Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Apresiasi Peran Laki-laki dalam Kerja Perawatan dan Pengasuhan

Keterlibatan laki-laki dalam kerja perawatan orang tua dan anak adalah upaya menghapus ketimpangan demi mewujudkan kerja kesetaraan

Ni'am Khurotul Asna by Ni'am Khurotul Asna
25 September 2023
in Keluarga
A A
0
Kerja Perawatan dan Pengasuhan

Kerja Perawatan dan Pengasuhan

16
SHARES
797
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id – Setiap urusan pemenuhan kebutuhan diri sehari-hari pasti melibatkan kerja perawatan dan pengasuhan. Aktivitas bermedsos membawa saya menemukan satu hal penting kaitannya dengan hal yang akan saya tulis berikut. Bahwa kerja perawatan dan pengasuhan yang identik lekat dengan pekerjaan perempuan sangat dapat dilakukan oleh laki-laki. Dengan tanpa memandang status gender.

Bisa serempak kita katakan bahwa kerja perawatan merupakan kerja kehidupan yang semua orang bisa lakukan dan tujukan untuk siapa saja yang membutuhkan. Namun, pekerjaan ini tidak semua orang bisa melakukan sebenarnya. Butuh kesabaran dan ketelitian tentunya dalam pengasuhan yang menjamin dapat terlaksana dengan baik.

Berawal dari postingan Nur Hasyim, founder Aliansi Laki-laki Baru yang memposting bentuk kepedulian pada salah satu mantan bintang timnas U-19 Zulfiandi. Di postingan instagramnya terlihat bahwa Nur Hasyim memposting ulang caption dari Zulfiandi yang berisi ucapan terima kasih dan niat Zulfiandi untuk rehat sejenak dari sepak bola profesional. Dengan lantaran ingin memanfaatkan waktu untuk merawat ibunya yang sedang sakit dan mendampingi tumbuh kembang anak-anaknya.

“…Qadarullah untuk saat ini saya memutuskan untuk berhenti sementara dari karir sepak bola karena beberapa alasan di antaranya yaitu karena kondisi ibu saya yang sedang sakit. Tentunya sebagai anak, saya ingin memberikan bakti terbaik untuk beliau, karena yang namanya usia tidak tau sampai kapan. Bentuk bakti yang bisa saya lakukan saat ini adalah dengan merawat dan mendampingi beliau. Alasan lainnya yaitu saat ini saya sedang menikmati momen Bersama dengan anak-anak saya (antar jemput sekolah, menyaksikan tumbuh kembang mereka, dan bermain Bersama mereka)”.

Hasil Forum Group Discussion (FGD) organisasi Masyarakat Sipil (OMS) pemerhati isu kerja perawatan di Indonesia 2022 mengungkapkan bahwa ketika ada laki-laki yang memilih menjalankan peran domestik, hal itu perlu didukung. Sebab itu akan mengantarkan pada ketercapaian hak-hak kesetaraan laki-laki dan Perempuan.

Membangun Kesadaran

Memang untuk mendorong kerja perawatan yang setara membutuhkan keterlibatan laki-laki. Keterlibatan laki-laki dalam kerja perawatan orang tua dan anak adalah upaya menghapus ketimpangan demi mewujudkan kerja kesetaraan.

Dalam contoh nyata seperti keputusan Zulfiandi tersebut menjadi jalan untuk memantik kesadaran dan mengubah cara pandang masyarakat selama ini. Supaya kerja perawatan tidak dominan pada satu pihak akan tetapi dapat dilakukan bersama-sama.

Jika kita baca seksama kisah Zulfiandi tersebut setidaknya ia telah membuat keputusan dan upaya bijak terkait bagaimana ia harus menciptakan dan menjalin hubungan, kebutuhan, serta komunikasi yang baik untuk keluarga. Seperti mendorong komunikasi pasangan dengan baik dan membangun komitmen bersama tentang pentingnya berbagi urusan di rumah tangga.

Lebih luas, membangun kesadaran adalah usaha penting yang dapat dilakukan. Untuk menyentuh tingkat komunitas atau masyarakat dapat dengan jalan membuka ruang dialog diskusi dengan melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama, serta mendorong hadirnya teladan (role model) percontohan mewujudkan relasi yang setara.

Begitu juga dengan membangun dan meninjau ulang konsep kerja perawatan berbasis komunitas baik di perkotaan maupun pedesaan. Baik kerja perawatan untuk anak, penyandang disabilitas, orang tua, serta kerja perawatan jangka Panjang untuk anggota keluarga yang sakit.

Seperti dalam ruang komunitas masyarakat, Aliansi Laki-laki Baru (ALB) yang diinisasi Nur Hasyim telah melakukan inisiatif penting. Melakukan kerja-kerja perawatan maupun kerja domestik yang melibatkan laki-laki untuk membongkar perspektif laki-laki akan pekerjaan domestik. Serta mendorong laki-laki mengambil peran di rumah dan berbagi peran domestik dengan anggota keluarga lainnya.

Bir al- Walidain dan Bir al- Aulad

Khidmat sikap berbakti Zulfiani termasuk di antaranya dua yakni birr al-walidain atau berbakti kepada kedua orang tua dan birr al-aulad atau berbuat baik kepada anak-anak. Keduanya penting dalam Islam bahwa berbuat baik kepada orang tua yang lemah karena lanjut usia (kibar) atau berbuat baik kepada anak yang masih kecil (sighar).

Faqihuddin Abdul Kodir dalam Perempuan Bukan Makhluk Domestik menjelaskan bahwa kewajiban birr al-walidain dalam Islam juga berbarengan dengan kewajiban birr al-aulad. Kata “birr” di sini mengacu pada segala jenis perilaku baik, perkataan maupun perbuatan dengan mengacu pada kepentingan yang terbaik bagi kedua orang tua dan anak-anak.

Dengan demikian berbaik kepada orang tua dan berbuat baik pada anak-anak merupakan kerja perawatan dan pengasuhan yang berlandaskan pada semangat kemaslahatan. Anak wajib menghormati jika memperoleh kasih sayang. Dan orang tua wajib menyayangi jika memperoleh penghormatan. Keduanya bersifat timbal balik dan berkesalingan.

Adapun tanggung jawab yang dibaktikan kepada keduanya baik untuk orang tua maupun anak sama-sama memiliki prinsip dalam pengasuhan. Ada lima pilar pengasuhan yang saya kutip dari Faqihuddin Abdul Kodir dalam Perempuan Bukan Makhluk Domestik.

Pertama, Rahmah. Pengasuhan harus memberikan kasih sayang untuk memperoleh manfaat. Kedua, Fitrah. Perlu juga untuk memahami fitrah atau dasar dari biologis, psikis, maupun mental dalam mengasuh dan merawat. Ketiga, Mas’uliyyah atau tanggung jawab. Memberikan tanggung jawab dalam mendidik anak, mendampingi tumbuh kembangnya, dan juga saat-saat merawat orang tua dan anak.

Keempat, maslahah atau kontributif. Pengasuhan terhadap anak perlu mengembangkannya menjadi pribadi yang kontributif, memberi manfaat, dan mendatangkan kebaikan bagi diri, keluarga, masyarakat, serta lingkungan. Hal ini agar anak dapat memberikan kontribusi yang baik pula untuk orang tua. Kelima, uswatun hasanah atau teladan.

Suami dan istri perlu berusaha menjadi teladan yang baik, mengajarkan kebaikan, dan membuat kesepakatan bersama dengan dukungan dan semangat masing-masing. Baik untuk perawatan orang tua, pengasuhan anak, maupun aktivitas bersama di dalam rumah. []

 

 

 

 

 

 

Tags: Aliansi laki-Laki BaruBerbuat Baik pada KeluargaKesalinganLaki-Laki BarupengasuhanPerawatan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tanpa Mubadalah, Perempuan selalu Disalahkan, Meski di dalam Rumah

Next Post

Baby Blues: Bukti Ibu Depresi Pasca Melahirkan itu Nyata

Ni'am Khurotul Asna

Ni'am Khurotul Asna

Ni'am Khurotul Asna. Mahasiswa pendidikan UIN SATU Tulungagung. Gadis kelahiran Sumsel ini suka mendengarkan dan menulis.

Related Posts

Relasi Mubadalah
Metodologi

Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Bertetangga
Publik

Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

10 Februari 2026
Pengasuhan Anak
Pernak-pernik

Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

9 Februari 2026
ODGJ
Disabilitas

ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

5 Februari 2026
Rumah Tangga
Buku

Refleksi Buku Drama Rumah Tangga, Catatan Ringan Seorang Ibu

3 Februari 2026
Next Post
Baby Blues

Baby Blues: Bukti Ibu Depresi Pasca Melahirkan itu Nyata

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0