Selasa, 17 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Ajaran, Kebiasaan dan Tradisi Budaya dalam Pribumisasi Islam

Kita tidak berkewajiban menerapkan budaya Arab, karena kita adalah orang Indonesia dengan budaya yang telah mendarahdaging di dalamnya.

Aspiyah Kasdini RA by Aspiyah Kasdini RA
12 Oktober 2023
in Pernak-pernik
A A
0
Pribumisasi Islam

Pribumisasi Islam

18
SHARES
890
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada pertemuan ketiga kelas pribumisasi islam bersama wali kelas, Kiai Zeki, ada tiga kata kunci yang saya garis bawahi untuk lebih mempermudah memahami konsep pribumisasi islam beserta cara menerapkannya. Tiga kata kunci tersebut adalah ajaran, kebiasaan dan tradisi budaya.

Ajaran

Hal penting dalam meng’iya’kan konsep pribumisasi islam adalah logika yang kita bangun. Yakni apakah yang dilakukan oleh masyakarat muslim Indonesia tersebut bertentangan atau sejalan dengan syariat Islam.

Kiai Zeki memberikan contoh tentang komposisi bagian waris, gono-gini, perempuan sebagai pemimpin publik, dan lainnya. Kemampuan akal dalam menarik benang merah sebuah perilaku yang membudaya terhadap nash-nash syara’ adalah salah satu cara menghidupkan nash itu sendiri.

Oleh karena itu, Kiai Zeki ,membedakan antara islamisasi dan arabisasi. Kita tidak berkewajiban menerapkan budaya Arab, karena kita adalah orang Indonesia dengan budaya yang telah mendarahdaging di dalamnya. Kewajiban bagi kita adalah menerapkan ajarannya, keyakinannya. Kita bisa membawa ajaran ini dalam segala bentuk budaya masyarakat yang beragam.

Seperti contoh, ajarannya adalah menutup aurat/sitr al-awrah, dan bagaimana caranya, ya bermacam-macam. Adapun tentang batasan aurat? Tentu berbeda-beda. Untuk dalam solat semua ulama sepakat, dan di luar salat para ulama beragam pendapatnya.

Contoh lain, ajarannya adalah mengucap salam, caranya bagaimana? Ya bisa dengan mengucap Assalamualaikum, hello, selamat pagi dan lain-lain. Ajarannya adalah menyapa lawan bicara dengan hangat. Adapun salam dalam salat adalah bagian dari rukun salat yang tentunya berbeda dengan salam sapaan, sehingga tidak boleh kita ubah.

Termasuk cara memberi penghormatan. Jika di Jepang memberi penghormatan sampai tampak seperti rukuk atau bahkan sujud. Lalu di kalangan santri di pesantren sampai ‘mengesot’ jika di depan kiai dan nyainya. Cara-cara yang demikian bukan bagian dari feodalisme atau penyembahan, melainkan bagian dari ekspresi kebudayaan.

Ekspresi kebudayaan ini tidak bermaksud menyembah melebihi Sang Esa. Ekspresi kebudayaan yang demikian tentu diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam yang kullliyah. Dan tentunya ekspresi ini memiliki pilihan, tidak mutlak sama. Karena cara takriman wa ta’dliman tentu menyesuaikan tempat dan waktu.

Kebiasaan

Hal lain yang saya garis bawahi dalam memaknai pribumisasi islam adalah kebiasaan. Ada satu kaidah yang erat dalam mengambil hukum yang melekat pada praktik pribumisasi islam, yakni al-adah muhakkamah.

Menurut Fahmi Hasan Nugroho, Lc. MA, al-adah dalam kaidah ini bermakna kebiasaan, bukan tradisi budaya, sehingga penggunaan kaidah ini adalah untuk landasan hukum ketika syariat membahas suatu hal. Namun tidak memberikan batasannya, maka kebiasaan adalah batasan yang kemudian dapat menjadi landasan hukumnya.

Ada yang berbentuk kebiasaan individu, seperti tentang adah haid. Ada yang berupa kebiasaan masyarakat, seperti tentang jumlah gerakan yang membatalkan salat. Yakni 3, akrena dalam urf orang Arab, ukuran banyak itu kita mulai dari 3.

Hal serupa juga terungkap oleh Safdhinar M. An-Noor dalam memberi takrif kaidah ini yang artinya, “Semua yang datang dari syara secara mutlak, tidak ada ketentuannnya dalam agama maupun bahasa, maka kita kembalikan kepada urf (adat yang berlaku).”

Seperti contoh ukuran nafkah kepada istri dan bentuk ihsan kepada kedua orang tua, juga kaifiyah silaturahim. Juga ukuran membatalkannya menyentuh perempuan bukan muhrim dengan takaran sudah besar. Tentunya ukuran besar ini tergantung kebiasaan masyarakat setempat.

Patokannya penggunaan kaidah ini adalah sudah terbahas dalam syara, namun tidak ada penjelasan tentang ketentuan ukurannya. Tentu hal ini berbeda dengan tradisi budaya murni yang belum pernah terbahas oleh syara’. Lantas bagaimana menghukumi tradisi budaya yang demikian?

Tradisi Budaya

Kalau tentang tradisi budaya yang belum pernah dibahas oleh syara karena merupakan budaya lokal masing-masing daerah yang beragam, dua pakar di atas juga Rohmat Hudawan Al-Samidani meyampaikan, bahwa yang demikian itu diperbolehkan bukan karena dasar urf. Melainkan atas dasar dalil, karena jika menggunakan kaidah di atas maka tidak mathuk.

Karena penggunaan kaidah di atas memiliki syarat yang tidak cocok jika kita gunakan dalam tradisi budaya yang belum pernah dibahas syara’. Oleh karena itu, apabila kita menjumpai tradisi muludan, syuroan, megengan, tahlilan, ziarah  dan lain sebagainya boleh kita lakukan karena berandaskan dalil yang memperkuatnya.

Tradisi budaya merupakan bagian dari urf. Yakni urf yang berupa tradisi budaya, bukan urf yang kita gunakan sebagai landasan hukum seperti yang telah saya jelaskan di atas. Yasinan setiap malam Jumat dengan berkatan ambeng diperbolehkan, karena berdasarkan dalil umum seperti dalil membaca Alquran. Berkatan ambengan-nya diperbolehkan dengan dalil sedekah.

Walaupun terkadang terdapat perbedaan dalam memaknai kebiasaan dan tradisi budaya, namun arah semuanya sama, yakni menghidupkan ajaran Islam dalam segala laku kehidupan. Demikianlah pribumisasi Islam yang sesungguhnya. []

 

 

Tags: gusdurianIndonesiaislamJaringan GusdurianKelas Pemikiran Gus DurPribumisasi Islam
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Benarkah Sikap dan Tindakan Perempuan Menjadi Sumber Fitnah?

Next Post

Madani IFF: Film Berkualitas Menuntut Kemampuan Membaca dan Menafsir

Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Related Posts

Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

12 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

11 Februari 2026
Next Post
Madani IFF

Madani IFF: Film Berkualitas Menuntut Kemampuan Membaca dan Menafsir

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)
  • Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah
  • Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah
  • Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta
  • Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0