Minggu, 23 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Iran

    Dari Jilbab Paksa Hingga Persepolis: Kisah Perempuan Iran yang Tak Pernah Usai

    An-Nisa ayat 34

    Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

    Stigma bagi Penyandang Disabilitas

    Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    mau‘idhah dan pisah ranjang

    Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    Suami Memukul Istri yang

    Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Iran

    Dari Jilbab Paksa Hingga Persepolis: Kisah Perempuan Iran yang Tak Pernah Usai

    An-Nisa ayat 34

    Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

    Stigma bagi Penyandang Disabilitas

    Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    mau‘idhah dan pisah ranjang

    Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    Suami Memukul Istri yang

    Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Belajar Fiqh Perempuan dari Ning Sheila Hasina

Belajar Fiqh Darah Perempuan bukan sesuatu yang perlu ditakuti. Fiqh merupakan alat bantu yang bersifat kontekstual untuk memudahkan seseorang memahami ibadah

Yulinar Aini Rahmah Yulinar Aini Rahmah
7 November 2022
in Personal
0
Fiqh Darah Perempuan

Fiqh Darah Perempuan

907
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di dalam diri perempuan terdapat struktur maupun siklus yang kompleks. Karena kekompleksitasan ini, tidak salah jika lahir dalam ilmu Fiqh satu tema besar tersendiri yang disebut sebagai Fiqhun Nisa’ (Fiqh (memahami) Perempuan). Salah satu konsentrasi dalam tema besar Fiqhun Nisa’ ini adalah pembahasan tentang darah atau bisa disebut sebagai Fiqh Darah Perempuan. Artikel ini akan membahas tentang belajar fiqh perempuan dari Ning Sheila Hasina.

Dalam teorinya, Fiqh Darah Perempuan banyak diulas dalam kitab-kitab seperti Ibanah wal Ifadhoh karya Sayyid Abdurahman Assegaf, Risalatul Mahidh karya KH. Masruhan Ihsan, Uyunil Masail Linnisa’ terbitan Lirboyo dan kitab-kitab lainnya. Namun dalam teorinya, Fiqh Darah Perempuan mengalami kompleksitas pembahasan masing-masing perempuan yang perlu diurai secara kasuistik tidak dipukul rata.

Mencari sumber ilmu yang konsen di bidang Fiqh Darah Perempuan bagi saya tidak mudah. Sebab dalam mempelajari Fiqh Darah Perempuan, diperlukan adanya kejelian dan perhitungan yang cukup rumit untuk memastikan jenis darah yang keluar.

Jika ilmu waris menjadi ilmu yang pertama kali akan diangkat dari muka bumi karena rumitnya pembahasan sehingga tidak ada lagi yang mau mempelajari dan mempraktikkannya, maka jangan sampai hal ini juga berlaku dalam ilmu Fiqh Darah Perempuan.

Saya beberapa kali mendapat pesan WhatsApp untuk menghitungkan siklus haid beberapa teman. Ketika saya tanyakan beberapa hal tentang durasi adat kebiasaan haid dan periode masa sucinya, mereka seringkali bingung, ujung-ujungnya, mereka akan mengeluhkan “kok rumit ya, harus ada perhitungan dari siklus sebelum-sebelumya”. Jika sudah demikian, saya menjadi merasa bersalah, jangan-jangan selama ini saya yang salah dalam memahami materi Fiqh Darah Perempuan.

Kerumitan ini tentu saya sampaikan bukan dalam rangka menakut-nakuti. Islam agama yang mudah (إن الدين يسر) dan setiap kerumitan yang kita alami akan menjadikan kita memperoleh jalan yang justru mudah (المشقة تجلب التيسير). yang perlu kita lakukan adalah berupaya untuk belajar, mencari sumber ilmu tersebut dan mempraktikannya. Selebihnya, jika benar maka Alllah berikan pahala, namun jika-pun salah, yakinlah Allah tetapkan untuk kita pahala karena kita telah berusaha.

Adalah Ning Sheila Hasina, salah seorang putri keturunan Masayikh Pondok Pesantren Lirboyo KH. Hasan Zamzami dan Nyai Hannah Zamzami, yang konsen dibidang fiqh darah perempuan. Debutnya memberikan ceramah-ceramah terkait Fiqh Darah Perempuan tidak diragukan lagi.

Salah satu kontribusi cukup besar dari Ning Sheila Hasina adalah menghidupkan grup akun “Materi Uyunul Masaail Linnisa’”(https://t.me/Materiuyun) pada media telegram. Grup ini awal mulanya diinisiasi oleh Ning Nur Amiroh yang selanjutnya dikembangkan bersama-sama dengan Ning Sheila Hasina dan beberapa “Nawaning” lainnya.

Selain menjabarkan secara definitif dengan detail darah perempuan dalam video praktis maupun catatan-catatan yang memahamkan, ada hal menarik yang juga dibahas dalam grup kajian Fiqh Darah Perempuan Ning Sheila Hasina dan Ning Nur Amiroh dalam akun telegram tersebut, yaitu tentang beberapa kesalahan pemahaman pada perempuan yang seringkali terjadi.

Ada setidaknya dua jenis kesalahan pemahaman yang dialami sebagian perempuan dalam menentukan darah haid atau darah istihadhah. Dua hal tersebut adalah:

Pertama, perhitungan masa haid dan masa istihadhah. Dalam flayer yang diunggah disebutkan, Keluar darah 6 hari, berhenti 17 hari, keluar darah 8 hari. 6 hari haid, 8 hari istihadhoh karena maksimal haid 15, minimal suci 15. Perhitungan suci dimulai dari hari ke 16 sedangkan darah 8 hari keluar sebelum suci 15.

Selanjutnya dijelaskan, hukum yang benar: KD (keluar darah) 6 hari, B (berhenti) 17 hari, KD (keluar darah) 8 hari maka haidnya 6 hari dan 8 hari (karena darah 8 hari keluar setelah minimal masa suci 15 hari) perhitungan masa suci tidak perlu menunggu 15 hari tapi langsung terhitung ketika darah berhenti.

Kedua, praktik ibadah yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan saat haid atau istihadhoh. Pemahaman yang salah: orang yang istihadhah wajib berpuasa dan wajib mengqadhanya. Dan saat puasa ketika akan shalat tetap harus menyumbat farjinya. Hukum yang benar: istihadhah sama seperti layaknya orang yang suci. Wajib puasa, shalat dan hukumnya sah sehingga puasanya tidak perlu diqadha. Dalam keadaan puasa ketika ia akan shalat tidak diperbolehkan menyumbat farjinya karena akan membatalkan puasa.

Belajar Fiqh Darah Perempuan bukan sesuatu yang perlu ditakuti. Fiqh merupakan alat bantu yang bersifat kontekstual untuk memudahkan seseorang memahami ibadah. Begitupun di dalam Fiqh Darah Perempuan, karena cakupannya yang begitu luas maka dimungkinkan adanya hal-hal yang perlu dikontekstualkan sesuai dengan kasus yang dihadapi. []

Tags: darahFiqh MenstruasiHaidHak Kesehatan Reproduksi PerempuanPerempuangSheila Hasina
Yulinar Aini Rahmah

Yulinar Aini Rahmah

Terkait Posts

Fiqh Haid
Keluarga

Menafsir Ulang Fiqh Haid

6 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

5 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

5 November 2025
Perempuan Haid yang
Keluarga

Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

5 November 2025
Perempuan Haid
Keluarga

Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

4 November 2025
Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Film Pangku

    Eksotisasi Kemiskinan: Mengurai Visualisasi Perempuan Slum dalam Film Pangku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Jilbab Paksa Hingga Persepolis: Kisah Perempuan Iran yang Tak Pernah Usai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya
  • Eksotisasi Kemiskinan: Mengurai Visualisasi Perempuan Slum dalam Film Pangku
  • Dari Jilbab Paksa Hingga Persepolis: Kisah Perempuan Iran yang Tak Pernah Usai
  • Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam
  • Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID