak sebatas menjunjung hak-hak minoritas dan pemenuhan keadilan bagi tiap-tiap individu manusia, akan tetapi juga mengupayakan keadilan bagi lingkungan.
Keadilan ekologis sendiri baru bisa tercapai ketika manusia tidak lagi memandang alam sebagai satu objek eksploitatif, yang hanya bisa diserap fungsi ekonomisnya saja. Manusia merupakan bagian dari alam, sehingga keduanya memiliki relasi kesalingan yang kuat.
Gus Dur mengingatkan bahwa manusia memiliki kewajiban menegakkan keadilan ekologis, menjaga, dan melestarikan lingkungan, sebagai bentuk timbal balik sekaligus wujud keberimanan. Bukankah menjaga bumi adalah tanggung jawab kita bersama? Gus Dur sudah meneladankan, saatnya kita melanjutkan. []