Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Belajar Fiqh Perempuan dari Ning Sheila Hasina

Belajar Fiqh Darah Perempuan bukan sesuatu yang perlu ditakuti. Fiqh merupakan alat bantu yang bersifat kontekstual untuk memudahkan seseorang memahami ibadah

Yulinar Aini Rahmah by Yulinar Aini Rahmah
7 November 2022
in Personal
A A
0
Fiqh Darah Perempuan

Fiqh Darah Perempuan

19
SHARES
926
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di dalam diri perempuan terdapat struktur maupun siklus yang kompleks. Karena kekompleksitasan ini, tidak salah jika lahir dalam ilmu Fiqh satu tema besar tersendiri yang disebut sebagai Fiqhun Nisa’ (Fiqh (memahami) Perempuan). Salah satu konsentrasi dalam tema besar Fiqhun Nisa’ ini adalah pembahasan tentang darah atau bisa disebut sebagai Fiqh Darah Perempuan. Artikel ini akan membahas tentang belajar fiqh perempuan dari Ning Sheila Hasina.

Dalam teorinya, Fiqh Darah Perempuan banyak diulas dalam kitab-kitab seperti Ibanah wal Ifadhoh karya Sayyid Abdurahman Assegaf, Risalatul Mahidh karya KH. Masruhan Ihsan, Uyunil Masail Linnisa’ terbitan Lirboyo dan kitab-kitab lainnya. Namun dalam teorinya, Fiqh Darah Perempuan mengalami kompleksitas pembahasan masing-masing perempuan yang perlu diurai secara kasuistik tidak dipukul rata.

Mencari sumber ilmu yang konsen di bidang Fiqh Darah Perempuan bagi saya tidak mudah. Sebab dalam mempelajari Fiqh Darah Perempuan, diperlukan adanya kejelian dan perhitungan yang cukup rumit untuk memastikan jenis darah yang keluar.

Jika ilmu waris menjadi ilmu yang pertama kali akan diangkat dari muka bumi karena rumitnya pembahasan sehingga tidak ada lagi yang mau mempelajari dan mempraktikkannya, maka jangan sampai hal ini juga berlaku dalam ilmu Fiqh Darah Perempuan.

Saya beberapa kali mendapat pesan WhatsApp untuk menghitungkan siklus haid beberapa teman. Ketika saya tanyakan beberapa hal tentang durasi adat kebiasaan haid dan periode masa sucinya, mereka seringkali bingung, ujung-ujungnya, mereka akan mengeluhkan “kok rumit ya, harus ada perhitungan dari siklus sebelum-sebelumya”. Jika sudah demikian, saya menjadi merasa bersalah, jangan-jangan selama ini saya yang salah dalam memahami materi Fiqh Darah Perempuan.

Kerumitan ini tentu saya sampaikan bukan dalam rangka menakut-nakuti. Islam agama yang mudah (إن الدين يسر) dan setiap kerumitan yang kita alami akan menjadikan kita memperoleh jalan yang justru mudah (المشقة تجلب التيسير). yang perlu kita lakukan adalah berupaya untuk belajar, mencari sumber ilmu tersebut dan mempraktikannya. Selebihnya, jika benar maka Alllah berikan pahala, namun jika-pun salah, yakinlah Allah tetapkan untuk kita pahala karena kita telah berusaha.

Adalah Ning Sheila Hasina, salah seorang putri keturunan Masayikh Pondok Pesantren Lirboyo KH. Hasan Zamzami dan Nyai Hannah Zamzami, yang konsen dibidang fiqh darah perempuan. Debutnya memberikan ceramah-ceramah terkait Fiqh Darah Perempuan tidak diragukan lagi.

Salah satu kontribusi cukup besar dari Ning Sheila Hasina adalah menghidupkan grup akun “Materi Uyunul Masaail Linnisa’”(https://t.me/Materiuyun) pada media telegram. Grup ini awal mulanya diinisiasi oleh Ning Nur Amiroh yang selanjutnya dikembangkan bersama-sama dengan Ning Sheila Hasina dan beberapa “Nawaning” lainnya.

Selain menjabarkan secara definitif dengan detail darah perempuan dalam video praktis maupun catatan-catatan yang memahamkan, ada hal menarik yang juga dibahas dalam grup kajian Fiqh Darah Perempuan Ning Sheila Hasina dan Ning Nur Amiroh dalam akun telegram tersebut, yaitu tentang beberapa kesalahan pemahaman pada perempuan yang seringkali terjadi.

Ada setidaknya dua jenis kesalahan pemahaman yang dialami sebagian perempuan dalam menentukan darah haid atau darah istihadhah. Dua hal tersebut adalah:

Pertama, perhitungan masa haid dan masa istihadhah. Dalam flayer yang diunggah disebutkan, Keluar darah 6 hari, berhenti 17 hari, keluar darah 8 hari. 6 hari haid, 8 hari istihadhoh karena maksimal haid 15, minimal suci 15. Perhitungan suci dimulai dari hari ke 16 sedangkan darah 8 hari keluar sebelum suci 15.

Selanjutnya dijelaskan, hukum yang benar: KD (keluar darah) 6 hari, B (berhenti) 17 hari, KD (keluar darah) 8 hari maka haidnya 6 hari dan 8 hari (karena darah 8 hari keluar setelah minimal masa suci 15 hari) perhitungan masa suci tidak perlu menunggu 15 hari tapi langsung terhitung ketika darah berhenti.

Kedua, praktik ibadah yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan saat haid atau istihadhoh. Pemahaman yang salah: orang yang istihadhah wajib berpuasa dan wajib mengqadhanya. Dan saat puasa ketika akan shalat tetap harus menyumbat farjinya. Hukum yang benar: istihadhah sama seperti layaknya orang yang suci. Wajib puasa, shalat dan hukumnya sah sehingga puasanya tidak perlu diqadha. Dalam keadaan puasa ketika ia akan shalat tidak diperbolehkan menyumbat farjinya karena akan membatalkan puasa.

Belajar Fiqh Darah Perempuan bukan sesuatu yang perlu ditakuti. Fiqh merupakan alat bantu yang bersifat kontekstual untuk memudahkan seseorang memahami ibadah. Begitupun di dalam Fiqh Darah Perempuan, karena cakupannya yang begitu luas maka dimungkinkan adanya hal-hal yang perlu dikontekstualkan sesuai dengan kasus yang dihadapi. []

Tags: darahFiqh MenstruasiHaidHak Kesehatan Reproduksi PerempuanPerempuangSheila Hasina
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

7 Prinsip Rumah Tangga dalam Islam

Next Post

Mengapa Perempuan Haid Harus Mengqadha Puasa Tetapi Tidak Mengqadha Shalat?

Yulinar Aini Rahmah

Yulinar Aini Rahmah

Related Posts

Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
Usia Baligh
Personal

Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

14 Februari 2026
Perempuan Haid
Personal

Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

29 Januari 2026
Haid
Pernak-pernik

Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial

26 Januari 2026
Fikih Darah
Disabilitas

Fikih Darah; Menentukan Haid dan Istihadhah bagi Perempuan Tunanetra

2 Februari 2026
Natal
Aktual

Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

25 Desember 2025
Next Post
Fiqh Darah Perempuan

Mengapa Perempuan Haid Harus Mengqadha Puasa Tetapi Tidak Mengqadha Shalat?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0