Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Asma Barlas: Membaca Al-Qur’an dalam Semangat Pembebasan

Asma Barlas mulai menulis buku "believing women in islam unreading patriarchal interpretations of the Qur’an" ketika isu tentang Islam tidak menarik banyak orang di Amerika

Ai Umir Fadhilah Ai Umir Fadhilah
27 Februari 2023
in Figur, Rekomendasi
0
Asma Barlas

Asma Barlas

894
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Asma Barlas lahir di Pakistan, pada tahun 1976 ia menjadi perempuan pertama di Negara tersebut yang bekerja untuk pelayanan luar negeri (foreign service). Pada masa Zia ul haq, Asma Barlas berhenti dari tugasnya karena kritiknya yang keras terhadap kekuasaan rezim militer di Pakistan yang dipimpin oleh sang jenderal.

Selepas dari pekerjaannya, ia bergabung sebagai asisten editor pada the muslim, sebuah surat kabar yang menjadi oposisi terhadap kebijakan pemerintah. Namun pada 1983, Asma Barlas harus meninggalkan negaranya karena situasi yang tidak kondusif. Ia pergi ke Amerika Serikat dan mendapatkan lingkungan baru.

Riwayat pendidikannya mulai dari universitas di Pakistan, di mana ia mendapat B.A dalam bidang Sastra Inggris dan filsafat. Lalu MA dalam bidang jurnalisme, dan PhD dalam bidang kajian internasional ia dapatkan dari Universitas Denver di Colorado, Amerika Serikat. Secara intelektual Asma memiliki karir yang cukup bagus. Hal ini bisa kita lihat dari jabatan akademis yang ia pegang dan tulisan-tulisan yang tersebar di mana-mana.

Bahkan saya bisa mengatakan Asma Barlas merupakan salah satu penulis prolific di kalangan intelektual perempuan Islam yang tulisannya bisa kita jumpai di banyak  tempat. Perhatian studinya tidak terbatas kajian Islam dan perempuan. Tetapi juga kajian politik internasional dan isu-isu menarik lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa ia memiliki spectrum intelektual yang luas.

Menulis Buku

Asma Barlas mulai menulis buku believing women in islam unreading patriarchal interpretations of the Qur’an ketika isu tentang Islam tidak menarik banyak orang di Amerika. Buku itu terbit pada 2002. Keinginan menulis buku itu terpicu oleh anggapan yang beredar di kalangan masyarakat Amerika dan masyarakat barat lainnya, bahwa Islam adalah bentuk patriarkisme agamis yang menganut model-model hubungan hierarkis dan ketidaksetaraan seksual serta mengharuskan penyerahan diri seorang perempuan terhadap laki-laki.

Meskipun demikian menurut Asma Barlas, banyak orang Islam yang sesungguhnya tidak selalu melaksanakan apa yang tertulis dalam Al-Qur’an.

Apa yang Asma Barlas inginkan dalam buku itu adalah sekitar perlunya pembacaan kembali kitab suci kita. Al-Qur’an dalam perspektif yang menjunjung egalitarianisme. Dalam hal ini ada dua hal yang ingin ia tekankan. Pertama menentang pembacaan Al-Qur’an yang menindas perempuan. Kedua, menawarkan pembacaan yang mendukung bahwa perempuan dapat berjuang untuk kesetaraan di dalam kerangka ajaran Al-Qur’an.

Dalam catatan akhirnya, Asma Barlas mengatakan bahwa tujuannya menulis adalah untuk menemukan kembali basis struktural tentang kesetaraan seksual. Ia menolak klaim yang dibuat oleh kelompok konservatif Islam maupun oleh kelompok feminis yang menyatakan bahwa Islam adalah agama yang memihak patriarki. Asma Barlas menginginkan agar Islam terlepas dari citra negatif tentang perempuan yang selama ini berkembang. Sebab pembacaan terhadap posisi perempuan di dalam Islam masih terkesan sangat negatif.

