Rabu, 25 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Asma Barlas: Membaca Al-Qur’an dalam Semangat Pembebasan

Asma Barlas mulai menulis buku "believing women in islam unreading patriarchal interpretations of the Qur’an" ketika isu tentang Islam tidak menarik banyak orang di Amerika

Ai Umir Fadhilah by Ai Umir Fadhilah
27 Februari 2023
in Figur, Rekomendasi
A A
0
Asma Barlas

Asma Barlas

18
SHARES
905
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Asma Barlas lahir di Pakistan, pada tahun 1976 ia menjadi perempuan pertama di Negara tersebut yang bekerja untuk pelayanan luar negeri (foreign service). Pada masa Zia ul haq, Asma Barlas berhenti dari tugasnya karena kritiknya yang keras terhadap kekuasaan rezim militer di Pakistan yang dipimpin oleh sang jenderal.

Selepas dari pekerjaannya, ia bergabung sebagai asisten editor pada the muslim, sebuah surat kabar yang menjadi oposisi terhadap kebijakan pemerintah. Namun pada 1983, Asma Barlas harus meninggalkan negaranya karena situasi yang tidak kondusif. Ia pergi ke Amerika Serikat dan mendapatkan lingkungan baru.

Riwayat pendidikannya mulai dari universitas di Pakistan, di mana ia mendapat B.A dalam bidang Sastra Inggris dan filsafat. Lalu MA dalam bidang jurnalisme, dan PhD dalam bidang kajian internasional ia dapatkan dari Universitas Denver di Colorado, Amerika Serikat. Secara intelektual Asma memiliki karir yang cukup bagus. Hal ini bisa kita lihat dari jabatan akademis yang ia pegang dan tulisan-tulisan yang tersebar di mana-mana.

Bahkan saya bisa mengatakan Asma Barlas merupakan salah satu penulis prolific di kalangan intelektual perempuan Islam yang tulisannya bisa kita jumpai di banyak  tempat. Perhatian studinya tidak terbatas kajian Islam dan perempuan. Tetapi juga kajian politik internasional dan isu-isu menarik lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa ia memiliki spectrum intelektual yang luas.

Menulis Buku

Asma Barlas mulai menulis buku believing women in islam unreading patriarchal interpretations of the Qur’an ketika isu tentang Islam tidak menarik banyak orang di Amerika. Buku itu terbit pada 2002. Keinginan menulis buku itu terpicu oleh anggapan yang beredar di kalangan masyarakat Amerika dan masyarakat barat lainnya, bahwa Islam adalah bentuk patriarkisme agamis yang menganut model-model hubungan hierarkis dan ketidaksetaraan seksual serta mengharuskan penyerahan diri seorang perempuan terhadap laki-laki.

Meskipun demikian menurut Asma Barlas, banyak orang Islam yang sesungguhnya tidak selalu melaksanakan apa yang tertulis dalam Al-Qur’an.

Apa yang Asma Barlas inginkan dalam buku itu adalah sekitar perlunya pembacaan kembali kitab suci kita. Al-Qur’an dalam perspektif yang menjunjung egalitarianisme. Dalam hal ini ada dua hal yang ingin ia tekankan. Pertama menentang pembacaan Al-Qur’an yang menindas perempuan. Kedua, menawarkan pembacaan yang mendukung bahwa perempuan dapat berjuang untuk kesetaraan di dalam kerangka ajaran Al-Qur’an.

Dalam catatan akhirnya, Asma Barlas mengatakan bahwa tujuannya menulis adalah untuk menemukan kembali basis struktural tentang kesetaraan seksual. Ia menolak klaim yang dibuat oleh kelompok konservatif Islam maupun oleh kelompok feminis yang menyatakan bahwa Islam adalah agama yang memihak patriarki. Asma Barlas menginginkan agar Islam terlepas dari citra negatif tentang perempuan yang selama ini berkembang. Sebab pembacaan terhadap posisi perempuan di dalam Islam masih terkesan sangat negatif.

Wajah Islam yang Egaliter

Kunci utama untuk mengemukakan wajah Islam yang egaliter adalah dengan cara membaca kembali Al-Qur’an. Dalam membaca Al-Qur’an, seseorang akan tersuguhi pelbagai kemungkinan hasil pembacaan. Jika mereka membaca al-Qur’an dengan kacamata patriarkis, maka makna yang dihasilkan tentu sangatlah patriarkis.

Asma Barlas tidak pernah menolak kenyataan di masyarakat Islam yang menggunakan cara baca seperti itu. Namun menurutnya cara baca itu terkadang menutup cara baca yang lain. Yaitu cara baca terhadap Al-Qur’an yang egaliter. Menurut Asma Barlas, seluruh teks pada dasarnya adalah polysemic, terbuka untuk segala macam pembacaan. Kita tidak bisa membiarkan Al-Qur’an menjelaskan sendiri mengapa orang membacanya dalam model tertentu atau mengapa orang memiliki kecendrungan untuk memenangkan bacaan mereka dan mengalahkan bacaan yang lain.

Dalam melihat bagaimana Islam berbicara tentang perempuan, Asma menggunakan dua argument penting; pertama, argumentasi sejarah, dan kedua, argumentasi hermeneutika. Argumentasi sejarah yang ia maksud adalah pengungkapan karakter politik tekstual dan seksual yang berkembang di kalangan masyarakat Islam. Terutama proses yang telah menghasilkan tafsir-tafsir di dalam Islam yang memiliki kecenderungan patriarkhis. Sedangkan argumentasi hermeunetika ia maksudkan untuk menemukan apa yang disebut sebagai epistemology egalitarianisme dan antipatriarkhalisme di dalam al-Qur’an.

Ada tiga langkah dalam hal ini: pertama, menjelaskan tentang karakter teks al-qur’an yang polysemic, membuka berbagai kemungkinan pemaknaan, sebagai kritik terhadap pola penafsiran yang reduksionis dan esensialis. Yakni kita hanya dibolehkan membaca al-Qur’an dalam kerangka patriarkhis saja. Kedua, Asma Barlas ingin menolak relativisme penafsiran, sebuah pandangan yang menyatakan bahwa semua model bacaan pada dasarnya benar. Ketiga, adalah meletakkan kunci-kunci hermeneutika  untuk membaca al-qur’an dalam karakter divine ontology.

Sumber Klasik dan Modern

Harus saya akui bahwa buku Asma Barlas itu cukup lengkap menghantarkan kita ke dalam diskusi mengenai persoalan isu-isu perempuan di dalam al-Qur’an dengan menggunakan perspektif gabungan, antara sumber-sumber klasik dan sumber-sumber modern. Terutama yang berkaitan dengan wacana feminisme dan hermeneutika. Meskipun demikian, bukan berarti buku itu tidak memiliki kelemahan. Berikut ini saya akan berikan beberapa catatan.

Pertama, ulasan buku agak serius dan akademis, karenanya buku ini cenderung agak kaku dan tekstual, penuh dengan rujukan-rujukan. Kedua, buku ini terlalu banyak mengandalkan sumber-sumber sekunder terutama untuk kajian tafsir al-qur’an. Kalau kita lihat daftar referensi  yang kita baca, hampir tidak ada referensi kitab tafsir terkemuka karya-karya ulama besar tafsir seperti al-Tabari, Ibnu Katsir, Taba’taba’ai, Abduh dan lainnya, yang biasa menggunakan bahasa Arab.

Hal ini yang membuat kita merasa kesulitan menemukan dinamika baru dalam karya itu yang berkaitan dengan tafsir. Namun dua catatan tersebut tidak mengurangi daya tarik untuk membaca bukunya. []

Tags: Asma BarlasfeminismeGenderislamkeadilanKesetaraanTafsir Adil Gender
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kisah Romantis Nabi Muhammad Saw saat Bersama Siti Aisyah Ra

Next Post

Nabi Saw Berpesan: Hargai dan Muliakanlah Ibumu

Ai Umir Fadhilah

Ai Umir Fadhilah

Mahasiswi Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Related Posts

Puasa Membahagiakan
Personal

Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

24 Februari 2026
Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Next Post
Hargai dan muliakan ibu

Nabi Saw Berpesan: Hargai dan Muliakanlah Ibumu

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan
  • Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia
  • Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki
  • Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas
  • Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0