Jumat, 19 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksualitas Perempuan dalam

    Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksualitas Perempuan dalam

    Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Ajaran, Kebiasaan dan Tradisi Budaya dalam Pribumisasi Islam

Kita tidak berkewajiban menerapkan budaya Arab, karena kita adalah orang Indonesia dengan budaya yang telah mendarahdaging di dalamnya.

Aspiyah Kasdini RA Aspiyah Kasdini RA
12 Oktober 2023
in Pernak-pernik
0
Pribumisasi Islam

Pribumisasi Islam

879
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada pertemuan ketiga kelas pribumisasi islam bersama wali kelas, Kiai Zeki, ada tiga kata kunci yang saya garis bawahi untuk lebih mempermudah memahami konsep pribumisasi islam beserta cara menerapkannya. Tiga kata kunci tersebut adalah ajaran, kebiasaan dan tradisi budaya.

Ajaran

Hal penting dalam meng’iya’kan konsep pribumisasi islam adalah logika yang kita bangun. Yakni apakah yang dilakukan oleh masyakarat muslim Indonesia tersebut bertentangan atau sejalan dengan syariat Islam.

Kiai Zeki memberikan contoh tentang komposisi bagian waris, gono-gini, perempuan sebagai pemimpin publik, dan lainnya. Kemampuan akal dalam menarik benang merah sebuah perilaku yang membudaya terhadap nash-nash syara’ adalah salah satu cara menghidupkan nash itu sendiri.

Oleh karena itu, Kiai Zeki ,membedakan antara islamisasi dan arabisasi. Kita tidak berkewajiban menerapkan budaya Arab, karena kita adalah orang Indonesia dengan budaya yang telah mendarahdaging di dalamnya. Kewajiban bagi kita adalah menerapkan ajarannya, keyakinannya. Kita bisa membawa ajaran ini dalam segala bentuk budaya masyarakat yang beragam.

Seperti contoh, ajarannya adalah menutup aurat/sitr al-awrah, dan bagaimana caranya, ya bermacam-macam. Adapun tentang batasan aurat? Tentu berbeda-beda. Untuk dalam solat semua ulama sepakat, dan di luar salat para ulama beragam pendapatnya.

Contoh lain, ajarannya adalah mengucap salam, caranya bagaimana? Ya bisa dengan mengucap Assalamualaikum, hello, selamat pagi dan lain-lain. Ajarannya adalah menyapa lawan bicara dengan hangat. Adapun salam dalam salat adalah bagian dari rukun salat yang tentunya berbeda dengan salam sapaan, sehingga tidak boleh kita ubah.

Termasuk cara memberi penghormatan. Jika di Jepang memberi penghormatan sampai tampak seperti rukuk atau bahkan sujud. Lalu di kalangan santri di pesantren sampai ‘mengesot’ jika di depan kiai dan nyainya. Cara-cara yang demikian bukan bagian dari feodalisme atau penyembahan, melainkan bagian dari ekspresi kebudayaan.

Ekspresi kebudayaan ini tidak bermaksud menyembah melebihi Sang Esa. Ekspresi kebudayaan yang demikian tentu diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam yang kullliyah. Dan tentunya ekspresi ini memiliki pilihan, tidak mutlak sama. Karena cara takriman wa ta’dliman tentu menyesuaikan tempat dan waktu.

Kebiasaan

Hal lain yang saya garis bawahi dalam memaknai pribumisasi islam adalah kebiasaan. Ada satu kaidah yang erat dalam mengambil hukum yang melekat pada praktik pribumisasi islam, yakni al-adah muhakkamah.

Menurut Fahmi Hasan Nugroho, Lc. MA, al-adah dalam kaidah ini bermakna kebiasaan, bukan tradisi budaya, sehingga penggunaan kaidah ini adalah untuk landasan hukum ketika syariat membahas suatu hal. Namun tidak memberikan batasannya, maka kebiasaan adalah batasan yang kemudian dapat menjadi landasan hukumnya.

Ada yang berbentuk kebiasaan individu, seperti tentang adah haid. Ada yang berupa kebiasaan masyarakat, seperti tentang jumlah gerakan yang membatalkan salat. Yakni 3, akrena dalam urf orang Arab, ukuran banyak itu kita mulai dari 3.

Hal serupa juga terungkap oleh Safdhinar M. An-Noor dalam memberi takrif kaidah ini yang artinya, “Semua yang datang dari syara secara mutlak, tidak ada ketentuannnya dalam agama maupun bahasa, maka kita kembalikan kepada urf (adat yang berlaku).”

Seperti contoh ukuran nafkah kepada istri dan bentuk ihsan kepada kedua orang tua, juga kaifiyah silaturahim. Juga ukuran membatalkannya menyentuh perempuan bukan muhrim dengan takaran sudah besar. Tentunya ukuran besar ini tergantung kebiasaan masyarakat setempat.

Patokannya penggunaan kaidah ini adalah sudah terbahas dalam syara, namun tidak ada penjelasan tentang ketentuan ukurannya. Tentu hal ini berbeda dengan tradisi budaya murni yang belum pernah terbahas oleh syara’. Lantas bagaimana menghukumi tradisi budaya yang demikian?

Tradisi Budaya

Kalau tentang tradisi budaya yang belum pernah dibahas oleh syara karena merupakan budaya lokal masing-masing daerah yang beragam, dua pakar di atas juga Rohmat Hudawan Al-Samidani meyampaikan, bahwa yang demikian itu diperbolehkan bukan karena dasar urf. Melainkan atas dasar dalil, karena jika menggunakan kaidah di atas maka tidak mathuk.

Karena penggunaan kaidah di atas memiliki syarat yang tidak cocok jika kita gunakan dalam tradisi budaya yang belum pernah dibahas syara’. Oleh karena itu, apabila kita menjumpai tradisi muludan, syuroan, megengan, tahlilan, ziarah  dan lain sebagainya boleh kita lakukan karena berandaskan dalil yang memperkuatnya.

Tradisi budaya merupakan bagian dari urf. Yakni urf yang berupa tradisi budaya, bukan urf yang kita gunakan sebagai landasan hukum seperti yang telah saya jelaskan di atas. Yasinan setiap malam Jumat dengan berkatan ambeng diperbolehkan, karena berdasarkan dalil umum seperti dalil membaca Alquran. Berkatan ambengan-nya diperbolehkan dengan dalil sedekah.

Walaupun terkadang terdapat perbedaan dalam memaknai kebiasaan dan tradisi budaya, namun arah semuanya sama, yakni menghidupkan ajaran Islam dalam segala laku kehidupan. Demikianlah pribumisasi Islam yang sesungguhnya. []

 

 

Tags: gusdurianIndonesiaislamJaringan GusdurianKelas Pemikiran Gus DurPribumisasi Islam
Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Terkait Posts

Seksualitas Perempuan dalam
Hikmah

Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

18 September 2025
Perempuan di Ruang Publik
Hikmah

Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

18 September 2025
Perempuan dan Perang
Hikmah

Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

18 September 2025
Kerudung Pink
Publik

Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

17 September 2025
Seminari dan Pesantren
Publik

Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

17 September 2025
Pengaburan Femisida
Aktual

Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

15 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendidikan Karakter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam
  • Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan
  • Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam
  • Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi
  • Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID