Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Belajar Toleransi dalam Shalat Berjamaah

Jemaah yang membawa anak untuk ikut serta dalam shalat jemaah membawa misi tarbiyah kepada anak. Hal ini menjadi hak yang dilegitimasi oleh beberapa riwayat hadis yang menyatakan bahwa Rasulullah beberapa kali menjalankan ibadah di masjid bersama dengan cucunya

Yulinar Aini Rahmah by Yulinar Aini Rahmah
7 November 2022
in Pernak-pernik
A A
0
Belajar Toleransi dalam Shalat Berjamaah

Belajar Toleransi dalam Shalat Berjamaah

26
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Shalat berjamaah memiliki banyak filosofi. Salah satu pelajaran yang bisa dipetik dari shalat berjamaah ialah belajar toleransi. Berikut penjelasan terkait belajar toleransi dalam shalat berjamaah. Toleransi secara luas tidak terbatas pada toleransi antar agama, namun juga toleransi antar budaya, suku, ras dan lain sebagainya.

Lebih dalam lagi, banyak yang tidak menyadari pentingnya toleransi intra agama. Dalam ritual ibadah shalat jemaah di masjid, toleransi intra-agama dapat kita temui dan terapkan. Pada dasarnya, masjid dihuni oleh sekelompok komunitas homogen yaitu umat Islam.

Sewajarnya, komunitas homogen tidak memunculkan banyak perbedaan antar anggotanya. Namun hal itu tidak sepenuhnya benar. Sebuah komunitas menyatukan banyak anggota yang semuanya datang dari berbagai macam latar belakang, karena anggota disatukan dalam kehomogenitasan tertentu, inilah yang justru akan semakin menampakkan perbedan-perbedaan kecil antar anggotanya.

Jika kita renungkan, tidak sedikit perbedaan-perbedaan coba disatukan dalam prosesi shalat berjemaah di masjid. Masjid disetting menjadi tempat terbuka bagi siapapun umat Islam yang hendak melaksanakan ibadah shalat. Karena terbuka bagi siapapun, maka semua umat Islam dari golongan atau madzhab apapun mendapat kesempatan yang sama untuk mengakses masjid manapun untuk menjalankan ibadah.

Perbedaan madzhab sejatinya akan berdampak pada perbedaan cara beribadah satu jemaah dengan jemaah yang lain. Satu contoh diantaranya adalah penggunaan doa Qunut atau tidak. Dalam beberapa kasus, perbedaan ini dapat menimbulkan perpecahan jika tidak disikapi dengan sikap toleransi.

Mereka yang kekeh doa Qunut adalah sunnah maqshudah , tidak akan mau bermakmum dengan imam yang tidak berdoa Qunut. Jika pemahaman ini dibiarkan meliputi pemahaman masyarakat, maka ibadah shalat jemaah di masjid akan sulit didirikan.

Sisi toleransi didapat melalui kesalingan antara imam dan makmum demi tetap terciptanya keberlangsungan shalat jemaah. Apresiasi setinggi-tingginya pada imam-imam yang beraliran tidak mewajibkan Qunut, namun berhenti sejenak untuk memberikan kesempatan pada makmumnya yang membaca doa Qunut.

Dalam hal ini, imam telah menjalankan toleransi aktif terhadap makmumnya. Sedangkan makmum menjalankan toleransi pasif dengan cara tetap menyelesaikan shalat jemaah dengan imam tersebut tanpa perlu melakukan mufaraqah dalam shalat.

Sedangkan dalam kacamata fiqih, hal ini tentu menjadi permasalahan yang tidak mudah. Makmum (dengan madzhab Qunut merupakan sunnah maqsudah dalam shalat) yang mengetahui imamnya tidak menggunakan Qunut maka sunnah untuk melakukan mufaraqah. Hal ini sebagaimana dalam Kitab Al-Majmu karya Imam Nawawi yang menyebutkan sebagaimana berikut:

وَأَلْحَقُوا بِهِ مَا إذَا تَرَكَ الإِمَامُ سُنَّةً مَقْصُودَةً كَالتَّشَهُّدِ الأَوَّلِ وَالْقُنُوتِ

“Para ulama menambahkan bagian dari uzur yang membolehkan mufaraqah, yaitu jika imam meninggalkan sunnah maqshudah, seperti tasyahhud awal dan Qunut”.

