Minggu, 15 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Bagaimana Kekerasan terhadap Perempuan Terus Dilanggengkan?

Dalam pacaran terutama, ketika laki-laki sudah mengatur bagaimana perempuan bersikap, berbusana, hingga lingkar pertemanannya, itu sudah masuk dalam kategori kekerasan

Hasna Azmi Fadhilah by Hasna Azmi Fadhilah
29 Oktober 2021
in Publik
A A
0
KDRT

KDRT

3
SHARES
146
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Membangun hubungan atau relasi yang sehat, harus dimulai dengan memahami dulu karakteristik relasi yang tidak sehat dan dampak-dampaknya. Salah satu karakteristik hubungan yang tidak sehat ialah adanya kekerasan,” jelas Anindya Nastiti Restuviani dalam forum diskusi online yang membahas naiknya angka kekerasan terhadap perempuan pada masa pandemi beberapa waktu lalu.

Sayangnya, dalam banyak kasus, masih banyak kaum hawa yang tidak menyadari dirinya sebagai korban. Padahal jenis kekerasan sendiri sangat beragam, tidak hanya sebatas menyakiti secara fisik, tetapi ada juga kekerasan verbal, mental, digital, dan ekonomi.

Perlakuan negatif yang diterima pasangan malah diterima secara mentah-mentah karena salah dipersepsi sebagai tanda sayang atau sekadar bercanda. Dalam pacaran terutama, ketika laki-laki sudah mengatur bagaimana perempuan bersikap, berbusana, hingga lingkar pertemanannya, itu sudah masuk dalam kategori kekerasan.

Bahkan bila tahapnya sudah harus monitoring dan laporan tiap saat, ini menandakan bahwa relasi yang dijalin sudah tidak sehat. Walau si dia menyampaikan bahwa apa yang ia lakukan tersebut berlandaskan cinta dan kasih sayang. Sebenarnya yang terjadi adalah bentuk manipulasi pikiran terhadap korban yang menandakan bahwa ada relasi kuasa yang timpang dalam hubungan kedua individu.

Tak hanya itu, seringkali karena si laki-laki lebih unggul dalam kondisi fisik, materi, atau strata sosial, ia menempatkan dirinya sebagai ‘pemilik’ perempuan. Konsekuensinya, dalam suatu hubungan keduanya tidak berkedudukan setara sebagai subjek yang bahagia dan membahagiakan, namun sebatas pemenuhan kebutuhan semu, dan ego pribadi yang cenderung mendorong ke arah perilaku negatif.

Hal itu lah yang kemudian ketika sudah berlarut-larut membuat si korban terperdaya dan tak berkutik. Bahkan ketika dari pacaran berubah menjadi relasi pernikahan, konsep kepemilikan seperti barang tadi akan terus dipelihara. Sebab, dalam budaya patriarki, perempuan masih dianggap sebagai objek, barang, yang dengan seenak hati bisa diperlakukan oleh si pemilik.

Tak heran, kenapa muncul fenomena insekuritas kaum adam saat ada perempuan yang berpendidikan tinggi, menjabat posisi politik, hingga aktif dalam lingkungan sosial. Semua prestasi tadi sebenarnya dapat mengacaukan pola relasi yang ia bentuk. Makanya, paradoks-paradoks negatif sengaja diciptakan untuk menghalangi perempuan meraih mimpi-mimpinya: jangan terlalu pintar, nanti susah jodoh; jangan terlalu berprestasi, nanti suamimu minder, dan sebagainya.

Seluruh alasan tadi hanyalah kedok laki-laki untuk tetap berkuasa penuh dalam hubungan yang jalin. Sedangkan, secara ideal hubungan yang mubadalah justru melihat potensi yang dimiliki pasangan adalah berkah yang perlu dimaksimalkan untuk meraih kebaikan seluas-luasnya, bukan untuk dijadikan sumber ketakutan yang tidak berdasar.

Jika keduanya sadar tugas manusia sebagai khalifah, justru menikah, menjalin hubungan orientasinya tidak sempit untuk kesenangan pribadi, tapi justru akan berusaha menjadi pribadi dengan penuh potensi yang mampu membuat dirinya sendiri bahagia dan selanjutnya membahagiakan orang lain.

Tapi, masalahnya kultur toksik masih sangat mengakar pada budaya kita. Berdasarkan data LBH Apik Jakarta tahun 2020, kasus kekerasan selama masa pandemi bertambah hingga 3 kali lipat dan yang paling tinggi ialah kasus kekerasan di dalam rumah tangga (32%), kekerasan digital (29%), serta adanya 7 laporan kasus kekerasan dalam pacaran.

Pun ketika kasus demi kasus kekerasan terus terjadi, kebijakan yang diambil tak mengatasi akar problem: pemberlakuan jam malam, razia Satpol PP, dan sebagainya, sedangkan pengesahan RUU PKS malah tak segera dilakukan. Tak ayal, program-program tadi tak sepenuhnya efektif. Kita justru menemukan bagaimana aparat lah yang kemudian menjadi pelaku kekerasan. Kalau sudah begitu, pihak mana yang bisa diandalkan oleh korban?

Merujuk Fiona Vera Gray, sosiolog dari Durham University, untuk memutus budaya kekerasan pada perempuan, semua pihak harus melihat perempuan sebagai subjek, bukan lagi warga kelas dua. Perlakukan mereka sebagai individu yang punya otoritas penuh terhadap tubuhnya, komunikasikan dua arah, bukan melakukan tindakan paksa berdasar hawa nafsu semata.

Selama ini terlampau sering dunia hanya melihat perempuan sebagai komoditas. Cek saja dunia hiburan kita, bagaimana konten-konten kekerasan seksual terhadap perempuan terus diproduksi. Belum lagi industri pornografi yang mendulang banyak kapital dengan memposisikan perempuan hanya sebagai pemuas nafsu lelaki.

Yang miris, riset di Inggris menunjukkan bahwa konten porno mayoritas ditonton oleh laki-laki sejak ia berada pada masa remaja awal.  Kondisi tadi secara tidak langsung turut berkontribusi pada pelanggengan serta normalisasi kekerasan seksual di seluruh penjuru dunia. []

Tags: Kekerasan berbasis gender onlinekekerasan terhadap perempuanPandemi Covid-19Sahkan RUU PKS
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Bagaimana Memaknai Wa’ashiruhunna Bil Ma’ruf Suami Istri?

Next Post

Penafsiran “Sumpah” dalam Berbagai Literature Islam

Hasna Azmi Fadhilah

Hasna Azmi Fadhilah

Belajar dan mengajar tentang politik dan isu-isu perempuan

Related Posts

Kecanggihan AI
Publik

Online Gender-Based Violence di Balik Kecanggihan AI

9 Januari 2026
Literasi Digital Inklusif
Publik

Pentingnya Literasi Digital Inklusif: Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

29 November 2025
Kekerasan Berbasis Gender Online
Publik

Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO); Pentingnya Keberpihakan Pada Korban

15 Juli 2025
Kekerasan terhadap Perempuan
Publik

Kekerasan terhadap Perempuan, Mengapa Masih Marak Terjadi?

15 Maret 2025
An'an Yuliati
Figur

Menilik Femisida dan Solusi Pendekatan Perdamaian An’an Yuliati

24 Desember 2024
Kekerasan Berbasis Gender Online
Featured

Peringatan 16 HAKTP 2024, Saatnya Paham Kekerasan Berbasis Gender Online

26 November 2025
Next Post
Lagu

Penafsiran "Sumpah" dalam Berbagai Literature Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal
  • Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja
  • Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah
  • Metode Tafsir Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0