Kamis, 12 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Akademisi Bertanya, Santri Mubadalah Menjawab

Membaca ayat bukan untuk mencari siapa yang salah, tapi bagaimana agar relasi menjadi adil dan saling menjaga.

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
9 Maret 2026
in Publik, Rekomendasi, Strategi Dakwah Mubadalah
A A
0
Santri Mubadalah

Santri Mubadalah

29
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Benarkah Pezina Perempuan Disebut Lebih Awal dalam al-Qur’an, karena Ia yang Mengawali dan Menggoda?”

Mubadalah.id – Selasa sore kemarin, setelah selesai perhelatan Kongres Ulama Perempuan untuk Pemenuhan Hak-hak Disabilitas di Indonesia, datang seorang akademisi mengajak ngobrol santri Mubadalah.

Akademisi: “Kau tahu, saya sedang merenungi satu hal menarik dari Al-Qur’an. Mengapa dalam surat an-Nur ayat kedua, Allah berfirman ‘az-zāniyatu waz-zānī’ — menyebut pezina perempuan lebih dulu daripada pezina laki-laki? Bukankah ini menunjukkan bahwa perempuanlah yang sering mengawali perzinaan dengan menggoda para laki-laki?”

Santri: “Emang ada di Qur’an keterangan kayak gitu?”

Akademisi: “Ya, ayatnya jelas di situ, surat an-Nur ayat kedua.”

Ayat tentang Zina

Santri: “Saya tahu ayatnya. Maksud saya, apakah ayat itu sendiri bilang: karena perempuan yang mengawali zina dan menggoda para laki-laki, maka disebut lebih dulu? Ada begitu?”

Akademisi: “Hehe, kalau ungkapan begitu sih enggak ada. Itu tafsirnya. Banyak di berbagai narasi ceramah juga.”

Santri: “Nah, berarti bukan dari Qur’an, tapi dari manusia sang penafsir atau penceramah. Bisa jadi, penafsir melihat banyak perempuan yang tampak ‘menggoda’ atau ‘mengawali’. Tapi ia belum melihat sisi lain dari kenyataan.”

“Tidakkah kamu lihat bahwa yang membuat perempuan sering tampak seperti itu justru karena tekanan sosial dan ekonomi yang laki-laki kuasai? Yang merekrut perempuan untuk menjadi pekerja seks siapa? Lalu yang membangun bisnisnya siapa? Yang menjadi bos, pengendali, bahkan pelindungnya siapa? Kebanyakan laki-laki. Bahkan, laki-laki juga, pada praktiknya banyak yang menjadi orang yang menggoda, mengawali, mengajak, dan menjerumuskan. Jadi siapa yang sebenarnya memulai?”

Akademisi: “Iya, kalau terlihat begitu, memang perempuan sering jadi korban. Tapi kenapa Qur’an tidak menyebut laki-laki dulu, kalau memang realitasnya seperti itu?”

Santri: “Qur’an itu bukan sekadar catatan kronologis. Ia kitab petunjuk (hudā), bukan laporan urutan kejadian. Sesuatu yang tersebut al-Qur’an duluan, bukan berarti ia harus yang datang duluan secara kronologis. Surat al-Fatihah itu pertama disebut dalam Mushaf, tetapi yang turun duluan adalah Iqra. Bisa jadi, dalam pandangan tafsir saya, perempuan disebut lebih awal adalah untuk mengingatkan bahwa mereka yang paling tampak terluka.

Membaca al-Qur’an dengan Mubadalah

Bisa jadi, Qur’an menyebut az-zāniyatu (pezina perempuan) baru waz-zānī (pezina laki-laki), bisa jadi karena yang paling tampak direndahkan, disalahkan, dan menjadi objek dari dosa sosial itu adalah perempuan. Ia disebut duluan justru agar kita menaruh perhatian lebih — bukan untuk menyalahkannya, tapi untuk melindunginya.”

Akademisi: “Jadi menurutmu, penyebutan itu bukan bentuk tuduhan, tapi panggilan empati?”

Santri: “Ya. Begitu cara membaca Qur’an dengan hati yang mubadalah. Membaca ayat bukan untuk mencari siapa yang salah, tapi bagaimana agar relasi menjadi adil dan saling menjaga. Kalau dalam zina, keduanya salah, tapi struktur sosial sering menimpakan beban hanya pada perempuan. Qur’an justru datang untuk menegakkan keseimbangan itu.”

“Dalam surat yang sama, Qur’an menegaskan hukum bagi keduanya — waz-zāniyatu waz-zānī fajlidū kulla wāḥid minhumā — tidak satu pun diistimewakan. Tidak ada pembenaran bahwa laki-laki lebih ringan dosanya. Tapi masyarakat kita sering membaliknya. Laki-laki kita maafkan, perempuan kita hina. Padahal Qur’an tidak pernah mengajarkan begitu.”

Akademisi: “Luar biasa. Jadi kamu membaca ayat ini bukan dalam logika siapa duluan, tapi siapa yang perlu kita pulihkan?”

Santri: “Betul. Kalau kita belajar dari semangat rahmah dan mubadalah, ayat ini justru memanggil kita untuk menegakkan perlindungan bagi perempuan. Agar kita tidak lagi membiarkan sistem sosial yang menjadikan mereka rentan, kita paksa, atau terjebak dalam lingkar dosa yang tidak mereka pilih.”

Tafsir Mubadalah

Akademisi: “Apakah ada dukungan ayat lain yang bisa mendampingi (munasabah) terhadap ayat an-Nur ini untuk menguatkan tafsir Mubadalah ini?”

Santri: “Ada, an-Nisa ayat ke-75 meminta kita untuk berjihad melindungi orang-orang yang lemah dan dilemahkan (mustad’afin), baik dari kalangan laki-laki, perempuan, maupun yang masih anak-anak. Dalam kasus-kasus seksual, yang lemah dan dilemahkan secara sosial adalah perempuan dan anak-anak, yang harus diperhatikan, dilindungi dan dibela, bahkan dengan jihad kita.”

“Hari ini, banyak perempuan yang masih kita salahkan atas dosa yang kita lakukan secara kolektif. Padahal dosa sosial itu jarang lahir dari ruang hampa. Ia lahir dari ketimpangan yang harus kita ubah bersama. Jadi, siapa yang memulai berdosa bukan pertanyaan pentingnya. Tapi siapa yang mau berhenti dan memperbaiki — itulah ujian sejati keimanan kita.”

Akademisi: “Wah, makasih banyak Kang. Apakah tafsir seperti ini juga berlaku untuk dosa pencurian, di mana Surat Al-Maidah ayat ke-38 menyebut laki-laki perncuri lebih awal dari perempuan pencuri?”

Santri: “Wah, sudah dulu, Oktober ini ada momentum hari santri. Kita tutup dulu, besok ada puncak peringatan hari santri dulu, semoga tidak lambat. Kita sambung lagi soal pencuri laki-laki itu. Selamat hari santri ya!”

Akademisi: “Ya, momentumnya masih bulan Oktober, selamat hari santri, sekali lagi makasih, ini pas di bulan hari santri he he he”. []

 

 

Tags: AkademisiMerebut TafsirSantri MubadalahTafsir Adil GenderTanya Jawab
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

Next Post

Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

American Academy of Religion
Personal

Melampaui Maskulinitas Qur’ani: Catatan dari Konferensi American Academy of Religion (AAR) 2025

15 Januari 2026
Fazlur Rahman
Tokoh

Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

18 Juli 2025
Narasi Gender dalam Islam
Personal

Melampaui Batasan Tafsir: Membebaskan Narasi Gender dalam Islam Menurut Mernissi dan Wadud

22 Mei 2025
Membaca Kartini
Personal

Merebut Tafsir: Membaca Kartini dalam Konteks Politik Etis

10 Mei 2025
Daya Dukung Sosial
Keluarga

Merebut Tafsir: Ketika Daya Dukung Sosial bagi Anak Melemah

4 April 2025
Fikih Disabilitas
Disabilitas

Fikih Disabilitas dan Narasi Inklusif

2 Februari 2026
Next Post
Konflik dalam Keluarga

Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya
  • Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan
  • Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan
  • Hadits-hadits Khusus tentang Gagasan Mubadalah
  • Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0