Kamis, 26 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Ayat Quran

Ayat-ayat Puasa dan Perspektif Mubadalah

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
26 Desember 2022
in Ayat Quran
A A
0
Ayat-ayat Puasa dan Perspektif Mubadalah
1
SHARES
57
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ayat-Ayat Puasa dalam Al-Qur’an adalah ayat yang membicarakan ibadah puasa Ramadhan hanya dalam satu tempat. Yaitu dalam Surat al-Baqarah (2: 183-187). Berikut ini, tafsir ringkas atas ayat-ayat puasa dari perspektif mubadalah.

  1. Allah Swt mengawali ayat pertama (2: 183) mengenai puasa dengan panggilan yang sangat intim dan empatik. Yaitu “Yaa ayyuhalladzina aamanuu”, biasa diterjemahkan “Wahai orang-orang yang beriman”. Selanjutnya, disebutkan bahwa kewajiban puasa bagi kita umat Islam adalah serupa dengan kewajiban terhadap umat terdahulu. Ini mengisyaratkan bahwa kita mesti hormat dengan umat terdahulu. Di satu sisi, karena mereka sudah berpuasa sebelum kita. Di sisi yang lain, kita diberi motivasi. Jika umat terdahulu saja mau dan mampu berpuasa, kitapun semestinya bersedia dan pasti mampu melakukannya. Ayat ini diakhiri dengan tujuan puasa: agar kita semua menjadi orang-orang yang bertakwa, yang memiliki daya tahan (taqwa) yang tangguh dalam mengarungi kehidupan ini (dan di akhirat dijauhkan dari api neraka). Baik daya tahan yang bersifat fisik, psikis, maupun spiritual. Puasa, karena itu, bisa disebut sebagai diet dan detoksifikasi untuk kesehatan tubuh (melalui pantang makan), ketahanan psikis (melalui pantang mengganggu dan menyakiti orang lain), dan kematangan spiritual (melalui pantang ketergantungan pada selain Allah Swt).
  2. Ayat kedua (2: 184) bercerita tentang orang-orang yang boleh meninggalkan puasa Ramadhan dan menggantikannya pada hari lain di luar Ramadhan. Yaitu mereka yang sakit dan yang sedang bepergian (traveling). Bahkan, bagi orang-orang yang sebenarnya kuat puasa (tidak sakit dan tidak traveling), tetapi memiliki alasan yang rasional, boleh meninggalkannya, tetapi berkewajiban menggantinya dengan bayar fidyah, atau memberi makan orang miskin. Al-Qur’an tidak mencontohkan alasan ini, tetapi fiqh memberi contoh: yaitu seorang ibu hamil atau menyusui, yang sebenarnya kuat puasa, tetapi memilih tidak puasa demi kesehatan bayinya. Imam Al-Qurthubi (w. 671 H) juga memberi contoh: laki-laki dan perempuan yang sudah berusia lanjut. Mereka boleh tidak puasa dan mengganti bayar fidyah. Mungkin juga, untuk saat ini, tawaran ini bisa diberikan kepada mereka yang menggeluti pekerjaan yang secara fisik melelahkan, seperti pertambangan. Atau mereka yang menjumpai Ramadhan di negara-negara yang siang harinya melebihi 16 jam, bahkan ada yang sampai 22 jam. Terutama bagi yang belum terbiasa hidup di negara seperti ini.
  3. Ayat ketiga (2: 185) bercerita mengenai Ramadhan sebagai bulan penurunan al-Qur’an. Lalu mengulang kembali mengenai kewajiban puasa bagi setiap orang yang menjumpai Bulan Ramadhan, kecuali jika sakit atau sedang bepergian yang tetap diberi keringanan (rukhsah) untuk tidak berpuasa, dan menggantinya di bulan lain. Karena Allah Swt, kata ayat ini, tidak ingin menyusahkan kita. Sebaliknya, Allah Swt ingin memberi kemudahan dan keringanan. Terkait ayat 184-185, dalam Tafsir, beberapa ulama menganggap selain alasan sakit dan traveling sudah tidak berlaku (mansukh). Beberapa ulama lain masih menganggap berlaku, sehingga masih terbuka alasan selain sakit dan traveling, selama itu bisa dipertanggung-jawabkan, untuk meninggalkan puasa, dan menggantikannya pada bulan yang lain, atau menggantinya dengan membayar fidyah. Seperti yang dicontohkan Imam al-Qur’thubi di atas.
  4. Ayat keempat (2: 186) berbicara mengenai kedekatan Allah Swt terhadap hamba-Nya yang mau mendekat, dan menjawab mereka yang mau berdoa. Karena ayat inilah, bulan Ramadhan menjadi bulan dimana setiap orang berlomba-lomba untuk mendekat kepada Allah Swt, dengan berbagai ibadah ritual, seperti sholat, baca Qur’an, doa, dan dzikir, juga amalan-amalan sosial, seperti zakat, sedekah, infak, silaturahim, mengajar, membantu, dan berkarya untuk kemaslahatan umat.
  5. Ayat kelima, terakhir (2: 187), secara literal, jelas sekali, ayat ini berbicara kepada laki-laki/suami yang ingin berhubungan intim dengan istrinya. Selama dilakukan pada malam hari, dengan syarat tidak sedang ibadah i’tikaf di masjid, sang suami dibolehkan berhubungan seks dengan istrinya. Tetapi secara mubadalah, diakui oleh seluruh ulama, ayat ini juga ditujukan kepada perempuan/istri, sehingga iapun diajak bicara oleh teks, dan dibolehkan berhubungan seks di malam hari dengan suaminya, selama tidak sedang beribadah i’tikaf di masjid. Ada penegasan yang eksplisit mengenai perspektif mubadalah dalam relasi pasutri, yaitu penggalan ayat bahwa: “suami adalah pakaian istri, dan istri adalah pakaian suami” (hunna libasun lakum wa antum libasun lahunna). Penegasan mubadalah ini adalah prinsip dasar yang seharusnya mengejewantah pada seluruh norma-norma relasi marital dalam Islam. Yaitu satu sama lain menjadi pakaian, yang melindungi, menghangatkan, dan memberi citra positif. Ayat ini, kemudian diakhiri dengan penegasan, sebagaimana di ayat awal sebelumnya, bahwa pantangan fisik, dari makan, minum, dan seks di siang hari ini, diharapkan dapat mewujudkan orang-orang yang bertakwa, mempunyai komitmen keimanan yang kuat, mampu menahan diri, dan memiliki daya tahan tangguh, secara fisik, psikis dan spiritual. Sehingga mampu menghadirkan segala kebaikan dan menghindarkan segala keburukan, dengan menjadi pribadi yang penuh kasih sayang bagi semua manusia dan semesta alam (rahmatan lil ‘alamin). Wallahu a’lam bish-showab.
Tags: perspektif mubadalahpuasa ramadhantafsir mubadalah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mata Rantai Terorisme dan Upaya Memutusnya

Next Post

Menjaga Keseimbangan Puasa

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Pernikahan di Indonesia
Lingkungan

Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

2 Februari 2026
Skincare
Keluarga

Skincare, Kewajiban Suami atau Investasi Bersama?

23 Januari 2026
Ketaatan Istri pada Suami
Keluarga

Tiga Logika Ketaatan Istri pada Suami

20 Januari 2026
Nikah Muda
Personal

Antara SNBP dan Nikah Muda: Siapa yang Paling Menanggung Risiko?

13 Januari 2026
Next Post
menjaga keseimbangan puasa

Menjaga Keseimbangan Puasa

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis
  • Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte
  • Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional
  • Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib
  • Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0