Kamis, 29 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Bagaimana Masyarakat Adat Memaknai Poligami?

Ada kalanya perempuan di Minangkabau acap mengalah atas nasibnya termadu oleh suami. Usaha perlawanan pun surut, terhalang atas penghormatan

M. Baha Uddin by M. Baha Uddin
25 November 2024
in Personal
A A
0
Memaknai Poligami

Memaknai Poligami

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perkawinan sebagaimana termaktub dalam UU No. 1 Tahun 1974 merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga bahagia dan kekal berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dasar itu terlanjutkan lewat asas suci tertuang pada Pasal 3 Ayat (1) UU yang sama: “Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.” Asas ini implisit bermakna suami-istri sebisa mungkin tak melakukan praktik poligami.

Hukum positif sejatinya telah mengatur asas fundamental tersebut. Namun, pada praktiknya terkadang asas tadi tak sepenuhnya terlaksanakan masyarakat. Alasannya beragam; tersebabkan dogma agama, aturan adat, dan kebudayaan. Itu pun sepantasnya terjadi di Indonesia, sebab negara kita menerapkan tiga sistem hukum; positif, Islam, dan Adat.

Kadang kala, walau secara hierarki lebih tinggi ketimbang lainnya, hukum positif terterabas dalam praktik pengamalannya. Ia hanya sebatas menjadi hukum administratif semata. Kembali pada soal asas perkawinan tadi, bahwa soal kepemilikan lebih dari satu istri bagi suami (begitupun sebaliknya), hukum positif bukan semata melarang. Namun, ada preseden lain mesti tertempuh bila ingin melangsungkan poligami, memiliki lebih dari satu pasangan.

Dalam perkara poligami, hukum positif dan Islam (fikih yang telah diundangkan) masyhur menempuh jalur “permohonan” lewat pengadilan setempat. Lain hal bagaimana masyarakat adat menyikapi praktik poligami ini. Mereka kadang memiliki aturan tersendiri—baik tertulis atau tidak. Jelasnya, antara adat satu dan lainnya mesti memiliki aturan masing-masing ihwal menaggapi masyarakatnya berpraktik poligami.

Hal demikian terjadi di dua masyarakat berbeda, yakni masyarakat adat Penglipuran Bali dan Minangkabau. Dua contoh masyarakat adat ini saya ambil sebagai perbandingan bahwa yang satu serta merta mendukung praktik poligami sementara satunya menolak, bahkan lebih pada pemberian sanksi (secara adat).

Formula Pengasingan

Nuansa desa adat Penglipuran di Bali, selain menyugukan keasrian dan kebersihan ruang estetiknya, ternyata menyimpan sekian aturan adat “tegas” berhubungan seputar perkawinan penduduknya. Di sana terdapat sebuah lahan pengucilan bernama Karang Memadu bagi penduduk yang melakukan praktik poligami.

Kita bisa membaca majalah Tempo edisi 1-7 Agustus 2016, Bendesa Adat Penglipuran (waktu itu) I Wayan Supat menuturkan bahwa konsep monogami sangat dipegang teguh oleh warga Penglipuran sejak zaman dulu.

Sementara memadu luh (poligami), lanjut Supat, konon mengotori konteks awig-awig (undang-undang desa adat). Tertulis di Pawos Pawiwahan bab perkawinan awig-awig, “Krama Desa Adat Penglipuran ten kadadosang medue istri utawi suami langkungan ring asiki.” (Warga Desa Adat Penglipuran tidak terbolehkan memiliki istri atau suami lebih dari satu).

Dalam pada itu, manakala ada pendudukan melakukan poligami mereka harus menempati Karang Memadu. Yakni sebuah lahan kosong seluas 2,5 are (satu are sama dengan 100 meter persegi) di ujung selatan desa. Sesuai namanya, Karang artinya pekarangan (tanah), dan Memadu berarti memiliki pasangan lagi.

Suami dan istri barunya menerima sanksi adat harus menempati Karang Memadu, sedang istri pertamanya tetap tinggal di rumah sebelumnya. Proses pemisahan lahan tempat tinggal ini bagian dari pelanggaran awig-awig. Sanksinya berupa kasepekang (dikucilkan) dari desa.

Sebelum ke sana, aturan upacara perkawinan poligami pun tak boleh terlaksanakan di Penglipuran. Pasangan poligami harus menikah di luar desa, dan jika ingin kembali menetap di sana, Karang Memadu-lah sebagai tempatnya. Jika ngotot melaksanakan ucapara perkawinan poligami di Penglipuran semua kewajiban sebagai krama (warga) bakal tercabut. Ringkasnya ia (sejatinya) tak terakui lagi sebagai masyarakat adat sana.

Keharusan Poligami

Lain hal dengan pengasingan pelaku poligami di masyarakat adat Penglipuran, masyarakat Minangkabau menurut Vitri Puspita Sari, Wannofri Samry, dan Midawati dalam “Ruang Poligami dalam Budaya Minangkabau: Tinjauan Historis” secara kasuistik justru mendukung kuat praktik poligami lewat aturan adat.

Ada kalanya perempuan di Minangkabau acap mengalah atas nasibnya termadu oleh suami. Usaha perlawanan pun surut, terhalang atas penghormatan. Mereka menderita (secara praktik) oleh aturan adat sendiri.

Lebih lanjut mereka menulis: “Bahkan dalam urusan rumah tangga, tidak ada kuasa perempuan untuk menolak atau melarang suaminya akan berpoligami, karena poligami di Minangkabau didukung oleh adat.” Rentetan pendukung praktik poligami seorang suami ini tertuju pada inti: keluarganya. Bahkan tak jarang sang istri menerima hasutan oleh keluarga suami agar ia memberi izin suaminya agar menikah lagi (berpoligami).

Atas dasar itu, hipotesis sementara bahwa budaya Minangkabau sejatinya memberi ruang bagi poligami. Faktornya terjelaskan di sana: pertama, karena lelaki setelah menikah berstatus sumando, tidak boleh menetap lama di rumah istri sebab statusnya bertujuan biologis/keturunan semata; dan kedua, sebab kebutuhan ekonomi, bagi kedudukan lelaki berstatus penghulu atau datuak agar bisa menaikkan prestisenya bahwa memiliki istri lebih dari satu bakal meninggikan posisinya di masyarakat.

Bilamana teranalisis secara mentah dan kasar, kita bakal melihat akal politis, untuk tidak mengatakan “akal bulus”, aturan adat yang mementingkan satu jenis kelamin saja; lelaki. Ada egoisme di sana. Bahwa yang berhak mendapat posisi prestisius harus lelaki. Rela mengorbankan segala anasir kesepakatan suci (sekelas perkawinan) hanya demi sebuah ejawantah luhur pemenuhan aturan.

Melupa nasib-nasib kaum lainnya; perempuan, yang mengalami nasib buruk akibat aturan adat timpang ini. Namun, bagaimana pun aturan adat tetap menjadi aturan. Ia hanya berlaku di satu wilayahnya saja dan teranut masyarakatnya saja. Lain hal, bila aturan itu terbabukan menjadi hukum positif. Bisa-bisa kecaman datang dari tiap penjuru; akademisi, aktivis, ulama, dan sebegainya.

Jalan Reinterpretasi

Saya kembali teringat wejangan KH. Husein Muhammad dalam buku Islam Agama Ramah Perempuan (2021) bahwa realitas ketidakadilan bagi kaum perempuan tersebabkan dua hal. Pertama, absennya reinterpretasi teks untuk membangun basis teoretis bagi pemahaman dan tradisi baru yang lebih berkeadilan serta selaran dengan pesan-pesan substansial Islam untuk memuliakan kaum perempuan. Dan, kedua, tidak adanya sosialisasi keadilan gender.

Apa yang Buya Husein—demikian orang-orang biasa menyapa—jabarkan selaras dengan pemaknaan teks (baik itu kitab suci ataupun aturan terkodifikasi) yang kurang, atau bahkan tidak, terreinterpretasikan dengan baik. Tentu dengan melihat kondisi dan situasi zaman mutakhir.

Membaca perbandingan aturan dua masyarakat adat tadi menyoal poligami tertimbang pada asas dalam UU Perkawinan, asanya masyarakat Penglipuran berhasil melakukan kerja reintrepretasi itu.

Bahwa menghormati aturan dan kebudayaan masyarakat adat itu memang harus tapi bukan berarti harus juga mengeyampingkan hak dan keadilan penganutnya. Berkait dengan aturan masyarakat adat masih mendukung praktik poligami kita berdoa saja semoga perlahan aturan itu melunak. Dalam arti bisa mendapat reinterpretasi ulang yang membawa pesan keadilan, khususnya bagi perempuan. []

Tags: hukum adatlarangan poligamiMenolak PoligamipoligamiPoligami Masyarakat Adat

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
M. Baha Uddin

M. Baha Uddin

Lahir di Majalengka. Bergiat di Komunitas Serambi Kata Kartasura. Pernah Nyantri di Pon-Pes Raudlatul Mubtadiin Rimbo.

Related Posts

Pejabat Beristri Banyak
Personal

Menyoal Pejabat Beristri Banyak

24 Januari 2026
Monogami
Keluarga

Perselingkuhan, Kuasa, dan Mengapa Monogami Pernah Diperjuangkan

30 Desember 2025
Poligami
Publik

Sesat Logika Insanul Fahmi tentang Poligami

29 Desember 2025
Nikah Sirri
Publik

Sudahi Nikah Sirri

21 November 2025
Poligami
Keluarga

QS. An-Nisaa (4): 3 Bukan Soal Poligami, Tapi Tentang Melindungi yang Rentan

4 Oktober 2025
Poligami
Keluarga

Menafsir Ulang Poligami dengan Perspektif Mubadalah

4 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Broken Strings: Bersuara Tak Selalu Menyembuhkan, Tapi Diam-diam Menyakitkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah
  • Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?
  • Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga
  • Broken Strings: Bersuara Tak Selalu Menyembuhkan, Tapi Diam-diam Menyakitkan
  • Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0