Wajah Islam yang Egaliter

Kunci utama untuk mengemukakan wajah Islam yang egaliter adalah dengan cara membaca kembali Al-Qur’an. Dalam membaca Al-Qur’an, seseorang akan tersuguhi pelbagai kemungkinan hasil pembacaan. Jika mereka membaca al-Qur’an dengan kacamata patriarkis, maka makna yang dihasilkan tentu sangatlah patriarkis.

Asma Barlas tidak pernah menolak kenyataan di masyarakat Islam yang menggunakan cara baca seperti itu. Namun menurutnya cara baca itu terkadang menutup cara baca yang lain. Yaitu cara baca terhadap Al-Qur’an yang egaliter. Menurut Asma Barlas, seluruh teks pada dasarnya adalah polysemic, terbuka untuk segala macam pembacaan. Kita tidak bisa membiarkan Al-Qur’an menjelaskan sendiri mengapa orang membacanya dalam model tertentu atau mengapa orang memiliki kecendrungan untuk memenangkan bacaan mereka dan mengalahkan bacaan yang lain.

Dalam melihat bagaimana Islam berbicara tentang perempuan, Asma menggunakan dua argument penting; pertama, argumentasi sejarah, dan kedua, argumentasi hermeneutika. Argumentasi sejarah yang ia maksud adalah pengungkapan karakter politik tekstual dan seksual yang berkembang di kalangan masyarakat Islam. Terutama proses yang telah menghasilkan tafsir-tafsir di dalam Islam yang memiliki kecenderungan patriarkhis. Sedangkan argumentasi hermeunetika ia maksudkan untuk menemukan apa yang disebut sebagai epistemology egalitarianisme dan antipatriarkhalisme di dalam al-Qur’an.

Ada tiga langkah dalam hal ini: pertama, menjelaskan tentang karakter teks al-qur’an yang polysemic, membuka berbagai kemungkinan pemaknaan, sebagai kritik terhadap pola penafsiran yang reduksionis dan esensialis. Yakni kita hanya dibolehkan membaca al-Qur’an dalam kerangka patriarkhis saja. Kedua, Asma Barlas ingin menolak relativisme penafsiran, sebuah pandangan yang menyatakan bahwa semua model bacaan pada dasarnya benar. Ketiga, adalah meletakkan kunci-kunci hermeneutika  untuk membaca al-qur’an dalam karakter divine ontology.

Sumber Klasik dan Modern

Harus saya akui bahwa buku Asma Barlas itu cukup lengkap menghantarkan kita ke dalam diskusi mengenai persoalan isu-isu perempuan di dalam al-Qur’an dengan menggunakan perspektif gabungan, antara sumber-sumber klasik dan sumber-sumber modern. Terutama yang berkaitan dengan wacana feminisme dan hermeneutika. Meskipun demikian, bukan berarti buku itu tidak memiliki kelemahan. Berikut ini saya akan berikan beberapa catatan.

Pertama, ulasan buku agak serius dan akademis, karenanya buku ini cenderung agak kaku dan tekstual, penuh dengan rujukan-rujukan. Kedua, buku ini terlalu banyak mengandalkan sumber-sumber sekunder terutama untuk kajian tafsir al-qur’an. Kalau kita lihat daftar referensi  yang kita baca, hampir tidak ada referensi kitab tafsir terkemuka karya-karya ulama besar tafsir seperti al-Tabari, Ibnu Katsir, Taba’taba’ai, Abduh dan lainnya, yang biasa menggunakan bahasa Arab.

Hal ini yang membuat kita merasa kesulitan menemukan dinamika baru dalam karya itu yang berkaitan dengan tafsir. Namun dua catatan tersebut tidak mengurangi daya tarik untuk membaca bukunya. []

Tags: Asma BarlasfeminismeGenderislamkeadilanKesetaraanTafsir Adil Gender
Ai Umir Fadhilah

Ai Umir Fadhilah

Mahasiswi Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Terkait Posts

Disabilitas
Publik

Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

6 November 2025
Perempuan Haid yang
Keluarga

Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

5 November 2025
Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025
Maskulin Toksik
Personal

Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

4 November 2025
Haid dalam
Keluarga

Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

4 November 2025
Haidh
Keluarga

Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

3 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID