Kamis, 29 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Apakah Konten Vulgar Perempuan Sebagai Bentuk Kebebasan Berekspresi?

Tindakan pelecehan tidak dapat kita benarkan apapun alasannya. Tetapi tidak ada salahnya kalau kita sendiri yang harus terlebih dahulu aware sama diri sendiri

Indi Ardila by Indi Ardila
10 Desember 2022
in Pernak-pernik
A A
0
Kebebasan Berekspresi

Kebebasan Berekspresi

495
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Platform media sosial yang menyuguhkan hiburan dan trend kini sudah banyak kita kenal dan digemari oleh semua kalangan. Bahkan banyak orang yang sudah kecanduan akan mengikuti trend yang di Suguhkan platform tersebut dengan dalih kebebasan berekspresi. Banyak pula orang yang telah menjadi kreator konten demi meraup keuntungan juga sebagai pemenuhan kesenangan diri.

Misalnya seperti trend konten joget, prank, flexing, food vloger dan lain semacamnya. Dari semua kategori trend konten tersebut semakin banyak pembuat konten maupun penikmatnya, dan setiap orang menjadi kalap oleh hiburan tersebut. Sehingga banyak orang yang mungkin meninggalkan sisi malunya hanya demi memenuhi kesenangan atau keuntungan kebebasan berekspresi.

Mungkin sebagian orang ketika membuat trend hanya sebatas mencari keuntungan demi pemenuhan kebutuhan. Tapi banyak juga orang yang hanya memenuhi kesenangan dan atensi publik hingga apapun rintangan dan dampaknya bagi diri sendiri bahkan orang lain tidak di pikirkan.

Dan ya, setiap konten tidak selamanya berisi yang negatif atau terkesan toxic. Ada juga yang berisi hal-hal positif dan mampu membangun dan memotivasi diri. Tetapi kita harus benar-benar jeli akan sumber dari setiap konten tersebut. Karena semakin maraknya konten yang banyak menggiring opini negatif dan pencemaran nama baik. Dan yang sangat kita sayangkan adalah ketika konten-konten tersebut sampai di hadapan anak-anak.

Terlebih sekarang, setiap anak sudah sengaja kita kenalkan dengan dunia luar lewat handphone. Di mana di dalamnya banyak platform yang berisi trend-trend yang seharusnya tidak kita perlihatkan kepada anak-anak. Apalagi ketika anak-anak tersebut tidak mendapatkan edukasi atau gambaran baik dan buruknya suatu tindakan maupun tontonan tersebut. Sehingga, anak-anak tersebut terancam dewasa sebelum waktunya bahkan banyak melakukan tindakan yang tidak semestinya anak-anak lakukan.

Miskonsepsi terhadap feminisme

Adanya miskonsepsi terhadap gerakan feminisme, banyak perempuan remaja maupun dewasa bahkan yang sudah berumah tangga secara terang-terangan menjadi kreator konten yang mungkin kontennya terlalu vulgar dan tidak layak untuk di pertontonkan. Miskonsepsi tersebut disebabkan karena banyak orang masih beranggapan bahwa feminisme itu sebuah pembenaran dan penomor satuan perempuan.

Padahal feminisme adalah menyetarakan antara perempuan dengan laki-laki, bukan membeda-bedakan, dan saling merendahkan. Bukan juga sebuah pembenaran terhadap yang salah. Mungkin feminisme terlihat seperti menyuarakan hak-hak perempuan saja, itu karena di sini perempuan lah yang menjadi korban.

Ketertindasan perempuan lah yang menyebabkan adanya gerakan feminism ini, dengan tujuan buat men sederajat kan dan menyetarakan perempuan dengan laki-laki. Bukan untuk menyaingi atau mengalahkan laki-laki. Setara artinya, ketika perempuan dan laki-laki saling menghargai dan menjunjung norma.

Tidak merasa paling unggul dan mengungguli, dan tidak merasa paling benar atau harus tetap di benarkah (mencari pembenaran) sehingga berujung merasa bebas melakukan sesuatu melampaui batas aturan yang ada.

Memang dengan adanya feminisme setiap perempuan bebas berekspresi, berhak untuk memerdekakan diri, mengexplore diri supaya kita lebih mengetahui value dan semakin mencintai diri kita. Tetapi, apa fungsinya dengan merasa bebas mempublikasikan konten yang menunjukan ukuran salah satu bagian tubuh yang intim?

Di mana dengan begitu kita terus merendahkan ukuran milik orang lain, atau membicarakan keintiman tubuh sendiri dengan begitu lantangnya. Tambahan caption yang mungkin menuliskan kata-kata kurang sopan, ini tidak bisa lagi di sebut guyonan atau kebebasan berekspresi, karena ada konten pasti jelas ada reaksi dari orang-orang yang menjadii penikmat.

Bagaimana kalau reaksi yang berujung hate speech atau yang mengarah ke kekerasan gender berbasis online, bukankah hal tersebut yang selama ini kita takutkan.

Maraknya kekerasan seksual terhadap perempuan, harusnya menjadi peringatan buat diri, bahwa memang kebebasan adalah hak setiap manusia. Tapi tetap harus dengan aturan. Karena, pikiran manusia tidak semuanya dalam keadaan normal ketika melihat konten vulgar, kita harus bisa menyesuaikan tempat dan kondisi. kebebasan berekspresi bukan berarti melawan segala bentuk kebebasan dan kesalahan tetapi lebih ke bebas dengan tetap bersikap normatif.

Kekerasan Gender Berbasis Online

Ketika kebebasan di salahgunakan bukan lagi kebebasan tapi keegoisan. Dalam beberapa tahun terakhir, angka kekerasan seksual terus mengalami peningkatan. Terutama kekerasan gender berbasis online (KBGO). Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) merupakan kekerasan langsung pada seseorang yang didasarkan atas seks atau gender dan difasilitasi oleh teknologi.

Karenanya, kreator konten yang kontennya berisi konten vulgar mungkin akan rentan mengalami KBGO. Karena KBGO bisa terjadi lewat komentar, ataupun pencurian identitas. Yang mana lewat komentar orang-orang banyak memberi hate speech, atau kata-kata ejekan terhadap tubuh (body shaming).

Serta pencurian identitas yang menyebabkan reputasi orang tersebut rusak. Misalnya mengambil lalu menyebarkan foto atau video dengan menjadikan video atau foto tersebut menjadi lebih ekstrim tanpa sepengetahuan dan ijin pemilik. Dan tindakan- tindakan jahat lainnya.

Mungkin setiap perempuan tidak ada yang mau mengalami pelecehan, dan terkadang pelecehan terjadi karena ada kesempatan dan niat jahat pelaku. Bukan karena dari faktor korban saja. Tapi ada beberapa kasus yang korban terkesan “memancing dan memberi kesempatan” sehingga terjadilah. Bahkan berakhir pada kasus pemerkosaan dan pembunuhan.

Silahkan berpakaian bebas, mau berhijab atau terbuka kita sesuaikan tempat dan situasi. Asal tidak memberikan aksi atau pernyataan yang kesannya memancing. Karena semakin tidak terkontrol terhadap dampak negatif yang mungkin terjadi pada diri. Semakin kita tidak menyadari bahwa tindakan seperti pelecehan akan mengintai gerak langkah kita.

Memang tindakan pelecehan tidak dapat kita benarkan apapun alasannya. Tetapi tidak ada salahnya kalau kita sendiri yang harus terlebih dahulu aware sama diri sendiri. Jangan menggunakan kebebasan berekspresi sebagai payung untuk melakukan segala tindakan tanpa aturan yang akhirnya akan merugikan diri kita, bahkan orang lain. Bahwa tidak ada yang memperjuangkan kita selain diri kita sendiri. Dan tidak ada orang lain yang mampu menjaga diri kita selain diri kita sendiri.

Women Support Women

Bijaklah dalam menggunakan media sosial, tidak menjadikan kesempatan dalam kesempitan. Tidak mempertontonkan aib diri demi keuntungan pribadi, karena satu perempuan yang mungkin mengalami pelecehan atau ketertindasan secara biologis perempuan lain ikut merasakan. Karena satu perempuan dengan perempuan-perempuan yang lain tak lain mereka adalah diri kita sendiri.

Jadi, stop menjatuhkan dan menindas diri setiap perempuan dengan membuat konten vulgar seperti berjoget dengan gaya erotisme, menunjukkan salah satu keintiman bagian tubuh, dan berekspresi yang terkesan memancing niat dan komentar jahat orang-orang.

Karena tindakan women support women bukan hanya mensupport perempuan dalam kebaikan, atau karena adanya perlakuan tidak adil terhadap perempuan menurut faktor biologis. Tapi dengan kita menyayangi serta menyadari keberhargaan dan martabat diri kita, dan selalu mempertimbangkan dampak apa yang akan terjadi atas tindakan kita terhadap perempuan lain itu juga bentuk women support women.

Karena secara biologis setiap perempuan memiliki banyak persamaan dengan perasa yang sama. Yang sama-sama harus benar-benar kita support dan suarakan. []

Tags: ekspresikebebasankontenmedia sosialperempuan

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Indi Ardila

Indi Ardila

Bukan apa dan siapa tidak sekedar apalagi sebagai. Satu yang nyata, aku cuma seseorang yang suka melahap.

Related Posts

Ekonomi Keluarga
Pernak-pernik

Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

29 Januari 2026
Nafkah Keluarga
Pernak-pernik

Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

29 Januari 2026
Ummu Syuraik
Pernak-pernik

Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

28 Januari 2026
Perempuan Kaya
Pernak-pernik

Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

28 Januari 2026
Kerja Perempuan
Pernak-pernik

Islam Mengakui Kerja Perempuan

28 Januari 2026
WKRI
Publik

WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

28 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Broken Strings: Bersuara Tak Selalu Menyembuhkan, Tapi Diam-diam Menyakitkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah
  • Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?
  • Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga
  • Broken Strings: Bersuara Tak Selalu Menyembuhkan, Tapi Diam-diam Menyakitkan
  • Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0