Mubadalah.id – Hadis larangan melarang perempuan shalat di masjid memiliki relevansi kuat dalam konteks sosial umat Islam hari ini. Meski telah berlalu berabad-abad, praktik pembatasan terhadap perempuan dalam mengakses ruang publik, termasuk masjid, masih dijumpai di sejumlah komunitas Muslim.
Sebagian masyarakat masih memegang pandangan bahwa aktivitas publik adalah wilayah utama laki-laki, sementara perempuan sebaiknya lebih banyak berada di ranah domestik.
Pola pikir ini kerap menjadikan “izin” sebagai syarat sosial bagi perempuan, meskipun tidak memiliki dasar kuat dalam ajaran Islam. Padahal, hadis Nabi Saw. secara eksplisit menegaskan bahwa perempuan tidak boleh dilarang mendatangi masjid.
Menariknya, dalam riwayat tersebut, Umar bin Khathab ra. tetap tunduk pada sabda Nabi Muhammad Saw. Keteladanan ini menunjukkan bahwa otoritas keagamaan Nabi berada di atas kebiasaan personal maupun norma sosial yang berkembang saat itu.
Dalam konteks hari ini, masjid masih menjadi pusat penting bagi kehidupan umat Islam. Selain ibadah, masjid berfungsi sebagai ruang pendidikan, penguatan sosial, hingga pengorganisasian kegiatan kemasyarakatan. Ketika membatasi akses perempuan, maka kesempatan mereka untuk memperoleh manfaat di ruang publik juga ikut terhambat.
Hadis ini menegaskan bahwa kebutuhan perempuan terhadap ruang publik bersifat setara dengan laki-laki. Pelarangan yang bersumber dari asumsi moral, rasa cemburu berlebihan, atau tafsir sepihak justru bertentangan dengan semangat ajaran Nabi Saw.
Islam, sebagaimana Rasulullah Saw contohkan bahwa Islam hadir sebagai agama yang membebaskan manusia dari hegemoni dan diskriminasi, termasuk diskriminasi berbasis jenis kelamin.
Prinsip ini mengandaikan bahwa kemaslahatan publik—termasuk yang hadir di masjid—harus perempuan dan laki-laki akses secara adil. []














































