Senin, 3 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Ayat Quran

Ayat-ayat Puasa dan Perspektif Mubadalah

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
26 Desember 2022
in Ayat Quran
0
Ayat-ayat Puasa dan Perspektif Mubadalah
45
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ayat-Ayat Puasa dalam Al-Qur’an adalah ayat yang membicarakan ibadah puasa Ramadhan hanya dalam satu tempat. Yaitu dalam Surat al-Baqarah (2: 183-187). Berikut ini, tafsir ringkas atas ayat-ayat puasa dari perspektif mubadalah.

  1. Allah Swt mengawali ayat pertama (2: 183) mengenai puasa dengan panggilan yang sangat intim dan empatik. Yaitu “Yaa ayyuhalladzina aamanuu”, biasa diterjemahkan “Wahai orang-orang yang beriman”. Selanjutnya, disebutkan bahwa kewajiban puasa bagi kita umat Islam adalah serupa dengan kewajiban terhadap umat terdahulu. Ini mengisyaratkan bahwa kita mesti hormat dengan umat terdahulu. Di satu sisi, karena mereka sudah berpuasa sebelum kita. Di sisi yang lain, kita diberi motivasi. Jika umat terdahulu saja mau dan mampu berpuasa, kitapun semestinya bersedia dan pasti mampu melakukannya. Ayat ini diakhiri dengan tujuan puasa: agar kita semua menjadi orang-orang yang bertakwa, yang memiliki daya tahan (taqwa) yang tangguh dalam mengarungi kehidupan ini (dan di akhirat dijauhkan dari api neraka). Baik daya tahan yang bersifat fisik, psikis, maupun spiritual. Puasa, karena itu, bisa disebut sebagai diet dan detoksifikasi untuk kesehatan tubuh (melalui pantang makan), ketahanan psikis (melalui pantang mengganggu dan menyakiti orang lain), dan kematangan spiritual (melalui pantang ketergantungan pada selain Allah Swt).
  2. Ayat kedua (2: 184) bercerita tentang orang-orang yang boleh meninggalkan puasa Ramadhan dan menggantikannya pada hari lain di luar Ramadhan. Yaitu mereka yang sakit dan yang sedang bepergian (traveling). Bahkan, bagi orang-orang yang sebenarnya kuat puasa (tidak sakit dan tidak traveling), tetapi memiliki alasan yang rasional, boleh meninggalkannya, tetapi berkewajiban menggantinya dengan bayar fidyah, atau memberi makan orang miskin. Al-Qur’an tidak mencontohkan alasan ini, tetapi fiqh memberi contoh: yaitu seorang ibu hamil atau menyusui, yang sebenarnya kuat puasa, tetapi memilih tidak puasa demi kesehatan bayinya. Imam Al-Qurthubi (w. 671 H) juga memberi contoh: laki-laki dan perempuan yang sudah berusia lanjut. Mereka boleh tidak puasa dan mengganti bayar fidyah. Mungkin juga, untuk saat ini, tawaran ini bisa diberikan kepada mereka yang menggeluti pekerjaan yang secara fisik melelahkan, seperti pertambangan. Atau mereka yang menjumpai Ramadhan di negara-negara yang siang harinya melebihi 16 jam, bahkan ada yang sampai 22 jam. Terutama bagi yang belum terbiasa hidup di negara seperti ini.
  3. Ayat ketiga (2: 185) bercerita mengenai Ramadhan sebagai bulan penurunan al-Qur’an. Lalu mengulang kembali mengenai kewajiban puasa bagi setiap orang yang menjumpai Bulan Ramadhan, kecuali jika sakit atau sedang bepergian yang tetap diberi keringanan (rukhsah) untuk tidak berpuasa, dan menggantinya di bulan lain. Karena Allah Swt, kata ayat ini, tidak ingin menyusahkan kita. Sebaliknya, Allah Swt ingin memberi kemudahan dan keringanan. Terkait ayat 184-185, dalam Tafsir, beberapa ulama menganggap selain alasan sakit dan traveling sudah tidak berlaku (mansukh). Beberapa ulama lain masih menganggap berlaku, sehingga masih terbuka alasan selain sakit dan traveling, selama itu bisa dipertanggung-jawabkan, untuk meninggalkan puasa, dan menggantikannya pada bulan yang lain, atau menggantinya dengan membayar fidyah. Seperti yang dicontohkan Imam al-Qur’thubi di atas.
  4. Ayat keempat (2: 186) berbicara mengenai kedekatan Allah Swt terhadap hamba-Nya yang mau mendekat, dan menjawab mereka yang mau berdoa. Karena ayat inilah, bulan Ramadhan menjadi bulan dimana setiap orang berlomba-lomba untuk mendekat kepada Allah Swt, dengan berbagai ibadah ritual, seperti sholat, baca Qur’an, doa, dan dzikir, juga amalan-amalan sosial, seperti zakat, sedekah, infak, silaturahim, mengajar, membantu, dan berkarya untuk kemaslahatan umat.
  5. Ayat kelima, terakhir (2: 187), secara literal, jelas sekali, ayat ini berbicara kepada laki-laki/suami yang ingin berhubungan intim dengan istrinya. Selama dilakukan pada malam hari, dengan syarat tidak sedang ibadah i’tikaf di masjid, sang suami dibolehkan berhubungan seks dengan istrinya. Tetapi secara mubadalah, diakui oleh seluruh ulama, ayat ini juga ditujukan kepada perempuan/istri, sehingga iapun diajak bicara oleh teks, dan dibolehkan berhubungan seks di malam hari dengan suaminya, selama tidak sedang beribadah i’tikaf di masjid. Ada penegasan yang eksplisit mengenai perspektif mubadalah dalam relasi pasutri, yaitu penggalan ayat bahwa: “suami adalah pakaian istri, dan istri adalah pakaian suami” (hunna libasun lakum wa antum libasun lahunna). Penegasan mubadalah ini adalah prinsip dasar yang seharusnya mengejewantah pada seluruh norma-norma relasi marital dalam Islam. Yaitu satu sama lain menjadi pakaian, yang melindungi, menghangatkan, dan memberi citra positif. Ayat ini, kemudian diakhiri dengan penegasan, sebagaimana di ayat awal sebelumnya, bahwa pantangan fisik, dari makan, minum, dan seks di siang hari ini, diharapkan dapat mewujudkan orang-orang yang bertakwa, mempunyai komitmen keimanan yang kuat, mampu menahan diri, dan memiliki daya tahan tangguh, secara fisik, psikis dan spiritual. Sehingga mampu menghadirkan segala kebaikan dan menghindarkan segala keburukan, dengan menjadi pribadi yang penuh kasih sayang bagi semua manusia dan semesta alam (rahmatan lil ‘alamin). Wallahu a’lam bish-showab.
Tags: perspektif mubadalahpuasa ramadhantafsir mubadalah
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Gugatan Cerai Guru PPPK
Keluarga

Martabat, Nafkah, dan Gagalnya Sistem yang tak Setara: Mengurai Fenomena Gugatan cerai Guru PPPK

13 Oktober 2025
Kesalingan Spiritual
Keluarga

Tirakat; Kesalingan Spiritual yang Menghidupkan Keluarga

23 Agustus 2025
Inklusivitas
Personal

Inklusivitas yang Terbatas: Ketika Pikiran Ingin Membantu Tetapi Tubuh Membeku

15 Juli 2025
Ronggeng Dukuh Paruk
Buku

Kisah Ronggeng Dukuh Paruk dan Potret Politik Tubuh Perempuan

8 September 2025
Relasi Imam-Makmum
Keluarga

Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

9 Juli 2025
Gerakan KUPI
Rekomendasi

Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

4 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID