Senin, 23 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    Hak Perempuan

    Pembatasan Hak Perempuan

    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    Hak Perempuan

    Pembatasan Hak Perempuan

    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Belajar Fiqh Perempuan dari Ning Sheila Hasina

Belajar Fiqh Darah Perempuan bukan sesuatu yang perlu ditakuti. Fiqh merupakan alat bantu yang bersifat kontekstual untuk memudahkan seseorang memahami ibadah

Yulinar Aini Rahmah by Yulinar Aini Rahmah
7 November 2022
in Personal
A A
0
Fiqh Darah Perempuan

Fiqh Darah Perempuan

19
SHARES
935
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di dalam diri perempuan terdapat struktur maupun siklus yang kompleks. Karena kekompleksitasan ini, tidak salah jika lahir dalam ilmu Fiqh satu tema besar tersendiri yang disebut sebagai Fiqhun Nisa’ (Fiqh (memahami) Perempuan). Salah satu konsentrasi dalam tema besar Fiqhun Nisa’ ini adalah pembahasan tentang darah atau bisa disebut sebagai Fiqh Darah Perempuan. Artikel ini akan membahas tentang belajar fiqh perempuan dari Ning Sheila Hasina.

Dalam teorinya, Fiqh Darah Perempuan banyak diulas dalam kitab-kitab seperti Ibanah wal Ifadhoh karya Sayyid Abdurahman Assegaf, Risalatul Mahidh karya KH. Masruhan Ihsan, Uyunil Masail Linnisa’ terbitan Lirboyo dan kitab-kitab lainnya. Namun dalam teorinya, Fiqh Darah Perempuan mengalami kompleksitas pembahasan masing-masing perempuan yang perlu diurai secara kasuistik tidak dipukul rata.

Mencari sumber ilmu yang konsen di bidang Fiqh Darah Perempuan bagi saya tidak mudah. Sebab dalam mempelajari Fiqh Darah Perempuan, diperlukan adanya kejelian dan perhitungan yang cukup rumit untuk memastikan jenis darah yang keluar.

Jika ilmu waris menjadi ilmu yang pertama kali akan diangkat dari muka bumi karena rumitnya pembahasan sehingga tidak ada lagi yang mau mempelajari dan mempraktikkannya, maka jangan sampai hal ini juga berlaku dalam ilmu Fiqh Darah Perempuan.

Saya beberapa kali mendapat pesan WhatsApp untuk menghitungkan siklus haid beberapa teman. Ketika saya tanyakan beberapa hal tentang durasi adat kebiasaan haid dan periode masa sucinya, mereka seringkali bingung, ujung-ujungnya, mereka akan mengeluhkan “kok rumit ya, harus ada perhitungan dari siklus sebelum-sebelumya”. Jika sudah demikian, saya menjadi merasa bersalah, jangan-jangan selama ini saya yang salah dalam memahami materi Fiqh Darah Perempuan.

Kerumitan ini tentu saya sampaikan bukan dalam rangka menakut-nakuti. Islam agama yang mudah (إن الدين يسر) dan setiap kerumitan yang kita alami akan menjadikan kita memperoleh jalan yang justru mudah (المشقة تجلب التيسير). yang perlu kita lakukan adalah berupaya untuk belajar, mencari sumber ilmu tersebut dan mempraktikannya. Selebihnya, jika benar maka Alllah berikan pahala, namun jika-pun salah, yakinlah Allah tetapkan untuk kita pahala karena kita telah berusaha.

Adalah Ning Sheila Hasina, salah seorang putri keturunan Masayikh Pondok Pesantren Lirboyo KH. Hasan Zamzami dan Nyai Hannah Zamzami, yang konsen dibidang fiqh darah perempuan. Debutnya memberikan ceramah-ceramah terkait Fiqh Darah Perempuan tidak diragukan lagi.

Salah satu kontribusi cukup besar dari Ning Sheila Hasina adalah menghidupkan grup akun “Materi Uyunul Masaail Linnisa’”(https://t.me/Materiuyun) pada media telegram. Grup ini awal mulanya diinisiasi oleh Ning Nur Amiroh yang selanjutnya dikembangkan bersama-sama dengan Ning Sheila Hasina dan beberapa “Nawaning” lainnya.

Selain menjabarkan secara definitif dengan detail darah perempuan dalam video praktis maupun catatan-catatan yang memahamkan, ada hal menarik yang juga dibahas dalam grup kajian Fiqh Darah Perempuan Ning Sheila Hasina dan Ning Nur Amiroh dalam akun telegram tersebut, yaitu tentang beberapa kesalahan pemahaman pada perempuan yang seringkali terjadi.

Ada setidaknya dua jenis kesalahan pemahaman yang dialami sebagian perempuan dalam menentukan darah haid atau darah istihadhah. Dua hal tersebut adalah:

Pertama, perhitungan masa haid dan masa istihadhah. Dalam flayer yang diunggah disebutkan, Keluar darah 6 hari, berhenti 17 hari, keluar darah 8 hari. 6 hari haid, 8 hari istihadhoh karena maksimal haid 15, minimal suci 15. Perhitungan suci dimulai dari hari ke 16 sedangkan darah 8 hari keluar sebelum suci 15.

Selanjutnya dijelaskan, hukum yang benar: KD (keluar darah) 6 hari, B (berhenti) 17 hari, KD (keluar darah) 8 hari maka haidnya 6 hari dan 8 hari (karena darah 8 hari keluar setelah minimal masa suci 15 hari) perhitungan masa suci tidak perlu menunggu 15 hari tapi langsung terhitung ketika darah berhenti.

Kedua, praktik ibadah yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan saat haid atau istihadhoh. Pemahaman yang salah: orang yang istihadhah wajib berpuasa dan wajib mengqadhanya. Dan saat puasa ketika akan shalat tetap harus menyumbat farjinya. Hukum yang benar: istihadhah sama seperti layaknya orang yang suci. Wajib puasa, shalat dan hukumnya sah sehingga puasanya tidak perlu diqadha. Dalam keadaan puasa ketika ia akan shalat tidak diperbolehkan menyumbat farjinya karena akan membatalkan puasa.

Belajar Fiqh Darah Perempuan bukan sesuatu yang perlu ditakuti. Fiqh merupakan alat bantu yang bersifat kontekstual untuk memudahkan seseorang memahami ibadah. Begitupun di dalam Fiqh Darah Perempuan, karena cakupannya yang begitu luas maka dimungkinkan adanya hal-hal yang perlu dikontekstualkan sesuai dengan kasus yang dihadapi. []

Tags: darahFiqh MenstruasiHaidHak Kesehatan Reproduksi PerempuanPerempuangSheila Hasina
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

7 Prinsip Rumah Tangga dalam Islam

Next Post

Mengapa Perempuan Haid Harus Mengqadha Puasa Tetapi Tidak Mengqadha Shalat?

Yulinar Aini Rahmah

Yulinar Aini Rahmah

Related Posts

Menstruasi
Pernak-pernik

Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

12 Maret 2026
Menstruasi
Pernak-pernik

Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

12 Maret 2026
Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
Usia Baligh
Personal

Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

14 Februari 2026
Perempuan Haid
Personal

Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

29 Januari 2026
Haid
Pernak-pernik

Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial

26 Januari 2026
Next Post
Fiqh Darah Perempuan

Mengapa Perempuan Haid Harus Mengqadha Puasa Tetapi Tidak Mengqadha Shalat?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan
  • Pembatasan Hak Perempuan
  • Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi
  • Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?
  • Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0