Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Apakah Konten Vulgar Perempuan Sebagai Bentuk Kebebasan Berekspresi?

Tindakan pelecehan tidak dapat kita benarkan apapun alasannya. Tetapi tidak ada salahnya kalau kita sendiri yang harus terlebih dahulu aware sama diri sendiri

Indi Ardila by Indi Ardila
10 Desember 2022
in Pernak-pernik
A A
0
Kebebasan Berekspresi

Kebebasan Berekspresi

10
SHARES
495
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Platform media sosial yang menyuguhkan hiburan dan trend kini sudah banyak kita kenal dan digemari oleh semua kalangan. Bahkan banyak orang yang sudah kecanduan akan mengikuti trend yang di Suguhkan platform tersebut dengan dalih kebebasan berekspresi. Banyak pula orang yang telah menjadi kreator konten demi meraup keuntungan juga sebagai pemenuhan kesenangan diri.

Misalnya seperti trend konten joget, prank, flexing, food vloger dan lain semacamnya. Dari semua kategori trend konten tersebut semakin banyak pembuat konten maupun penikmatnya, dan setiap orang menjadi kalap oleh hiburan tersebut. Sehingga banyak orang yang mungkin meninggalkan sisi malunya hanya demi memenuhi kesenangan atau keuntungan kebebasan berekspresi.

Mungkin sebagian orang ketika membuat trend hanya sebatas mencari keuntungan demi pemenuhan kebutuhan. Tapi banyak juga orang yang hanya memenuhi kesenangan dan atensi publik hingga apapun rintangan dan dampaknya bagi diri sendiri bahkan orang lain tidak di pikirkan.

Dan ya, setiap konten tidak selamanya berisi yang negatif atau terkesan toxic. Ada juga yang berisi hal-hal positif dan mampu membangun dan memotivasi diri. Tetapi kita harus benar-benar jeli akan sumber dari setiap konten tersebut. Karena semakin maraknya konten yang banyak menggiring opini negatif dan pencemaran nama baik. Dan yang sangat kita sayangkan adalah ketika konten-konten tersebut sampai di hadapan anak-anak.

Terlebih sekarang, setiap anak sudah sengaja kita kenalkan dengan dunia luar lewat handphone. Di mana di dalamnya banyak platform yang berisi trend-trend yang seharusnya tidak kita perlihatkan kepada anak-anak. Apalagi ketika anak-anak tersebut tidak mendapatkan edukasi atau gambaran baik dan buruknya suatu tindakan maupun tontonan tersebut. Sehingga, anak-anak tersebut terancam dewasa sebelum waktunya bahkan banyak melakukan tindakan yang tidak semestinya anak-anak lakukan.

Miskonsepsi terhadap feminisme

Adanya miskonsepsi terhadap gerakan feminisme, banyak perempuan remaja maupun dewasa bahkan yang sudah berumah tangga secara terang-terangan menjadi kreator konten yang mungkin kontennya terlalu vulgar dan tidak layak untuk di pertontonkan. Miskonsepsi tersebut disebabkan karena banyak orang masih beranggapan bahwa feminisme itu sebuah pembenaran dan penomor satuan perempuan.

Padahal feminisme adalah menyetarakan antara perempuan dengan laki-laki, bukan membeda-bedakan, dan saling merendahkan. Bukan juga sebuah pembenaran terhadap yang salah. Mungkin feminisme terlihat seperti menyuarakan hak-hak perempuan saja, itu karena di sini perempuan lah yang menjadi korban.

Ketertindasan perempuan lah yang menyebabkan adanya gerakan feminism ini, dengan tujuan buat men sederajat kan dan menyetarakan perempuan dengan laki-laki. Bukan untuk menyaingi atau mengalahkan laki-laki. Setara artinya, ketika perempuan dan laki-laki saling menghargai dan menjunjung norma.

Tidak merasa paling unggul dan mengungguli, dan tidak merasa paling benar atau harus tetap di benarkah (mencari pembenaran) sehingga berujung merasa bebas melakukan sesuatu melampaui batas aturan yang ada.

Memang dengan adanya feminisme setiap perempuan bebas berekspresi, berhak untuk memerdekakan diri, mengexplore diri supaya kita lebih mengetahui value dan semakin mencintai diri kita. Tetapi, apa fungsinya dengan merasa bebas mempublikasikan konten yang menunjukan ukuran salah satu bagian tubuh yang intim?

Di mana dengan begitu kita terus merendahkan ukuran milik orang lain, atau membicarakan keintiman tubuh sendiri dengan begitu lantangnya. Tambahan caption yang mungkin menuliskan kata-kata kurang sopan, ini tidak bisa lagi di sebut guyonan atau kebebasan berekspresi, karena ada konten pasti jelas ada reaksi dari orang-orang yang menjadii penikmat.

Bagaimana kalau reaksi yang berujung hate speech atau yang mengarah ke kekerasan gender berbasis online, bukankah hal tersebut yang selama ini kita takutkan.

