Senin, 3 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Apa yang Terjadi Jika Kita Memutus Tali Silaturahmi?

Percekcokan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat bersifat manusiawi. Namanya manusia tentu terkadang berbuat salah yang menimbulkan perselisihan. Namun berlarut-larut dalam perselisihan dan percekcokan inilah yang akhirnya akan memutus tali silaturahmi

Satria Syahputra Satria Syahputra
23 Juni 2022
in Hikmah
0
Memutus Tali Silaturahmi

Memutus Tali Silaturahmi

428
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kita mengetahui keuntungan yang didapatkan oleh orang yang menyambung tali silaturrahmi. Antara lain seperti rejeki lancar, panjang umur dan nama terkenal baik di tengah-tengah masyarakat. Meskipun sosoknya telah tiada. Namun sedikit sekali yang menyadari beratnya konsekuensi yang harus dihadapi oleh orang yang memutus tali silaturahmi.

Hal ini sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari, kita sering kali tersuguhkan dengan kabar berita percekcokan antar keluarga. Baik dari kalangan artis, public figure maupun orang awam di seluruh media tanah air. Sehingga dengan pemberitaan yang ada menimbulkan asumsi bahwa memutus tali silaturahmi merupakan hal yang wajar untuk dilakukan.

Banyak orang yang menganggap sepele hal ini, seakan memutus tali silaturahmi itu seringan membuang permen karet. Habis manis sepah terbuang ke tempat sampah tanpa beban. Namun tentu memutus tali silaturahmi bukan hal yang sesimpel itu. Bahkan ada konsekuensi berat yang harus kita terima ketika memutus tali silaturahmi apabila tidak kunjung kembali memperbaiki hubungan tersebut.

Percekcokan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat bersifat manusiawi. Namanya manusia tentu terkadang berbuat salah yang menimbulkan perselisihan. Namun berlarut-larut dalam perselisihan dan percekcokan inilah yang akhirnya akan memutus tali silaturahmi.

Hadits tentang Memutus Tali Silaturahim

Di dalam al-Quran QS. Al-Hujurat [49]: 10 disebutkan bahwa orang-orang yang beriman itu bersaudara, maka apabila terjadi perselisihan, maka damaikanlan antara dua saudaramu yang berselisih itu.

Perselisihan yang terjadi antar manusia bersifat alamiah, oleh karena itu, tidak ada ayat-ayat Al-Quran maupun hadis yang memberikan hukuman tegas secara langsung bagi orang-orang yang berselisih, karena itu merupakan sifat alami manusia. Namun ketika perselisihan tersebut berlanjut dan berakibat pada putusnya tali silaturrahmi atau menyebabkan terjadinya tindakan kriminal, maka Islam secara tegas memberikan hukuman bagi pelaku.

Dalam sebuah hadis shahih Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah Saw bersabda: tidak boleh bagi seorang muslim untuk tidak bertegur sapa dengan saudaranya selama tiga hari tiga malam, setiap kali bertemu mereka selalu berbantah-bantahan, dan yang terbaik di antara keduanya yaitu yang memulai perdamaian.

Hadis di atas menjadi bukti bahwa kita cenderung berselisih karena kita manusia, namun Rasulullah memberikan batasan agar perselisihan tersebut tidak lebih dari tiga hari, karena jika perselisihan itu berlanjut bisa berakibat pada rusaknya hubungan dan dapat memutus tali silaturahmi yang telah terjalin antara dua orang saudara tadi.

Ketika perselisihan berdampak pada putusnya ikatan persaudaraan, maka konsekuensi yang kita hadapi setelahnya amatlah berat. Dalam sebuah hadis shahih Bukhari dan Muslim, Rasulullah bersabda: tidak akan masuk surga orang yang memutus tali silaturahmi.

Hadis di atas sekilas terlihat sangat tegas, namun jika kita hubungkan dengan kondisi masyarakat sekarang yang terlalu menganggap remeh perkara ini, konsekuensi yang tegas tentu bisa menjadi solusi untuk mengubah kebiasaan masyarakat yang selama ini dengan mudahnya memutus hubungan kekeluargaan dan tali silaturrahmi antar sesama.

Tantangan Menjaga Tali Silaturahmi di Era Sosial Media

Di era sosial media, menjaga tali silaturahmi antar sesama semakin terasa berat. Sebelum sosial media ada, kita hanya memperdulikan hubungan antara kita dengan keluarga. Lalu masyarakat sekitar dan teman-teman serta kenalan yang sering kita temui. Namun di era sosial media, kita juga harus menjaga hubungan sebangsa dan setanah air dengan harmonis.

Sosial media menjadi tantangan berat dalam menjaga hubungan baik, karena siapapun bisa mengutarakan apapun, di mana saja, dan kapan saja. Ketika mereka bermaksud buruk, hanya tinggal menyamarkan nama, atau membuat akun anonim, lalu bisa secara bebas menyampaikan apapun yang berakibat pada rusaknya hubungan antar masyarakat sebangsa dan senegara.

Terlebih lagi ada yang terkenal dengan sebutan Buzzer. Yakni sekelompok orang bayaran untuk menyuarakan sesuatu di sosial media sesuai keinginan orang yang mempekerjakannya. Konsep buzzer identik dengan sesuatu yang buruk, yang berusaha menimbulkan perpecahan dan perselisihan.

Atau kadang suatu saat menjunjung tinggi seseorang dengan segala kelebihan, lalu secara bersamaan merendahkan orang lain dengan segala keburukan yang mengarah kepadanya.

Meningkatkan literasi masyarakat tentang pentingnya menjaga tali silaturrahmi. Lalu beratnya menerima konsekuensi ketika dengan sengaja memutus hubungan tersebut. Mungkin hal ini bisa menjadi solusi untuk menyelesaikan pemutusan hubungan silaturahmi. Sehingga masalah ini tidak lagi kita anggap wajar dan dapat lebih berhati-hati dalam bertindak. Harapannya, agar tidak berakibat pada rusaknya hubungan baik antar keluarga, dan antar sesama manusia. []

Tags: dosaHikmahhukumkemanusiaanmanusiaTali Silaturahmi
Satria Syahputra

Satria Syahputra

Terkait Posts

Harapan
Personal

Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

31 Oktober 2025
Aborsi
Keluarga

Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

31 Oktober 2025
Backburner
Personal

Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

29 Oktober 2025
Pemilu inklusif
Publik

Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

28 Oktober 2025
Fiqh al-Murunah
Aktual

Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

25 Oktober 2025
Ki Ageng Suryomentaram
Buku

Memaknai Kebahagiaan Lewat Filosofi Mulur Mungkret Ki Ageng Suryomentaram

23 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan
  • Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID