Sabtu, 22 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    An-Nisa ayat 34

    Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

    Stigma bagi Penyandang Disabilitas

    Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    mau‘idhah dan pisah ranjang

    Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    Suami Memukul Istri yang

    Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    An-Nisa ayat 34

    Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

    Stigma bagi Penyandang Disabilitas

    Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    mau‘idhah dan pisah ranjang

    Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    Suami Memukul Istri yang

    Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Mengenal Ahli Kitab: Batas Toleransi Islam dalam Relasi dengan Non Muslim

Islam, dalam hal ini disuarakan oleh berbagai mazhab fikih yang ada, kompak untuk membolehkan pernikahan yang dilakukan oleh laki-laki muslim dengan perempuan ahli kitab. Namun tidak sebaliknya

Wafiroh Wafiroh
3 November 2022
in Pernak-pernik, Rekomendasi
0
Mengenal Ahli Kitab: Batas Toleransi Islam dalam Relasi dengan Non Muslim

Mengenal Ahli Kitab: Batas Toleransi Islam dalam Relasi dengan Non Muslim

204
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bibit ujian terhadap nilai-nilai toleransi kembali muncul –walau sejatinya tak pernah benar-benar habis– dengan viralnya pemberitaan pernikahan beda agama dengan ahli kitab belakangan ini. Pernikahan stafsus (staf khusus) Presiden Ayu Kartika Dewi dengan Gerald Bastian. Artikel ini akan membahas terkait mengenal Ahli Kitab, batas toleransi Islam dalam relasi dengan non Muslim.

Pernikahan dengan ahli kitab, yang dilakukan melalui prosesi dua agama (Islam-Katolik) itu dilaksanakan pada 28 Maret 2022. Sontak saja, hal tersebut menuai ragam komentar dari netizen Indonesia. Tak sedikit yang menyayangkan keputusan tersebut walaupun ada pula yang mengklaim bahwa hal itu adalah wujud nyata dari isu toleransi beragama.

Di awal, klaim penulis bahwa peristiwa ini adalah ‘ujian toleransi’ bukan tanpa alasan. Pertama, banyak kita temukan di laman media sosial maupun website artikel-artikel yang dengan mengatasnamakan agama (Islam atau Katolik) melakukan kritik pedas hingga labelling kafir, murtad dan lain-lain disematkan kepada pasangan ini.

Kedua, kampanye toleransi yang belakangan masif, kini seakan mendapatkan bumerang. Isu-isu serta aktivis kedamaian dan toleransi antar umat beragama kini mendapatkan beban berat untuk menjelaskan, menjlentrehkan dan mendudukkan masalah ini pada posisi adil dengan menyingkirkan bias pada ahli kitab sejauh mungkin.

Mengenal Ahli Kitab

Dari pihak umat Islam, banyak bermunculan artikel tentang hukum pernikahan dengan pasangan yang beda agama. Di antara yang banyak disebut-sebut adalah istilah ahli kitab. Nah, apakah ahli kitab itu? Apa kriterianya? Relasi apa saja yang boleh dan tidak boleh jika itu kaitannya dengan ahli kitab? Mari kita bahas satu-persatu.

  1. Ahli kitab, kriterianya?

Untuk mengenal istilah ahli kitab, kita perlu merujuk kepada ayat Alquran surat Al-Maidah ayat 5 yang artinya sebagai berikut: “pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) ahli kitab itu halal bagimu dan makananmu halal bagi mereka. Dan dihalalkan bagimu menikahi perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu…”.

Ayat di atas secara eksplisit menyebutkan kebolehan relasi antara umat Islam dengan non muslim yang berlabel ‘ahli kitab’. Namun ayat di atas juga belum secara detail menyebutkan kira-kira, siapakah yang masuk kategori ahli kitab tersebut. Disebutkan bahwa ahli kitab adalah mereka yang berpegang teguh kepada ajaran dalam kitab taurat atau injil (Yahudi dan Nasrani: Kristen).

Dalam istilah lain, laki-laki ahli kitab disebut dengan kitabi dan perempuannya disebut kitabiyah. (baca: Fikih Islami wa Adillatuhu, 9:6653). Dengan demikian, kita dapat menarik kesimpulan bahwa tidak semua non muslim berlabel ahli kitab. Karena kita juga tidak dapat mengenyampingkan agama-agama samawi lain maupun agama ardli yang tidak dapat dipungkiri, banyak dianut oleh masyarakat Indonesia.

  1. Menikah dengan Ahli Kitab

Islam, dalam hal ini disuarakan oleh berbagai mazhab fikih yang ada, kompak untuk membolehkan pernikahan yang dilakukan oleh laki-laki muslim dengan perempuan ahli kitab. Namun tidak sebaliknya. Poin ini seakan memperlihatkan bahwa ajaran Islam sangat misoginis mengingat kenapa jika laki-laki boleh menikah dengan non muslim (baca: ahli kitab). Jika dilihat secara singkat, seakan Islam tidak adil dan hanya memberikan kesempatan ekstra bagi laki-laki.

Namun, para ulama justru menemukan hikmah lain di balik hukum ini. Bahkan hikmah tersebut memiliki nilai filoginis yang sangat tinggi. Khususnya dalam memuliakan dan menjaga keutuhan akidah perempuan. Ali As-Shabuni dengan menggunakan Q.S. Al-Baqarah ayat 221 sebagai argumentasi, menyebutkan sejumlah alasan bagi hukum ini.

Pertama, dalam relasi pasangan, laki-laki kerap muncul lebih superior dari pada perempuan. Karena kelembutan hati dan kehalusan sikapnya, tak jarang perempuan lebih memilih untuk mengalah kepada laki-laki. Jika poin ini muncul dalam pernikahan dengan ahli kitab, maka dikhawatirkan perempuan muslim akan cenderung untuk ikut dan meniru keberagamaan suaminya yang ahli kitab.

Tentu ini degradasi keimanan. Kok bisa? Karena dikhawatirkan perempuan yang sudah beriman dengan ajaran Nabi Muhammad yang notabene sudah menjadi amandemen bagi ajaran agama yang Nabi-nabi sebelumnya, justru beralih mengikuti agama suaminya yang masih belum ‘beralih’ kepada agama Allah yang ‘terbaru’ dan lebih ‘disempurnakan’ (baca: Islam).

Alasan kedua, hak untuk membimbing dan mengayomi (baca: hal wilayah) bagi seorang istri diberikan kepada suami. Islam kemudian melarang perempuan muslim menikah dengan laki-laki ahli kitab, karena hendak menjaga agar bimbingan dan pengayoman yang dia peroleh tetap berasal dari laki-laki yang beragama Islam. Alih-alih dibimbing oleh laki-laki yang masih stuck dengan agama terdahulu.

Alasan ketiga, mirip poin kedua, hak perwalian terhadap anak dalam Islam diberikan kepada ayah. Ayah adalah pemegang tanggung jawab utama untuk membiayai, mendidik dan mengajarkan agama terhadap anak. Hal ini tentu meresahkan jika seorang anak dari perempuan muslim, dididik dengan ajaran agama selain Islam. Konflik kepentingan dan tarik menarik dalam hal ini pun tak urung akan terjadi. Terlebih bagi seorang ibu muslim, lumrah terjadi dia tidak akan terima jika anaknya dididik dengan ideologi yang jelas berbeda dengan dirinya.

Alasan keempat, agama Islam mengakui kenabian Nabi Musa dan Nabi Isa serta keabsahan ajaran keduanya. Ajaran Islam hadir untuk mengamandemen ajaran beliau berdua, namun tidak untuk menyalahkan. Artinya, jika laki-laki muslim menikahi perempuan ahli kitab, maka pelecehan atas nama agama minim kemungkinan terjadi.

Karena laki-laki muslim tetap akan memuliakan keberagamaan istrinya karena apa yang dianut oleh istrinya tetap diakui oleh Islam. Namun hal ini tidak terjadi jika situasinya berbalik. Laki-laki ahli kitab secara teologis tidak beriman dan membenarkan ajaran Islam. Bukankah pelecehan agama akan rentan terjadi jika begini?

  1. Relasi lain dengan ahli kitab, mengapa tidak?

Al-Maidah ayat 5 di atas secara eksplisit juga melegalkan umat muslim untuk ikut menikmati makanan (binatang halal yang disembelih) ahli kitab. Selain itu, Islam juga mempersilakan umatnya untuk menggunakan peralatan ataupun barang-barang milik ahli kitab selama diyakini status kesuciannya.

Bahkan, relasi sosial-finansial juga dipersilakan dilakukan dengan ahli kitab. Nabi saw. pernah mencontohkan hal ini dalam beberapa kondisi. Seperti pernah membeli senjata dari orang Yahudi (Fathur rabbani: 15, 188), membeli makanan dari orang Yahudi secara kredit dengan menggadaikan pakaian besi (Fathur Rabbani: 5, 1429), melakukan transaksi bagi hasil lahan (Ahkam Ahli Dzimmah li Ibni Qayyim: 1, 269) serta pernah memakan makanan ahli kitab yang disebutkan dalam banyak kitab hadis. Allahu A’lam. []

 

Tags: Ahli KitabislamkatolikKeberagamaanPernikahan Beda Agamatoleransi
Wafiroh

Wafiroh

Alumni Ma'had Aly Situbondo - Perintis Pesantren Anak Tarbiyatul Quran wal Kutub

Terkait Posts

An-Nisa ayat 34
Keluarga

Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

22 November 2025
KUPI
Publik

Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

19 November 2025
Perkawinan Katolik
Personal

Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

18 November 2025
Penyusuan Anak
Keluarga

Konsep Penyusuan Anak dalam Islam

11 November 2025
Nostra Aetate
Publik

Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

7 November 2025
Disabilitas
Publik

Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

6 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teladan Nabi dalam Membangun Relasi Suami Istri yang Adil dan Penuh Kasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam
  • Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa
  • Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga
  • Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan
  • Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID