Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Mengenal Ahli Kitab: Batas Toleransi Islam dalam Relasi dengan Non Muslim

Islam, dalam hal ini disuarakan oleh berbagai mazhab fikih yang ada, kompak untuk membolehkan pernikahan yang dilakukan oleh laki-laki muslim dengan perempuan ahli kitab. Namun tidak sebaliknya

Wafiroh by Wafiroh
3 November 2022
in Pernak-pernik, Rekomendasi
A A
0
Mengenal Ahli Kitab: Batas Toleransi Islam dalam Relasi dengan Non Muslim

Mengenal Ahli Kitab: Batas Toleransi Islam dalam Relasi dengan Non Muslim

4
SHARES
209
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bibit ujian terhadap nilai-nilai toleransi kembali muncul –walau sejatinya tak pernah benar-benar habis– dengan viralnya pemberitaan pernikahan beda agama dengan ahli kitab belakangan ini. Pernikahan stafsus (staf khusus) Presiden Ayu Kartika Dewi dengan Gerald Bastian. Artikel ini akan membahas terkait mengenal Ahli Kitab, batas toleransi Islam dalam relasi dengan non Muslim.

Pernikahan dengan ahli kitab, yang dilakukan melalui prosesi dua agama (Islam-Katolik) itu dilaksanakan pada 28 Maret 2022. Sontak saja, hal tersebut menuai ragam komentar dari netizen Indonesia. Tak sedikit yang menyayangkan keputusan tersebut walaupun ada pula yang mengklaim bahwa hal itu adalah wujud nyata dari isu toleransi beragama.

Di awal, klaim penulis bahwa peristiwa ini adalah ‘ujian toleransi’ bukan tanpa alasan. Pertama, banyak kita temukan di laman media sosial maupun website artikel-artikel yang dengan mengatasnamakan agama (Islam atau Katolik) melakukan kritik pedas hingga labelling kafir, murtad dan lain-lain disematkan kepada pasangan ini.

Kedua, kampanye toleransi yang belakangan masif, kini seakan mendapatkan bumerang. Isu-isu serta aktivis kedamaian dan toleransi antar umat beragama kini mendapatkan beban berat untuk menjelaskan, menjlentrehkan dan mendudukkan masalah ini pada posisi adil dengan menyingkirkan bias pada ahli kitab sejauh mungkin.

Mengenal Ahli Kitab

Dari pihak umat Islam, banyak bermunculan artikel tentang hukum pernikahan dengan pasangan yang beda agama. Di antara yang banyak disebut-sebut adalah istilah ahli kitab. Nah, apakah ahli kitab itu? Apa kriterianya? Relasi apa saja yang boleh dan tidak boleh jika itu kaitannya dengan ahli kitab? Mari kita bahas satu-persatu.

  1. Ahli kitab, kriterianya?

Untuk mengenal istilah ahli kitab, kita perlu merujuk kepada ayat Alquran surat Al-Maidah ayat 5 yang artinya sebagai berikut: “pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) ahli kitab itu halal bagimu dan makananmu halal bagi mereka. Dan dihalalkan bagimu menikahi perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu…”.

Ayat di atas secara eksplisit menyebutkan kebolehan relasi antara umat Islam dengan non muslim yang berlabel ‘ahli kitab’. Namun ayat di atas juga belum secara detail menyebutkan kira-kira, siapakah yang masuk kategori ahli kitab tersebut. Disebutkan bahwa ahli kitab adalah mereka yang berpegang teguh kepada ajaran dalam kitab taurat atau injil (Yahudi dan Nasrani: Kristen).

Dalam istilah lain, laki-laki ahli kitab disebut dengan kitabi dan perempuannya disebut kitabiyah. (baca: Fikih Islami wa Adillatuhu, 9:6653). Dengan demikian, kita dapat menarik kesimpulan bahwa tidak semua non muslim berlabel ahli kitab. Karena kita juga tidak dapat mengenyampingkan agama-agama samawi lain maupun agama ardli yang tidak dapat dipungkiri, banyak dianut oleh masyarakat Indonesia.

  1. Menikah dengan Ahli Kitab

Islam, dalam hal ini disuarakan oleh berbagai mazhab fikih yang ada, kompak untuk membolehkan pernikahan yang dilakukan oleh laki-laki muslim dengan perempuan ahli kitab. Namun tidak sebaliknya. Poin ini seakan memperlihatkan bahwa ajaran Islam sangat misoginis mengingat kenapa jika laki-laki boleh menikah dengan non muslim (baca: ahli kitab). Jika dilihat secara singkat, seakan Islam tidak adil dan hanya memberikan kesempatan ekstra bagi laki-laki.

Namun, para ulama justru menemukan hikmah lain di balik hukum ini. Bahkan hikmah tersebut memiliki nilai filoginis yang sangat tinggi. Khususnya dalam memuliakan dan menjaga keutuhan akidah perempuan. Ali As-Shabuni dengan menggunakan Q.S. Al-Baqarah ayat 221 sebagai argumentasi, menyebutkan sejumlah alasan bagi hukum ini.

