Rabu, 12 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    ar-radha‘ah

    Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    Penyusuan Anak dalam al-Qur'an

    Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

    Disabilitas Psikososial

    Memberi Kemanfaatan Bagi Disabilitas Psikososial

    Penyusuan

    Ketika Al-Qur’an Menaruh Perhatian Istimewa pada Penyusuan Anak

    Mengenang Marsinah

    Mengenang Marsinah: Sang Pahlawan Perempuan dari Pabrik Arloji

    Menyusui Anak

    Ketika Menyusui Anak Menjadi Amal Kemanusiaan

    Itsbat Nikah

    Tadarus Subuh: Kelindan Itsbat Nikah, Antara Kemaslahatan dan Kerentanan

    ASI Ibu

    Ketika ASI Menjadi Amanah Bersama: Ibu Memberi Susu, Ayah Memberi Dukungan

    Down Syndrom dan Mubadalah

    Down Syndrom dan Mubadalah: Kopi Kamu Buktikan Martabat Kerja Barista DS

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    ar-radha‘ah

    Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    Penyusuan Anak dalam al-Qur'an

    Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

    Disabilitas Psikososial

    Memberi Kemanfaatan Bagi Disabilitas Psikososial

    Penyusuan

    Ketika Al-Qur’an Menaruh Perhatian Istimewa pada Penyusuan Anak

    Mengenang Marsinah

    Mengenang Marsinah: Sang Pahlawan Perempuan dari Pabrik Arloji

    Menyusui Anak

    Ketika Menyusui Anak Menjadi Amal Kemanusiaan

    Itsbat Nikah

    Tadarus Subuh: Kelindan Itsbat Nikah, Antara Kemaslahatan dan Kerentanan

    ASI Ibu

    Ketika ASI Menjadi Amanah Bersama: Ibu Memberi Susu, Ayah Memberi Dukungan

    Down Syndrom dan Mubadalah

    Down Syndrom dan Mubadalah: Kopi Kamu Buktikan Martabat Kerja Barista DS

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Apakah Perempuan Haid Boleh Berpuasa Ramadan?

Jika dicermati, Bayindir tampaknya ingin menjadikan haid sebagai udzur (عذر) puasa dan bukan sebagai penghalang (مانع) puasa . Kalau haid dijadikan sebagai udzur puasa, maka perempuan haid boleh memilih antara berpuasa dan tak berpuasa.

Abdul Moqsith Ghazali Abdul Moqsith Ghazali
9 September 2022
in Hukum Syariat, Rekomendasi
0
Apakah Perempuan Haid Boleh Berpuasa

Apakah Perempuan Haid Boleh Berpuasa

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa hari terakhir ini saya ditanya sebagian ustadz tentang boleh dan tidaknya perempuan haid menjalankan puasa Ramadan. Para penanya tersebut seperti hendak mencari kepastian hukum tentang bolehnya perempuan haid menjalankan puasa Ramadan.

Kepada para penanya itu, saya memulai dengan penjelasan demikian. Dalam soal shalat, para ulama sudah menyepakati bahwa haid merupakan penghalang (mani’) bagi yang bersangkutan untuk melaksanakan shalat. Karena itu, perempuan haid bukan hanya boleh meninggalkan shalat (جائز الترك) tapi juga tak boleh melaksanakan shalat (ممتنع الفعل).

Lalu pertanyaannya, apakah haid juga menjadi penghalang (مانع) bagi perempuan untuk menjalankan puasa Ramadan? Para fuqaha memang menyatakan demikian, sehingga perempuan haid bukan hanya boleh meninggalkan puasa Ramadan melainkan juga tak boleh melaksanakan puasa Ramadan. Pendapat fikih ini menjadi pegangan kita semua di Indonesia dari dulu hingga sekarang

Namun, pendapat para ahli fikih itu belakangan dibantah sejumlah intelektual Islam kontemporer seperti Dr. Ahmad Imarah dari Mesir dan Prof. Dr. Abdul Aziz Bayindir dari Universitas Istanbul Turki.

Imarah menegaskan, tidak ada dalil baik dalam al-Qur’an maupun Hadits yang melarang perempuan haid berpuasa. Bahkan, bagi Imarah, sebuah kekeliruan jika seorang perempuan membatalkan puasanya karena haid (لم يرد فى تلك المسألة أمر ولا نهى قرأنى أو نبوى وأن النساء المسلمات يخطئن بإفطار رمضان خلال أيام الحيض). Artinya, perempuan tetap menjalankan ibadah puasa Ramadan sekalipun darah haid masih mengucur di tubuhnya.

Sudah bisa diduga, pendapat Imarah ini mendapat tentangan keras dari para ulama yang tergabung dalam Darul Ifta al-Mishriyah.

Pendapat yang lebih lunak dikemukakan oleh Prof Abdul Aziz Bayindir  dalam bukunya, “مفاهيم ينبغى أن تصحح فى ضوء القرأن الكريم” setebal 271 halaman yang terbit tahun 2009. Judul buku Bayindir ini mengingatkan saya pada buku yang ditulis Abuya Sayyid Muhammad Alawi al-Maliki dengan judul yang mirip walau dengan konten yang berbeda: مفاهيم يجب ان تصحح

Dari halaman 151-155, Bayindir membahas perempuan haid boleh berpuasa dan menampik pendapat yang mengharamkan perempuan haid berpuasa.

