Mubadalah.id – Anak adalah manusia yang sedang mengalami masa pertumbuhan, mental, dan intelektual masih belum matang, sehingga memerlukan perhatian khusus dari keluarga, masyarakat, dan negara.
Dalam Islam, anak didefinisikan sebagai yang belum akil (mampu berpikir) dan belum balig (sampai usia dewasa).
Negara, melalui UU Perlindungan Anak no. 23 Tahun 2002, membatasi usia anak adalah mereka yang berumur 0-18 tahun.
Untuk perspektif perlindungan dalam UU ini, hak-hak anak harus berdasarkan pada visi kepentingan terbaik bagi anak.
Visi ini, dalam Islam, khususnya teks Hadis bisa kita temukan dalam berbagai pernyataan dan teladan Nabi Muhammad Saw. mengenai prinsip kasih sayang kepada anak.
Prinsip kasih sayang tentu saja berlaku dalam semua isu dan hukum Islam, terutama hak-hak anak dalam Islam.
Bahkan, prinsip ini harus lebih kita utamakan daripada kepada orang dewasa karena ada dua aspek dalam hidup anak, yaitu:
Pertama, sebagai manusia secara umum yang harus memperoleh kasih sayang (Shahih al-Bukhari, no. 7465: Shahih Muslim, no. 6172, Sunan al-Tirmidzi)
Kedua, sebagai orang lemah yang sedang tumbuh kembang (Sunan al-Tirmidzi, no. 2043, 2044 dan 2046, Sunan Abi Dawud)
Pernyataan-pernyataan Nabi Saw. yang eksplisit mengenai hal ini terhadap anak yang dalam usia belum dewasa sangat jelas. Begitu pun perilaku teladan beliau juga banyak sekali dalam berinteraksi dengan anak-anak.
Di antara pernyataan tegas Nabi Saw. untuk berperilaku kasih sayang kepada anak-anak adalah kisah beliau di hadapan Aqra’ bin Habis al-Tamimi (Shahih al-Bukhari no. 6063: Shahih Muslim, no. 6170: Sunan al-Tirmidzi, no. 2035, Sunan Abi Dawad, no. 5220: dan Musnad Ahmad, no. 7242). []