Pertama, dalam relasi pasangan, laki-laki kerap muncul lebih superior dari pada perempuan. Karena kelembutan hati dan kehalusan sikapnya, tak jarang perempuan lebih memilih untuk mengalah kepada laki-laki. Jika poin ini muncul dalam pernikahan dengan ahli kitab, maka dikhawatirkan perempuan muslim akan cenderung untuk ikut dan meniru keberagamaan suaminya yang ahli kitab.

Tentu ini degradasi keimanan. Kok bisa? Karena dikhawatirkan perempuan yang sudah beriman dengan ajaran Nabi Muhammad yang notabene sudah menjadi amandemen bagi ajaran agama yang Nabi-nabi sebelumnya, justru beralih mengikuti agama suaminya yang masih belum ‘beralih’ kepada agama Allah yang ‘terbaru’ dan lebih ‘disempurnakan’ (baca: Islam).

Alasan kedua, hak untuk membimbing dan mengayomi (baca: hal wilayah) bagi seorang istri diberikan kepada suami. Islam kemudian melarang perempuan muslim menikah dengan laki-laki ahli kitab, karena hendak menjaga agar bimbingan dan pengayoman yang dia peroleh tetap berasal dari laki-laki yang beragama Islam. Alih-alih dibimbing oleh laki-laki yang masih stuck dengan agama terdahulu.

Alasan ketiga, mirip poin kedua, hak perwalian terhadap anak dalam Islam diberikan kepada ayah. Ayah adalah pemegang tanggung jawab utama untuk membiayai, mendidik dan mengajarkan agama terhadap anak. Hal ini tentu meresahkan jika seorang anak dari perempuan muslim, dididik dengan ajaran agama selain Islam. Konflik kepentingan dan tarik menarik dalam hal ini pun tak urung akan terjadi. Terlebih bagi seorang ibu muslim, lumrah terjadi dia tidak akan terima jika anaknya dididik dengan ideologi yang jelas berbeda dengan dirinya.

Alasan keempat, agama Islam mengakui kenabian Nabi Musa dan Nabi Isa serta keabsahan ajaran keduanya. Ajaran Islam hadir untuk mengamandemen ajaran beliau berdua, namun tidak untuk menyalahkan. Artinya, jika laki-laki muslim menikahi perempuan ahli kitab, maka pelecehan atas nama agama minim kemungkinan terjadi.

Karena laki-laki muslim tetap akan memuliakan keberagamaan istrinya karena apa yang dianut oleh istrinya tetap diakui oleh Islam. Namun hal ini tidak terjadi jika situasinya berbalik. Laki-laki ahli kitab secara teologis tidak beriman dan membenarkan ajaran Islam. Bukankah pelecehan agama akan rentan terjadi jika begini?

  1. Relasi lain dengan ahli kitab, mengapa tidak?

Al-Maidah ayat 5 di atas secara eksplisit juga melegalkan umat muslim untuk ikut menikmati makanan (binatang halal yang disembelih) ahli kitab. Selain itu, Islam juga mempersilakan umatnya untuk menggunakan peralatan ataupun barang-barang milik ahli kitab selama diyakini status kesuciannya.

Bahkan, relasi sosial-finansial juga dipersilakan dilakukan dengan ahli kitab. Nabi saw. pernah mencontohkan hal ini dalam beberapa kondisi. Seperti pernah membeli senjata dari orang Yahudi (Fathur rabbani: 15, 188), membeli makanan dari orang Yahudi secara kredit dengan menggadaikan pakaian besi (Fathur Rabbani: 5, 1429), melakukan transaksi bagi hasil lahan (Ahkam Ahli Dzimmah li Ibni Qayyim: 1, 269) serta pernah memakan makanan ahli kitab yang disebutkan dalam banyak kitab hadis. Allahu A’lam. []

 

Tags: Ahli KitabislamkatolikKeberagamaanPernikahan Beda Agamatoleransi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ini Hukum Mimpi Basah Saat Puasa Bagi Laki-laki dan Perempuan

Next Post

Orang Tua yang Didik dan Asuh Anak-Anaknya, dapat Jaminan Surga

Wafiroh

Wafiroh

Alumni Ma'had Aly Situbondo - Perintis Pesantren Anak Tarbiyatul Quran wal Kutub

Related Posts

rahmatan lil ‘alamin
Pernak-pernik

Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

1 Maret 2026
Negara dan Zakat
Publik

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

28 Februari 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
Kisah Zaid dan Julaibib
Hikmah

Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

26 Februari 2026
Dakwah Mubadalah sebagai
Pernak-pernik

Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

25 Februari 2026
Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Next Post
ciri keluarga maslahah

Orang Tua yang Didik dan Asuh Anak-Anaknya, dapat Jaminan Surga

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan
  • Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan
  • Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun
  • Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?
  • Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0