Mari saya kutipkan sebagian pendapatnya dalam buku tersebut. Bayindir misalnya menolak pendapat para ulama fikih yang menjadikan haid sebagai penghalang puasa. Menurutnya, jika haid merupakan penghalang puasa, maka seharusnya perempuan haid tak wajib mengqadha’ puasanya seperti halnya perempuan haid tak wajib mengqadha’ shalatnya (ولو كان الحيض مانعا للصوم فما وجب عليها قضاء ما فات من أيام كالصلوات التى لا تقضيها بعد انتهاء أيام الحيض). “Bagaimana kita diperintahkan mengqadha’ sebuah ibadah yang diharamkan untuk melakukannya” (كيف يقولون بوجوب قضاء عبادة قد حرم أداؤها), tegas Bayindir.

Bayindir menyamakan perempuan haid dengan orang sakit; mereka boleh memilih antara berpuasa dan tak berpuasa (وقد عد الحيض قى الأية السابقة أذى والأذى هو مايضايق الإنسان. والمرض كذلك يعتبر أذى. والنساء يسمين حالة  الحيض مرضا والله تعالى يقول: وأن تصوموا خير لكم إن كنتم لا تعلمون).

Jika dicermati, Bayindir tampaknya ingin menjadikan haid sebagai udzur (عذر) puasa dan bukan sebagai penghalang (مانع) puasa . Kalau haid dijadikan sebagai udzur puasa, maka perempuan haid boleh memilih antara berpuasa dan tak berpuasa.

Tak cukup sampai di situ. Bayindir melakukan pemaknaan ulang terhadap hadits Aisyah yang dijadikan dalil tidak bolehnya perempuan haid berpuasa. Haditsnya berbunyi, “Kami (kaum perempuan) diperintahkan mengqadha’ puasa dan tak diperintahkan mengqadha’ shalat” (فنؤمر بقضاء الصوم ولا نؤمر بقضاء الصلاة).

Sambil mengutip Ibnu Taimiyah, Bayindir menjelaskan bahwa kata qadha’ (قضى) dalam al-Qur’an bermakna melaksanakan ibadah di dalam waktunya (أداء العبادة فى أوقاتها المحدودة). Untuk itu ia merujuk pada sejumlah ayat yang menggunakan kata qadha dengan segala derivasinya dengan makna tersebut. Misalnya ayat, فإذ قضيتم مناسككم atau فإذا قضيت الصلوة,  dan sebagainya.

Bayindir pun menggugat, mengapa pengertian qadha’ dalam Qur’an tersebut tak “ditaati” para ulama fikih. Alih-alih menaati, para ulama fikih justru membuat pengertian sebaliknya. Jika kata “أداء” dimaknai mengerjakan ibadah di dalam waktunya, maka kata “قضاء” dimaknai mengerjakan ibadah di luar waktunya (بعد خروج وقتها).

Demikianlah pendapat Dr. Ahmad Imarah dan Abdul Aziz Bayindir. Lalu bagaimana kita mengahadapi pandangan fikih baru tersebut? Terhadap pendapat-pendapat fikih baru yang mungkin akan terus bermunculan di masa depan, para pelajar Islam tidak usah kaget dan panik. Segera ambil sikap seperti dinyatakan kaidah fikih: ambil yang jernih dan hindari yang keruh (خذ ما صفا ودع ما كدر).

Dan sekiranya kita  isykal dengan pendapat baru, maka bertahan dengan pendapat lama juga tak masalah apalagi jika pendapat lama itu lebih ihtiyath dan mu’tabarah. []

Tags: Fiqih PerempuanHaidHukum IslamMenstruasiperempuanpuasaRamadan 1442 HSyariat Islam
Abdul Moqsith Ghazali

Abdul Moqsith Ghazali

Dosen di beberapa perguruan tinggi di Jakarta, dan Pengurus LBM PBNU Jakarta

Terkait Posts

silent revolution
Aktual

Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

11 November 2025
Alimat
Aktual

Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

10 November 2025
kekerasan penyandang disabilitas
Publik

Sulitnya Perempuan Penyandang Disabilitas dalam Melaporkan Kasus Kekerasan

10 November 2025
Harimau Sumatra
Publik

Mengenang Elva Gemita, Perempuan yang Peduli akan Kelestarian Harimau Sumatra

10 November 2025
Menyusui
Keluarga

Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

8 November 2025
Menyusui
Keluarga

Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

8 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • ASI Ibu

    Ketika ASI Menjadi Amanah Bersama: Ibu Memberi Susu, Ayah Memberi Dukungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenang Marsinah: Sang Pahlawan Perempuan dari Pabrik Arloji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tadarus Subuh: Kelindan Itsbat Nikah, Antara Kemaslahatan dan Kerentanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Menyusui Anak Menjadi Amal Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memberi Kemanfaatan Bagi Disabilitas Psikososial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah
  • Dipangku Realitas: Tubuh dan Kemiskinan Struktural dalam Film Pangku
  • Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang
  • Memberi Kemanfaatan Bagi Disabilitas Psikososial
  • Ketika Al-Qur’an Menaruh Perhatian Istimewa pada Penyusuan Anak

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID