Minggu, 1 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Ajaran, Kebiasaan dan Tradisi Budaya dalam Pribumisasi Islam

Kita tidak berkewajiban menerapkan budaya Arab, karena kita adalah orang Indonesia dengan budaya yang telah mendarahdaging di dalamnya.

Aspiyah Kasdini RA by Aspiyah Kasdini RA
12 Oktober 2023
in Pernak-pernik
A A
0
Pribumisasi Islam

Pribumisasi Islam

18
SHARES
890
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada pertemuan ketiga kelas pribumisasi islam bersama wali kelas, Kiai Zeki, ada tiga kata kunci yang saya garis bawahi untuk lebih mempermudah memahami konsep pribumisasi islam beserta cara menerapkannya. Tiga kata kunci tersebut adalah ajaran, kebiasaan dan tradisi budaya.

Ajaran

Hal penting dalam meng’iya’kan konsep pribumisasi islam adalah logika yang kita bangun. Yakni apakah yang dilakukan oleh masyakarat muslim Indonesia tersebut bertentangan atau sejalan dengan syariat Islam.

Kiai Zeki memberikan contoh tentang komposisi bagian waris, gono-gini, perempuan sebagai pemimpin publik, dan lainnya. Kemampuan akal dalam menarik benang merah sebuah perilaku yang membudaya terhadap nash-nash syara’ adalah salah satu cara menghidupkan nash itu sendiri.

Oleh karena itu, Kiai Zeki ,membedakan antara islamisasi dan arabisasi. Kita tidak berkewajiban menerapkan budaya Arab, karena kita adalah orang Indonesia dengan budaya yang telah mendarahdaging di dalamnya. Kewajiban bagi kita adalah menerapkan ajarannya, keyakinannya. Kita bisa membawa ajaran ini dalam segala bentuk budaya masyarakat yang beragam.

Seperti contoh, ajarannya adalah menutup aurat/sitr al-awrah, dan bagaimana caranya, ya bermacam-macam. Adapun tentang batasan aurat? Tentu berbeda-beda. Untuk dalam solat semua ulama sepakat, dan di luar salat para ulama beragam pendapatnya.

Contoh lain, ajarannya adalah mengucap salam, caranya bagaimana? Ya bisa dengan mengucap Assalamualaikum, hello, selamat pagi dan lain-lain. Ajarannya adalah menyapa lawan bicara dengan hangat. Adapun salam dalam salat adalah bagian dari rukun salat yang tentunya berbeda dengan salam sapaan, sehingga tidak boleh kita ubah.

Termasuk cara memberi penghormatan. Jika di Jepang memberi penghormatan sampai tampak seperti rukuk atau bahkan sujud. Lalu di kalangan santri di pesantren sampai ‘mengesot’ jika di depan kiai dan nyainya. Cara-cara yang demikian bukan bagian dari feodalisme atau penyembahan, melainkan bagian dari ekspresi kebudayaan.

Ekspresi kebudayaan ini tidak bermaksud menyembah melebihi Sang Esa. Ekspresi kebudayaan yang demikian tentu diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam yang kullliyah. Dan tentunya ekspresi ini memiliki pilihan, tidak mutlak sama. Karena cara takriman wa ta’dliman tentu menyesuaikan tempat dan waktu.

Kebiasaan

Hal lain yang saya garis bawahi dalam memaknai pribumisasi islam adalah kebiasaan. Ada satu kaidah yang erat dalam mengambil hukum yang melekat pada praktik pribumisasi islam, yakni al-adah muhakkamah.

Menurut Fahmi Hasan Nugroho, Lc. MA, al-adah dalam kaidah ini bermakna kebiasaan, bukan tradisi budaya, sehingga penggunaan kaidah ini adalah untuk landasan hukum ketika syariat membahas suatu hal. Namun tidak memberikan batasannya, maka kebiasaan adalah batasan yang kemudian dapat menjadi landasan hukumnya.

Ada yang berbentuk kebiasaan individu, seperti tentang adah haid. Ada yang berupa kebiasaan masyarakat, seperti tentang jumlah gerakan yang membatalkan salat. Yakni 3, akrena dalam urf orang Arab, ukuran banyak itu kita mulai dari 3.

Hal serupa juga terungkap oleh Safdhinar M. An-Noor dalam memberi takrif kaidah ini yang artinya, “Semua yang datang dari syara secara mutlak, tidak ada ketentuannnya dalam agama maupun bahasa, maka kita kembalikan kepada urf (adat yang berlaku).”

Seperti contoh ukuran nafkah kepada istri dan bentuk ihsan kepada kedua orang tua, juga kaifiyah silaturahim. Juga ukuran membatalkannya menyentuh perempuan bukan muhrim dengan takaran sudah besar. Tentunya ukuran besar ini tergantung kebiasaan masyarakat setempat.

Patokannya penggunaan kaidah ini adalah sudah terbahas dalam syara, namun tidak ada penjelasan tentang ketentuan ukurannya. Tentu hal ini berbeda dengan tradisi budaya murni yang belum pernah terbahas oleh syara’. Lantas bagaimana menghukumi tradisi budaya yang demikian?

Tradisi Budaya

Kalau tentang tradisi budaya yang belum pernah dibahas oleh syara karena merupakan budaya lokal masing-masing daerah yang beragam, dua pakar di atas juga Rohmat Hudawan Al-Samidani meyampaikan, bahwa yang demikian itu diperbolehkan bukan karena dasar urf. Melainkan atas dasar dalil, karena jika menggunakan kaidah di atas maka tidak mathuk.

Karena penggunaan kaidah di atas memiliki syarat yang tidak cocok jika kita gunakan dalam tradisi budaya yang belum pernah dibahas syara’. Oleh karena itu, apabila kita menjumpai tradisi muludan, syuroan, megengan, tahlilan, ziarah  dan lain sebagainya boleh kita lakukan karena berandaskan dalil yang memperkuatnya.

Tradisi budaya merupakan bagian dari urf. Yakni urf yang berupa tradisi budaya, bukan urf yang kita gunakan sebagai landasan hukum seperti yang telah saya jelaskan di atas. Yasinan setiap malam Jumat dengan berkatan ambeng diperbolehkan, karena berdasarkan dalil umum seperti dalil membaca Alquran. Berkatan ambengan-nya diperbolehkan dengan dalil sedekah.

Walaupun terkadang terdapat perbedaan dalam memaknai kebiasaan dan tradisi budaya, namun arah semuanya sama, yakni menghidupkan ajaran Islam dalam segala laku kehidupan. Demikianlah pribumisasi Islam yang sesungguhnya. []

 

 

Tags: gusdurianIndonesiaislamJaringan GusdurianKelas Pemikiran Gus DurPribumisasi Islam
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Benarkah Sikap dan Tindakan Perempuan Menjadi Sumber Fitnah?

Next Post

Madani IFF: Film Berkualitas Menuntut Kemampuan Membaca dan Menafsir

Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Related Posts

rahmatan lil ‘alamin
Pernak-pernik

Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

1 Maret 2026
Negara dan Zakat
Publik

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

28 Februari 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
Kisah Zaid dan Julaibib
Hikmah

Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

26 Februari 2026
Dakwah Mubadalah sebagai
Pernak-pernik

Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

25 Februari 2026
Penegakan Hukum
Publik

Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

24 Februari 2026
Next Post
Madani IFF

Madani IFF: Film Berkualitas Menuntut Kemampuan Membaca dan Menafsir

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam
  • Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga
  • Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara
  • Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0