Senin, 15 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

    Terjebak dalam Kehidupan

    Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?

    Pengguna Kursi Roda

    Salatnya Pengguna Kursi Roda itu Bukan Ruhsah, tapi Azimah

    Korban Femisida

    Stop Bullying Korban Femisida!

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Negara, Kekuasaan

    Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

    Makkah

    Ketika Nabi Muhammad Saw Pulang ke Makkah

    Saling Menyayangi

    Menyayangi Semua Orang

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

    Terjebak dalam Kehidupan

    Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?

    Pengguna Kursi Roda

    Salatnya Pengguna Kursi Roda itu Bukan Ruhsah, tapi Azimah

    Korban Femisida

    Stop Bullying Korban Femisida!

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Negara, Kekuasaan

    Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

    Makkah

    Ketika Nabi Muhammad Saw Pulang ke Makkah

    Saling Menyayangi

    Menyayangi Semua Orang

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Apakah Perempuan Haid Boleh Berpuasa Ramadan?

Jika dicermati, Bayindir tampaknya ingin menjadikan haid sebagai udzur (عذر) puasa dan bukan sebagai penghalang (مانع) puasa . Kalau haid dijadikan sebagai udzur puasa, maka perempuan haid boleh memilih antara berpuasa dan tak berpuasa.

Abdul Moqsith Ghazali Abdul Moqsith Ghazali
9 September 2022
in Hukum Syariat, Rekomendasi
0
Apakah Perempuan Haid Boleh Berpuasa

Apakah Perempuan Haid Boleh Berpuasa

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa hari terakhir ini saya ditanya sebagian ustadz tentang boleh dan tidaknya perempuan haid menjalankan puasa Ramadan. Para penanya tersebut seperti hendak mencari kepastian hukum tentang bolehnya perempuan haid menjalankan puasa Ramadan.

Kepada para penanya itu, saya memulai dengan penjelasan demikian. Dalam soal shalat, para ulama sudah menyepakati bahwa haid merupakan penghalang (mani’) bagi yang bersangkutan untuk melaksanakan shalat. Karena itu, perempuan haid bukan hanya boleh meninggalkan shalat (جائز الترك) tapi juga tak boleh melaksanakan shalat (ممتنع الفعل).

Lalu pertanyaannya, apakah haid juga menjadi penghalang (مانع) bagi perempuan untuk menjalankan puasa Ramadan? Para fuqaha memang menyatakan demikian, sehingga perempuan haid bukan hanya boleh meninggalkan puasa Ramadan melainkan juga tak boleh melaksanakan puasa Ramadan. Pendapat fikih ini menjadi pegangan kita semua di Indonesia dari dulu hingga sekarang

Namun, pendapat para ahli fikih itu belakangan dibantah sejumlah intelektual Islam kontemporer seperti Dr. Ahmad Imarah dari Mesir dan Prof. Dr. Abdul Aziz Bayindir dari Universitas Istanbul Turki.

Imarah menegaskan, tidak ada dalil baik dalam al-Qur’an maupun Hadits yang melarang perempuan haid berpuasa. Bahkan, bagi Imarah, sebuah kekeliruan jika seorang perempuan membatalkan puasanya karena haid (لم يرد فى تلك المسألة أمر ولا نهى قرأنى أو نبوى وأن النساء المسلمات يخطئن بإفطار رمضان خلال أيام الحيض). Artinya, perempuan tetap menjalankan ibadah puasa Ramadan sekalipun darah haid masih mengucur di tubuhnya.

Sudah bisa diduga, pendapat Imarah ini mendapat tentangan keras dari para ulama yang tergabung dalam Darul Ifta al-Mishriyah.

Pendapat yang lebih lunak dikemukakan oleh Prof Abdul Aziz Bayindir  dalam bukunya, “مفاهيم ينبغى أن تصحح فى ضوء القرأن الكريم” setebal 271 halaman yang terbit tahun 2009. Judul buku Bayindir ini mengingatkan saya pada buku yang ditulis Abuya Sayyid Muhammad Alawi al-Maliki dengan judul yang mirip walau dengan konten yang berbeda: مفاهيم يجب ان تصحح

Dari halaman 151-155, Bayindir membahas perempuan haid boleh berpuasa dan menampik pendapat yang mengharamkan perempuan haid berpuasa.

Mari saya kutipkan sebagian pendapatnya dalam buku tersebut. Bayindir misalnya menolak pendapat para ulama fikih yang menjadikan haid sebagai penghalang puasa. Menurutnya, jika haid merupakan penghalang puasa, maka seharusnya perempuan haid tak wajib mengqadha’ puasanya seperti halnya perempuan haid tak wajib mengqadha’ shalatnya (ولو كان الحيض مانعا للصوم فما وجب عليها قضاء ما فات من أيام كالصلوات التى لا تقضيها بعد انتهاء أيام الحيض). “Bagaimana kita diperintahkan mengqadha’ sebuah ibadah yang diharamkan untuk melakukannya” (كيف يقولون بوجوب قضاء عبادة قد حرم أداؤها), tegas Bayindir.

Bayindir menyamakan perempuan haid dengan orang sakit; mereka boleh memilih antara berpuasa dan tak berpuasa (وقد عد الحيض قى الأية السابقة أذى والأذى هو مايضايق الإنسان. والمرض كذلك يعتبر أذى. والنساء يسمين حالة  الحيض مرضا والله تعالى يقول: وأن تصوموا خير لكم إن كنتم لا تعلمون).

Jika dicermati, Bayindir tampaknya ingin menjadikan haid sebagai udzur (عذر) puasa dan bukan sebagai penghalang (مانع) puasa . Kalau haid dijadikan sebagai udzur puasa, maka perempuan haid boleh memilih antara berpuasa dan tak berpuasa.

Tak cukup sampai di situ. Bayindir melakukan pemaknaan ulang terhadap hadits Aisyah yang dijadikan dalil tidak bolehnya perempuan haid berpuasa. Haditsnya berbunyi, “Kami (kaum perempuan) diperintahkan mengqadha’ puasa dan tak diperintahkan mengqadha’ shalat” (فنؤمر بقضاء الصوم ولا نؤمر بقضاء الصلاة).

Sambil mengutip Ibnu Taimiyah, Bayindir menjelaskan bahwa kata qadha’ (قضى) dalam al-Qur’an bermakna melaksanakan ibadah di dalam waktunya (أداء العبادة فى أوقاتها المحدودة). Untuk itu ia merujuk pada sejumlah ayat yang menggunakan kata qadha dengan segala derivasinya dengan makna tersebut. Misalnya ayat, فإذ قضيتم مناسككم atau فإذا قضيت الصلوة,  dan sebagainya.

Bayindir pun menggugat, mengapa pengertian qadha’ dalam Qur’an tersebut tak “ditaati” para ulama fikih. Alih-alih menaati, para ulama fikih justru membuat pengertian sebaliknya. Jika kata “أداء” dimaknai mengerjakan ibadah di dalam waktunya, maka kata “قضاء” dimaknai mengerjakan ibadah di luar waktunya (بعد خروج وقتها).

Demikianlah pendapat Dr. Ahmad Imarah dan Abdul Aziz Bayindir. Lalu bagaimana kita mengahadapi pandangan fikih baru tersebut? Terhadap pendapat-pendapat fikih baru yang mungkin akan terus bermunculan di masa depan, para pelajar Islam tidak usah kaget dan panik. Segera ambil sikap seperti dinyatakan kaidah fikih: ambil yang jernih dan hindari yang keruh (خذ ما صفا ودع ما كدر).

Dan sekiranya kita  isykal dengan pendapat baru, maka bertahan dengan pendapat lama juga tak masalah apalagi jika pendapat lama itu lebih ihtiyath dan mu’tabarah. []

Tags: Fiqih PerempuanHaidHukum IslamMenstruasiperempuanpuasaRamadan 1442 HSyariat Islam
Abdul Moqsith Ghazali

Abdul Moqsith Ghazali

Dosen di beberapa perguruan tinggi di Jakarta, dan Pengurus LBM PBNU Jakarta

Terkait Posts

Pengaburan Femisida
Aktual

Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

15 September 2025
Pasca Perceraian
Pernak-pernik

SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

14 September 2025
Film Girl in The Basement
Film

Kekerasan dalam Film Girl in The Basement

14 September 2025
Stigma Patriarki
Publik

Perempuan Juga Layak Memimpin: Membongkar Stigma Patriarki dalam Budaya

9 September 2025
Love Untangled
Film

Love Untangled: Haruskah Menjadi Cantik untuk Dicintai?

6 September 2025
Siti Khadijah
Figur

Siti Khadijah, Belahan Hati dan Penopang Perjuangan Nabi

6 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Film Girl in The Basement

    Kekerasan dalam Film Girl in The Basement

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator
  • Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender
  • Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat
  • Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak
  • Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID