Mubadalah.id – Mubadalah adalah gagasan tentang kerjasama dan kesalingan dalam sebuah relasi. Dalam konteks gender, relasi kerjasama yang dimaksud terutama adalah antara laki-laki dan perempuan sebagai dua subjek yang sama-sama utuh, sama-sama beriman, dan sama-sama bertanggung jawab membangun kehidupan.
Di dalam al-Qur’an, fondasi bagi gagasan ini dapat ditemukan dalam dua bentuk ayat: ayat-ayat umum (implisit) dan ayat-ayat khusus (eksplisit). Ayat umum adalah ayat-ayat yang menggunakan redaksi kolektif—seperti “wahai manusia” atau “orang-orang beriman”—tanpa menyebut perempuan secara terpisah, tetapi mencakup seluruh manusia tanpa kecuali. Sementara ayat khusus adalah ayat-ayat yang secara tegas dan eksplisit menyebut laki-laki dan perempuan secara berdampingan dalam satu panggilan dan satu tanggung jawab.
Keduanya sama-sama penting. Ayat khusus menunjukkan penegasan eksplisit tentang kesetaraan dan kerjasama laki-laki dan perempuan. Sedangkan ayat umum menunjukkan bahwa sejak awal, al-Qur’an berbicara kepada manusia sebagai subjek kolektif, tanpa membangun batas eksklusif berbasis jenis kelamin. Dengan demikian, relasi kesalingan bukan tambahan tafsir modern, melainkan bagian inheren dari cara al-Qur’an berbicara.
Makna Timbal Balik
Menariknya, dalam banyak ayat umum tersebut, al-Qur’an menggunakan bentuk kata kerja yang secara gramatikal menunjukkan makna timbal balik. Dalam ilmu sharaf, ini dikenal sebagai bentuk mufa‘alah atau tafā‘ul (musyarakah), yaitu pola kata yang mengandung arti saling melakukan suatu tindakan. Bentuk seperti ini tidak mungkin dipahami secara sepihak; ia selalu mengandaikan dua pihak atau lebih yang terlibat dalam interaksi.
Secara kebahasaan saja, al-Qur’an telah menanamkan prinsip kesalingan sebagai fondasi relasi sosial. Ketika al-Qur’an memerintahkan manusia untuk saling mengenal, saling menolong, atau saling menjaga, struktur katanya sendiri sudah mengisyaratkan hubungan dua arah. Relasi yang diidealkan bukan relasi dominasi, melainkan relasi partisipatif. Bukan hubungan satu pihak yang aktif dan pihak lain yang pasif, tetapi keterlibatan bersama dalam membangun kebaikan.
Karena itu, ketika kita membaca ayat-ayat umum tersebut dalam perspektif Mubadalah, kita tidak sedang memaksakan makna baru, melainkan menegaskan makna yang memang sudah terkandung dalam struktur bahasa dan pesan normatifnya. Ayat-ayat ini menjadi fondasi penting untuk memahami bahwa kerjasama, kesalingan, dan tanggung jawab bersama adalah prinsip dasar dalam ajaran al-Qur’an.
Berikut beberapa ayat umum yang relevan menjadi fondasi dari gagasan Mubadalah.
-
QS. al-Hujurat (49): 13
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah yang paling bertakwa. Sungguh Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”
Kata kunci dalam ayat ini adalah لِتَعَارَفُوا (lita‘ārafū), dari bentuk tafā‘ul yang bermakna saling mengenal. Ini bukan sekadar mengetahui secara sepihak, tetapi interaksi dua arah. Perbedaan suku, bangsa, bahkan jenis kelamin, bukan untuk saling merendahkan, melainkan untuk membangun relasi yang dialogis dan setara. Secara gramatikal saja, ayat ini sudah memuat struktur kesalingan.
-
QS. al-Ma’idah (5): 2
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah; sungguh Allah sangat keras hukuman-Nya.”
Kata تَعَاوَنُوا (ta‘āwanū) berasal dari bentuk tafā‘ala, yang menunjukkan makna kerjasama timbal balik. Perintah ini bersifat kolektif dan terbuka bagi seluruh orang beriman. Ia tidak membedakan jenis kelamin, status sosial, atau latar belakang. Kerjasama dalam kebajikan adalah kewajiban bersama, bukan tugas satu pihak. Dalam perspektif Mubadalah, ayat ini adalah dasar normatif bahwa relasi ideal adalah relasi kolaboratif.
-
QS. an-Nisa (4): 1
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
“Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari satu jiwa, dan darinya Dia menciptakan pasangannya, dan dari keduanya Dia mengembangbiakkan banyak laki-laki dan perempuan. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta, dan peliharalah hubungan kekeluargaan. Sungguh Allah selalu mengawasimu.”
Ayat ini menegaskan asal-usul kesatuan manusia (nafs wāḥidah). Struktur penciptaan ini menunjukkan bahwa laki-laki dan perempuan berasal dari sumber yang sama dan berkembang bersama. Frasa تَسَاءَلُونَ بِهِ (tasā’alūna bih) juga dalam bentuk tafā‘ul, yang menunjukkan makna saling meminta atau saling berinteraksi atas nama Allah. Relasi sosial digambarkan sebagai jaringan timbal balik yang sakral dan diawasi oleh Allah.
-
QS. al-Anfal (8): 72
إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَهَاجَرُوا وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ آوَوْا وَنَصَرُوا أُولَٰئِكَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ وَالَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يُهَاجِرُوا مَا لَكُمْ مِنْ وَلَايَتِهِمْ مِنْ شَيْءٍ حَتَّىٰ يُهَاجِرُوا ۚ وَإِنِ اسْتَنصَرُوكُمْ فِي الدِّينِ فَعَلَيْكُمُ النَّصْرُ إِلَّا عَلَىٰ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, berhijrah, dan berjihad dengan harta dan jiwa mereka di jalan Allah, dan orang-orang yang memberi tempat dan pertolongan, mereka itu sebagian adalah pelindung bagi sebagian yang lain. Adapun orang-orang yang beriman tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikit pun atasmu untuk melindungi mereka sampai mereka berhijrah. Jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam urusan agama, maka kamu wajib menolongnya, kecuali terhadap kaum yang antara kamu dan mereka telah ada perjanjian. Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
Frasa بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ menunjukkan struktur perlindungan timbal balik. Komunitas iman digambarkan sebagai jaringan solidaritas. Kata awliyā’ mengandung makna kedekatan, dukungan, dan tanggung jawab bersama. Ini adalah bentuk relasi kolektif yang tidak hierarkis, tetapi partisipatif.
Dari ayat-ayat ini terlihat jelas bahwa al-Qur’an menanamkan prinsip kesalingan melalui struktur bahasa itu sendiri. Bentuk tafā‘ul seperti ta‘āruf, ta‘āwun, dan tasā’ul mengandung makna dua arah. Relasi sosial dalam Islam dibangun atas interaksi, kolaborasi, dan tanggung jawab bersama.
Dengan demikian, gagasan Mubadalah bukan sekadar konstruksi etis kontemporer, tetapi berakar pada gramatika wahyu. Bahasa al-Qur’an sendiri telah mengajarkan bahwa kehidupan yang benar adalah kehidupan yang dijalani bersama—saling mengenal, saling menolong, dan saling melindungi. []











































