Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Akhlak Suami dalam Memuliakan Ibu dan Istri

Mamang Haerudin by Mamang Haerudin
22 September 2020
in Keluarga
A A
0
Akhlak Suami dalam Memuliakan Ibu dan Istri
4
SHARES
204
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Tulisan saya ini sebetulnya berawal dari tulisan bernada provokatif yang tersebar di media sosial. Judul tulisannya begini: “Astaghfirullah! Begini Bahayanya Jika Suami Lebih Mengutamakan Ibunya daripada Istri.” Mungkin maksudnya sih baik, ingin memberikan pencerahan kepada kita agar para suami memahami posisinya sebagai suami dari istri dan anak dari ibunya. Mestinya sih juga memahami posisinya sebagai menantu dari mertua alias orang tua sang istri. Ini hanya satu dari sekian bukti saja, betapa pernikahan memang “perjanjian yang berat” sebagaimana diabadikan Al-Qur’an.

Saya membaca tulisan tersebut beberapa kali–entah siapa penulisnya–antara judul dan isi kurang sesuai. Untuk itu saya akan mencoba turut menduduk-perkarakan persoalan ini dari kacamata yang lebih adil dengan kacamata kesalingan.

Harus dipahami bahwa sebelum maupun setelah menikah, perempuan tetap mulia. Ia tidak lantas menjadi hina karena pernikahan. Untuk itu, suami harus memahami bahwa ia dan istri itu bukan dalam hubungan atasan dan bawahan atau budak dan majikan. Istri itu adalah mitra suami, bukan konco wingkingnya (teman belakang) suami. Jadi istri dan suami tetap harus saling memuliakan sampai kapanpun.

Berikutnya, pernikahan juga hanya bisa terwujud jika ada keridhaan dan kesepakatan dari kedua belah pihak. Dengan kata lain, dalam menjalani proses rumah tangga, suami tidak boleh egois mengedepankan ego pribadinya dalam memutuskan segala kebijakan dalam rumah tangga.

Istri harus selalu dilibatkan dalam memutuskan persoalan apapun. Kita tidak boleh menjadi suami atau istri yang egois dan mau menang sendiri. Segala sesuatunya harus dipikir secara logis dan tetap melibatkan hati nurani. Ini agar keputusan yang diambil tidak berujung penyesalan.

Terkait dengan sikap suami terhadap ibu kandungnya, istri dan mertuanya, ini harus tetap proporsional dan kondisional. Tidak ada kata mutlak dan saklek. Suami memuliakan ibu kandungnya itu penting, sama pentingnya manakala suami memuliakan istri dan mertuanya.

Sehingga penekanannya jangan sampai berat sebelah atau menegasikan salah seorang pihak. Proporsi dan kondisinya harus jelas dan dipahami agar tidak ada kesan suami lebih mengutamakan ibu kandungnya secara berlebihan dan mengenyampingkan istri dan mertuanya.

Ada kalanya suami lebih mengutamakan istri, ibu atau mertuanya. Misalnya dalam kondisi ibu kandung dari suami sedang sakit yang parah. Dalam kondisi seperti ini istri juga yakin akan memahami. Bahkan bukan hanya suami yang memuliakan ibunya, tetapi juga istri akan memuliakan ibu mertua sebagaimana ia memuliakan ibu kandungnya sendiri.

Ada juga kala di mana suami mengutamakan istri ketimbang ibunya, misal istri sedang dalam kondisi hamil, mana mungkin suami tega menelantarkan istri yang sedang repot dalam kondisi sedang hamil. Inilah yang saya sebut sebagai sikap proporsional dan kondisional.

Sehingga kalau kemudian dalam realitasnya ditemukan ada kasus istri dan suami yang cek-cok hanya karena ada kesan suami lebih mengutamakan ibunya, kita harus bisa melerai dan membantunya. Sebab bisa jadi keduanya sedang salah paham atau memang pahamnya salah.

Soal nafkah, tempat tinggal, hak pakai, pendidikan dan perhatian itu tidak perlu dijadikan beban dan disikapi dengan saklek. Dasarnya begini bahwa istri dan suami itu bersama memikirkan soal nafkah, tempat tinggal juga untuk bersama (ada yang masih serumah dengan orang tua, dengan mertua atau memilih tinggal sendiri), istri dan suami bersama saling memakai dan menjaga apapun yang ada di rumah, termasuk istri dan suami berhak melanjutkan pendidikan.

“Baik-buruknya istri tergantung pada suami.” Sepintas pernyataan ini bisa dibenarkan. Tetapi apabila dipahami secara lebih dalam, apa benar baik-buruknya istri tergantung pada suami? Saya sih tidak mematok harus seperti itu. Sebab ada kalanya suami yang jahat, karena tabiatnya begitu.

Juga ada kalanya istri jahat karena akibat perbuatannya sendiri. Akhirnya istri dan suami itu harus saling menjaga dan mengingatkan. Apabila suami melakukan kesalahan, sudah sepatutnya istri mengingatkan dan suami pun sadar untuk meminta maaf serta tidak mengulanginya lagi. Begitupun dengan istri apabila melakukan kesalahan.

Jadi sudahlah jangan dipermasalahkan dan dibuat ribet. Karena setiap pasangan, ada ujian dan masalahnya masing-masing. Kita tidak ada hak untuk men-generalisir dan menakut-nakuti siapapun karena satu kasus tertentu. Waspada itu perlu tetapi juga bukan dengan cara paranoid seperti itu.

Segala sesuatu dalam rumah tangga, kalau disikapi dengan kepala dingin, Insya Allah akan dimudahkan oleh Allah. Sebab sering kali yang memperkeruh suasana adalah kita sendiri, mudah panik dan emosional. Istri dan suami pandai-pandailah bicara dari hati ke hati, mengedepankan musyawarah, biasakan shalat berjamaah, dan lain sebagainya. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Terorisme, Dicederainya Gerakan Perempuan dalam Membangun Perdamaian

Next Post

Kaset Lagu Keadilan Gender

Mamang Haerudin

Mamang Haerudin

Penulis, Pengurus LDNU, Dai Cahaya Hati RCTV, Founder Al-Insaaniyyah Center & literasi

Related Posts

Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Refleksi Puasa
Publik

Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

20 Februari 2026
Next Post
Kaset Lagu Keadilan Gender

Kaset Lagu Keadilan Gender

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0