Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Bagaimana Mengemas Dakwah Islam yang Humanis dan Kontekstual?

Makna dakwah senantiasa terkait dengan konteks atau latar sosial tertentu. Hal ini sejalan dengan fakta historis bahwa sepanjang sejarahnya, agama Islam tersampaikan dengan berbagai pendekatan yang sangat lentur dan sangat kondisional

Redaksi by Redaksi
24 Juni 2022
in Hikmah
A A
0
Dakwah Islam

Dakwah Islam

5
SHARES
255
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dakwah Islam pada hakikatnya adalah usaha sadar untuk mengubah seseorang, sekelompok orang, atau suatu masyarakat. Yakni menuju kepada kondisi atau keadaan yang lebih baik sesuai dengan perintah Allah swt dan tuntunan Rasul-Nya.

Dalam konteks Indonesia, dakwah Islam dimaksudkan untuk mengubah posisi, situasi, dan kondisi umat Islam Indonesia yang timpang menuju keadaan yang lebih baik sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya, yakni masyarakat yang bermoral, berakhlak karimah.

Dengan demikian, esensi dakwah Islam adalah mengubah segala bentuk penyembahan kepada selain Allah kepada keyakinan tauhid. Semua jenis kondisi kehidupan yang timpang ke arah kondisi kehidupan yang penuh dengan ketenangan batin. Seperti kesejahteraan lahir berdasarkan nilai-nilai islami.

Tentu saja, usaha itu hanya dapat terwujud manakala mendapat dukungan, rencana yang terpadu, serta persiapan yang matang. Perintah untuk mengubah kondisi yang timpang di masyarakat secara tegas termuat dalam sabda Nabi saw:

من رأى منكم منكرا فليغيره بيده وإن لم يستطع فبلسانه وإن لم يستطع فيقلب وذلك أضعف الإيمان. (رواه مسلم(

“Siapa pun yang melihat kemungkaran (ketimpangan) maka ia berkewajiban meluruskannya dengan tindakan, ucapan, dan pa ling tidak dengan hatinya. Upaya terakhir itu adalah gambaran selemah-lemahnya iman seseorang” (HR Muslim).

Strategi Dakwah Islam

Meskipun setiap orang bisa kita minta untuk melakukan dakwah Islam melalui tiga cara. Yakni tindakan, ucapan, dan doa. Namun jangan lupa melakukan semua upaya tersebut tetap dengan cara-cara yang bijaksana. Tidak memaksa dan yang pasti tidak menimbulkan rasa tidak nyaman bagi orang lain yang menjadi sasaran dakwah itu. Sebagaimana terbaca dalam ayat berikut:

أدع إلى سبيل ربك بالحكمة والموعظة الحسنة وجادلهم بالتي هي أحسن ان ربك هو أعلم بمن ضل عن سبيله وهو أعلم بالمهتدين

“Serulah (manusia) ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pel ajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik pula. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari Jalan-Nya. Dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk (QS an-Nahl 116) 125).

Dengan ungkapan lain, dakwah apa pun bentuknya hendak nya selalu kita lakukan dengan cara-cara damai dan simpatik. Bukan dengan cara-cara kekerasan, intimidasi, diskriminasi, dan eksploitasi. Di sinilah sesungguhnya esensi Islam yang hakiki. Yaitu agama yang cinta damai dan berpihak kepada kedamaian.

Bukankah Islam itu sendiri berasal dari kata salam yang esensinya menunjukkan kepada makna damai?

Ayat di atas menyerukan kepada setiap muslim, agar melakukan dakwah Islam, mengajak, dan menyeru manusia ke “jalan Allah”, yaitu dinnul Islam melalui cara yang arif dan bijak, pelajaran dan contoh teladan yang baik, serta dialog atau diskusi yang baik pula. Kata hikmah ini mengandung pengertian yang sangat luas, di antaranya dapat kita artikan bahwa dakwah itu harus kontekstual, ada penyesuaian dengan kebutuhan sasaran, atau dengan memperhatikan situasi sasaran.

Teladan Nabi dalam Berdakwah

Nabi merupakan contoh bagi pelaksanaan dakwah yang kontekstual, misalnya ketika ada pertanyaan kepada beliau tentang amal apakah yang paling afdal? Ternyata jawaban Nabi sangat ber variasi sesuai dengan kebutuhan dan situasi orang yang bertanya.

Walaupun terdapat ayat yang menyuruh setiap orang untuk melakukan dakwah, namun realitas yang ada menunjukkan bahwa lebih efektif jika melakukan dakwah tersebut oleh sekelompok orang yang memang terlatih atau terdidik untuk tujuan mulia tersebut.

Artinya, perlu membentuk organisasi dakwah yang di dalamnya terhimpun individu-individu yang memiliki komitmen dan profesionalitas untuk melaksanakan dakwah sehingga kegiatan dakwah dalam masyarakat dapat berjalan lebih efektif.

Kewajiban membentuk organisasi dakwah tersebut berasal dari pemahaman terhadap perintah Allah dalam QS Ali Imran [3]; 104:

المفلحون ولتكن منكر انه يدعون إلى الخير ويأمرون بالمعروف وينهون عن المنكر وأوليك هم

“Dan hendaklah ada di antara kamu, segolongan umat yang me nyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, merekalah orang-orang yang beruntung”.

Perlukah Ada Komunitas Pendakwah?

Kandungan ayat tersebut mengisyaratkan dua hal. Pertama, perlunya ada sekelompok umat yang bertanggung jawab dalam upaya amar makruf nahi mungkar atau menekuni profesi dakwah. Maksud hal itu agar pelaksanaan dakwah di organisasi se baik-baiknya untuk melanjutkan estafet perjuangan Nabi saw. dalam rangka menyebarkan risalah Islam ke seluruh penjuru dunia dan kepada semua umat manusia sampai akhir zaman.

Kedua, perlunya upaya amar makruf nahi mungkar itu kita lakukan secara berkesinambungan sambil melakukan pembenahan yang terus menerus sehingga term amar makruf nahi mungkar tidak menjadi slogan tanpa arti.

Dari uraian di atas tampak bahwa makna dakwah senantiasa terkait dengan konteks atau latar sosial tertentu. Hal ini sejalan dengan fakta historis bahwa sepanjang sejarahnya, agama Islam tersampaikan dengan berbagai pendekatan yang sangat lentur dan sangat kondisional.

Mulai dari cara sembunyi-sembunyi sampai dengan cara yang sangat terbuka dan transparan. Mulai dari pendekatan yang penuh bijaksana sampai pada pengerahan angkatan perang jika kondisi menghendaki demikian. (zahra)

*)Diringkas dari Buku “Ensiklopedia Muslimah Reformis: Pokok-pokok untuk Reinterpretasi dan Aksi.” Karya Musdah Mulia

 

 

 

 

Tags: dakwahHikmahislamkehidupan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Memahami 4 Macam Kekerasan Fisik pada Anak Akibat Kelalaian Orang Tua

Next Post

Sa’i : Perjuangan Meraih Kehidupan

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Relasi Mubadalah
Metodologi

Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

19 Februari 2026
KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Strategi Dakwah Mubadalah
Mubapedia

Strategi Dakwah Mubadalah

16 Februari 2026
Dakwah Mubadalah
Mubapedia

Dakwah Mubadalah

16 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
Next Post
sa'i

Sa'i : Perjuangan Meraih Kehidupan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0