Pendapat Imam Al Ghazali

Lalu, dalam perspektif yang lain, Imam Al-Ghazali dalam hal ini membolehkan makmum tetap mengikuti imam dan shalat makmum tetap terhitung sebagai shalat yang sah. Keterangan ini termaktub dalam kitab Al-Wajiz karya Imam Ghazali sebagaimana berikut:

وَإِذَا جَوَّزْنَا اقْتِدَاءَ اَحَدِهِمَا بِالْآخَرِفَلَوْ صَلَّي الشَّافِعِيُّ الصُّبْحَ خَلْفَ حَنَفِيٍّ وَمَكَثَ الْحَنَفِيُّ بَعْدَ الرُّكُوعِ قَلِيلًا وَاَمْكَنَهُ اَنْ يَقْنُتَ فِيهِ فَعَلَ وَاِلَّا تَابَعَهُ

Artinya, “Ketika kita membolehkan mengikuti salah satu dari keduanya, maka seadainya penganut madzhab Syafi’i bermakmum di belakang penganut madzhab Hanafi dan ia (penganut madzhab Hanafi) setelah ruku‘ berdiam sejenak dan memungkinkan si makmum untuk membaca doa qunut, maka bacalah. Jika tidak (berhenti sejenak), maka ikutilah imam,” .

Selain contoh di atas, ada lagi contoh toleransi yang bisa didapatkan dari prosesi shalat berjemaah di masjid salah satunya adalah toleransi terhadap jemaah yang membawa anak kecil ke masjid. Dalam hal ini ada dua kepentingan yang sama-sama mengandung hak antara jemaah satu dengan jemaah yang lainnya.

Jemaah yang membawa anak untuk ikut serta dalam shalat jemaah membawa misi tarbiyah kepada anak. Hal ini menjadi hak yang dilegitimasi oleh beberapa riwayat hadis yang menyatakan bahwa Rasulullah beberapa kali menjalankan ibadah di masjid bersama dengan cucunya. Dengan demikian, membawa anak-anak ke masjid merupakan hak bagi setiap jemaah masjid.

Namun lagi-lagi, kebebasan seseorang itu terbatasi oleh kebebasan yang lainnya. Bagi jemaah yang lain, mereka berhak memperoleh ketenangan dalam menjalankan ibadah di masjid. Adanya anak kecil di masjid beberapa kali dikeluhkan karena tidak jarang menimbulkan kegaduhan.

Disinilah perlunya sebuah sikap toleransi bagi jemaah yang tidak membawa anak kecil. Dengan membiarkan anak jemaah lain dengan segala konsekuensinya turut serta menjadi bagian dalam prosesi shalat jemaah di masjid, hal ini merupakan toleransi pasif yang tidak semua bisa melakukakannya.

Pada akhirnya, toleransi membutuhkan kesalingan antar dua orang yang berbeda untuk saling memaklumi dan merelakan satu sama lain. Jika dua yang berbeda tersebut saling menyadari batasan hak dirinya yang terbatasi hak orang lain, maka keharmonisan akan terwujud.

Demikian penjelasan terkait belajar toleransi dalam shalat berjamaah. Semoga penjelasan ini bermanfaat. []

Tags: islamPerdamaianshalattoleransi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Hifzh Al-‘Aql Menjadi Prinsip untuk Lindungi Akal Budi Anak

Next Post

Kisah-kisah dalam Al Qur’an yang Bisa Menjadi Hikmah Kehidupan

Yulinar Aini Rahmah

Yulinar Aini Rahmah

Related Posts

KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

11 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Next Post
Kisah dalam Al Qur'an

Kisah-kisah dalam Al Qur'an yang Bisa Menjadi Hikmah Kehidupan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0