Maraknya kekerasan seksual terhadap perempuan, harusnya menjadi peringatan buat diri, bahwa memang kebebasan adalah hak setiap manusia. Tapi tetap harus dengan aturan. Karena, pikiran manusia tidak semuanya dalam keadaan normal ketika melihat konten vulgar, kita harus bisa menyesuaikan tempat dan kondisi. kebebasan berekspresi bukan berarti melawan segala bentuk kebebasan dan kesalahan tetapi lebih ke bebas dengan tetap bersikap normatif.

Kekerasan Gender Berbasis Online

Ketika kebebasan di salahgunakan bukan lagi kebebasan tapi keegoisan. Dalam beberapa tahun terakhir, angka kekerasan seksual terus mengalami peningkatan. Terutama kekerasan gender berbasis online (KBGO). Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) merupakan kekerasan langsung pada seseorang yang didasarkan atas seks atau gender dan difasilitasi oleh teknologi.

Karenanya, kreator konten yang kontennya berisi konten vulgar mungkin akan rentan mengalami KBGO. Karena KBGO bisa terjadi lewat komentar, ataupun pencurian identitas. Yang mana lewat komentar orang-orang banyak memberi hate speech, atau kata-kata ejekan terhadap tubuh (body shaming).

Serta pencurian identitas yang menyebabkan reputasi orang tersebut rusak. Misalnya mengambil lalu menyebarkan foto atau video dengan menjadikan video atau foto tersebut menjadi lebih ekstrim tanpa sepengetahuan dan ijin pemilik. Dan tindakan- tindakan jahat lainnya.

Mungkin setiap perempuan tidak ada yang mau mengalami pelecehan, dan terkadang pelecehan terjadi karena ada kesempatan dan niat jahat pelaku. Bukan karena dari faktor korban saja. Tapi ada beberapa kasus yang korban terkesan “memancing dan memberi kesempatan” sehingga terjadilah. Bahkan berakhir pada kasus pemerkosaan dan pembunuhan.

Silahkan berpakaian bebas, mau berhijab atau terbuka kita sesuaikan tempat dan situasi. Asal tidak memberikan aksi atau pernyataan yang kesannya memancing. Karena semakin tidak terkontrol terhadap dampak negatif yang mungkin terjadi pada diri. Semakin kita tidak menyadari bahwa tindakan seperti pelecehan akan mengintai gerak langkah kita.

Memang tindakan pelecehan tidak dapat kita benarkan apapun alasannya. Tetapi tidak ada salahnya kalau kita sendiri yang harus terlebih dahulu aware sama diri sendiri. Jangan menggunakan kebebasan berekspresi sebagai payung untuk melakukan segala tindakan tanpa aturan yang akhirnya akan merugikan diri kita, bahkan orang lain. Bahwa tidak ada yang memperjuangkan kita selain diri kita sendiri. Dan tidak ada orang lain yang mampu menjaga diri kita selain diri kita sendiri.

Women Support Women

Bijaklah dalam menggunakan media sosial, tidak menjadikan kesempatan dalam kesempitan. Tidak mempertontonkan aib diri demi keuntungan pribadi, karena satu perempuan yang mungkin mengalami pelecehan atau ketertindasan secara biologis perempuan lain ikut merasakan. Karena satu perempuan dengan perempuan-perempuan yang lain tak lain mereka adalah diri kita sendiri.

Jadi, stop menjatuhkan dan menindas diri setiap perempuan dengan membuat konten vulgar seperti berjoget dengan gaya erotisme, menunjukkan salah satu keintiman bagian tubuh, dan berekspresi yang terkesan memancing niat dan komentar jahat orang-orang.

Karena tindakan women support women bukan hanya mensupport perempuan dalam kebaikan, atau karena adanya perlakuan tidak adil terhadap perempuan menurut faktor biologis. Tapi dengan kita menyayangi serta menyadari keberhargaan dan martabat diri kita, dan selalu mempertimbangkan dampak apa yang akan terjadi atas tindakan kita terhadap perempuan lain itu juga bentuk women support women.

Karena secara biologis setiap perempuan memiliki banyak persamaan dengan perasa yang sama. Yang sama-sama harus benar-benar kita support dan suarakan. []

Tags: ekspresikebebasankontenmedia sosialperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Memperebutkan Makna Gus Dur

Next Post

Ini Alasan Kenapa Anda Perlu Membaca Buku Qirā’ah Mubādalah

Indi Ardila

Indi Ardila

Bukan apa dan siapa tidak sekedar apalagi sebagai. Satu yang nyata, aku cuma seseorang yang suka melahap.

Related Posts

Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Next Post
Buku Qirā’ah Mubādalah

Ini Alasan Kenapa Anda Perlu Membaca Buku Qirā’ah Mubādalah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya
  • Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga
  • Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan
  • Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak
  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0