Kamis, 19 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    Kesehatan Fisik

    Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

    Akhir Ramadan

    Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

    Gangguan Kesehatan Mental

    Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi

    Layanan Kesehatan

    Beban Kerja dan Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    Kesehatan Fisik

    Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

    Akhir Ramadan

    Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

    Gangguan Kesehatan Mental

    Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi

    Layanan Kesehatan

    Beban Kerja dan Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Apakah Iddah Wajib bagi Perempuan Bekerja Mencari Nafkah?

Perempuan yang sedang iddah, tentu saja dibolehkan untuk bekerja mencari nafkah. Karena bekerja adalah cara dia untuk melanjutkan kehidupannya, bahkan bisa jadi juga bagi kehidupan anak-anaknya

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
9 Maret 2026
in Hikmah, Hukum Keluarga Perspektif Mubadalah, Rekomendasi
A A
0
Iddah

Iddah

30
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Iddah adalah masa tunggu bagi perempuan yang dicerai suaminya selama sekitar tiga bulan, atau ditinggal wafat suaminya selama empat bulan sepuluh hari. Bagi perempuan yang sedang hamil, masa tunggunya, minimal sampai melahirkan bayinya. Kewajiban ini disebutkan dalam al-Qur’an.

Selama masa tunggu ini, semua ulama sepakat, perempuan tidak boleh melamar atau menerima pinangan laki-laki. Apalagi melangsungkan akad pernikahan. Sama sekali tidak boleh, tanpa ada perbedaan di antara ulama. Mengenai hukum-hukum lain, ulama berbeda pendapat. Misalnya keluar rumah, berhias, bersosialisasi, dan yang lain. Setidaknya, ada perdebatan mengenai bentuk, waktu, dan jenisnya.

Kewajiban masa tunggu dalam itu disebutkan dalam berbagai ayat al-Qur’an. Seperti surat al-Baqarah (QS. 2: 228) yang menyebutkan masa tunggu para perempuan yang dicerai itu selama tiga kali periode haid. Sementara surat ath-Thalaq (QS. 65: 4) menyatakan, bagi para perempuan yang tidak lagi haid, masa tunggunya adalah tiga bulan, dan yang sedang hamil sampai waktu melahirkan bayinya.

Mengenai masa tunggu para perempuan yang ditinggal wafat suami mereka ada di surat al-Baqarah (QS. 2: 234). Disebutkan di sini, masa tunggu mereka adalah empat bulan sepuluh hari. Jika perempuan yang ditinggal wafat itu sedang hamil, ulama berbeda pendapat: apakah tetap empat bulan sepuluh hari (QS. 2: 234), atau justru sampai melahirkan (QS. 65: 4).

Hikmah dari Ketentuan Iddah

Kitab al-Mawsu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah (jilid 29, hal. 307) menyebutkan beberapa hikmah dari ketentuan iddah ini. Yang utama adalah kejelasan ada atau tidaknya pembuahan di dalam rahim perempuan, agar nasab bayinya nanti kepada suaminya yang menceraikan tersebut, atau yang meninggal dunia. Jika perempuan itu menikah dengan laki-laki lain, nasab bayi tersebut akan tidak jelas kepada suami pertama atau kedua.

Hikmah lain adalah masa tunggu ini adalah masa refleksi dan mawas diri, dengan memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk merenungkan kesalahan masing-masing dan bisa jadi mau kembali lagi menjadi suami dan istri. Jika perempuan sudah langsung diperbolehkan menikah dengan laki-laki lain, maka sudah tidak mungkin bisa rujuk kembali sebagai suami istri.

Masa iddah ini juga, dalam hikmah yang lain, merupakan perlindungan akhir bagi perempuan dari ikatan pernikahan awal, sebelum bisa berumah tangga dengan laki-laki lain. Karena itu, diwajibkan bagi suaminya untuk tetap memenuhi segala kebutuhan perempuan yang diceraikan atau ditinggal wafat, selama masa iddah ini. Baik kebutuhan papan, pangan, atau yang lain.

Khusus bagi perempuan yang ditinggal wafat suami, masa iddah juga merupakan masa perkabungan. Awalnya, di masa Jahiliah, dalam masa perkabungan ini perempuan akan diminta norma tradisi untuk menjerit, menangis, merobek-robek pakaian, memukul-mukul diri, menampakkan kelusuhan, dan segala ekspresi kesedihan dan perkabungan dalam waktu yang tidak terbatas.

Islam membatasi hanya empat bulan sepuluh hari, sekaligus untuk menguji kondisi kehamilan perempuan. Namun, semua tindakan yang merusak dan merugikan dilarang, seperti memukul diri, merobek-robek pakaian, dan menangis berkepanjangan. Perkabungan ini disebut juga ihdad.

Benarkah Perempuan Dilarang Bekerja pada Masa Iddah?

Sebenarnya yang dibicarakan para ulama fiqh bukan soal bekerja, melainkan keluar rumah (lihat: al-mawsu’ah, jilid 29, hal. 348-353). Inipun dibedakan antara iddah cerai dengan iddah (atau ihdad) wafat. Dalam iddah cerai, semua ulama melarang perempuan keluar rumah pada malam hari, kecuali ada kebutuhan mendesak. Tetapi, mereka berbeda pendapat pada siang hari, boleh atau tidak untuk keluar rumah. Sementara cerai wafat, semua ulama memperbolehkan perempuan keluar rumah pada siang hari untuk suatu kebutuhan tertentu.

Madzhab Hanafi dan Syafi’i melarang keluar rumah pada malam maupun siang hari untuk iddah cerai. Madzhab Maliki dan Hanbali hanya melarang malam hari saja, karena berpotensi diganggu laki-laki jahat atau dituju (untuk dinikahi) laki-laki yang mungkin baik. Siang hari, terutama jika ada kebutuhan, perempuan yang sedang iddah boleh keluar rumah.

Kebutuhan yang dimaksud adalah hal-hal mengenai kehidupan perempuan. Seperti kekhawatiran terhadap nyawa, kesehatan, atau hartanya. Hal-hal yang termasuk hiburan, seperti traveling, bahkan haji dan umrah, kecuali jika tidak ada waktu lagi, tidak termasuk kebutuhan yang dibolehkan.

Bekerja tidak dibahas dalam kitab ini. Apakah bekerja bisa masuk kebutuhan yang membolehkan perempuan yang sedang iddah boleh keluar rumah? Seharusnya ya masuk. Karena bekerja merupakan bagian dari kebutuhan untuk memenuhi nafkah hidup. Apalagi para ulama fiqh, ketika membolehkan keluar rumah itu, merujuk pada hadits tentang bibi Jabir bin Abdullah ra.

عن جَابِر بْن عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ طُلِّقَتْ خَالَتِى فَأَرَادَتْ أَنْ تَجُدَّ نَخْلَهَا فَزَجَرَهَا رَجُلٌ أَنْ تَخْرُجَ فَأَتَتِ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ بَلَى فَجُدِّى نَخْلَكِ فَإِنَّكِ عَسَى أَنْ تَصَدَّقِى أَوْ تَفْعَلِى مَعْرُوفًا (صحيح مسلم، رقم: 3794).

Dari Jabir bin Abdullah ra, berkata: bibiku dicerai, lalu ketika (keluar rumah) mau memotong dan memanen kurma, ada seorang laki-laki yang melarangnya keluar rumah. Bibiku kemudian mendatangi Rasulullah Saw dan bertanya mengenai hal ini. Nabi Saw kemudian menjawab: “Boleh, potong dan panen kurma itu. Dengan begitu, kamu bisa sedekah atau berbuat baik”. (Sahih Muslim, no. hadits: 3794).

Memotong, memanen, atau memetik kurma adalah pekerjaan perkebunan atau pertanian. Nabi Muhammad Saw ketika ditanya seorang perempuan, yang sedang iddah dan dilarang laki-laki dari keluar rumah, justru memerintahkan untuk tetap bisa melakukan pekerjaan tersebut. Karena dalam pekerjaan itu, kata Nabi Saw, seseorang bisa memberi sesuatu kepada orang lain, atau berbuat baik kepada orang lain.

Dengan demikian, perempuan yang sedang iddah, tentu saja dibolehkan untuk bekerja mencari nafkah. Karena bekerja adalah cara dia untuk melanjutkan kehidupannya, bahkan bisa jadi kehidupan anak-anaknya. Bekerja juga, seperti kata Nabi Saw, adalah wasilah atau jalan bagi seseorang untuk berbuat baik kepada orang lain. Wallahu a’lam. []

Tags: hukum keluarga IslamHukum SyariatIddahkeluargaperempuan bekerja
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Doa agar Tidak Dikhianati Pasangan

Next Post

Kisah Perempuan yang Ajukan Cerai pada Masa Nabi Saw

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Kaffarat
Keluarga

Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

19 Maret 2026
Pengasuhan Anak
Keluarga

Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

18 Maret 2026
Kehidupan Perempuan
Pernak-pernik

Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

15 Maret 2026
Kesehatan Keluarga Perempuan
Pernak-pernik

Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

14 Maret 2026
Aturan Medsos 2026
Keluarga

Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

12 Maret 2026
Ngaji Manba’us-Sa’adah
Personal

Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

4 Maret 2026
Next Post
Perceraian

Kisah Perempuan yang Ajukan Cerai pada Masa Nabi Saw

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup
  • Gus Dur dan Jalan Terjal Kebijakan Kesetaraan Gender di Indonesia
  • Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan
  • Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?
  • Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0