Mubadalah.id – Hijrah dan jihad sering dipahami secara sempit, seolah hanya terkait perang atau ruang maskulin. Padahal dalam makna yang luas, keduanya adalah simbol perjuangan sungguh-sungguh untuk kebenaran: meninggalkan keburukan menuju kebaikan, dan mengerahkan seluruh daya demi terwujudnya keadilan, kedamaian, dan kehidupan yang bermartabat. Dalam seluruh makna ini, al-Qur’an tidak pernah membatasi panggilan hanya kepada laki-laki. Bahkan ketika konteksnya adalah risiko besar—pengusiran, pengorbanan, hingga peperangan—al-Qur’an tetap menyebut laki-laki dan perempuan secara berdampingan.
Salah satu ayat yang sering dirujuk adalah QS. al-Anfal (8): 72:
إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَهَاجَرُوا وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ آوَوْا وَنَصَرُوا أُولَٰئِكَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ…
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, berhijrah, dan berjihad dengan harta dan jiwa mereka di jalan Allah, dan orang-orang yang memberi tempat kediaman dan pertolongan, mereka itu sebagian adalah pelindung bagi sebagian yang lain…”
Ayat ini menggambarkan solidaritas iman: iman, hijrah, jihad, perlindungan, dan pertolongan membentuk satu jaringan kesalingan. Walaupun bentuk redaksinya menggunakan struktur umum yang pada masa itu sering dipahami merujuk pada laki-laki, sejarah Nabi menunjukkan bahwa perempuan juga berhijrah, menanggung risiko pengusiran, kehilangan keluarga, bahkan terlibat dalam dukungan logistik dan medis dalam peperangan. Secara faktual, perempuan tidak absen dari sejarah hijrah dan jihad.
Secara Eksplisit
Namun al-Qur’an tidak berhenti pada bentuk umum itu. Ia menegaskan secara eksplisit dalam QS. Ali ‘Imran (3): 195:
فَاسْتَجَابَ لَهُمْ رَبُّهُمْ أَنِّي لَا أُضِيعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِنْكُمْ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىٰ ۖ بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ ۖ فَالَّذِينَ هَاجَرُوا وَأُخْرِجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ وَأُوذُوا فِي سَبِيلِي وَقَاتَلُوا وَقُتِلُوا لَأُكَفِّرَنَّ عَنْهُمْ سَيِّئَاتِهِمْ وَلَأُدْخِلَنَّهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ…
“Maka Tuhan mereka memperkenankan doa mereka (dengan berfirman): Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki maupun perempuan; sebagian kamu adalah dari sebagian yang lain. Maka orang-orang yang berhijrah, yang diusir dari kampung halamannya, yang disakiti di jalan-Ku, yang berperang dan yang terbunuh, sungguh akan Aku hapus kesalahan-kesalahan mereka dan Aku masukkan mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai…”
Ayat ini sangat kuat dan tidak menyisakan ruang tafsir yang diskriminatif. Pertama, ditegaskan prinsip umum: “lā uḍī‘u ‘amala ‘āmilin minkum min dzakarin aw untsā”—Aku tidak menyia-nyiakan amal siapa pun, baik laki-laki maupun perempuan. Ini adalah deklarasi keadilan ilahi. Kedua, ditegaskan pula: “ba‘ḍukum min ba‘ḍ”—sebagian kamu berasal dari sebagian yang lain. Frasa ini mengandung makna kedekatan, kesalingterkaitan, dan kesatuan asal-usul. Laki-laki dan perempuan bukan dua dunia yang terpisah, tetapi satu komunitas perjuangan.
Yang lebih menarik, konteksnya sangat berat: hijrah, pengusiran, penyiksaan, peperangan, bahkan kematian. Semua risiko tertinggi itu dalam satu rangkaian, dan perempuan tidak keluar dari panggilan tersebut. Artinya, dalam perjuangan paling serius sekalipun, al-Qur’an tidak membangun hierarki gender, tetapi solidaritas iman.
Menuju Tatanan Lebih Adil
Dalam makna luas, hijrah adalah keberanian meninggalkan sistem yang zalim menuju tatanan yang lebih adil. Ia bisa berarti berpindah secara fisik, tetapi juga berpindah secara moral dan intelektual: meninggalkan cara pandang yang merendahkan martabat manusia menuju cara pandang yang memuliakan. Jihad, dalam pengertian dasarnya, adalah pengerahan daya dan kesungguhan untuk menegakkan kebenaran dan menolak kerusakan. Ia mencakup kerja pendidikan, advokasi sosial, penguatan ekonomi, pelayanan kemanusiaan, hingga diplomasi perdamaian.
Jika demikian, maka setiap upaya serius membangun kehidupan yang lebih adil—menghapus kekerasan, memberdayakan yang lemah, membela yang tertindas—adalah bagian dari jihad dalam makna luas. Dan ayat 3:195 menegaskan bahwa semua amal ini, ketika dilakukan dengan iman, bernilai sama di sisi Allah, baik oleh laki-laki maupun perempuan.
Bahkan dalam makna khusus jihad sebagai pertahanan diri melalui peperangan, al-Qur’an tetap membangun kerangka kesalingan. Perang dalam Islam bukan agresi, melainkan respons terhadap penindasan dan ancaman nyata. Dalam situasi itu pun, perempuan hadir dalam sejarah sebagai pendukung, perawat, bahkan dalam beberapa riwayat ikut terlibat langsung dalam perlindungan komunitas. Panggilan al-Qur’an yang eksplisit memastikan bahwa kontribusi mereka tidak bernilai.
Dengan menyandingkan hijrah dan jihad bersama janji pengampunan dan surga, al-Qur’an menegaskan bahwa perjuangan untuk kebenaran adalah ibadah tertinggi. Ia bukan monopoli satu jenis kelamin. Ia adalah tanggung jawab kolektif umat beriman. Kerjasama dan kesalingan menjadi fondasi perjuangan itu. Tanpa kemitraan laki-laki dan perempuan, proyek keadilan akan timpang.
Laki-laki dan Perempuan
Karena itu, ketika al-Qur’an secara eksplisit memanggil laki-laki dan perempuan dalam konteks paling berat—pengusiran, penyiksaan, peperangan. Hal ini menunjukkan bahwa kesetaraan partisipasi adalah prinsip paradigmatik, bukan pengecualian. Relasi iman dalam Islam adalah relasi timbal balik: saling menguatkan dalam risiko dan saling menopang dalam pengorbanan. Serta saling berbagi kemuliaan dalam pahala.
Hijrah dan jihad, dalam seluruh spektrum maknanya, adalah panggilan bersama. Laki-laki dan perempuan berdiri berdampingan sebagai subjek sejarah dan subjek ibadah. Dari ruang keluarga hingga panggung peradaban, dari kerja sunyi hingga pengorbanan besar, al-Qur’an menegaskan: sebagian kamu adalah bagian dari sebagian yang lain. []







































