Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Bagaimana Kekerasan terhadap Perempuan Terus Dilanggengkan?

Dalam pacaran terutama, ketika laki-laki sudah mengatur bagaimana perempuan bersikap, berbusana, hingga lingkar pertemanannya, itu sudah masuk dalam kategori kekerasan

Hasna Azmi Fadhilah Hasna Azmi Fadhilah
29 Oktober 2021
in Publik
0
KDRT

KDRT

143
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Membangun hubungan atau relasi yang sehat, harus dimulai dengan memahami dulu karakteristik relasi yang tidak sehat dan dampak-dampaknya. Salah satu karakteristik hubungan yang tidak sehat ialah adanya kekerasan,” jelas Anindya Nastiti Restuviani dalam forum diskusi online yang membahas naiknya angka kekerasan terhadap perempuan pada masa pandemi beberapa waktu lalu.

Sayangnya, dalam banyak kasus, masih banyak kaum hawa yang tidak menyadari dirinya sebagai korban. Padahal jenis kekerasan sendiri sangat beragam, tidak hanya sebatas menyakiti secara fisik, tetapi ada juga kekerasan verbal, mental, digital, dan ekonomi.

Perlakuan negatif yang diterima pasangan malah diterima secara mentah-mentah karena salah dipersepsi sebagai tanda sayang atau sekadar bercanda. Dalam pacaran terutama, ketika laki-laki sudah mengatur bagaimana perempuan bersikap, berbusana, hingga lingkar pertemanannya, itu sudah masuk dalam kategori kekerasan.

Bahkan bila tahapnya sudah harus monitoring dan laporan tiap saat, ini menandakan bahwa relasi yang dijalin sudah tidak sehat. Walau si dia menyampaikan bahwa apa yang ia lakukan tersebut berlandaskan cinta dan kasih sayang. Sebenarnya yang terjadi adalah bentuk manipulasi pikiran terhadap korban yang menandakan bahwa ada relasi kuasa yang timpang dalam hubungan kedua individu.

Tak hanya itu, seringkali karena si laki-laki lebih unggul dalam kondisi fisik, materi, atau strata sosial, ia menempatkan dirinya sebagai ‘pemilik’ perempuan. Konsekuensinya, dalam suatu hubungan keduanya tidak berkedudukan setara sebagai subjek yang bahagia dan membahagiakan, namun sebatas pemenuhan kebutuhan semu, dan ego pribadi yang cenderung mendorong ke arah perilaku negatif.

Hal itu lah yang kemudian ketika sudah berlarut-larut membuat si korban terperdaya dan tak berkutik. Bahkan ketika dari pacaran berubah menjadi relasi pernikahan, konsep kepemilikan seperti barang tadi akan terus dipelihara. Sebab, dalam budaya patriarki, perempuan masih dianggap sebagai objek, barang, yang dengan seenak hati bisa diperlakukan oleh si pemilik.

Tak heran, kenapa muncul fenomena insekuritas kaum adam saat ada perempuan yang berpendidikan tinggi, menjabat posisi politik, hingga aktif dalam lingkungan sosial. Semua prestasi tadi sebenarnya dapat mengacaukan pola relasi yang ia bentuk. Makanya, paradoks-paradoks negatif sengaja diciptakan untuk menghalangi perempuan meraih mimpi-mimpinya: jangan terlalu pintar, nanti susah jodoh; jangan terlalu berprestasi, nanti suamimu minder, dan sebagainya.

Seluruh alasan tadi hanyalah kedok laki-laki untuk tetap berkuasa penuh dalam hubungan yang jalin. Sedangkan, secara ideal hubungan yang mubadalah justru melihat potensi yang dimiliki pasangan adalah berkah yang perlu dimaksimalkan untuk meraih kebaikan seluas-luasnya, bukan untuk dijadikan sumber ketakutan yang tidak berdasar.

Jika keduanya sadar tugas manusia sebagai khalifah, justru menikah, menjalin hubungan orientasinya tidak sempit untuk kesenangan pribadi, tapi justru akan berusaha menjadi pribadi dengan penuh potensi yang mampu membuat dirinya sendiri bahagia dan selanjutnya membahagiakan orang lain.

Tapi, masalahnya kultur toksik masih sangat mengakar pada budaya kita. Berdasarkan data LBH Apik Jakarta tahun 2020, kasus kekerasan selama masa pandemi bertambah hingga 3 kali lipat dan yang paling tinggi ialah kasus kekerasan di dalam rumah tangga (32%), kekerasan digital (29%), serta adanya 7 laporan kasus kekerasan dalam pacaran.

Pun ketika kasus demi kasus kekerasan terus terjadi, kebijakan yang diambil tak mengatasi akar problem: pemberlakuan jam malam, razia Satpol PP, dan sebagainya, sedangkan pengesahan RUU PKS malah tak segera dilakukan. Tak ayal, program-program tadi tak sepenuhnya efektif. Kita justru menemukan bagaimana aparat lah yang kemudian menjadi pelaku kekerasan. Kalau sudah begitu, pihak mana yang bisa diandalkan oleh korban?

Merujuk Fiona Vera Gray, sosiolog dari Durham University, untuk memutus budaya kekerasan pada perempuan, semua pihak harus melihat perempuan sebagai subjek, bukan lagi warga kelas dua. Perlakukan mereka sebagai individu yang punya otoritas penuh terhadap tubuhnya, komunikasikan dua arah, bukan melakukan tindakan paksa berdasar hawa nafsu semata.

Selama ini terlampau sering dunia hanya melihat perempuan sebagai komoditas. Cek saja dunia hiburan kita, bagaimana konten-konten kekerasan seksual terhadap perempuan terus diproduksi. Belum lagi industri pornografi yang mendulang banyak kapital dengan memposisikan perempuan hanya sebagai pemuas nafsu lelaki.

Yang miris, riset di Inggris menunjukkan bahwa konten porno mayoritas ditonton oleh laki-laki sejak ia berada pada masa remaja awal.  Kondisi tadi secara tidak langsung turut berkontribusi pada pelanggengan serta normalisasi kekerasan seksual di seluruh penjuru dunia. []

Tags: Kekerasan berbasis gender onlinekekerasan terhadap perempuanPandemi Covid-19Sahkan RUU PKS
Hasna Azmi Fadhilah

Hasna Azmi Fadhilah

Belajar dan mengajar tentang politik dan isu-isu perempuan

Terkait Posts

Kekerasan Berbasis Gender Online
Publik

Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO); Pentingnya Keberpihakan Pada Korban

15 Juli 2025
Kekerasan terhadap Perempuan
Publik

Kekerasan terhadap Perempuan, Mengapa Masih Marak Terjadi?

15 Maret 2025
An'an Yuliati
Figur

Menilik Femisida dan Solusi Pendekatan Perdamaian An’an Yuliati

24 Desember 2024
Kekerasan Berbasis Gender Online
Publik

Peringatan 16 HAKTP 2024, Saatnya Paham Kekerasan Berbasis Gender Online

9 Desember 2024
Fenomena Perkawinan Anak
Publik

Melihat Kembali Fenomena Perkawinan Anak hingga KDRT

10 Oktober 2024
Resiliensi Perempuan
Monumen

Peran Media dalam Upaya Resiliensi Perempuan di Tengah Pandemi (2)

25 September 2024
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID