Selasa, 30 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Peran Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Punya Peran Strategis Menyebarkan Islam Moderat

    Tahun Baru

    Apa yang Baru dari Tahun Baru?

    Budaya Patriarki

    Ulama Perempuan Hadapi Tantangan Budaya Patriarki dalam Menangkal Radikalisme

    Wanita Mahal

    Memahami Konsep “Wanita Mahal” yang Sering Disalah Pahami

    Femisida

    Bahaya Femisida dan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Relasi Pacaran

    Gen Z

    Gen Z, Kebijakan Negara, dan Perjuangan Menjaga Bumi

    Media Sosial

    Mengapa Radikalisme Mudah Menyebar di Media Sosial?

    Monogami

    Perselingkuhan, Kuasa, dan Mengapa Monogami Pernah Diperjuangkan

    Tunanetra

    Aksesibilitas Braille: Hak Dasar Tunanetra yang Masih Diabaikan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Peran Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Punya Peran Strategis Menyebarkan Islam Moderat

    Tahun Baru

    Apa yang Baru dari Tahun Baru?

    Budaya Patriarki

    Ulama Perempuan Hadapi Tantangan Budaya Patriarki dalam Menangkal Radikalisme

    Wanita Mahal

    Memahami Konsep “Wanita Mahal” yang Sering Disalah Pahami

    Femisida

    Bahaya Femisida dan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Relasi Pacaran

    Gen Z

    Gen Z, Kebijakan Negara, dan Perjuangan Menjaga Bumi

    Media Sosial

    Mengapa Radikalisme Mudah Menyebar di Media Sosial?

    Monogami

    Perselingkuhan, Kuasa, dan Mengapa Monogami Pernah Diperjuangkan

    Tunanetra

    Aksesibilitas Braille: Hak Dasar Tunanetra yang Masih Diabaikan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Adakah Toilet Ramah Perempuan?

Orientasi kebersihan seorang perempuan tidak semata-mata untuk diri sendiri. Tetapi juga untuk anak-anak, hingga suami sebagai pasangan hidupnya

Ahsan Jamet Hamidi Ahsan Jamet Hamidi
31 Desember 2022
in Publik, Rekomendasi
0
Toilet Ramah Perempuan

Toilet Ramah Perempuan

665
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saya baru melakukan perjalanan panjang untuk liburan akhir tahun 2022. Masuk dari jalan tol di Provinsi Banten, hingga berakhir di ujung jalan tol Jawa Timur. Sepanjang perjalanan, tentu harus mampir di puluhan rest area. Di tempat itu, saya, istri dan anak perempuan selalu membutuhkan fasilitas toilet umum untuk berbagai keperluan. Dari rutinitas itu, perhatian  saya selalu tertuju pada fasilitas toilet ramah perempuan.

Hati miris saat melihat istri dan anak perempuan ikut berbaris mengantri di depan pintu toilet. Wajah-wajah para perempuan itu muram, gelisah, bercampur SDG (salah dikit gampar). Dari raut muka mereka tampak sekali kesan bahwa mereka sedang berusaha menahan diri, agar laju keluarnya “sesuatu” dari tubuhnya bisa mereka kendalikan.

Semakin dekat dengan suara gemericik air kran, semakin keras munculnya dorongan dan sensasi ingin cepat-cepat keluar. Semua terasa sangat nyata. Perasaan mules, mual hingga merinding campur aduk menjadi satu.

Pemandangan kontras terlihat di ruang toilet umum laki-laki. Di sana, nyaris tidak ada antrian. Puluhan orang berjalan lalu lalang. Ada yang ingin masuk dengan terburu-buru.  Sebaliknya, ada yang keluar melenggang dengan wajah lega. Sesekali tangan kanannya membetulkan posisi resleting celana agar lebih mengancing sempurna. Mereka tidak perlu menunggu lama untuk membuang hajat.

Bagi kaum laki-laki, secara alami memang tidak perlu melalui banyak tahapan saat buang hajat kecil. Mereka bisa melakukanya dengan berdiri, menggunakan urinoar. Sebuah perangkat sanitasi yang khusus untuk buang air kecil. Ia hanya bisa digunakan oleh laki-laki.

Perangkat itu praktis, bisa mengurangi antrian. Masalah yang kerap terjadi biasanya karena minimnya ketersediaan air bersih. Bisa karena sedang tidak ada air, atau saluran air yang tidak berfungsi. Untuk mengatasinnya, saya selalu membawa air bersih sendiri di dalam botol bekas air minum.

Beda Kebutuhan Laki-laki dan Perempuan

Laki-laki, memang bisa menuntaskan ritual buang air kecil secara lebih praktis. Bisa mereka lakukan dengan posisi berjejer, rame-rame. Ada separator ataupun tidak, bukan masalah. Untuk keperluan menutupi alat vital masing-masing, cukup aman tertutup oleh ruang sempit dalam peturasan. Cukup untuk berlindung agar tidak terlihat oleh orang lain. Waktu yang dibutuhkan oleh satu orang pembuang hajat kecil bisa kurang dari dua menit. Tuntas!

Fasilitas buang hajat di dalam ruang toilet umum untuk laki-laki bisa lebih banyak pilihan. Ada urinoar atau peturasan yang karena bentuknya kecil, sehingga bisa banyak jumlahnya. Ada fasilitas closet duduk dan jongkok. Mereka punya tiga pilihan sekaligus. Tinggal pilih mana yang paling nyaman.

Kontras dengan ruang toilet umum bagi perempuan. Karena tidak bisa menggunakan fasilitas urinoar seperti laki-laki, pilihan mereka hanya dua, closet duduk dan jongkok. Meski begitu, para penyedia fasilitas toilet umum kerap menyamaratakan bentuk ruangan toilet umum bagi laki-laki maupun perempuan.

Ruangan toilet umum laki-laki bisa menampung kebutuhan pengguna lebih banyak. Jika ruang toilet laki-laki bisa menampung 10 closet dan 20 urinoar. Maka ruang toilet perempuan hanya bisa menampung 10 closet saja. Meski luas ruangannya sama.

Meskipun pengaturan tata ruang bangunan secara fisik terbuat sama, tetapi, secara fungsi berlumlah seimbang. Ada perkara lain yang luput dari cara pandang para pengembang dan pengelola toilet umum. Akibatnya, mereka tidak peka terhadap kebutuhan khusus para perempuan. Tidak menyediakan toilet ramah perempuan. Dalam perkara buang hajat, ada perbedaan signfikan antara laki-laki dan perempuan. Ini perkara serius dan nyaris bersifat kodrati, karena tidak mudah bisa manusia ubah.

Kebutuhan Khusus Perempuan

Perempuan, membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan laki-laki saat melakukan ritual buang hajat. Bagi perempuan muslimah misalnya. Manakala mereka ingin konsisten menerapkan tata-cara bersuci sesuai prinsip thaharah (pembersihan lahir batin) sesuai tuntunan dalam ilmu Fiqih, maka perkara pembersihan diri usai buang hajat, menjadi penting.

Bagi mereka, bersuci, tidak cukup hanya dengan mengelap dengan kertas tisu kering. Air bersih menjadi medium utama untuk pembersihan alat vital perempuan usai buang hajat. Berkeadaan suci dengan air bersih, juga menjadi prasyarat sebelum melakukan salat.

Hal yang sama juga terjadi pada perempuan yang sedang mengalami menstruasi.  Mereka tidak bisa memperpendek waktu untuk berbersih diri setelah selesai membuang hajat kecil. Ritual membersihkan diri itu mutlak ia lakukan.

Karena perempuan akan sangat rentan terhadap paparan bakteri yang tersebar di ruang-ruang toilet umum. Ketika seorang perempuan terpapar bakteri, lalu terkena infeksi saluran kencing misalnya, maka potensi sebaran efeknya bisa melebar jauh hingga pasangan/suami yang menggaulinya.

Oleh karena itu, semua harus memaklumi, bahwa durasi waktu lebih lama yang seorang perempuan butuhkan dalam membersihkan diri setelah membuang hajat, adalah lumrah. Bahkan, itu adalah cermin dari kesadaran diri yang sangat baik.

Orientasi kebersihan seorang perempuan tidak semata-mata untuk diri sendiri. Tetapi juga untuk anak-anak, hingga suami sebagai pasangan hidupnya.  Perkara seperti ini memang tidak akan pernah dialami oleh laki-laki, namun mutlak untuk kita pahami dan kita mengerti agar tidak terabaikan.

Jalan Keluar

Fasilitas toilet ramah perempuan adalah perkara penting yang terkait dengan hajat hidup dasar manusia. Saatnya kita semua peduli, bukan hanya pada pemenuhan kebutuhan dasar yang akan kita konsumsi, tetapi juga pada apa yang akan terbuang oleh manusia secara sehat, selaras dan sarat dengan keseimbangan.

Kebutuhan buang hajat bagi perempuan memang pasti berbeda dengan laki-laki. Atas dasar perbedaan itu, maka jalan keluarnya juga tidak bisa dengan perlakuan yang kita samaratakan. Pola penyediaan fasilitas toilet umum harus sesuai dengan kebutuhan orang yang berbeda-beda. Ia harus mempertimbangkan secara matang kebutuhan para perempuan dan orang-orang yang berkebutuhan khusus.

Jika pemerintah, pihak swasta dan siapa saja, hendak menyediakan 10 fasilitas toilet umum bagi laki-laki, maka di tempat yang sama, mesti ada 30 fasilitas toilet umum bagi perempuan. Apalagi di tempat-tempat umum yang tingkat kebutuhan orang akan buang hajatnya sangat tinggi. []

 

Tags: Fasilitas UmumLiburanNatalRamah PerempuanTahun BaruToilet
Ahsan Jamet Hamidi

Ahsan Jamet Hamidi

Ketua Ranting Muhammadiyah Legoso, Ciputat Timur, Tangerang Selatan

Terkait Posts

Tahun Baru
Personal

Apa yang Baru dari Tahun Baru?

30 Desember 2025
Haul Gus Dur
Publik

Membaca Nilai Asasi Agama dari Peringatan Haul Gus Dur dan Natal

29 Desember 2025
Selamat Natal
Publik

Selamat Natal sebagai Perayaan Spiritual dan Kultural: Suara Seorang Muslim

26 Desember 2025
Toleransi dalam Islam
Buku

Buku Toleransi dalam Islam: Membaca Ulang Makna Natal dalam Islam

26 Desember 2025
Natal
Aktual

Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

25 Desember 2025
istihadhah
Keluarga

Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

7 November 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Monogami

    Perselingkuhan, Kuasa, dan Mengapa Monogami Pernah Diperjuangkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Radikalisme Mudah Menyebar di Media Sosial?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa yang Baru dari Tahun Baru?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahaya Femisida dan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Relasi Pacaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gen Z, Kebijakan Negara, dan Perjuangan Menjaga Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ulama Perempuan Punya Peran Strategis Menyebarkan Islam Moderat
  • Apa yang Baru dari Tahun Baru?
  • Ulama Perempuan Hadapi Tantangan Budaya Patriarki dalam Menangkal Radikalisme
  • Memahami Konsep “Wanita Mahal” yang Sering Disalah Pahami
  • Bahaya Femisida dan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Relasi Pacaran

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID