Mubadalah.id – Kasus kekerasan seksual makin hari makin meningkat, tentu ini merupakan permasalahan serius yang harus segera dihempaskan. Kekerasan seksual yang terjadi bukan karena apa yang dipakai korban (pakaian) dan bukan karena korban keluar malam. Lantas bagaimana cara agar terhindar dari kekerasan seksual?
Hal tersebut tidak ada kaitannya karena kasus yang terjadi banyak yang menimpa perempuan berpakaian tertutup bahkan terjadi pada siang hari, termasuk yang terjadi di lembaga pendidikan pesantren yang pelakunya adalah seorang pemimpin pesantren itu sendiri.
Kekerasan seksual berakar dari cara pandang yang salah pada orang lain, yang mana hanya melihat orang lain sebagai makhluk seksual bukan sebagai makhluk spiritual. Karena jika pola pikir atau cara pandang kita memandang orang lain sebagai makhluk spiritual maka kita akan memposisikan orang lain sebagai manusia yang patut kita hormati dan yakini orang lain juga berhak mendapat kenyamanan dan keamanan.
Seperti yang tercantum dalam RUU TPKS Bab 1 pasal 1 bahwa “Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.”
Kekerasan seksual juga berpangkal dari pelecehan seksual yang dinormalisasi seperti catcalling yang dianggap sebagai pujian. Padahal hal tersebut merupakan keramahan palsu, yang kebanyakan menimpa kaum perempuan, dan atau perempuan yang berpakaian terbuka dan keluar malam dianggap setuju untuk dilecehkan.
Ketika perempuan bersuara terkait isu-isu yang sedang hype maka hal tersebut selalu dianggap emosian dan tidak divalidasi. Logika yang diungkapkan perempuan jarang bahkan tidak diterima meskipun perempuannya sendiri merasa dirugikan.
Bagaimana cara agar terhindar dari kekerasan seksual?
Berikut beberapa cara yang bisa diterapkan guna memproteksi diri dari kekerasan seksual. Pertama, pahami betul apa definisi dari kekerasan seksual karena dengan memahaminya, maka kita akan bisa memproteksi diri kita dari bahaya kekerasan seksual, selain itu kekerasan seksual jangan diinternalisasikan, dan jangan menyalahkan korban dengan alasan yang tidak ada kaitannya dengan kekerasan seksual itu sendiri seperti pakaian, tubuh dan keluar malam.
Kedua, jika di ruang public dan bersifat fisik kita bisa mempersiapkannya dengan latihan bela diri atau yang lainnya yang memungkinkan bisa memberikan keamanan untuk kita. Ketiga, berlatih komunikasi assertive (bersikap tegas) jika kekerasan yang terjadi berbentuk psikis. Keempat, jangan hanya diam atau menangis ketika pasangan atau orang lain sedang melakukan kekerasan seperti mencela atau merendahkan, tunjukkan perlawanan karena dengan diam, pelaku akan merasa punya ruang lebih ketika menjalankan aksinya.
Pencegahan kekerasan seksual tentunya menjadi PR kita bersama dan bukan merupakan perkara yang mudah, tugas yang bisa kita lakukan sekarang adalah dengan menyelesaikan cara pandang dan merubah cara pandang terhadap pelaku dan korban.
Cara pandang yang harus diubah adalah dengan tidak menyalahkan korban dan tidak memaklumi pelaku. Selain itu jika kita tidak mempunyai solusi yang tepat maka setidaknya jangan menjadi pelaku dan penyebab pelecehan dan kekerasan seksual.
Sebagai makhluk yang dianugerahi akal dan pikiran maka kita jangan hanya diam melihat banyaknya kasus kekerasan seksual, bangun edukasi terkait pencegahan kekerasan seksual dan kita bisa melakukannya dengan kampanye di media sosial terkait pentingnya kita bersuara, berpendidikan, harus memiliki prinsip kemerdekaan penuh, dan harga diri sebagai manusia.
Pencegahan kekerasan seksual juga bisa dilakukan dengan membuat beberapa rangkaian kegiatan yang berkelanjutan terkait kajian-kajian kritis yang berkenaan dengan kemandirian berpikir. Selain itu untuk mencegah kekerasan seksual di perguruan tinggi, kini hadir angin segar melalui Permendikbud 30 tahun 2021 yang mana merupakan peraturan mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Dengan adanya Permendikbud 30 tahun 2021 diharapkan perguruan tinggi segera sigap membentuk satgas pencegahan kekerasan seksual agar mahasiswa dan tenaga pendidik mendapat perlindungan dan pemulihan (untuk korban). Untuk itu semua pihak baik perempuan dan laki-laki mari bersuara terkait pencegahan kekerasan seksual karena semua orang berhak mendapatkan keamanan dan perlindungan kecuali pelaku kekerasan seksual. []